Selasa, 12 Mei 2015

muhkam dan mutasyabih




MUHKAM DAN MUTASYABIH
A. Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
   Ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh ulama tafsir mengenai muhkan dan mutasyabih :
1.      Menurut As-Suyuthi muhkam adalah sesuatu yang telah jelas artinya, sedangkan mutasyabih adalah sebaliknya.
2.      Menurut Imam Ar-Rajzi Muhkam adalah ayat-ayat yang dalalahnya kuat baik maksud maupun lafadznya, sedangkan mutasyabih adalah ayat-ayat yang dalalahnya lemah masih bersifat mujmal, memerlukan takwil dan sulit dipahami.
3.      Menurut Manna Al-Qoththan Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung tanpa memerlukan keterangan lain, sedangkam mutasyabih tidak seperti itu ia memerlukan penjelasan dengan menunjuk kepada ayat lain.
4.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gamlang, baik melalui takwil (metafora) ataupun tidak. Sementara itu ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang maksunya hanya diketahui Allah seperti saat kedatangan hari kiamat keluarnya dajal dan huruf-huruf muqothoah, definisi ini dikemukakan kelompok ahlussunnah.
5.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang tidak memunculkan kemungkinan sisi arti lain, sedangkan ayat-ayat mutasyabih mempunyai kemungkinan sisi arti banyak. Definisi ini dikemukakan Ibn Abbas.
6.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maknanya dapat dipahami akal seperti bilangan rokaat sholat kekhususan bulan Ramadhan untuk pelaksanaan puasa wajib, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebaliknya. Pendapat ini dikemukakan Al-Mawardi.
Dapat disimpulkan bahwa ayat muhkamat adalah ayat yang sudah jelas baik, lafadz maupun maksudnya sehingga tidak menimbulkan keraguan dan kekeliruan bagi orang yang memahaminya. Sedangkan ayat mutasyabih merupakan kumpulan ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Quran yang masih belum jelas maksudnya, Hal itu dikarenakan ayat mutasyabih bersifat mujmal (Global) dia membutuhkan rincian lebih dalam.


B. Sikap Para Ulama Terhadap Ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih
Para ulama berbeda pendapat tentang arti apakah arti ayat-ayat mutasyabih dapat diketahui pula oleh manusia, atau hanya Allah saja yang mengetahuinya. Pangkal perbedaan pendapat itu bermuara pada cara menjelaskan struktur kalimat ayat berikut:
.... وما يعلم تأويله إلا الله والراسخون فى العلم يقولون امنا به ..... (العمران :  7 )
Dari ayat diatas para ulama berbeda pendapat yang berawal dari lafadz  والراسخون فى العلم  Permasalahannya apakah lafadz itu diatofkan dengan lafadz  الله atau lafadz والراسخون فى العلم itu merupakan mubtada مبتدأ  berangkat dari sinilah muncul silang dikalangan ulama menurut Ibnu Abbas dan Mujahid (dari kalangan sahabat) berpendapat bahwa manusia dapat mengetahui arti dan takwil ayat-ayat mutasyabihat mereka ini berlasan lafadz الراسخون  di ‘atofkan kepada lafadz الله . Menurut mereka jika hanya Allah yang mengetahui dan tidak melimpahkan kepada manusia (ulama) yang mendalami ilmunya tentang ayat-ayat Mutasyabihat baik tentang pengertian maupun takwil berarti mereka sama saja dengan orang awam.
Walaupun ada ulama ayang mengatakan bahwa ayat-ayat mutasyabih itu dapat ditakwilkan oleh manusia, namun menurut sebagian besar ulama berpendapat bahwa ayat-ayat mutsyabih itu tidak dpat diketahi oleh seorang pun kecuali Allah.
Dari dua pendapat yang kelihatannya kontradiksi di atas, adalagi ulam yang berpendapat lain. Menurut arraghib al-asfahani dia mengambil jalan tengah dari kedua pendapat di atas. Arragif membagi ayat-ayat mutasyabih menjadi dua bagian:
1.      Ayat yang sama sekali tidak diketahui hakikatnya oleh manusia seperti waktu tibanya hari kiamat: Ayat Mutasyabih yang dapat diketahui oleh manusia (orang awam) dengan menggunakan berbagai sarana terutama kemampuan akal pikiran.
2.      Ayat-ayat Mutasyabih yang khusus hanya dapat diketahui maknanya oleh orang-orang yang ilmunya dalam dan tidak dapat diketahui oleh orang-orang selain mereka.

Sikap para ulama terhadap ayat-ayat Mutasyabih terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
1.      Madzhab Salaf, yaitu para ulama yang mempercayai dan mengimani ayat-ayat mutasyabih dan menyerahkan sepenuh nya kepada Allah sendiri (tafwidh ilallah). 
2.      Madzhab Khalaf, yaitu para ulama yang berpendapat perlunya menakwilkan ayat-ayat mutsyabih yang menyangkut sifat Allah sehingga melahirkan arti yang sesuai dengan keluhuran Allah. Dalam Arrisalah annidzamiah, ia menuturkkan bahwa prinsip yang dipegang dalam beragama adalah mengikuti madzhab salaf sebab mereka memperoleh derajat dengan cara tidak menyinggung ayat-ayat mutasyabih.
Ulama kholaf meberikan penakwilan terhadap ayat-ayat Mutasyabih. Istiwa ditakwilkan dengan”keluhuran” yang abstrak, berupa pengendalian Allah terhadap alam ini tanpa merasa kepayahan. “kedatangan Allah” ditakwilkan dengan kedatangan perintahnya. “Allah berada di atas hamba-Nya” menunjukan ke Maha Tinggian-Nya, bukan menunjukan bahwa dia menempati suatu tempat dan lain sebagainya.
Untuk menengahi kedua madzhab yang kontradiktif itu, Ibnu Addaqiq al-id mengatakan bahwa apabila penakwilan yang dilakukan terhadap ayat-ayat mutasyabih dikenal oleh lisan arab, penakwilan itu tidak perlu diingkari. Jika tidak dikeal dengan tulisan arab, kita harus mengambil sikap tawaquf (tidak membenarkan dan tidak pula menyalahkannya). Namun, bila arti lahir ayat-ayat itu dapat dipahami melalu percakapan orang-orang arab, kita tidak perlu mengambil sikap tawaquf.

C. Pembagian ayat-ayat mutasyabihah
Ayat ayat mutasyabih dapat dikategorikan dalam tiga bagian yaitu
1. Mutasyabih dari segi lafadz
Mutsyabih dari segi lafadz ini dibagi menjadi dua macam
·         yang dikembalikan kepada lafadz yang tunggal yang sulit pemaknaannya seperti الأب dan يزفون  dan yang dilihat dari segi gandanyaa lafadz itu dalam pemakaiannya, seperti lafadz اليد dan العين
·         lafadz yang dikemblikan kepada bilangan susunan kalimatnya, yang seperti ini ada tiga macam :
1)      Mutasyabih karena ringkasan kalimat, seperti firman Allah:
و إن خفتم ألا تقسطوا فى اليتمى   yang dimaksud dengan   اليتمىdisini adalah juga mencakup  اليتميات
2)      mutasyabih karena luasnya kalimat, seperti firman Allah ليس كمثله شيئ  niscaya akan lebih mudah dipahami jika diungkapkan dengan ليس مثله شيئ
3)    mutasyabih karena susunan kalimatnya, seperti firman Allah : انزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا  akan mudah dipahami  على عبده الكتاب قيما ولم يجعل له عوجاانزل  
2. Mutasyabih dari segi maknanya
Mutasyabih ini adalah menyangkut sifat-sifat Allah, sifat hari kiamat, bagaimana dan kapan terjadinya. Semua sifat yang demikian tidak dapat digambarkan secara konkret karena kejadiannya belum pernah dialami oleh siapapun
3. Mutasyabih dari segi lafadz dan maknanya
Mutasyabih dari segi ini, menurut As-Suyuthi, ada lima macam
·         Mutasyabih dari segi kadarnya, seperti lafadz yang umum dan khusus ;
·         Mutasyabih dsari segi caranya seperti perintah wajib dan sunah;
·         Mutasyabih dari segi waktu, seperti nasakh dan mansukh;
·         Mutasyabuh dari segi tempat dan suasana dimana ayat itu diturunkan, misalnya;
·         Mutasyabih dari segi syarat-syarat, sehingga suatu amalan itu tergantung dengan ada atau tidaknya syarat yang dibutuhkan. Misalnya ibadah, sholat dan nikah tidak dapat dilaksanakan jika tidak cukup syaratnya.



D. Hikmah keberadaan ayat Mutsyabih dalam ayat Al-Quran
Diantara hikmah keberadaan ayat-ayat Mutasyabih di dalam Al-Quran dan ketidakmampuan akal untuk mengetahuinya adalah berikut ini
1.      Memperlihatkan kelemahan akal manusia
2.      Teguran bagi orang-orang yang mengotak atik ayat Mutasyabaih
3.      Memberikan pemahaman abstrak ilahiah kepada manusia melalui pengalaman indrawi yang biasa disaksikannya .


















Asbab An Nuzul



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Al-qur’an merupakan sumber ajaran agama islam yang utama dari bebrapa sumber, yang meru yang lain pakan kitab Allah yang diturunkan kepada nabi kita Muhammad saw melalui malaikat jibril, yang diturnkan pada malam lailatul qadar yaitu malam yang paling baik dari seribu malam.
Al-qur’an sebagai kitab umat islam diturunkan tidak dengan begitu saja, tdaklah dipungkiri bahwa setiap orang siapapun  bahwa tiap-tiap suatu kejadian itu pasti ada sebabnya danada kadarnya. Demikianlah sunatullah dialam ini, sejarah merupakan saksi penting kebenaran suatu kejadian. Tidaklah seseorang yang ingin memahami kesusastraan arab haruslah menegtahui sebab-sebab yang mendorong eorang penyair untuk menubah dan suasana ketika syair-syair itu diucapkan.
Menetahui suasana atau sebab kejadian tersebut menolong kita untuk memahami dan merasakan  isi atau saripati dari setisp ayat –ayat al-qur’an tersebut, yaitu dapat membantu kita dalam menetapkan takwil yang lebih tepat dan tafsir yang lebih benar dari ayat al-qur’an.
2.      Rumusan masalah
1.      Apa pengertian asbab An-nuzul ?
2.      Apa manfaat Asbab An-nuzul ?
3.      Apa hubungan asbab an-nuzul  dengan penerapan hukum ayat tersebut ?
3.      Tujuan
            Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian asab an-nuzul
2.      Mengetahui manfaat asbab an-nuzul
3.      Mengetahui hubungan asbab an-nuzul dengan penerapan hukum ayat dan peristiwa tersebut

BAB II
A.    Pengertian Asbab An-nuzul
Kata Asbabun-nuzul  terdiri atas kata asbab dan nuzul  asabab adalah kata jamak  dari kata mufrad sebab, yang secara etimologi berarti sebab, alasan, alasan, illat, perantara, wasilah, pendorong, tali kehidupan persahababtan, hubungan kekeluargaan, kerabat, asal, sumber dan jalan. Sedangkan kan yang dimaksud dengan nuzul adaalah penurunan Al-qur’an dari allah swt kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat jibril. Maka makna lengkapnya adalah asbabun-nuzul yaitu sebab-sebab turunnya al-qur’an
            Asbab an-nuzul adalah suatu kejadian yang tarjadi pada zaman nabi Muhammad saw atau suatu pernyataan yang dihadapkan kepada nabi sehingga turunlah satu atau beberapa ayat dari Allah swt[1].
            Pendapat lain disebutkan bahwa asbab an-nuzul sesuatu yang dengan sebabnyalah turun sesuatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban tentang sebab itu, atau meneangkan hukumnya ,pada saat terjadinya peristiwa itu.
            Adapun pendapat para ulama yaitu sebagai berikut:
Menurut pendapat Az-zarqoni asbab an-nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan Al-qur’an yang berfungsi sebagai penjelas peristiwaitu terjadi.
            Al-qatthan berpendapat bahwa Asbab an-nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi baik berupa suatu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada nabi Muhammad saw.
            Ash-shabuni berpendapat asbab an-nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut baik pertanyaan yang yang diajukan kepada nabi ataupun kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
Subhi sholih berpendapat Asbab An-nuzul adalah suatu yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat Al-qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum peristiwa itu terjadi
Dengan merujuk para pendapat ulama diatas bahwa secara umum asbab an-nuzul adalah suatu peristiwa yang menjadikan suatu sebab turunnya suatu ayat Al-qur’an baik untuk mengomentari atau, menjawab ataupun menerangkan hukum pada saat peristiwa itu tejadi.
Ali bin mas’ud berkata:
“Tidaklah turun ayat sesuatu ayat, melainkan aku mengetahui terhadap apa ayat itu turun, terhadap siapa ayat itu turun, dan dimana ayat itu turun.
B.       Macam- Macam Asbab An-Nuzul
   Macam-macam Asbab An-nuzul dapat dilihat dari segi jumlah dan ayat yang turun, Asbab An-nuzul dapat dibagi menjadi:
       1). Ta’addul al-asbab wa al-nazil wahid
               Sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu
       2). Ta’addul al-nazil wa al-asbab wahid
Yatu ayat yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunny satu.
   Sebab turun ayat disebut ta’addul  karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, tapi sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addul an-nazil
C.       Manfaat Asbab An-Nuzul
Pengetahuan mengenai asbab an-nuzul mempunyai banyak faedah,
diantaranya yaitu:
a.       Mengetahui hikmah pemberlakuan suatu hukum, dan perhatian syariat terhadap kemaslahatan umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat.
b.      Memberi batasan hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, jika hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum.
c.       Apabila lafad yang diturunkan itu bersifat umum da nada dalil yang menunjukkan pengkhususannya, maka adanya asbab an-nuzul akan membatasi takhsis (pengkhususan) itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan tidak dibenarkan mengeluarkannya, karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafadz yang umum itu bersifat qath’I (pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu berupa zhanni (dugaan).
d.      Mengetahui sebab turunnya ayat adalah cara terbaik untuk memahami Al-Qur’an dan menyingkat kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa pengetahuan sebab turunnya. Al-Wahidi menjelaskan “Tidak mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya”. Ibnu Daqiq Al-Id berpendapat, “ keterangan tentang sebab turunnya ayat adalah cara yang tepat untuk memahami makna Al-Qur’an. Menurut Ibnu Taimiyah, mengetahui sebab turunnya ayat akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab akan mengantarkan pengetahuan kepada musababnya.
e.       Mengetahui sebab turunnya ayat dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan seperti disebutkan ayat[2].
Selanjutnya secara rinci pula Al-Zarqoni menyebutkan ada enam macam fungsi mengetahui Asbab An-nuzul, yaitu:
2.      Dapat membantu seseorang dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitan.
3.      Dapat menolak dugaan adanya pembatasan dalam ayat yang menurut zahirnya mengandung pembatasan.[3]
4.      Dapat mengkhususkan hukum pada sebab. Hal ini terbatas pada ulama yang memandang bahwa yang harus diperhatikan adalah kekhususan sebab dan keumuman lafadz.
5.      Dapat mengetahui ayat-ayat tertentu yang turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran.
6.      Dapat mempermudah orang-orang yang menghafal ayat-ayat Al-Qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu Allah dalam ingatan seseorang yang mendengarnya jika yang mendengarnya itu mengetahui sebab turunnya ayat.
D.       Hubungan Asbabun-nuzul dengan penerapan hukum yang terkadung dalam suatu ayat
Pada bagian ini ada dua pendapat yang mendasari tentang hubungan asbabun-nuzul dengan penerapan hukum yang terkandung dalam satu ayat Al-qur’an yaitu:
1.      Kandungan ayat dengan asbabun-nuzul tertentu tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi asbabun-nuzul.
Misalnya: (QS.Al-Baqarah (2) ayat 222) yang berbunyi:
“mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu kotoran oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Jika mereka sudah suci, maka campurilah merka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
     Adapun sebab turun ayat tersebut adalah khusus, yaitu hadis yeng bersumber dari anas tentang istri orang yahudi yng sedang haid. Apabila istri orng yahudi dalam keadaan haid maka dikeluarkan dari rumah itu. Suami atau keluarga tidak mau makan dengannya tidak mau bergabung dalam satu rumah.
     Hal tersebut pernah ditanyakan orang kepada rasul, ketika itu Allah menurunkan ayat yang diatas. Lalu rasul menjawab agar istri tersebut diperlakukan dengan baik dan tinggal dalam satu rumah, yang dilarang hanyalah melakukan hubungan seksual. Dapat dilihat dari ayat diatas berlafadz umum tapi sebabnya khusus
Contoh lain adalah surat An-nur ayat 6-9 mengenai tuduhan terhadap istrinya melakukan zinah ayat tersebut berbunyi:
“ dan orang-oang yang menuduh istrinya (berzina), padahal penuduh tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian penuduh adalah 4 kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-oarang yang benar(6)dan (sumpah) yang kelima dalah bahwa laknat atasnya jika penuduh termasuk orang-orang yang berdusta(7) istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya 4 kaliatas nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu termasuk orang yang benar-benar pendusta (8) dan sumpah yang kelima : bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (9).
     Turunnya surat ini sehubungan dengan hilal bin umayyahyang mencap istrinya dihadapan nabi.lalu nabi meminta bukti yang akurat. Nabi menandaskan, kalau tidak ada bukti yang akurat maka hilal harus menerima resikonya. Sehubungan dengan kejadian tersebut maka turun surat itu
2.      Kandungan ayat dengan Asbabun-nuzul tertentu atau khusus hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab turunya ayat tersebut.
Contohnya adalah surat Al-lail ayat 17-21
“dan kelak pasti arang yang bertaqwa itu dijauhkan dari neraka (17) yang menfkahkan hartanya (dijalan Allah) untuk membersihkannya (18) padahal tidak ada seorang jua pun memberikan suatu ni’mat kepadanya yang harus dibalasya (19), tetapi (dia memberikan itu semata-mata ) karena mencari keridaan tuhan nya yang maha tinggi (20) dan kelak benar-benar dia mendapatkan kepuasaan (21).
            Tujuh orang hamba sahaya sebelum dibebaskan mereka disiksa dalam menegakan ajaran islam. Riwyat yang ada bersumber dai Urwah menyatakan, bahwa Abu Bakar Shidiq telah memerdekakan meraka, dalam hal ini turunlah ayattersebut(dan akan dijauhkan dari neraka orang yang paling bertaqwa sampai pada akhir surat).





















BAB III
KESIMPULAN
     Dengan demikian kita dapat menyimpulkanbahwa asbab an-nuzul adalah sesuatu peristiwa yang menyebabkan turunya ayat Al-Qur’an atas pertanyaan yang diajukan kepada nabi Muhammad saw mengenai hukum atas kejadian tersebut.
     Ada Beberapa manfaat jika kita mengetahui asbab an-nuzul: yang pertama kita  Mengetahui hikmah pemberlakuan suatu hukum, dan perhatian syariat terhadap kemaslahatan umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat. Yang kedua  kita dapat mengetahui rahasia dan tujuan secara khusus mensyariatkan agamanya lewat Al-Qur’an. Yang ketiga Dapat membantu seseorang dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitan.yang ke empat kita dapat menolak dugaan adanya pembatasan dalam ayat yang menurut zahirnya mengandung pembatasan.














[1] Teungku Muhammad hasbiyah ash shidqy, ilmu-ilmu al-qur’an, PT pustaka Rizki, Jakarta, 2002. hlm 13
[2] Syaikh Manna Al-Qaththan, Pengantar Study Ilmu Al-Qur’an, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur, 2006. hlm.96
[3] Abu Anwar, Ulumul Qur’an, Amzah, Jakarta, 2012, hlm.35