BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keluarga merupakan faktor pertama yang akan menentukan apakah
seorang anak itu menjadi muslim atau non muslim. Dan sangatlah beruntung bagi
seseorang yang memang terlahir dari keluarga yang berlatar belakang agama
islam. Karena sejatinya ketika dalam masa kandungan pun sebenarnya calon bayi
itu sendiri adalah seorang muslim. Tapi ketika ia terlahir maka lingkunganya
akan berpengaruh dalam merubah sisi keagamaanya. Kondisi masyarakat disekitar
juga tak boleh sampai terlewat dalam pembentukan karakter seorang muslim.
Karena lingkungan merupakan faktor yang tak akan pernah lepas dalam berbagai
permasalahan. Kita harus mengetahui bagaimana kondisi keluarga masyarakat
dimana kita tinggal. Karena bukan tidak mungkin sebuah masyarakat yang dimana
semua penduduknya beragama islam namun jauh dari kata islam dalam prilaku
sehari – hari. Begitu juga dengan keluarga. Keduanya menjadi faktor penting
yang harus untuk dikaji dan dipelajari,karena dari sinilah karakter seseorang
bisa terlahir.
Dimasa sekarang sebagaimana yang kita ketahui bahwa indonesia
merupakan sebuah negara yang mana penduduknya mayoritas muslim. Tapi
bagaimanakah dalam fakta keseharian penduduk indonesia ini. Mayoritas sebagai
muslim tapi minoritas dalam hal menjalankan syari’at islam. Hal inilah yang
perlu dikaji dan dipertanyakan. Karena banyak yang tidak menyadari bahwa islam
sedang dijajah dalam hal pemikiran. Sehingga budaya baratlah yang lebih
familiar dikalangan muslim. Ini merupakan masalah yang sangat memilukan.
Bagaimana cara untuk membentengi sesorang dalam berbagai masalah keislaman.
Aqidah dan ketauhidan seseorang akan sangat rentan untuk tergoyahkan. Disinilah
peran keluarga dan masyarakat dalam menentukan dan mempertahankan aqidah
seseorang.
B.
Rumusan Masalah
1. apa peran
keluarga dalam masyarakat?
2. ada berapa macam masyarakat menurut islam?
3. ada berapa konsep kemasyarakatan dalam islam?
C. Tujuan Masalah
1.
Dapat mengetahui peran keluarga adalah pondasi bagi masyarakat
2.
Dapat mengetahui macam-macam masyarakat dalam islam
3.
Dapat mengetahui konsep kemasyarakatan dalam islam dan dapat
mengimplementasikannya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Keluarga Sebagai Fondasi Masyarakat
Keluarga (Arab:
al-usrah, inggris: familly) menurut pengertian yang umum adalah
satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat yang terdiri atas ibu,
bapak, dan anak (Anton M. Moeliono, 1989: 413). Sedangkan Hasan Ayub (1994:
255) menjelaskn bahwa keluarga ialah suatu kumpulan manusia dalam kelompok
kecil yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak. Kumpulan dari beberapa keluarag
disebut masyarakat (society ataual-mujtama’). Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil dari suatu
masyarakat. Masyarakat terus berkembang, baik secara horizontal maupun vertikal
menjadi suku (sya’b) dan atau bangsa (nation).
Proses lahirnya
sebuah keluarga atau rumah tangga dimulai dari hasrat dan keinginan individu
untuk menyatu dengan individu lainnya. Hasrat itu merupakan fitrah yang dibawa
sejak individu lainnya. Menurut soerjono soekanto (1987: 102-103), hasrat
manusia sejak dilahirkan adalah: pertama, menjadi satu dengan manusia
lain di sekelilingnya; kedua, menjadi satu dengan suasana alam
sekelilingnya. Oleh karena itu, terbentuknya sebuah keluarga diawali dengan
proses memilih yang dilakukan oleh individu yang berlainan jenis kelamin, lalu
melamar (khitbhah), dan diakhiri dengan perkawinan (al-nikah).
Dalam memilih
calon pasangan hidup berkeluarga, nabi muhammad Saw telah menentukan beberapa
kriteria seseorang untuk dapat dinikahi, di antaranya tidak ada pertalian
darah, sudah dewasa (baligh) dan berakal, dan berkemampuan baik material
maupun imaterial. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang syarat-syarat
perkawinan dan sebagainya, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dari bab 1 sampai bab 7. Selain itu, nabi
muhammad saw juga bersabda :
تُنْكَحُ
المَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا,
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Seorang wanita dinikahi karena empat
hal; karena harta kekayaannya , karena keturunannya, karena kecantikannya, dan
karena agamanya. Jika kamu ingin selamat maka pilihlah wanita yang kuat
agamanya. (ibnu hajar
al-asqalani, t.th:208-9)
Kriteria di atas merupakan rambu-rambu yang harus diperhatikan
sebelum seseorang melamar calon pasangan hidupnya, karena ia merupakan proses
awal memasuki kehidupan berkeluarga (sayid sabiq, 1983: 20). Tuntutan tentang khitbah,
selain tertera dalam sunnah, juga disitir dalam al-qur’an (al-baqarah : 235).
Agar kita dapat membangun sebuah keluarga yang tentram (sakinah), baik
dan lancar yang pada gilirannya tercipta sebuah keluarga sejahtera seutuhnya
yang islami (mawadah wa rahmah). Oleh karena itu, islam menempatkan
keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh yang para anggotanya secara simultan
bekerja sama.
Dalam organisasi terkecil yang membentuk bangsa ini, terdapat
berbagai instrumen. Instrumen-instrumen itu harus berfungsi secara sistemik dan
organik, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban, guna menopang laju dan
berkembangnyaorganisasi terkecil tersebut. Jika instrumen-instrumen itu tidak
berjalan sebagaimana mestinya, perjalanan keluarga akan mengalami goncangan yang
bisa mempengaruhi keajegan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, setiap
anggota yang terlibat di dalamnya, yaitu suami, istri, dan anak harus
mengetahui dan menjalankan hak dan kewajiban mereka masing-masing secara
fungsional.
Adapun hak dan kewajiban suami dalam keluarga adalah menggauli
istrinya dengan baik, mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada itri dan anaknya,
memerintahkan istri dan anaknya berbuat baik dan melarang berbuat mungkar,
berlaku adil, memberikan maskawin dan nafkah kepada istrinya, memberikan nafkah
dan pendidikan kepada anaknya, tidk menyakiti istri dan menjaga perasaannya,
serta mengatasi perselisihan dengan arif.
Banyak ayat-ayat al-qur’an dan hadist yang menopang hak dan
kewajiban suami atas istrinya. Misalnya, surat al-nisa: 19 dan al-baqarah: 229
yang mengharuskan suami menggauli istrinya dengan baik; surat taha:132
menerangkan agar suami menyuruh anggota keluarganya mendirikan salat; surat
al-tahrim:6 memerintahkan para suami menjaga keluarganya dari api neraka; surat
al-nisa:4 dan 20 yang menuntut suami memberikan maskawin dan nafkah kepada
istri; surat al-nisa:34, 35, dan 128 cara penyelesaian sengketa suami istri.
Sepeti halnya suami, istri pun mempunyai kewajiban dalam keluarga.
Kewajibannya mencakup dua hal: pertama, kewajiban terhadap suami; kedua,
kewajiban terhadap anak
Tidaklah mudah
untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan
pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan
peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain
sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri.
Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik
diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan
hukum yang berlaku.
Berikut
ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
a)
Kewajiban
Suami
·
Memberi
nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
·
Membantu
peran istri dalam mengurus anak
·
Menjadi
pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi
kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
·
Siaga /
Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
·
Menyelesaikan
masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
·
Memberi
kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak
menderita lahir dan batin.
b)
Hak
Suami
·
Isteri
melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik
anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
·
Mendapatkan
pelayanan lahir batin dari istri
·
Menjadi
kepala keluarga memimpin keluarga\
c)
Kewajiban
Isteri
·
Mendidik
dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
·
Menghormati
serta mentaati suami dalam batasan wajar.
·
Menjaga
kehormatan keluarga.
·
Menjaga
dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
·
Mengatur
dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan
keluarga.
d)
Hak
Istri
·
Mendapatkan
nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
·
Menerima
maskawin dari suami ketika menikah.
·
Diperlakukan
secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
·
Mendapat
penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
e)
Kewajiban
Suami dan Istri
·
Saling
mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
·
Memiliki
tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
·
Menegakkan
rumah tangga.
·
Melakukan
musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
·
Menerima
kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
·
Menghormati
keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
·
Saling
setia dan pengertian.
·
Tidak
menyebarkan rahasia / aib keluarga.
f)
Hak
Suami dan Istri
·
Mendapat
kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
·
Berhak
melakukan perbuatan hukum.
·
Berhak
diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai
hukum yang berlaku.
·
Berhak
memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
·
Berhak
membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga.[1]
C.
Macam-Macam Masyarakat Dalam Islam
Ada beberapa
kata di dalam al-qur’an yang menunjuk pada pengertian masyarakat. Kata-kata itu
ialah ummah, qawm, syu’ub, dan qaba’i. Di samping itu, al-qur’an
pun memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu, seperti al-mala’,
al-mustakbirun, dan al-mustadh’afun. Ummah yang dalam bahasa
indonesia ditulis umat, menurut Anton m. Moelieno, ialah para penganut (pemeluk
atau pengikut) suatu agama, atau bisa juga diartikan sebagai makhluk manusia.
Dalam terminologi yng lain, umat terkadang diartikan bangsa atau negara. Oleh
karena itu, sesuai dengan pengertian yang dimaksud, umat hanya sesuai untuk
dikenakan pada kelompok manusia.
Sebagian para
ahli telah mencoba mengklasifikasi masyarakat berdasarkan ciri-ciri tertentu.
Endang safiudin al-anshari (1983: 53-7), dengan mempergunakan paradigma
al-qur’an, mengelompokkan masyarakat menjadi 10 macam, yaitu sebagai berikut.
1.
Masyarakat muttaqun; yaitu masyarakat yang takut dan cinta
serta hormat kepada Allah Swt, melaksanakan segala perintah-Nya serta menjauhi
perbuatan yang dilarang-Nya. Mereka juga berhati-hati dan waspada menjaga diri
dari segala perbuatan agar tidak terperosok kepada kenistaan.
2.
Masyarakat mukmin; yaitu masyarakat yang beriman kepada
allah yang dinyatakan dengan pengikraran secara lisan yang bertolak dari hati
atau qalbu, kemudian diwujudkan dalam amal perbuatan.
3.
Masyarakat muslim; yaitu masyarakat yang pasrah kepada ketentuan Allah
dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.
4.
Masyarakat muhsin; yaitu masyarakat yang selalu berbuat baik dan
beribadah kepada Allah. Mereka selalu beribadah seolah-olah akan mati esok hari
dan selalu berkarya seolah-olah akan hidup sepanjang masa.
5.
Masyarakat kafir; yaitu masyarakat yang mengingkari dan menolak
kebeneran Allah.
6.
Masyarakat musyrik; yaitu masyarakat yang menyekutukan Allah Swt
karena menganggap ada tuhan lain selain Allah, menganggap Allah itu punya anak
dan orang tua, serta menjadikan selain Allah sebagai tujuan akhir hidup mereka.
7.
Masyarakat munafik; yaitu masyarakat yang bermuka dua dengan
tanda-tanda suka berbuat dosa, tidak menepati janji, dan suka berkhianat.
8.
Masyarakat fasik; yaitu masyarakat yang suka berbuat kerusakan
dengan cara melanggar batas-batas ketentuan Tuhan.
9.
Masyarakat zalim; yaitu masyarakat yang suka menganiaya termasuk
terhadap dirinya. Masyarakat kelompok ini pun biasa menempatkan sesuatu bukan
pada tempatnya atau tidak berlaku adil dan mempergunakan hukum tidak secara adil.
10.
Masyarakat mutrof; yaitu masyarakat yang tidak mensyukuri
nikmat dan anugerah Allah Swt.
Dari kesepuluh masyarakat itu, yang termasuk masyarakat muslim yang
sebenarnya adalah masyarakat tipe pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Masyarakat muslim seperti yang dilukiskan oleh muhammad fazlurrahman ansari
(1984: 166-167) adalah masyarakat yang teosentris dan etika-religius. Artinya
masyarakat yang serba Tuhan yang segala aktivitas hidupnya diwarnai moral dan
etika islam. Sebagai masyarakat teosentris, mereka senantiasa menempatkan tuhan
sebagai arah dan tujuan akhir hidup yang ingin di raih. Hanya kepada-Nya mereka
mengabdi, dan hanya kepada-Nya, mereka meminta pertolongan. Oleh karena itu,
kehiduoan keseharian mereka selalu berdimensi ibadah, baik yang bersifat
vertikal maupun horizontal dalam bentuk prilaku sosial kemasyarakatan.
Ada beberapa sebutan yang dikenakan kepada masyarakat islam.
Berikut adalah beberapa istilah yang dikemukakan Endang Safiudin Anshari (1983:
55-6) tentang masyarakat islam.
1.
Masyarakat yang satu (ummah wahidah), yang saling menguatkan
dan bersaudara satu dengan lainnya, sertadiikat dengan tali Allah.
2.
Masyarakat penengah, adil, dan pilihan (ummah wasath)yang
berperan sebagai saksi bagi umat-umat yang lain.
3.
Masyarakat yang seimbang, artinya masyarakat yang menyeimbangkan
antara pola hidup keduniaan dan pola hidup keakhiratan, tidak berat sebelah.
Mereka beribadah dengan sepenuh hati.
4.
Masyarakat yang saling tolong-menolong, suka bermusyawarah, serta
menempatkan manusia pada harkat dan derajat yang sama.
Berbeda dengan Endang Safiudin Anshari, Fazl Ar-Rahman Anshari
(1984: 169-78), dengan merujuk pada Al-Qur’an memberikan sebutan lain untuk
masyarakat Islam. Sebutan-sebutan itu ialah: pertamadilihat dari aspek
struktural, masyarakat Islam adalah masyarakat yang berdasarkan keluarga yang
menempatkan keluarga sebagai unit. Keluarga, menurut islam dibangun di atas
fondasi ketakwaan suami istri, ketakwaan orang tua, dan ketakwaan keturunan; kedua,
dilihat dari aspek ideologi, masyarakat islam adalah masyarakat seutuhnya,
yaitu masyarakat yang menjadikan islam sebagai way of lifeserta daya
dorong untuk berbagai jenis karya sehungga nilai-nilai Islam mewarnai kehidupan
mereka; dan ketiga, dilihat dari aspek fungsional, masyarakat islam
disebut masyarakat ideal, dinamis, dan progresif, yaitu suatu masyarakat yang
secara aktifdengan visi ke depan, memberdayakan alam semesta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan umat menuju kebaikan dunia dan akhirat. Mereka
menempatkan duniawi dan ukhrawi dalam satu garis keseimbangan. Masyarakat
demokratis, masyarakat adil, masyarakat kasing sayang, masyarakat yang
mementingkan orang lain, masyarakat terpelajar, masyarakat berdisiplin,
masyarakat bersaudara, masyarakat sederhana, dan masyarakat industri.
D.
Konsep Kemasyarakatan
1.
Musyawarah Dan Partisipasi
Salah satu
kaidah yang dapat dipergunakan untuk mengatur masyarakat itu ialah musyawarah.
Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau
penyelesaian bersama. Al-Thabari dan al-Raghib al-Ashfahani dikutip oleh Ismail
al-badwi (1981:8) menawarkan definisi musyawarah sebagai berikut:
·
Menurut At-Thabari, musyawarah ialah saling mengemukakan
pembicaraan (al-kalam) untuk memperlihatkan kebenaran.
·
Menurut Ashfahani, musyawarah ialah saling mengeluarkan pendapat
antara satu dan lainnya.Dalam ilmu usul
fiqh, musyawarah disebut ijma’ia merupakan metode untuk mengetahui
pendapat yang benar untuk diambil kata sepakat yang dijadikan pedoman untuk
ditaati bersama. Ia merupakan corak demokratis yang telah lama tumbuh dan
berkembang di masyarakat meskipun dalam tatanan operasional terkadang terdapat
“penyimpangan”.
Dalam
al-Qur’an, istilah musyawarah ditampilkan dalam beberapa ayat, umpamanya dalam
surat ali imron ayat 159 dan surat al-Syura ayat 38. Kedua ayat itu
selengkapnya berbunyi:
Maka disebabkan rahmat dari
Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap
keras dan berlaku kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampu bagi mereka, dan bermusyawarahlah
dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,
maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakal kepadanya.Atang, Dkk. Metodologi Studi Islam. 2000 (Bandung:Remaja
Rosdakarya)
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan salat, sedang urusan mereka diputuskan dengan muysawarah antara
mereka dan menafkahkan sebagian dari rezeki mereka yang kami berikan kepada
mereka.
Kedua ayat itu mengisyaratkan bahwa segala urusan yang berkembang
di masyarakat hendaklah diselesaikan dengan mekanisme musyawarah setelah
melewati tahapan saling memaafkan dan saling memnita ampun, sehingga tidakada
masalah sepelik apapun yang tidak dapat dipecahkan. Kedua ayat itu menunjukkan
kebolehan ijtihad dalam segala urusan.[2]
Musyawarah merupakan perintah Tuhan yang langsung diberikan kepada
nabi sebagai teladan untuk umat. By definition musyawarah adalah suatu
proses suatu pengambilan keputusan dalam masyarakan yang menyangkut kepentingan
bersama. Mufakat adalah terjadinya keputusan yang diambil melalui musyawarah.
Musyawarah juga merupakan gambaran tentang bagaimana kaum beriman menyelesaikan
urusan sosial mereka. Karena itu baik sekali bahwa negara kita yang berasaskan pancasila ini
menetapkan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai cara mencari
pemecahan bersama masalah-masalah kemasyarakatan.
2.
Keseragaman Dan Perbedaan
Salah satu tema yang banyak dikemukakan para muballigh,juru
dakwah,ulama dan khotib – khotib adalah persaudaraan antara sesama kaum beMajid,
Nurcholis. Masyarakat Religius.2000 (Jakarta:Paramadina). Hlmn 8riman, atau lebih umum dikenal dengan “ukhuwah islamiyah”. Dalam
situasi ketika umat islam terpecah belah yang dalam beberapa kasus tidak jarang
terjerembab pada hubungan saling bermusuhan
melihatnya sebagai jalan keluar dari kesulitan besar yang dihadapi umat
islam.
Ukhuwah islamiyah adalah sebuah resep untuk mengatasi persoalan
yang melibi menimpa kaum muslim seluruh dunia. Apalagi diseluruh muka bumi. Ada
bentuk – bentuk krisis tertentu yang melibatkan umat islam,sejalan dengan
kenyataan bahwa islam adalah agama yang paling pesat dan luas menyebar diantara
umat manusia. Dilihat dari sudut pandang ajaran keagamaan,persaudaraan
berdasarkan iman adalah sangat sentral,dan tentu tepat sekali sekali jika
diyakini sebagai obat mujarab bagi berbagai penyakit umat.
Memang benar bahwa kaum muslim dari ujung dunia yang satu keujung
dunia yang lain menunjukan kesamaan dan keseragaman yang sangat mengesankan.
Khususnya dalam hal – hal yang menyangkut pelaksanaan kewajiban ibadat
pokok,sembahyang misalnya. Umat islam diseluruh dunia memiliki titik kesamaan
lur biasa,amat jauh melebihi umat – umat yang lain. Tetapi tidaklah berarti
bahwa kaum muslim dimana saja adalah sama. Ruang untuk berbeda secara absah
satu sama lain sungguh luas,yang dalam sejarah telah terbukti menjadi salah
satu unsur dinamika umat. Dengan kata lain,adanya ruang untuk berbeda secara
absah itulah yang memberi dasar bagi adanya konsep persaudaraan,sehingga
perbedaan menjadi rahmat dan tidak menjadi azab.
3. Persaudaraan dalam Rangka Kemajemukan bukan Ketunggalan.
Karena sifat alamiah manusia yang berbeda – beda sesuai dengan
sunatullah tersebut, maka sangat logis bahwa ajaran Allah tentang persudaraan
berdasarkan iman diberikan dalam kerangka kemajemukan bukan ketunggalan. Sebab
hukum perbedaan yang ditetapkan Allah untuk umat manusia itu juga berlaku pada
kalangan kaum beriman sendiri. Bagaimanapun,kaum beriman terdiri dari pribadi –
pribadi dengan latar belakang biografi,sosial dan budaya yang berbeda – beda.
Dan persaudaraan berdasarkan iman atau ukhuwah islamiyah dalam kerangka
kemajemukan itu dengan jelas diajarkan Allah dalam suatu deretan Firman :
“Jika dua kelompok dari kalangan orang – orang beriman
bertikai,maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu bertindak melewati
batas terhadap yang lain,maka perangilah yang melewati batas itu sampai kembali
kepada perintah Allah. Dan jika kembali,maka damaikanlah antara keduanya dengan
adil,serta tegakanlah kejujuran. Sesungguhnya Allah cinta kepada orang – orang
yang menegakan kejujuran”.
“Sesungguhnya orang – orang beriman itu tidak lain adalah
bersaudara. Maka damaikanlah antara dua
saudaramu,dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu dirahmati”.
“Hai orang – orang yang beriman !!! janganlah ada suatu golongan
yang merendahkan golongan yang lain,boleh jadi mereka (yang direndahkan) itu
lebih baik dari pada mereka (yang merendahkan). Juga janganlah ada suatu
golongan wanita (yang merendahka) golongan wanita yang lain, jadi mereka yang
direndahkan itu lebih baik dari pada mereka yang merendahkan. Jangan pula kamu
saling mencela dan saling memanggil sesamamu dengan panggilan – panggilan yang
tidak baik. Seburuk – buruk nama ialah nama kefasikan (yang diberikan kepada
orang lain) setelah iman. Barang siapa tidak bertobat,maka mereka itulah orang
– orang yang dzalim”.
“Hai orang – orang yang beriman !!! jauhilah banyak prasangka
!!!sebab sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah jahat. Dan janganlah
kamu mengintai – intai (mencari – cari kesalahan orang lain), jangan pula
sebagian dari kamu mengumpat sebagian yang lain. Apakah suka seseorang dari
kamu memakan daging saudaranya dalam keadaan telah mati (bangkai),sehingga kamu
jijik kepadany ?! bertakwalah kepada Allah ! sesungguhny Allah itu Maha Pemberi
Ampunan dan Maha Penyayang”.
“Hai sekalian umat manusia ! sesungguhnya kami telah ciptakan kamu
sekalian dari lelaki dan perempuan,kemudian kami jadikan kamu sekalian
berbangsa – bangsa dan bersuku – suku,agar kamu saling kenal dan menghargai.
Susungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dan Maha Teliti”.
Itulah deretan firman suci yang harus kita pahami berkenaan dengan
ajaran tentang persaudaraan berdasarkan iman atau ukhuwah islamiyah. Selain
menegaskan prinsip bahwa semua kaum beriman itu bersaudara,deretan Firman suci
itu juga memberi petunjuk konkrit dan praktis tentang bagaimana memelihara
persaudaraan dikalangan kaum beriman.[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
islam, keluarga dikenal dengan istilah “usrah”. sedangkan menurut pandangan
antropologi keluarga adalah suatu kesatuan sosial terkecil yang dimiliki oleh
manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki tempat tinggal untuk berlindung,
mendidik, berkembang, dan lain sebagainya. Inti sebuah keluarga adalah ayah,
ibu dan anak.
Keluarga muslim adalah keluarga yang mendasarkan aktivitasnya pada pembentukan keluarga yang sesuai dengan syariat islam.
Keluarga muslim adalah keluarga yang mendasarkan aktivitasnya pada pembentukan keluarga yang sesuai dengan syariat islam.
Dalam
lingkungan keluarga terletak dasar-dasar pendidikan. pendidikan Islam dalam
keluarga yaitu pendidikan yang diberikan anggota kelurga terutama orang tua
kepada anaknya dalam lingkungan keluarga itu sendiri untuk membentuk
kepribadian anak menjadi muslim dengan adanya perubahan sikap dan tingkah laku
yang sesuai dengan ajaran Islam. Proses lahirnya sebuah keluarga atau rumah
tangga dimulai dari hasrat dan keinginan individu untuk menyatu dengan individu
lainnya. Hasrat itu merupakan fitrah yang dibawa sejak individu lainnya. Adapun
hak dan kewajiban suami dalam keluarga adalah menggauli istrinya dengan baik,
mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada itri dan anaknya, memerintahkan istri dan
anaknya berbuat baik dan melarang berbuat mungkar, berlaku adil, memberikan
maskawin dan nafkah kepada istrinya, memberikan nafkah dan pendidikan kepada
anaknya, tidk menyakiti istri dan menjaga perasaannya, serta mengatasi
perselisihan dengan arif.
Daftar Pustaka
Atang, Dkk. 2000. Metodologi Studi Islam. Bandung:Remaja
Rosdakarya
Majid, Nurcholis. 2000.Masyarakat Religius.Jakarta:Paramadina
[1]http://promosinet.com/keluarga/tips-keluarga/745-hak-dan-kewajiban-suami-isteri-dalam-keluarga-rumah-tangga-demi-kebahagiaan-lahir-batin.html
[2]Atang, Dkk. Metodologi
Studi Islam. 2000 (Bandung: Remaja Rosdakarya) Hlm. 213-224
[3]Majid,
Nurcholis. Masyarakat Religius.2000 (Jakarta:Paramadina). Hlm. 23-29.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar