Jumat, 17 Juni 2016

hukum dan mahkum



BAB II
PEMBAHASAN
1.      HUKUM
A.    Pengertian hukum
Secara etimologi kata al – hukm (hukum) berarti mencegah atau mamutuskan
Mayoritas ulama ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut :
“kitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukallaf, baik berupa iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meningalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan) atau wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sabab, syarat, atau mani’ (penghalang).
B.     Pembagian hukum
a.      Hukum taklifi
Adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau eninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan contoh
Firman Aallah yang bersifat menuntut untuk melakukan perbuatan :
 (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ  
Aartinya : “dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan taatilah Rasul supaya kamu di beri rahmat” (QS. Annur :56 )
Firman Allah yang bersifat menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ ...È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ ÇÊÑÑÈ  
Artinya :  “janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil”

Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama usul fiqih/ mutakallimin inggalkan
1.      Ijab, yaitu tuntutan syar,i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh di tinggalkan. .
2.      Nadb, yaitu tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak di larang untuk meninggalkannya. Orang yang meninggalkannya tidak di kenai hukuman. Yang di tuntut untuk di kerjakan itu di sebut mandub, sedangkan akibat dari tuntutan itu di sebut nadb.
3.      Ibahah yaitu kitbah Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat dari kitbah Aallah ini di sebut dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh di pilih itu di sebut mubah
4.      Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu di ungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang di tuntut untuk di tinggalkan itu tidak di kenai hukuman. Akibat dari tuntutan seperti ini di sebut juga karahah yang merupakan kebalikan dari nadb.
5.      Tahriim, yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini di sebut hurmah dan perbuataan yang di tuntut itu disebut dengan harom.
Perbedaan istilah-istilah yang di kemukakan para ahli usul fikih dalam huku taklifi ini, seperti untuk yang sifatnya perintah ada tiga istilah yaitu, ijab, wujub dan wajib.
Hukum taklifi menurut ulama hanafiyyah :
1.      Iftiradh
Yaitu tuntutan Allah kepada mukhalaf yang bersifat memaksa dengan berdasarkan dalil yang qath,i Misalnya, tuntutan untuk melaksanakan shalat dan membayar zakat. Ayat yang mengandung tuntutan mendirikan shalat dan menunaikan zakat sifatnya adalah qath,i.
2.      Ijab
Yaitu tuntutan Allah yang bersifat memaksa kepada mukhalaf untuk mengerjakan suatu perbuatan, tetapi melalui dalil yang bersifat zhanni (relatif benar). Misalnya kewajiban membayar zakat fitrah, membaca alfatihah dalam shalat, dan ibadah kurban.

3.      Nadb
Yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak di larang untuk meninggalkannya.
4.      Ibahah
Yaitu kitbah Allah yang bersifat fakultatif , mengandung pilihan antara berbuat atau tidak.
5.      Krohah tanjihiyyah
Yaitu tuntutan Allah kepadaa mukhalaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutannya tidak bersifat memaksa. Misalnya larangan berpuasa pada hari jum’at.
6.      Karohah tahrimiyyah
Yaitu tuntutan kepada mukhalaf Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara memaksa, tetapi di dasarlkan pada dalil yang zanni. Apabila pekerjaan yang di tuntut untuk di tinggalkan maka ia di kenai hukuman. Hukum ini sama dengan haram yang di kemukakan jumhur ulama usul fiqih.
7.      Tahrim
Yaitu tuntutan kepada mukalap untuk meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa di dasarkan pada dalili yang qhat’i misalnya larangan membunuh orang dan berbuat zinah.
Hukum – hukum menurut fuqaha :
1.      Wajib
Para ulama usul fiqh mengemukakan bahwa hukum wajib itu bisa di bagi dari berbagai segi yaitu
a.       Segi waktu, wajib di bagi atas :
1.      Wajib muthlaq yaitu sesuatu yang di tuntut syar’i untuk di laksanakan oleh mukalaf tanpa di tentukan pelakunya misalnya kewajiban membayar kafarat sebagai hukuman bagi orang yang melanggar sumpahnya. Orang yang  beersumpah tanpa mengaitkan dengan waktu lalu ia melanggar sumpahnya itu, maka kafaratnya boleh di bayar kapan saja.
2.      Wajib muaqqat
Yaitu kewajiban yang harus di laksanakan mukalaf pada waktu – waktu tertentu, seperti shalat dan puasa ramadhan . Waktu di sini merupakan bagian dari kewajiban itu sendiri sehingga apabila belum memasuki waktunya kewajiban itu belum ada.
b.      Segi ukuran yang di wajibkan, hukum wajib terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1.      Wajib al – aini adalah kewajiban yang di tunjukan kepada setiap pribadi orang mukalaf. Misalnya kewajiban melaksanakan shalat bagin orang mulalaf.
2.      Wajib al – kifa’i adalah kewajiban yang di tunjukan kepada seluruh orang mukalaf, tetapi apabila telah di kerjakan oleh sebagian mereka, maka kewajiban itu telah terpenuhi dan orang yang tidak nengerjakannya tidak di tuntut untuk melaksanakannya. Misalnya, pelaksanaan shalat jenazah, melaksanakan Amr ma’ruf nahyi munkar, dan menjawab salam ketika berkumpul orang banyak.
Akan tetapi, wajib alkifa’i bisa berubah menjadi wajib al-aini apabila yang bertanggung jawab dalam kewajiban tersebut hanya satu orang Misalnya, menolong orang yang tenggelam di laut merupakan wajib al-kifa’i karena semua orang yang menyaksikan wajib menolongnya. Akan tetapi apabila  dari sejumlah orang hanya satu orang yang bisaberenang maka wajib kifa’i berubah menjadi wajib al-aini bagi orang yang bisa berenang tersebut.

4.      Dari segi kandungan perintah, para ulama ushul fiqh membagi wajib menjadi :
a.       Wajib al – mu’ayyan, adalah keawajiban yang terkait dengan sesuatu yang diperintahkan seperti shalat, puasa, dan harga jual – beli.
b.      Wajib al – mukhayyar, adalah suatu kewajiban tertentu yang bisa dipilih orang mukhalaf. Misalnya firman Allah dalam surat al – ma’idah ayat 89, mengemukakan bahwa kafarat sumpah itu terdiri atas memberi makan orang fakir miskin, memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak.
2.      Mandub
Para ulama ushul fiqh membagi mandub menjadi tiga macam, yaitu :
a.       Sunnah al – mu’akkadah (yang dianjurkan), yaitu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, tetapi yang meninggalkanya mendapat celaan. Misalnya shalat sunnah rawatib. Tolak ukur sunnah muakkad adalah bahwa pekerjaaan itu tidak pernah ditinggalkan Rosulullah SAW., kecuali sekali – sekali saja dalam rangka menunjukan bahwa perbuatan itu tidak diwajibkan.
b.      Sunnah ghairu muakkad (sunnah biasa), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak pula mendapat celaan dari syar’i. Misalnya bersedekah. Shalat sunnah dhuha dan puasa senin – kamis.
c.       Sunnah al – za’idah (sunnah yang bersifat tambahan), yaitu suatu pekerjaan untuk mengikuti apa yang dilakukan Rosulullah SAW, sehingga apabila dikerjakan diberi pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa dan tidak pula dicela. Pekerjaan – pekerjaan seperti ini adalah berupa sikap dan tindak – tanduk Rosulullah SAW. Sebagai manusia biasa seperti cara tidur, cara makan dan cara berpakaian.

3.      Haram
Haram apat dibagi menjadi :
a.       Haram li dzatihi, yaitu suatu keharaman langsung dan sejak semula ditentukan syar’i tentang keharamanya. Misalnya memakan bangkai, babi, berjudi, berzina dan lain – lain. Keharaman yang disebutkan adalah keharaman pada zat (esensi) pekerjaan itu sendiri.
b.      Haram li ghairih, yaitu sesuatu yang pada mulanya disyari’atkan tetapi dibarengi oleh sesuatu yang bersfiat mudarat bagi manusia, maka keharamanya adalah disebabkan adanya mudarat tersebut. Misalnya melaksanakan shalat dengan pakaian hasil ghashab (mengambil barang orang lain tanpa izin),melakukan tansaksi jual – beli ketika suara adzan shalat jum’at telah berkumandang, pernikahan tahalal, puasa di hari raya iedul fitri.
4.      Makruh
Ulama hanafiyyah membagi makruh dalam dua bentuk, yaitu :
a.       makruh tanzih, yaitu sesuatu yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan tetapi dengan tuntutan yang tidak pasti.
b.      Makruh Tahrih, yaitu untuk meninggalkan suatu perbuatan dan tuntutan itu melalui cara yang pasti, tetapi didasarkan pada dalil yang zhanni. Seperti larangan memakai sutera dan perhiasan emas bagi laki – laki
5.      Mubah
Pembagian mubah menurut ulama ushul fiqh dilihat dari segi keterkaitanya dengan mudarat dan manfaat, yaitu :
a.       Mubah yang apabila dilakukan atau tidak, tidak mengandung mudarat. Seperti makan, minum, berpakaian dan berburu.
b.      Mubah yang apabila dilakukan mukallaf tidak ada mudaratnya, sedangkan perbuatan itu sendiri pada dasarnya diharamkan. Seperti makan daging babi.
c.       Sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh dilakukan menurut syara’, tetapi Allah memaafkan pelakunya, sehingga perbuatan itu menjadi mubah.
Ketika islam datang, ada juga contoh seperti ini, yaitu meminum minuman keras dan beristri lebih dari empat orang. Kedua perbuatan ini pada masa awal islam masih dibolehkan, kemudian turun ayat yang mengharamkanya.

C.     Pembagian mubah menurut asy – Syabithi
Imam abi ishaq Asy – Syabithi, mengemukakan pembagian mubah dari sisi lain, yaitu dari segi statusnya yang bersifat juz’i dan kulli :
a.       Mubah bi al – juz’i al – mathlub bi al –kulli ‘ala jihat ar – rujub, artinya, hukum mubah yang secara parsial bisa berubah menjadi wajib, apabila dilihat dari keseluruhan atau kepentingan ummat secara keseluruhan. Misalnya makan, minum dan berpakaian. Akan tetapi, apabila seseorang meninggalkan hal tersebut sama sekali, maka pekerjaan tersebut menjadi wajib baginya.
b.      Mubah bi al – juz li al – mathlub bi al – kulli ‘ala jihat al – mandub, artinya hukum mubah secara juz’i berubah menjadi mandub apabila dilihat dari segi kulli. Misalnya dalam masalah makan dan minum melebihi kebutuhan, sekalipun hukum makan dan minum merupakan hukum mubah dan boleh dipilih mukallaf pada waktu dan kondisi tertentu, apabila ditinggalkan bisa menjurus kepada hukum makruh, maka ketika itu hukum makan dan minum menjadi sunnah baginya.
c.       Mubah bi al – juz’i al – muharramah bi al – kulli, artinya mubah yang secara juz’i bisa diharamkan apabila dilihat dari segi kulli. Misalnya mencela anak dan senantiasa makan dengan makanan yang lezat. Pada dasarnya kedua perbuatan ini hukumnya adalah mubah apabila sesuai dengan waktu dan kondisinya, tetapi bisa berubah menjadi haram apabila pekerjaan tersebut membawa kemudharatan.
d.      Mubah bi al – juz’i al muakruh bi al- kulli, artinya hukum mubah bisa berubah menjadi makruh apabila dilihat dari akibat negatif perbuatan itu secara kulli seperti bernyanyi. Bernyanyi pada waktu dan kondisi tertentu adalah mubah, akan tetapi jika berkelanjutan hingga meninggalkan pekerjaan yang lebih penting dan bermanfaat, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
b.      Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT yang menunut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi baik bersfiat sebagai sebab, syarat atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i. Didalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.
1.      Contoh firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab yang lain adalah :
 ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# ... ÇÐÑÈ  
“dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir” (QS. Al – Isra : 78)
Pada ayat ini, tergelincirnya matahari dijadikan sebab wajibnya shalat.
2.      Contoh firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sayarat adalah :
(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuŠø9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÇÏÈ...
“dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikan (dewasa)” (QS. An – Nisa : 6)
Ayat ini menunjukan kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.
3.      Contoh khitbah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai penghalang adalah :
ليش للقاتل ميراث
“Pembunuh tidak mendapat waris”
Hadist tersebut menunjukan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk
mendapatkan warisan.
2.   MAHKUM BIH DAN MAHKUM FIH (OBJEK DAN PERISTIWA HUKUM)
A.    Pengertian
            Untuk menyebut istilah peristiwa hukum atau objeh hukum, sebagian ulama ushul menggunakan istilah mahkum fih, karena didakam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik hukum wajib maupun haram. Sebagian ulama lainya menggunakan istilah mahkum bih, karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum, baik bersifat yang diperintahkan maupun yang dilarang.
Menurut ulama ushul fiqh, yang dimaksud dengan mahkum fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i. Ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syar’i itu ada objeknya yakni perbuatan mukallaf, dan perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan sebagai hukum. Misalnya :
Firman Allah dalam Qur’an surat Al- An’am :151
* Ÿwur... (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ ÇÊÎÊÈ...
“janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah melainkan dengan suatu sebab yang benar..”
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan terkait dengan perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
Firman Allah dam Qur’an surat Al – Maidah : 6
#sŒÎ)... óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$ ÇÏÈ...
“apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku...”
Dari kandungan ayat diatas dapat diketahui bahwa wudhu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf yang termasuk salah satu syarat sah shalat.
Dengan beberapa contoh diatas, dapat diketahui bahwa objek hukum itu adalah pernuatan orang mukallaf. Berdasarkan hal itu ulama ushul fiqh menetapkan kaidah “tidak ada taklif (pembebanan hukum) melainkan terhadap perbuatan”. Kaidah tersebut telah disepakati oleh sebagian bsar ulama ushul.
B.     Syarat –Syarat Mahkum Bih
Para ulama ushul mengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu :
·         Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuan dapat ditangkap dengan julas dan dapat ia laksanakan.
·         Mukallaf harus mengetahua sumber taklif.
·         Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan.
C.     Macam – Macam Mahkum Fih
Para ulama ushul fiqh membagi mahkum fih dari dua segi yaitu, dari segi keberadaanya secara material dan syara’ serta dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu sendiri.
Dari segi keberadaanya secara material dan syara’ :
1.      Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’ seperti makan dan minum.
2.      Perbuatan yang secara material ada, dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinahan.
3.      Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara’ apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan seperti shalat dan zakat.
4.      Perbauatan yang secara material ada dan diakui syara’ serta mengakibatkan adanya hukum syara’ seperti nikah dan jual beli.
Dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu :
1.      Semata – mata hak Allah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
2.      Hak hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak.
3.      Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi hak Allah didalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina).
4.      Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi hak hamba lebih dominan, seperti dalam masalah qishash.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Secara etimologi kata al – hukm (hukum) berarti mencegah atau mamutuskan. Mayoritas ulama ushul mendefinisikan hukum sebagai “kitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukallaf, baik berupa iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meningalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan) atau wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sabab, syarat, atau mani’ (penghalang).
                Hukum dibagi menjadi dua yaitu
·         Hukum taklifi
·         Hukum wadh’i

            Untuk menyebut istilah peristiwa hukum atau objeh hukum, sebagian ulama ushul menggunakan istilah mahkum fih, karena didakam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum, baik hukum wajib maupun haram. Sebagian ulama lainya menggunakan istilah mahkum bih, karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum, baik bersifat yang diperintahkan maupun yang dilarang.
Menurut ulama ushul fiqh, yang dimaksud dengan mahkum fih adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i.

Syarat –Syarat Mahkum Bih
Para ulama ushul mengemukakan beberapa syarat sahnya suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu :
·         Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, sehingga tujuan dapat ditangkap dengan julas dan dapat ia laksanakan.
·         Mukallaf harus mengetahua sumber taklif.
·         Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan.