BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Al-qur’an merupakan sumber ajaran
agama islam yang utama dari bebrapa sumber, yang meru yang lain pakan kitab
Allah yang diturunkan kepada nabi kita Muhammad saw melalui malaikat jibril,
yang diturnkan pada malam lailatul qadar yaitu malam yang paling baik dari
seribu malam.
Al-qur’an sebagai kitab umat islam
diturunkan tidak dengan begitu saja, tdaklah dipungkiri bahwa setiap orang
siapapun bahwa tiap-tiap suatu kejadian
itu pasti ada sebabnya danada kadarnya. Demikianlah sunatullah dialam ini,
sejarah merupakan saksi penting kebenaran suatu kejadian. Tidaklah seseorang
yang ingin memahami kesusastraan arab haruslah menegtahui sebab-sebab yang
mendorong eorang penyair untuk menubah dan suasana ketika syair-syair itu
diucapkan.
Menetahui suasana atau sebab
kejadian tersebut menolong kita untuk memahami dan merasakan isi atau saripati dari setisp ayat –ayat
al-qur’an tersebut, yaitu dapat membantu kita dalam menetapkan takwil yang
lebih tepat dan tafsir yang lebih benar dari ayat al-qur’an.
2.
Rumusan masalah
1.
Apa
pengertian asbab An-nuzul ?
2.
Apa
manfaat Asbab An-nuzul ?
3.
Apa
hubungan asbab an-nuzul dengan penerapan
hukum ayat tersebut ?
3.
Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1.
Mengetahui
pengertian asab an-nuzul
2.
Mengetahui
manfaat asbab an-nuzul
3.
Mengetahui
hubungan asbab an-nuzul dengan penerapan hukum ayat dan peristiwa tersebut
BAB II
A.
Pengertian Asbab An-nuzul
Kata Asbabun-nuzul terdiri atas kata asbab dan nuzul asabab adalah kata jamak dari kata mufrad sebab, yang secara etimologi
berarti sebab, alasan, alasan, illat, perantara, wasilah, pendorong, tali
kehidupan persahababtan, hubungan kekeluargaan, kerabat, asal, sumber dan
jalan. Sedangkan kan yang dimaksud dengan nuzul adaalah penurunan Al-qur’an
dari allah swt kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat jibril. Maka
makna lengkapnya adalah asbabun-nuzul yaitu sebab-sebab turunnya al-qur’an
Asbab
an-nuzul adalah suatu kejadian yang tarjadi pada zaman nabi Muhammad saw atau
suatu pernyataan yang dihadapkan kepada nabi sehingga turunlah satu atau
beberapa ayat dari Allah swt[1].
Pendapat
lain disebutkan bahwa asbab an-nuzul sesuatu yang dengan sebabnyalah turun
sesuatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban
tentang sebab itu, atau meneangkan hukumnya ,pada saat terjadinya peristiwa
itu.
Adapun
pendapat para ulama yaitu sebagai berikut:
Menurut pendapat Az-zarqoni asbab an-nuzul
adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan Al-qur’an
yang berfungsi sebagai penjelas peristiwaitu terjadi.
Al-qatthan
berpendapat bahwa Asbab an-nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan
turunya Al-qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi baik berupa
suatu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada nabi Muhammad saw.
Ash-shabuni
berpendapat asbab an-nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan
turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan
kejadian tersebut baik pertanyaan yang yang diajukan kepada nabi ataupun
kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
Subhi sholih
berpendapat Asbab An-nuzul adalah suatu yang menyebabkan turunnya satu atau
beberapa ayat Al-qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa sebagai
respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum peristiwa itu terjadi
Dengan merujuk
para pendapat ulama diatas bahwa secara umum asbab an-nuzul adalah suatu
peristiwa yang menjadikan suatu sebab turunnya suatu ayat Al-qur’an baik untuk
mengomentari atau, menjawab ataupun menerangkan hukum pada saat peristiwa itu
tejadi.
Ali bin mas’ud
berkata:
“Tidaklah turun ayat sesuatu ayat, melainkan
aku mengetahui terhadap apa ayat itu turun, terhadap siapa ayat itu turun, dan
dimana ayat itu turun.
B.
Macam- Macam Asbab An-Nuzul
Macam-macam Asbab An-nuzul dapat dilihat dari segi jumlah dan ayat
yang turun, Asbab An-nuzul dapat dibagi menjadi:
1). Ta’addul al-asbab
wa al-nazil wahid
Sebab turunnya
lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat
yang turun satu
2). Ta’addul al-nazil
wa al-asbab wahid
Yatu ayat yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun
lebih dari satu sedang sebab turunny satu.
Sebab turun ayat disebut
ta’addul karena wahid atau tunggal bila
riwayatnya hanya satu, tapi sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat
yang turun disebut ta’addul an-nazil
C.
Manfaat Asbab An-Nuzul
Pengetahuan mengenai asbab an-nuzul mempunyai banyak faedah,
diantaranya yaitu:
a.
Mengetahui
hikmah pemberlakuan suatu hukum, dan perhatian syariat terhadap kemaslahatan
umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai rahmat bagi umat.
b.
Memberi
batasan hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, jika hukum itu
dinyatakan dalam bentuk umum.
c.
Apabila
lafad yang diturunkan itu bersifat umum da nada dalil yang menunjukkan
pengkhususannya, maka adanya asbab an-nuzul akan membatasi takhsis
(pengkhususan) itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan tidak
dibenarkan mengeluarkannya, karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafadz yang
umum itu bersifat qath’I (pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui
ijtihad, karena ijtihad itu berupa zhanni (dugaan).
d.
Mengetahui
sebab turunnya ayat adalah cara terbaik untuk memahami Al-Qur’an dan menyingkat
kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa
pengetahuan sebab turunnya. Al-Wahidi menjelaskan “Tidak mungkin mengetahui
tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya”. Ibnu Daqiq
Al-Id berpendapat, “ keterangan tentang sebab turunnya ayat adalah cara yang
tepat untuk memahami makna Al-Qur’an. Menurut Ibnu Taimiyah, mengetahui sebab
turunnya ayat akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab akan
mengantarkan pengetahuan kepada musababnya.
e.
Mengetahui
sebab turunnya ayat dapat menerangkan tentang kepada siapa ayat itu diturunkan
sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan
permusuhan dan perselisihan seperti disebutkan ayat[2].
Selanjutnya
secara rinci pula Al-Zarqoni menyebutkan ada enam macam fungsi mengetahui Asbab
An-nuzul, yaitu:
2.
Dapat
membantu seseorang dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitan.
3.
Dapat
menolak dugaan adanya pembatasan dalam ayat yang menurut zahirnya mengandung
pembatasan.[3]
4.
Dapat
mengkhususkan hukum pada sebab. Hal ini terbatas pada ulama yang memandang
bahwa yang harus diperhatikan adalah kekhususan sebab dan keumuman lafadz.
5.
Dapat
mengetahui ayat-ayat tertentu yang turun padanya secara tepat sehingga tidak
terjadi kesamaran.
6.
Dapat
mempermudah orang-orang yang menghafal ayat-ayat Al-Qur’an serta memperkuat
keberadaan wahyu Allah dalam ingatan seseorang yang mendengarnya jika yang
mendengarnya itu mengetahui sebab turunnya ayat.
D.
Hubungan Asbabun-nuzul dengan penerapan hukum yang terkadung dalam
suatu ayat
Pada bagian ini ada dua pendapat yang mendasari tentang hubungan
asbabun-nuzul dengan penerapan hukum yang terkandung dalam satu ayat Al-qur’an
yaitu:
1.
Kandungan
ayat dengan asbabun-nuzul tertentu tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi
asbabun-nuzul.
Misalnya: (QS.Al-Baqarah (2) ayat 222) yang berbunyi:
“mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu
kotoran oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid
dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Jika mereka sudah suci,
maka campurilah merka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri.
Adapun sebab turun ayat
tersebut adalah khusus, yaitu hadis yeng bersumber dari anas tentang istri
orang yahudi yng sedang haid. Apabila istri orng yahudi dalam keadaan haid maka
dikeluarkan dari rumah itu. Suami atau keluarga tidak mau makan dengannya tidak
mau bergabung dalam satu rumah.
Hal tersebut pernah
ditanyakan orang kepada rasul, ketika itu Allah menurunkan ayat yang diatas.
Lalu rasul menjawab agar istri tersebut diperlakukan dengan baik dan tinggal
dalam satu rumah, yang dilarang hanyalah melakukan hubungan seksual. Dapat
dilihat dari ayat diatas berlafadz umum tapi sebabnya khusus
Contoh lain adalah surat An-nur ayat 6-9 mengenai tuduhan terhadap
istrinya melakukan zinah ayat tersebut berbunyi:
“ dan orang-oang yang menuduh istrinya (berzina), padahal penuduh
tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian penuduh
adalah 4 kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-oarang yang benar(6)dan (sumpah) yang kelima dalah bahwa laknat atasnya
jika penuduh termasuk orang-orang yang berdusta(7) istrinya itu dihindarkan
dari hukuman oleh sumpahnya 4 kaliatas nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya
itu termasuk orang yang benar-benar pendusta (8) dan sumpah yang kelima : bahwa
laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (9).
Turunnya surat ini
sehubungan dengan hilal bin umayyahyang mencap istrinya dihadapan nabi.lalu
nabi meminta bukti yang akurat. Nabi menandaskan, kalau tidak ada bukti yang
akurat maka hilal harus menerima resikonya. Sehubungan dengan kejadian tersebut
maka turun surat itu
2.
Kandungan
ayat dengan Asbabun-nuzul tertentu atau khusus hanya berlaku pada kasus yang
menjadi sebab turunya ayat tersebut.
Contohnya
adalah surat Al-lail ayat 17-21
“dan
kelak pasti arang yang bertaqwa itu dijauhkan dari neraka (17) yang menfkahkan
hartanya (dijalan Allah) untuk membersihkannya (18) padahal tidak ada seorang
jua pun memberikan suatu ni’mat kepadanya yang harus dibalasya (19), tetapi
(dia memberikan itu semata-mata ) karena mencari keridaan tuhan nya yang maha
tinggi (20) dan kelak benar-benar dia mendapatkan kepuasaan (21).
Tujuh orang hamba sahaya sebelum
dibebaskan mereka disiksa dalam menegakan ajaran islam. Riwyat yang ada
bersumber dai Urwah menyatakan, bahwa Abu Bakar Shidiq telah memerdekakan
meraka, dalam hal ini turunlah ayattersebut(dan akan dijauhkan dari neraka
orang yang paling bertaqwa sampai pada akhir surat).
BAB III
KESIMPULAN
Dengan demikian kita
dapat menyimpulkanbahwa asbab an-nuzul adalah sesuatu peristiwa yang
menyebabkan turunya ayat Al-Qur’an atas pertanyaan yang diajukan kepada nabi
Muhammad saw mengenai hukum atas kejadian tersebut.
Ada Beberapa manfaat jika
kita mengetahui asbab an-nuzul: yang pertama kita Mengetahui hikmah pemberlakuan suatu hukum,
dan perhatian syariat terhadap kemaslahatan umum dalam menghadapi segala
peristiwa sebagai rahmat bagi umat. Yang kedua
kita dapat mengetahui rahasia dan tujuan secara khusus mensyariatkan
agamanya lewat Al-Qur’an. Yang ketiga Dapat membantu seseorang dalam memahami
ayat dan menghindarkan kesulitan.yang ke empat kita dapat menolak dugaan adanya
pembatasan dalam ayat yang menurut zahirnya mengandung pembatasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar