BAB II
PEMBAHASAN
1. HUKUM
A. Pengertian hukum
Secara etimologi kata al – hukm (hukum)
berarti mencegah atau mamutuskan
Mayoritas ulama ushul mendefinisikan hukum
sebagai berikut :
“kitab (kalam) Allah yang mengatur amal
perbuatan orang mukallaf, baik berupa iqtidla (perintah, larangan, anjuran
untuk melakukan atau anjuran untuk meningalkan), takhyir (kebolehan bagi orang
mukallaf untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan) atau wadl
(ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sabab, syarat, atau mani’
(penghalang).
B. Pembagian hukum
a. Hukum taklifi
Adalah firman Allah yang menuntut manusia
untuk melakukan atau eninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan
meninggalkan contoh
Firman Aallah yang bersifat menuntut untuk melakukan
perbuatan :
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ
Aartinya : “dan dirikanlah shalat, tunaikan
zakat dan taatilah Rasul supaya kamu di beri rahmat” (QS. Annur :56 )
Firman Allah yang bersifat menuntut untuk
meninggalkan suatu perbuatan
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ ...È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ ÇÊÑÑÈ
Artinya : “janganlah kamu memakan harta di antara kamu
dengan jalan yang batil”
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur
ulama usul fiqih/ mutakallimin inggalkan
1.
Ijab, yaitu tuntutan syar,i yang bersifat
untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh di tinggalkan. .
2.
Nadb, yaitu tuntutan untuk melaksanakan
sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa melainkan sebagai anjuran,
sehingga seseorang tidak di larang untuk meninggalkannya. Orang yang
meninggalkannya tidak di kenai hukuman. Yang di tuntut untuk di kerjakan itu di
sebut mandub, sedangkan akibat dari tuntutan itu di sebut nadb.
3.
Ibahah yaitu kitbah Allah yang bersifat
fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara sama.
Akibat dari kitbah Aallah ini di sebut dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh
di pilih itu di sebut mubah
4.
Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan
suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu di ungkapkan melalui redaksi yang tidak
bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang di tuntut untuk
di tinggalkan itu tidak di kenai hukuman. Akibat dari tuntutan seperti ini di
sebut juga karahah yang merupakan kebalikan dari nadb.
5.
Tahriim, yaitu tuntutan untuk tidak
mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan
ini di sebut hurmah dan perbuataan yang di tuntut itu disebut dengan harom.
Perbedaan istilah-istilah yang di kemukakan
para ahli usul fikih dalam huku taklifi ini, seperti untuk yang sifatnya
perintah ada tiga istilah yaitu, ijab, wujub dan wajib.
Hukum taklifi menurut ulama hanafiyyah :
1. Iftiradh
Yaitu tuntutan Allah kepada mukhalaf yang
bersifat memaksa dengan berdasarkan dalil yang qath,i Misalnya, tuntutan untuk
melaksanakan shalat dan membayar zakat. Ayat yang mengandung tuntutan
mendirikan shalat dan menunaikan zakat sifatnya adalah qath,i.
2. Ijab
Yaitu tuntutan Allah yang bersifat memaksa kepada
mukhalaf untuk mengerjakan suatu perbuatan, tetapi melalui dalil yang bersifat
zhanni (relatif benar). Misalnya kewajiban membayar zakat fitrah, membaca
alfatihah dalam shalat, dan ibadah kurban.
3. Nadb
Yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan
yang tidak bersifat memaksa melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak
di larang untuk meninggalkannya.
4. Ibahah
Yaitu kitbah Allah yang bersifat fakultatif ,
mengandung pilihan antara berbuat atau tidak.
5. Krohah tanjihiyyah
Yaitu tuntutan Allah kepadaa mukhalaf untuk
meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutannya tidak bersifat memaksa.
Misalnya larangan berpuasa pada hari jum’at.
6. Karohah tahrimiyyah
Yaitu tuntutan kepada mukhalaf Allah untuk
meninggalkan suatu perbuatan dengan cara memaksa, tetapi di dasarlkan pada
dalil yang zanni. Apabila pekerjaan yang di tuntut untuk di tinggalkan maka ia
di kenai hukuman. Hukum ini sama dengan haram yang di kemukakan jumhur ulama
usul fiqih.
7. Tahrim
Yaitu tuntutan kepada mukalap untuk
meninggalkan suatu pekerjaan secara memaksa di dasarkan pada dalili yang qhat’i
misalnya larangan membunuh orang dan berbuat zinah.
Hukum – hukum menurut fuqaha :
1. Wajib
Para ulama usul fiqh mengemukakan bahwa hukum
wajib itu bisa di bagi dari berbagai segi yaitu
a. Segi waktu, wajib di bagi atas :
1. Wajib muthlaq yaitu sesuatu yang di tuntut syar’i untuk di laksanakan oleh
mukalaf tanpa di tentukan pelakunya misalnya kewajiban membayar kafarat sebagai
hukuman bagi orang yang melanggar sumpahnya. Orang yang beersumpah tanpa mengaitkan dengan waktu lalu
ia melanggar sumpahnya itu, maka kafaratnya boleh di bayar kapan saja.
2. Wajib muaqqat
Yaitu kewajiban yang harus di laksanakan
mukalaf pada waktu – waktu tertentu, seperti shalat dan puasa ramadhan . Waktu
di sini merupakan bagian dari kewajiban itu sendiri sehingga apabila belum
memasuki waktunya kewajiban itu belum ada.
b. Segi ukuran yang di wajibkan, hukum wajib terbagi menjadi dua bagian yaitu
:
1. Wajib al – aini adalah kewajiban yang di tunjukan kepada setiap pribadi
orang mukalaf. Misalnya kewajiban melaksanakan shalat bagin orang mulalaf.
2. Wajib al – kifa’i adalah kewajiban yang di tunjukan kepada seluruh orang
mukalaf, tetapi apabila telah di kerjakan oleh sebagian mereka, maka kewajiban
itu telah terpenuhi dan orang yang tidak nengerjakannya tidak di tuntut untuk
melaksanakannya. Misalnya, pelaksanaan shalat jenazah, melaksanakan Amr ma’ruf
nahyi munkar, dan menjawab salam ketika berkumpul orang banyak.
Akan tetapi, wajib alkifa’i bisa berubah
menjadi wajib al-aini apabila yang bertanggung jawab dalam kewajiban tersebut
hanya satu orang Misalnya, menolong orang yang tenggelam di laut merupakan
wajib al-kifa’i karena semua orang yang menyaksikan wajib menolongnya. Akan
tetapi apabila dari sejumlah orang hanya
satu orang yang bisaberenang maka wajib kifa’i berubah menjadi wajib al-aini
bagi orang yang bisa berenang tersebut.
4. Dari segi kandungan perintah, para ulama ushul fiqh membagi wajib menjadi :
a. Wajib al – mu’ayyan, adalah keawajiban yang terkait dengan sesuatu yang
diperintahkan seperti shalat, puasa, dan harga jual – beli.
b. Wajib al – mukhayyar, adalah suatu kewajiban tertentu yang bisa dipilih
orang mukhalaf. Misalnya firman Allah dalam surat al – ma’idah ayat 89,
mengemukakan bahwa kafarat sumpah itu terdiri atas memberi makan orang fakir
miskin, memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak.
2. Mandub
Para ulama ushul fiqh membagi mandub menjadi
tiga macam, yaitu :
a. Sunnah al – mu’akkadah (yang dianjurkan), yaitu pekerjaan yang apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa, tetapi
yang meninggalkanya mendapat celaan. Misalnya shalat sunnah rawatib. Tolak ukur
sunnah muakkad adalah bahwa pekerjaaan itu tidak pernah ditinggalkan Rosulullah
SAW., kecuali sekali – sekali saja dalam rangka menunjukan bahwa perbuatan itu
tidak diwajibkan.
b. Sunnah ghairu muakkad (sunnah biasa), yaitu perbuatan yang apabila
dikerjakan mendapat pahala apabila ditinggalkan tidak berdosa dan tidak pula
mendapat celaan dari syar’i. Misalnya bersedekah. Shalat sunnah dhuha dan puasa
senin – kamis.
c. Sunnah al – za’idah (sunnah yang bersifat tambahan), yaitu suatu pekerjaan
untuk mengikuti apa yang dilakukan Rosulullah SAW, sehingga apabila dikerjakan
diberi pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa dan tidak pula dicela.
Pekerjaan – pekerjaan seperti ini adalah berupa sikap dan tindak – tanduk
Rosulullah SAW. Sebagai manusia biasa seperti cara tidur, cara makan dan cara
berpakaian.
3. Haram
Haram apat dibagi menjadi :
a. Haram li dzatihi, yaitu suatu keharaman langsung dan sejak semula
ditentukan syar’i tentang keharamanya. Misalnya memakan bangkai, babi, berjudi,
berzina dan lain – lain. Keharaman yang disebutkan adalah keharaman pada zat
(esensi) pekerjaan itu sendiri.
b. Haram li ghairih, yaitu sesuatu yang pada mulanya disyari’atkan tetapi
dibarengi oleh sesuatu yang bersfiat mudarat bagi manusia, maka keharamanya
adalah disebabkan adanya mudarat tersebut. Misalnya melaksanakan shalat dengan
pakaian hasil ghashab (mengambil barang orang lain tanpa izin),melakukan tansaksi
jual – beli ketika suara adzan shalat jum’at telah berkumandang, pernikahan
tahalal, puasa di hari raya iedul fitri.
4. Makruh
Ulama hanafiyyah membagi makruh dalam dua
bentuk, yaitu :
a. makruh tanzih, yaitu sesuatu yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan tetapi
dengan tuntutan yang tidak pasti.
b. Makruh Tahrih, yaitu untuk meninggalkan suatu perbuatan dan tuntutan itu
melalui cara yang pasti, tetapi didasarkan pada dalil yang zhanni. Seperti
larangan memakai sutera dan perhiasan emas bagi laki – laki
5. Mubah
Pembagian mubah menurut ulama ushul fiqh
dilihat dari segi keterkaitanya dengan mudarat dan manfaat, yaitu :
a. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak, tidak mengandung mudarat. Seperti
makan, minum, berpakaian dan berburu.
b. Mubah yang apabila dilakukan mukallaf tidak ada mudaratnya, sedangkan
perbuatan itu sendiri pada dasarnya diharamkan. Seperti makan daging babi.
c. Sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh dilakukan
menurut syara’, tetapi Allah memaafkan pelakunya, sehingga perbuatan itu
menjadi mubah.
Ketika islam datang, ada juga contoh seperti
ini, yaitu meminum minuman keras dan beristri lebih dari empat orang. Kedua
perbuatan ini pada masa awal islam masih dibolehkan, kemudian turun ayat yang
mengharamkanya.
C. Pembagian mubah menurut asy – Syabithi
Imam abi ishaq Asy – Syabithi, mengemukakan
pembagian mubah dari sisi lain, yaitu dari segi statusnya yang bersifat juz’i
dan kulli :
a. Mubah bi al – juz’i al – mathlub bi al –kulli ‘ala jihat ar – rujub,
artinya, hukum mubah yang secara parsial bisa berubah menjadi wajib, apabila
dilihat dari keseluruhan atau kepentingan ummat secara keseluruhan. Misalnya
makan, minum dan berpakaian. Akan tetapi, apabila seseorang meninggalkan hal
tersebut sama sekali, maka pekerjaan tersebut menjadi wajib baginya.
b. Mubah bi al – juz li al – mathlub bi al – kulli ‘ala jihat al – mandub,
artinya hukum mubah secara juz’i berubah menjadi mandub apabila dilihat dari
segi kulli. Misalnya dalam masalah makan dan minum melebihi kebutuhan,
sekalipun hukum makan dan minum merupakan hukum mubah dan boleh dipilih
mukallaf pada waktu dan kondisi tertentu, apabila ditinggalkan bisa menjurus
kepada hukum makruh, maka ketika itu hukum makan dan minum menjadi sunnah
baginya.
c. Mubah bi al – juz’i al – muharramah bi al – kulli, artinya mubah yang
secara juz’i bisa diharamkan apabila dilihat dari segi kulli. Misalnya mencela
anak dan senantiasa makan dengan makanan yang lezat. Pada dasarnya kedua
perbuatan ini hukumnya adalah mubah apabila sesuai dengan waktu dan kondisinya,
tetapi bisa berubah menjadi haram apabila pekerjaan tersebut membawa
kemudharatan.
d. Mubah bi al – juz’i al muakruh bi al- kulli, artinya hukum mubah bisa
berubah menjadi makruh apabila dilihat dari akibat negatif perbuatan itu secara
kulli seperti bernyanyi. Bernyanyi pada waktu dan kondisi tertentu adalah
mubah, akan tetapi jika berkelanjutan hingga meninggalkan pekerjaan yang lebih
penting dan bermanfaat, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
b. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT yang
menunut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari
sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukan atas kaitan sesuatu dengan
hukum taklifi baik bersfiat sebagai sebab, syarat atau penghalang maka ia
disebut hukum wadh’i. Didalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.
1. Contoh firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab yang lain adalah
:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# ... ÇÐÑÈ
“dirikanlah shalat sesudah matahari
tergelincir” (QS. Al – Isra : 78)
Pada ayat ini, tergelincirnya matahari
dijadikan sebab wajibnya shalat.
2. Contoh firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sayarat adalah :
(#qè=tGö/$#ur 4yJ»tGuø9$# #Ó¨Lym #sÎ) (#qäón=t/ yy%s3ÏiZ9$# ÇÏÈ...
“dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk menikan (dewasa)” (QS. An – Nisa : 6)
Ayat ini menunjukan kedewasaan anak yatim
menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.
3. Contoh khitbah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai penghalang adalah :
ليش للقاتل ميراث
“Pembunuh tidak mendapat waris”
Hadist tersebut menunjukan bahwa pembunuhan
sebagai penghalang untuk
mendapatkan warisan.
2. MAHKUM BIH DAN MAHKUM FIH (OBJEK DAN PERISTIWA HUKUM)
A. Pengertian
Untuk
menyebut istilah peristiwa hukum atau objeh hukum, sebagian ulama ushul
menggunakan istilah mahkum fih, karena didakam perbuatan atau peristiwa itulah
ada hukum, baik hukum wajib maupun haram. Sebagian ulama lainya menggunakan
istilah mahkum bih, karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum,
baik bersifat yang diperintahkan maupun yang dilarang.
Menurut ulama ushul fiqh, yang dimaksud dengan mahkum fih
adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan
perintah syar’i. Ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syar’i itu ada
objeknya yakni perbuatan mukallaf, dan perbuatan mukallaf tersebut ditetapkan
sebagai hukum. Misalnya :
Firman Allah dalam Qur’an surat Al- An’am :151
*
wur... (#qè=çGø)s?
[øÿ¨Z9$#
ÓÉL©9$#
tP§ym
ª!$#
wÎ)
Èd,ysø9$$Î/
ÇÊÎÊÈ...
“janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah
melainkan dengan suatu sebab yang benar..”
Dalam ayat ini terkandung suatu larangan terkait dengan
perbuatan orang mukallaf, yaitu larangan melakukan pembunuhan tanpa hak, maka
membunuh tanpa hak itu hukumnya haram.
Firman Allah dam Qur’an surat Al – Maidah : 6
#sÎ)... óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$ ÇÏÈ...
“apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku...”
Dari kandungan ayat diatas dapat diketahui bahwa wudhu
merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf yang termasuk salah satu syarat
sah shalat.
Dengan beberapa contoh diatas, dapat diketahui bahwa
objek hukum itu adalah pernuatan orang mukallaf. Berdasarkan hal itu ulama
ushul fiqh menetapkan kaidah “tidak ada taklif (pembebanan hukum) melainkan
terhadap perbuatan”. Kaidah tersebut telah disepakati oleh sebagian bsar ulama
ushul.
B. Syarat –Syarat Mahkum Bih
Para ulama ushul mengemukakan beberapa syarat sahnya
suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu :
·
Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan
dilakukan, sehingga tujuan dapat ditangkap dengan julas dan dapat ia
laksanakan.
·
Mukallaf harus mengetahua sumber taklif.
·
Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan
atau ditinggalkan.
C. Macam – Macam Mahkum Fih
Para ulama ushul fiqh membagi mahkum fih dari dua segi
yaitu, dari segi keberadaanya secara material dan syara’ serta dari segi hak
yang terdapat dalam perbuatan itu sendiri.
Dari segi keberadaanya secara material dan syara’ :
1. Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang
terkait dengan syara’ seperti makan dan minum.
2. Perbuatan yang secara material ada, dan menjadi sebab adanya hukum syara’,
seperti perzinahan.
3. Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara’ apabila
memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan seperti shalat dan zakat.
4. Perbauatan yang secara material ada dan diakui syara’ serta mengakibatkan
adanya hukum syara’ seperti nikah dan jual beli.
Dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan
itu :
1. Semata – mata hak Allah, yaitu segala sesuatu yang menyangkut kepentingan
dan kemaslahatan umum tanpa kecuali.
2. Hak hamba yang terkait dengan kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti
rugi harta seseorang yang dirusak.
3. Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi hak Allah didalamnya
lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain
berbuat zina).
4. Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi hak hamba lebih dominan,
seperti dalam masalah qishash.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara
etimologi kata al – hukm (hukum) berarti mencegah atau mamutuskan. Mayoritas
ulama ushul mendefinisikan hukum sebagai “kitab (kalam) Allah yang mengatur
amal perbuatan orang mukallaf, baik berupa iqtidla (perintah, larangan, anjuran
untuk melakukan atau anjuran untuk meningalkan), takhyir (kebolehan bagi orang
mukallaf untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan) atau wadl
(ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sabab, syarat, atau mani’
(penghalang).
Hukum dibagi menjadi dua yaitu
·
Hukum taklifi
·
Hukum wadh’i
Untuk
menyebut istilah peristiwa hukum atau objeh hukum, sebagian ulama ushul
menggunakan istilah mahkum fih, karena didakam perbuatan atau peristiwa itulah
ada hukum, baik hukum wajib maupun haram. Sebagian ulama lainya menggunakan
istilah mahkum bih, karena perbuatan mukallaf itu bisa disifati dengan hukum,
baik bersifat yang diperintahkan maupun yang dilarang.
Menurut ulama ushul fiqh, yang dimaksud dengan mahkum fih
adalah objek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan
perintah syar’i.
Syarat –Syarat Mahkum Bih
Para ulama ushul mengemukakan beberapa syarat sahnya
suatu taklif (pembebanan hukum), yaitu :
·
Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan
dilakukan, sehingga tujuan dapat ditangkap dengan julas dan dapat ia
laksanakan.
·
Mukallaf harus mengetahua sumber taklif.
·
Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan
atau ditinggalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar