BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia
adalah negara kesatuan sebagaimana tercantum dalam undang-undang 1945. Negara
Indonesia dilandasi dengan demokrasi dengan unsur adanya pembagian kekuasaan
dan kewenengan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah. Istilah ini
lebih dikenal dengan istilah Otonomi Daerah (OTODA). Namun otonomi daerah ini
salah pergunakan oleh pemerintahan daerah sehingga mengakibatkan kerugian
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemiskinan semakin merajalela dan
pembangunan pemerintahan daerah lambat dikarenakan korupsi seperti halnya
korupsi alat medis rumah sakit di Pemerintahan Daerah Banten yang dipimpin oleh
Gubernur Ratu AtutChosiyah.
Oleh
karena itu, kami menulis makalah ini dengan judul “Otonomi Daerah dalam
Kerangka NKRI”. Semoga makalah ini dapat dipahami oleh warga penduduk indonesia
dan menghindarkan dari penyelewengan otonomi daerah.
B. Rumusan Masalah
Adapun
Rumusan Masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.
Apa hakikat Otonomi Daerah?
2.
Bagaimana langkah-langkah pemerintahan daerah?
3.
Bagaimana hubungan antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah?
C. Tujuan Makalah
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Agar warga penduduk Indonesia mengetahui hakikat
Otonomi Daerah
2.
Supaya pengurus pemerintahan daerah mengetahui akan
langkah-langkah Otonomi Daerah sehingga pemerintahan daerah atau OTODA
berkembang dan maju dalam berbagai bidang dan menghindari akan salah pergunakan
pemerintahan daerah.
3.
Supaya mengetahui hubungan antara pemerintahan pusat
dan pemerintahan daerah sehingga di antara keduanya jelas dan sesuai dengan UU
1945
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Hakikat Otonomi Daerah
A.
Definisi Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut perkara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu berwenang untuk mengatur da mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Republik Indonesia.
Pemerintahan
daerah dengan otonomi adalah proses peralihan dari sistem dekonsentrasi ke
sistem desentralisasi. Adapun Otonomi adalah penyerahan urusan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka birokrasi pemerintahan. Sedangkan tujuan
otonomi adalah mencapai efesiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada
masyarakat.
Dekonsentrasi
(pelimpahan wewenang) adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau
Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada
Pejabat-pejabat di daerah.
Desentralisasi
(penyerahan wewenang) adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau
daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi daerah urusan rumah tangganya.
Medebewind
(pembantuan) adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan tugas urusan
pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskannya.
The
lingGie menyebutkan ada beberapa alasan ideal dan filosofis diselanggarakannya
Desentralisasi pada pemerintahan daerah (otonomi daerah) yaitu :
1.
Mencegah penumpukan kekuasaan yang pada akhirnya
menyebabkan terjadi tirani.
2.
Sebagai tindakan pendemokrasian, melatih rakyat ikut
serta dalam pemerintahan dan melatih dalam menggunakan hak-hak dalam demokrasi.
3.
Mencapai pemerintahan yang efesien;, kebijakan yang
sesuai dengan daerah setempat.
4.
Untuk ada perhatian berlebih dan khusus dalam
menjaga srta mempertahankan kultur, ciri khas suatu daerah, baik itu segi
geografis, ekonomi, kebudayaan, dan
latar belakang sejarah.
5.
Agar kepala daerah dapat secara langsung melakukan
pembangunan di daerah tersebut.
Sedangkan
secara Teori Empirik dan keilmuan, Desentralisasi Otonomi Daerah dilakukan
berdasarkan argument, yaitu :
1.
Untuk mencapai efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintah.
2.
Sebagai sarana pendidikan politik, pemerintahan daerah
merupakan kencah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Jhon
smirt mengatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi
masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau dipilih
dalam suatu jabatan politik.
3.
Pemerintahan daerah merupakan persiapan karir bagi
politik lanjutan, keberdaan wahana institusi lokal terutama bagian ekskutif dan
legislatif, menjadi wahana untuk menapak karir politik yang lebih tinggi.
4.
Stabilitas politik, adanya berbagai pergolakkan
kerusuhan yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI, membuat ketidakstabilan
politik yang membuat suatu pemerintahan mandiri, merupakan wujud ketidakpuasan
daerah terhadap perintah pusat, terutama dalam pemerataan pembangunan dsb,
sehingga yang diharapkan dengan otonomi daerah masyarakat daerah lebih leluasa
dalam melakukan pembangunan dan pengelolaan
daerahnya sendiri.
5.
Kesejahteraan politik, masyarakat di tingkat lokal
maupun di pusat, pemerintahan memiliki hak politik yang sama, yang bisa dilihat
dalam pemilihan kepala daerah.
6.
Akuntabilitas publik, masyarakat lebih mudah dalam
melakukan pengawasan terhadap pemerintah terutama pemerintahan yang berjalan di
daerah masing-masing.
B.
Landasan Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah yang dilaksanakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah
diatur oleh kerangka landasannya dalam UUD 1945, antara lain :
§
Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :
“
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
§
Pasal 18 yang menyatakan bahwa “
“
Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
C.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
1.
UUD 1945 Pasal 18 Tentang Pemerintahan Daerah
Ayat (2) Pemerintahan daerah Provinsi,
daerah Kebupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas bantuan.
2.
Tap MPR No XV/1998 Tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah
Berbunyi :
Pasal 1 :
Penyelenggaraan
otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas nyata dan bertanggung
jawab di daerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah
Pasal 2 :
Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsiop-prinsip demokrasi dan memperhatikan
keanekaragaman daerah.
3.
UU No. 22 Tahun
1999 Tentang Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan yang
diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mempercepat kemakmuran atau
kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menutur prakarsa sendiri dalam ikatan NKRI.
4.
UU No. 32 Tahun 2004 revisi dari UU No. 22 Tahun
1999 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah
Penyempurnaan dari pelaksanaan otonomi
daerah yang banyak menimbulkan masalah hierarki kepemerintahan pusat, provinsi
dan kabupaten/kota serta masalah yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
dan banyaknya peraturan daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat,
bahkan bertentangan dengan peraturan di atasnya atau yang lebih tinggi.
5.
PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Secara Tegas
Pembagian Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Daerah/Kota.
Dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Absolut (Mutlak urusan Pusat)
Terdiri dari atas masalah :
1.
Pertahanan keamanan
2.
Moneter
3.
Hukum
4.
Politik luar negeri
5.
Agama
2.
Urusan pilihan: disesuaikan dengan kondisi, kekhasan
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan, misalnya kelautan dan perikanan,
pertanian, kehutanan, pariwisata dan energi.
2.
LANGKAH-LANGKAH PEMERINTAH DAERAH
A.
PenataanKewenanganKelembagaan, RelokasiPersonil, Dan
Dokumen
Langkah-langkah
yang harusdilakukanolehpemerintahdaerahdalammewujudkanotonomidaerah yang luasdanbertanggungjawab
di era formasidandesentralisasipemeritahandalammelakukanpenataankewenangan,
organisasiperangkatdaerah, penataanrelokasipersonil,
sebagaitindaklanjutUndang-UndangNomor 22 Tahun 1999 danUndang-UndangNomor 25
Tahun 1999, peraturanpemerintahNomor 84 Tahun 2000.
Sejakditetapkankeduaundang-undangdanperaturapemerintahtersebut,
sudahbanyaklangkah-langkahdankegiatan-kegiatan yang dilakukanbaikpemerintahpusatmaupunpemerintahdaerah,
agar penyelenggaraanotonomidaerahdapatsegeraterlaksana.
Dalammasatransisi
yang terjadisaatini,
perludilakukanpenataankewenangandankelembagaanbaikpusatmaupun di
daerahdandalamkegiatanpenataantersebut, DepartemenDalamNegeribekerjasamadenganpemeritahdaerah.
1.
Kewenangan
KhususmenyangkutpenataankewenangandankelembagaanbahwasesuaidenganSuratEdaraanMentriDalamNegeridanOtonomi Daerah Nomor 118/1500/PUMDA tanggal 22
desember 2000, perihalpenataankewenangandankelembagaandapatdijelaskansecara
global danimplisitbahwa:
a.
Penataankewenanganpemerintahan yang menjadikewenangan.
Daerah dilakukanolehpemerintahdaerahbersama DPRD.
b.
RujukankegiatanpenataanadalahUndang-UndangNomor22
Tahun 1999 danPeraturanPemerintahNomor 84 Tahun 2000,
bagian-bagiandaribebagaibidangpemerintahan ( yang
padawaktuitusudahdisebuturusanpemerintahan) sertakewenangan lain yang
sudahdiserahkankepadakabupaten/kota yang
tidakbertentangandenganundang-undangdanperaturanpemerintahtersebut.
c.
Prinsip-prinsippenataankewenanganadalah
1.
Sesuaidenganpenetapandankemampuaandaerah,
terdapatbidangpemerintahan yang
tidaksepenuhnyadilaksanakanberdasarkanasasdesentralisasi, termasuk 11
bidangpemerintahaanwajib yang diaturdalamPasal 11 ayat (2)Undang-UndangNomor 22
Tahun 1999.
2.
BerdasarkanperaturanpemerintahNomor 25 Tahun 2000,
departemen-departemenwajibmenyiapkanpedomanstandarpelayanan minimal
danselanjutnyaprovinsijugawajibmenentukanStandarPelayana Minimal (SPM).
3.
Berdasarkanpenjelasanpasal 11 ayat (1) Undang-Undang
No 22 Tahun 1999, bidang-bidangdariberbagaipemerintahan yang
menjadikewenangandaerah yang
akandilaksanakanolehkabupatenataukotatidakdilakukanpenyerahansecaraaktifolehpemerintahpusat,
tetapimelaluipengakuanolehpemerintah.
2.
Kelembagaan
Sesuaidenganketentuanpasal
68 Undang-undang no 22 tahun 1999
ditetapkanbahwasusunanorganisasiperangkatdaerahditetapkandenganperaturandaerah
(Perda) sesuaidenganpedoman yang ditetapkanolehpemerintah,
yaituperauranpemerintahnomr 84 tahun 2000
tentangpedomanorganisasiperangkatdaerah
Dalamperaturanpemerintahitu,
organisasiperangkatdesadibentukberdasarkanpertimbangan-pertimbangan :
a.
Kewenanganpemerintahan yang dimilikiolehdaerah
b.
Kemampuankeuangandaerah
c.
Ketersediaansumberdayaaparatur
d.
Pengembanganpolakerjasamaantardaerahdanataudenganpihakketiga
3.
HUBUNGAN
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara
kesatuan (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) artinya hanya ada satu pemerintah pusat yang
memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan Negara.pemerintahan
daerah menurut pasal 18 UUD 1945 diberi wewenang untuk menyelenggarakan
pemerintahan sendiri (Otonomi) namun tetap dalam ikatan Negara kesatuan
republic Indonesia.
1. Asas-asas Hubungan Pemerintah Pusat dan
Daerah
A. Asas sentralisasi
Negara kesatuan yang segala sesuatunya
langsung di atur dan di urus oleh Pemerintah pusat sendiri termasuk menyangkut
kekuasaan pemerintah daerah/tidak melakukan pembagian tugas:
Keuntungan
asas ini adalah:
1. Dapat menghemat biaya
2. Adanya kesatuan dan peraturan
3. Adanya kemajuan yang merata
Akan
tetapi kelemahannya adalah:
1. Birokrasi tidak efisien
2. Demokrasi terhambat
3. Daerah tidak diberi tanggung jawab
mengurus rumah tangga sendiri
B.
Asas
Desentralisasi
AsasDesentralisasidalah
penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah Otonomi
dalam rangka NKRI di tingkat kabupaten/kota.
C.
Asas
Dekonsentrasi
Asas Dekonsebtrasi adalah asas yang
menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah/kepala
instansi vertikal yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya di daerahnya di
tingkat provinsi.
D.
Asas
Tugas Perbantuan
Asas
Tugas Pembantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada daerah dengan kewajiban
mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi tugas.Contoh pembayaran pajak di
desa dan daerah.
2.
ASAS-ASAS OTONOMI DAERAH
1. Asas Desentralisai
Dengan demikian prakarsa,wewenang dan
tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah baik mengenai prasarana
dan sarananya sumber daya manusia serta pembiayaannya.Menurut UU No,22 Tahun
1999.
Kentungan yang diperoleh dengan asas
desentralisasi adalah;
1. Daerah diberi wewenang membuat peraturan
sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama yang menunjang kemajuan
2. Pengurusan jauh lebih efisien dan
efektif
3. Birokrasi tidak berteletele
4. Demokrasi dapat lebih berkembang karena
masing-masing daerah dapat menentukan kebijaksanaannya sendiri sepanjang
melanggar peraturan di atasnya.
Pertimbangan asas desentralisasi karena
pemerintah pusat lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi,peran serta
masyarakat,pemerataan dan keadilan memperhatikan potensi dan keanekaragaman
daerah.Pelaksanaan asas desentralisasi sesuai dengan UU No,22/1999 pasal 4
berbunyi:
Ayat(1):
Dalam rangka pelaksanaan asas
desentralisasi dibentuk dan disusun daerah,Provinsi,daerah kabupaten dan daerah
kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi setempat.
Ayat(2):
Daerah-daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri tidak mempunyai hubungan hierarki
satu sama lain.
Berdasarkan ayat 2 di atas maka
timbullah masalah antara daerah otonomi kabupaten atau kota dengan daerah
provinsi,yang mana kabupaten/kota tidk mau berurusan dengan provinsi langsung
ke pemerintah pusat,sehingga provinsi sebagai wakil pemerintah pusat tidak
berfungsi.Sehingga mendorong adanya revisi UU No.22 Tahun 1999 menjadi UU No.32
Tahun 2004 adanya hubungan hierarki antara pusat,provinsi dan kabupaten
koordinasi yang baik antara kabupaten dan provinsi yang merupakan wakil pusat.
2. Asas Dekonsentrasi
Pemerintah pusat juga menempatkan
pejabat-pejabat daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat,pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah/perangkat
pusat daerah.
3. AsasMedebewind
Penerapan tugas perbantuan
didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah pusat tidak mungkin dapat
menyelesaikan semua urusan pemerintah yang ada di daerah dan desa. Tujuannya
adalah agar daerah turut serta membantu pemerintah dalam urusan tertentu di
daerah dan desa agar dicapai daya guna dan hasil guna yang tinggi.