Minggu, 04 Desember 2016

pendidikan keluarga



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keluarga merupakan faktor pertama yang akan menentukan apakah seorang anak itu menjadi muslim atau non muslim. Dan sangatlah beruntung bagi seseorang yang memang terlahir dari keluarga yang berlatar belakang agama islam. Karena sejatinya ketika dalam masa kandungan pun sebenarnya calon bayi itu sendiri adalah seorang muslim. Tapi ketika ia terlahir maka lingkunganya akan berpengaruh dalam merubah sisi keagamaanya. Kondisi masyarakat disekitar juga tak boleh sampai terlewat dalam pembentukan karakter seorang muslim. Karena lingkungan merupakan faktor yang tak akan pernah lepas dalam berbagai permasalahan. Kita harus mengetahui bagaimana kondisi keluarga masyarakat dimana kita tinggal. Karena bukan tidak mungkin sebuah masyarakat yang dimana semua penduduknya beragama islam namun jauh dari kata islam dalam prilaku sehari – hari. Begitu juga dengan keluarga. Keduanya menjadi faktor penting yang harus untuk dikaji dan dipelajari,karena dari sinilah karakter seseorang bisa terlahir.
Dimasa sekarang sebagaimana yang kita ketahui bahwa indonesia merupakan sebuah negara yang mana penduduknya mayoritas muslim. Tapi bagaimanakah dalam fakta keseharian penduduk indonesia ini. Mayoritas sebagai muslim tapi minoritas dalam hal menjalankan syari’at islam. Hal inilah yang perlu dikaji dan dipertanyakan. Karena banyak yang tidak menyadari bahwa islam sedang dijajah dalam hal pemikiran. Sehingga budaya baratlah yang lebih familiar dikalangan muslim. Ini merupakan masalah yang sangat memilukan. Bagaimana cara untuk membentengi sesorang dalam berbagai masalah keislaman. Aqidah dan ketauhidan seseorang akan sangat rentan untuk tergoyahkan. Disinilah peran keluarga dan masyarakat dalam menentukan dan mempertahankan aqidah seseorang.



B.     Rumusan Masalah
1.      apa peran keluarga dalam masyarakat?
2.       ada berapa macam masyarakat menurut islam?
3.       ada berapa konsep kemasyarakatan dalam islam?

C.    Tujuan Masalah
1.      Dapat mengetahui peran keluarga adalah pondasi bagi masyarakat
2.      Dapat mengetahui macam-macam masyarakat dalam islam
3.      Dapat mengetahui konsep kemasyarakatan dalam islam dan dapat
mengimplementasikannya













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Keluarga Sebagai Fondasi Masyarakat
Keluarga (Arab: al-usrah, inggris: familly) menurut pengertian yang umum adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat yang terdiri atas ibu, bapak, dan anak (Anton M. Moeliono, 1989: 413). Sedangkan Hasan Ayub (1994: 255) menjelaskn bahwa keluarga ialah suatu kumpulan manusia dalam kelompok kecil yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak. Kumpulan dari beberapa keluarag disebut masyarakat (society ataual-mujtama’). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil dari suatu masyarakat. Masyarakat terus berkembang, baik secara horizontal maupun vertikal menjadi suku (sya’b) dan atau bangsa (nation).
Proses lahirnya sebuah keluarga atau rumah tangga dimulai dari hasrat dan keinginan individu untuk menyatu dengan individu lainnya. Hasrat itu merupakan fitrah yang dibawa sejak individu lainnya. Menurut soerjono soekanto (1987: 102-103), hasrat manusia sejak dilahirkan adalah: pertama, menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya; kedua, menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Oleh karena itu, terbentuknya sebuah keluarga diawali dengan proses memilih yang dilakukan oleh individu yang berlainan jenis kelamin, lalu melamar (khitbhah), dan diakhiri dengan perkawinan (al-nikah).
Dalam memilih calon pasangan hidup berkeluarga, nabi muhammad Saw telah menentukan beberapa kriteria seseorang untuk dapat dinikahi, di antaranya tidak ada pertalian darah, sudah dewasa (baligh) dan berakal, dan berkemampuan baik material maupun imaterial. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang syarat-syarat perkawinan dan sebagainya, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dari bab 1 sampai bab 7. Selain itu, nabi muhammad saw juga bersabda :
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِاَرْبَعٍ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena harta kekayaannya , karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Jika kamu ingin selamat maka pilihlah wanita yang kuat agamanya. (ibnu hajar al-asqalani, t.th:208-9)
Kriteria di atas merupakan rambu-rambu yang harus diperhatikan sebelum seseorang melamar calon pasangan hidupnya, karena ia merupakan proses awal memasuki kehidupan berkeluarga (sayid sabiq, 1983: 20). Tuntutan tentang khitbah, selain tertera dalam sunnah, juga disitir dalam al-qur’an (al-baqarah : 235). Agar kita dapat membangun sebuah keluarga yang tentram (sakinah), baik dan lancar yang pada gilirannya tercipta sebuah keluarga sejahtera seutuhnya yang islami (mawadah wa rahmah). Oleh karena itu, islam menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh yang para anggotanya secara simultan bekerja sama.
Dalam organisasi terkecil yang membentuk bangsa ini, terdapat berbagai instrumen. Instrumen-instrumen itu harus berfungsi secara sistemik dan organik, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban, guna menopang laju dan berkembangnyaorganisasi terkecil tersebut. Jika instrumen-instrumen itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, perjalanan keluarga akan mengalami goncangan yang bisa mempengaruhi keajegan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, setiap anggota yang terlibat di dalamnya, yaitu suami, istri, dan anak harus mengetahui dan menjalankan hak dan kewajiban mereka masing-masing secara fungsional.
Adapun hak dan kewajiban suami dalam keluarga adalah menggauli istrinya dengan baik, mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada itri dan anaknya, memerintahkan istri dan anaknya berbuat baik dan melarang berbuat mungkar, berlaku adil, memberikan maskawin dan nafkah kepada istrinya, memberikan nafkah dan pendidikan kepada anaknya, tidk menyakiti istri dan menjaga perasaannya, serta mengatasi perselisihan dengan arif.
Banyak ayat-ayat al-qur’an dan hadist yang menopang hak dan kewajiban suami atas istrinya. Misalnya, surat al-nisa: 19 dan al-baqarah: 229 yang mengharuskan suami menggauli istrinya dengan baik; surat taha:132 menerangkan agar suami menyuruh anggota keluarganya mendirikan salat; surat al-tahrim:6 memerintahkan para suami menjaga keluarganya dari api neraka; surat al-nisa:4 dan 20 yang menuntut suami memberikan maskawin dan nafkah kepada istri; surat al-nisa:34, 35, dan 128 cara penyelesaian sengketa suami istri.
Sepeti halnya suami, istri pun mempunyai kewajiban dalam keluarga. Kewajibannya mencakup dua hal: pertama, kewajiban terhadap suami; kedua, kewajiban terhadap anak
Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
a)      Kewajiban Suami
·         Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
·         Membantu peran istri dalam mengurus anak
·         Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
·         Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
·         Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
·         Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.


b)      Hak Suami
·         Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
·         Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
·         Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga\
c)      Kewajiban Isteri
·         Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
·         Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
·         Menjaga kehormatan keluarga.
·         Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
·         Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
d)     Hak Istri
·         Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
·         Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
·         Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
·         Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
e)      Kewajiban Suami dan Istri
·         Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
·         Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
·         Menegakkan rumah tangga.
·         Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
·         Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
·         Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
·         Saling setia dan pengertian.
·         Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
f)       Hak Suami dan Istri
·         Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
·         Berhak melakukan perbuatan hukum.
·         Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
·         Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
·         Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga.[1]
C.    Macam-Macam Masyarakat Dalam Islam
Ada beberapa kata di dalam al-qur’an yang menunjuk pada pengertian masyarakat. Kata-kata itu ialah ummah, qawm, syu’ub, dan qaba’i. Di samping itu, al-qur’an pun memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu, seperti al-mala’, al-mustakbirun, dan al-mustadh’afun. Ummah yang dalam bahasa indonesia ditulis umat, menurut Anton m. Moelieno, ialah para penganut (pemeluk atau pengikut) suatu agama, atau bisa juga diartikan sebagai makhluk manusia. Dalam terminologi yng lain, umat terkadang diartikan bangsa atau negara. Oleh karena itu, sesuai dengan pengertian yang dimaksud, umat hanya sesuai untuk dikenakan pada kelompok manusia.
Sebagian para ahli telah mencoba mengklasifikasi masyarakat berdasarkan ciri-ciri tertentu. Endang safiudin al-anshari (1983: 53-7), dengan mempergunakan paradigma al-qur’an, mengelompokkan masyarakat menjadi 10 macam, yaitu sebagai berikut.
1.      Masyarakat muttaqun; yaitu masyarakat yang takut dan cinta serta hormat kepada Allah Swt, melaksanakan segala perintah-Nya serta menjauhi perbuatan yang dilarang-Nya. Mereka juga berhati-hati dan waspada menjaga diri dari segala perbuatan agar tidak terperosok kepada kenistaan.
2.      Masyarakat mukmin; yaitu masyarakat yang beriman kepada allah yang dinyatakan dengan pengikraran secara lisan yang bertolak dari hati atau qalbu, kemudian diwujudkan dalam amal perbuatan.
3.      Masyarakat muslim; yaitu masyarakat yang pasrah kepada ketentuan Allah dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.
4.      Masyarakat muhsin; yaitu masyarakat yang selalu berbuat baik dan beribadah kepada Allah. Mereka selalu beribadah seolah-olah akan mati esok hari dan selalu berkarya seolah-olah akan hidup sepanjang masa.
5.      Masyarakat kafir; yaitu masyarakat yang mengingkari dan menolak kebeneran Allah.
6.      Masyarakat musyrik; yaitu masyarakat yang menyekutukan Allah Swt karena menganggap ada tuhan lain selain Allah, menganggap Allah itu punya anak dan orang tua, serta menjadikan selain Allah sebagai tujuan akhir hidup mereka.
7.      Masyarakat munafik; yaitu masyarakat yang bermuka dua dengan tanda-tanda suka berbuat dosa, tidak menepati janji, dan suka berkhianat.
8.      Masyarakat fasik; yaitu masyarakat yang suka berbuat kerusakan dengan cara melanggar batas-batas ketentuan Tuhan.
9.      Masyarakat zalim; yaitu masyarakat yang suka menganiaya termasuk terhadap dirinya. Masyarakat kelompok ini pun biasa menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya atau tidak berlaku adil dan mempergunakan hukum tidak secara adil.
10.  Masyarakat mutrof; yaitu masyarakat yang tidak mensyukuri nikmat dan anugerah Allah Swt.
Dari kesepuluh masyarakat itu, yang termasuk masyarakat muslim yang sebenarnya adalah masyarakat tipe pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Masyarakat muslim seperti yang dilukiskan oleh muhammad fazlurrahman ansari (1984: 166-167) adalah masyarakat yang teosentris dan etika-religius. Artinya masyarakat yang serba Tuhan yang segala aktivitas hidupnya diwarnai moral dan etika islam. Sebagai masyarakat teosentris, mereka senantiasa menempatkan tuhan sebagai arah dan tujuan akhir hidup yang ingin di raih. Hanya kepada-Nya mereka mengabdi, dan hanya kepada-Nya, mereka meminta pertolongan. Oleh karena itu, kehiduoan keseharian mereka selalu berdimensi ibadah, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal dalam bentuk prilaku sosial kemasyarakatan.
Ada beberapa sebutan yang dikenakan kepada masyarakat islam. Berikut adalah beberapa istilah yang dikemukakan Endang Safiudin Anshari (1983: 55-6) tentang masyarakat islam.
1.      Masyarakat yang satu (ummah wahidah), yang saling menguatkan dan bersaudara satu dengan lainnya, sertadiikat dengan tali Allah.
2.      Masyarakat penengah, adil, dan pilihan (ummah wasath)yang berperan sebagai saksi bagi umat-umat yang lain.
3.      Masyarakat yang seimbang, artinya masyarakat yang menyeimbangkan antara pola hidup keduniaan dan pola hidup keakhiratan, tidak berat sebelah. Mereka beribadah dengan sepenuh hati.
4.      Masyarakat yang saling tolong-menolong, suka bermusyawarah, serta menempatkan manusia pada harkat dan derajat yang sama.
Berbeda dengan Endang Safiudin Anshari, Fazl Ar-Rahman Anshari (1984: 169-78), dengan merujuk pada Al-Qur’an memberikan sebutan lain untuk masyarakat Islam. Sebutan-sebutan itu ialah: pertamadilihat dari aspek struktural, masyarakat Islam adalah masyarakat yang berdasarkan keluarga yang menempatkan keluarga sebagai unit. Keluarga, menurut islam dibangun di atas fondasi ketakwaan suami istri, ketakwaan orang tua, dan ketakwaan keturunan; kedua, dilihat dari aspek ideologi, masyarakat islam adalah masyarakat seutuhnya, yaitu masyarakat yang menjadikan islam sebagai way of lifeserta daya dorong untuk berbagai jenis karya sehungga nilai-nilai Islam mewarnai kehidupan mereka; dan ketiga, dilihat dari aspek fungsional, masyarakat islam disebut masyarakat ideal, dinamis, dan progresif, yaitu suatu masyarakat yang secara aktifdengan visi ke depan, memberdayakan alam semesta dalam rangka peningkatan kesejahteraan umat menuju kebaikan dunia dan akhirat. Mereka menempatkan duniawi dan ukhrawi dalam satu garis keseimbangan. Masyarakat demokratis, masyarakat adil, masyarakat kasing sayang, masyarakat yang mementingkan orang lain, masyarakat terpelajar, masyarakat berdisiplin, masyarakat bersaudara, masyarakat sederhana, dan  masyarakat industri.
D.    Konsep Kemasyarakatan
1.      Musyawarah Dan Partisipasi
Salah satu kaidah yang dapat dipergunakan untuk mengatur masyarakat itu ialah musyawarah. Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau penyelesaian bersama. Al-Thabari dan al-Raghib al-Ashfahani dikutip oleh Ismail al-badwi (1981:8) menawarkan definisi musyawarah sebagai berikut:
·         Menurut At-Thabari, musyawarah ialah saling mengemukakan pembicaraan (al-kalam) untuk memperlihatkan kebenaran.
·         Menurut Ashfahani, musyawarah ialah saling mengeluarkan pendapat antara satu dan lainnya.Dalam  ilmu usul fiqh, musyawarah disebut ijma’ia merupakan metode untuk mengetahui pendapat yang benar untuk diambil kata sepakat yang dijadikan pedoman untuk ditaati bersama. Ia merupakan corak demokratis yang telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat meskipun dalam tatanan operasional terkadang terdapat “penyimpangan”.

Dalam al-Qur’an, istilah musyawarah ditampilkan dalam beberapa ayat, umpamanya dalam surat ali imron ayat 159 dan surat al-Syura ayat 38. Kedua ayat itu selengkapnya berbunyi:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berlaku kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampu bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya.Atang, Dkk. Metodologi Studi Islam. 2000 (Bandung:Remaja Rosdakarya)
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka diputuskan dengan muysawarah antara mereka dan menafkahkan sebagian dari rezeki mereka yang kami berikan kepada mereka.
Kedua ayat itu mengisyaratkan bahwa segala urusan yang berkembang di masyarakat hendaklah diselesaikan dengan mekanisme musyawarah setelah melewati tahapan saling memaafkan dan saling memnita ampun, sehingga tidakada masalah sepelik apapun yang tidak dapat dipecahkan. Kedua ayat itu menunjukkan kebolehan ijtihad dalam segala urusan.[2]
Musyawarah merupakan perintah Tuhan yang langsung diberikan kepada nabi sebagai teladan untuk umat. By definition musyawarah adalah suatu proses suatu pengambilan keputusan dalam masyarakan yang menyangkut kepentingan bersama. Mufakat adalah terjadinya keputusan yang diambil melalui musyawarah. Musyawarah juga merupakan gambaran tentang bagaimana kaum beriman menyelesaikan urusan sosial mereka. Karena itu baik sekali bahwa  negara kita yang berasaskan pancasila ini menetapkan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai cara mencari pemecahan bersama masalah-masalah kemasyarakatan.
2.      Keseragaman Dan Perbedaan
Salah satu tema yang banyak dikemukakan para muballigh,juru dakwah,ulama dan khotib – khotib adalah persaudaraan antara sesama kaum beMajid, Nurcholis. Masyarakat Religius.2000 (Jakarta:Paramadina). Hlmn 8riman, atau lebih umum dikenal dengan “ukhuwah islamiyah”. Dalam situasi ketika umat islam terpecah belah yang dalam beberapa kasus tidak jarang terjerembab pada hubungan saling bermusuhan  melihatnya sebagai jalan keluar dari kesulitan besar yang dihadapi umat islam.
Ukhuwah islamiyah adalah sebuah resep untuk mengatasi persoalan yang melibi menimpa kaum muslim seluruh dunia. Apalagi diseluruh muka bumi. Ada bentuk – bentuk krisis tertentu yang melibatkan umat islam,sejalan dengan kenyataan bahwa islam adalah agama yang paling pesat dan luas menyebar diantara umat manusia. Dilihat dari sudut pandang ajaran keagamaan,persaudaraan berdasarkan iman adalah sangat sentral,dan tentu tepat sekali sekali jika diyakini sebagai obat mujarab bagi berbagai penyakit umat.
Memang benar bahwa kaum muslim dari ujung dunia yang satu keujung dunia yang lain menunjukan kesamaan dan keseragaman yang sangat mengesankan. Khususnya dalam hal – hal yang menyangkut pelaksanaan kewajiban ibadat pokok,sembahyang misalnya. Umat islam diseluruh dunia memiliki titik kesamaan lur biasa,amat jauh melebihi umat – umat yang lain. Tetapi tidaklah berarti bahwa kaum muslim dimana saja adalah sama. Ruang untuk berbeda secara absah satu sama lain sungguh luas,yang dalam sejarah telah terbukti menjadi salah satu unsur dinamika umat. Dengan kata lain,adanya ruang untuk berbeda secara absah itulah yang memberi dasar bagi adanya konsep persaudaraan,sehingga perbedaan menjadi rahmat dan tidak menjadi azab.
3. Persaudaraan dalam Rangka Kemajemukan bukan Ketunggalan.
Karena sifat alamiah manusia yang berbeda – beda sesuai dengan sunatullah tersebut, maka sangat logis bahwa ajaran Allah tentang persudaraan berdasarkan iman diberikan dalam kerangka kemajemukan bukan ketunggalan. Sebab hukum perbedaan yang ditetapkan Allah untuk umat manusia itu juga berlaku pada kalangan kaum beriman sendiri. Bagaimanapun,kaum beriman terdiri dari pribadi – pribadi dengan latar belakang biografi,sosial dan budaya yang berbeda – beda. Dan persaudaraan berdasarkan iman atau ukhuwah islamiyah dalam kerangka kemajemukan itu dengan jelas diajarkan Allah dalam suatu deretan Firman :
“Jika dua kelompok dari kalangan orang – orang beriman bertikai,maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu bertindak melewati batas terhadap yang lain,maka perangilah yang melewati batas itu sampai kembali kepada perintah Allah. Dan jika kembali,maka damaikanlah antara keduanya dengan adil,serta tegakanlah kejujuran. Sesungguhnya Allah cinta kepada orang – orang yang menegakan kejujuran”.
“Sesungguhnya orang – orang beriman itu tidak lain adalah bersaudara. Maka  damaikanlah antara dua saudaramu,dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu dirahmati”.
“Hai orang – orang yang beriman !!! janganlah ada suatu golongan yang merendahkan golongan yang lain,boleh jadi mereka (yang direndahkan) itu lebih baik dari pada mereka (yang merendahkan). Juga janganlah ada suatu golongan wanita (yang merendahka) golongan wanita yang lain, jadi mereka yang direndahkan itu lebih baik dari pada mereka yang merendahkan. Jangan pula kamu saling mencela dan saling memanggil sesamamu dengan panggilan – panggilan yang tidak baik. Seburuk – buruk nama ialah nama kefasikan (yang diberikan kepada orang lain) setelah iman. Barang siapa tidak bertobat,maka mereka itulah orang – orang yang dzalim”.
“Hai orang – orang yang beriman !!! jauhilah banyak prasangka !!!sebab sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah jahat. Dan janganlah kamu mengintai – intai (mencari – cari kesalahan orang lain), jangan pula sebagian dari kamu mengumpat sebagian yang lain. Apakah suka seseorang dari kamu memakan daging saudaranya dalam keadaan telah mati (bangkai),sehingga kamu jijik kepadany ?! bertakwalah kepada Allah ! sesungguhny Allah itu Maha Pemberi Ampunan dan Maha Penyayang”.
“Hai sekalian umat manusia ! sesungguhnya kami telah ciptakan kamu sekalian dari lelaki dan perempuan,kemudian kami jadikan kamu sekalian berbangsa – bangsa dan bersuku – suku,agar kamu saling kenal dan menghargai. Susungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dan Maha Teliti”.
Itulah deretan firman suci yang harus kita pahami berkenaan dengan ajaran tentang persaudaraan berdasarkan iman atau ukhuwah islamiyah. Selain menegaskan prinsip bahwa semua kaum beriman itu bersaudara,deretan Firman suci itu juga memberi petunjuk konkrit dan praktis tentang bagaimana memelihara persaudaraan dikalangan kaum beriman.[3]

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam islam, keluarga dikenal dengan istilah “usrah”. sedangkan menurut pandangan antropologi keluarga adalah suatu kesatuan sosial terkecil yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki tempat tinggal untuk berlindung, mendidik, berkembang, dan lain sebagainya. Inti sebuah keluarga adalah ayah, ibu dan anak.
Keluarga muslim adalah keluarga yang mendasarkan aktivitasnya pada pembentukan keluarga yang sesuai dengan syariat islam.
Dalam lingkungan keluarga terletak dasar-dasar pendidikan. pendidikan Islam dalam keluarga yaitu pendidikan yang diberikan anggota kelurga terutama orang tua kepada anaknya dalam lingkungan keluarga itu sendiri untuk membentuk kepribadian anak menjadi muslim dengan adanya perubahan sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan ajaran Islam. Proses lahirnya sebuah keluarga atau rumah tangga dimulai dari hasrat dan keinginan individu untuk menyatu dengan individu lainnya. Hasrat itu merupakan fitrah yang dibawa sejak individu lainnya. Adapun hak dan kewajiban suami dalam keluarga adalah menggauli istrinya dengan baik, mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada itri dan anaknya, memerintahkan istri dan anaknya berbuat baik dan melarang berbuat mungkar, berlaku adil, memberikan maskawin dan nafkah kepada istrinya, memberikan nafkah dan pendidikan kepada anaknya, tidk menyakiti istri dan menjaga perasaannya, serta mengatasi perselisihan dengan arif.







Daftar Pustaka
Atang, Dkk. 2000. Metodologi Studi Islam. Bandung:Remaja Rosdakarya
Majid, Nurcholis. 2000.Masyarakat Religius.Jakarta:Paramadina




[1]http://promosinet.com/keluarga/tips-keluarga/745-hak-dan-kewajiban-suami-isteri-dalam-keluarga-rumah-tangga-demi-kebahagiaan-lahir-batin.html
[2]Atang, Dkk. Metodologi Studi Islam. 2000 (Bandung: Remaja Rosdakarya) Hlm. 213-224
[3]Majid, Nurcholis. Masyarakat Religius.2000 (Jakarta:Paramadina). Hlm. 23-29.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar