NAS-NAS DARI AL QURAN TENTANG HARAMNYA MUZIK DAN LAGU
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan
dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh
adzab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Ayat Allah Subhanahu
wa Ta'ala ini telah ditafsirkan oleh para ulama salaf bahwa yang
dimaksud adalah nyanyian dan yang semisalnya. Di antara yang menafsirkan
ayat dengan tafsir ini adalah:
Abdullah bin ‘Abbas
Radhiallahu'anhu, beliau mengatakan tentang ayat ini: “Ayat ini turun
berkenaan tentang nyanyian dan yang semisalnya.” (Diriwayatkan Al-Imam
Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 1265), Ibnu Abi Syaibah (6/310),
Ibnu Jarir dalam tafsirnya (21/40), Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul
Malahi, Al-Baihaqi (10/221, 223), dan dishahihkan Al-Albani dalam
kitabnya Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 142-143)).
Abdullah
bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, tatkala beliau ditanya tentang ayat ini,
beliau menjawab: “Itu adalah nyanyian, demi Allah yang tiada Ilah yang
haq disembah kecuali Dia.” Beliau mengulangi ucapannya tiga kali.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, Ibnu Abi Syaibah,
Al-Hakim (2/411), dan yang lainnya. Al-Hakim mengatakan: “Sanadnya
shahih,” dan disetujui Adz-Dzahabi. Juga dishahihkan oleh Al-Albani,
lihat kitab Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 143)
‘Ikrimah
rahimahullahu. Syu’aib bin Yasar berkata: “Aku bertanya kepada ‘Ikrimah
tentang makna (lahwul hadits) dalam ayat tersebut. Maka beliau menjawab:
‘Nyanyian’.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Tarikh-nya (2/2/217),
Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dan yang lainnya. Dihasankan Al-Albani dalam
At-Tahrim hal. 143).
Mujahid bin Jabr rahimahullahu.
Beliau mengucapkan seperti apa yang dikatakan oleh ‘Ikrimah.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 1167, 1179, Ibnu Jarir, dan Ibnu
Abid Dunya dari beberapa jalan yang sebagiannya shahih).
Dan
dalam riwayat Ibnu Jarir yang lain, dari jalan Ibnu Juraij, dari
Mujahid, tatkala beliau menjelaskan makna al-lahwu dalam ayat tersebut,
beliau berkata: “Genderang.” (Al-Albani berkata: Perawi-perawinya
tepercaya, maka riwayat ini shahih jika Ibnu Juraij mendengarnya dari
Mujahid. Lihat At-Tahrim hal. 144)
Al-Hasan Al-Bashri Rahimahullah, beliau mengatakan: “Ayat ini turun berkenaan tentang nyanyian dan seruling.”
As-Suyuthi
rahimahullahu menyebutkan atsar ini dalam Ad-Durrul Mantsur (5/159) dan
menyandarkannya kepada riwayat Ibnu Abi Hatim. Al-Albani berkata: “Aku
belum menemukan sanadnya sehingga aku bisa melihatnya.” (At-Tahrim hal.
144)
Oleh karena itu, berkata Al-Wahidi dalam tafsirnya
Al-Wasith (3/441): “Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa makna
lahwul hadits adalah nyanyian. Ahli ma’ani berkata: ‘Termasuk dalam hal
ini adalah semua orang yang memilih hal yang melalaikan, nyanyian,
seruling, musik, dan mendahulukannya daripada Al-Qur`an.”
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ. وَتَضْحَكُونَ وَلاَ تَبْكُونَ
“Maka
apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian
menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (An-Najm:
59-61)
Para ulama menafsirkan “kalian bersumud” maknanya adalah bernyanyi. Termasuk yang menyebutkan tafsir ini adalah:
Ibnu
Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau berkata: “Maknanya adalah nyanyian.
Dahulu jika mereka mendengar Al-Qur`an, maka mereka bernyanyi dan
bermain- main. Dan ini adalah bahasa penduduk Yaman (dalam riwayat lain:
bahasa penduduk Himyar).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya
(27/82), Al- Baihaqi (10/223). Al-Haitsami berkata: “Diriwayatkan oleh
Al-Bazzar dan sanadnya shahih.” (Majma’ Az-Zawa`id, 7/116)
‘Ikrimah
rahimahullahu. Beliau juga berkata: “Yang dimaksud adalah nyanyian,
menurut bahasa Himyar.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi
Syaibah, 6/121)
Ada pula yang menafsirkan ayat ini dengan
makna berpaling, lalai, dan yang semisalnya. Ibnul Qayyim rahimahullahu
berkata: “Ini tidaklah bertentangan dengan makna ayat sebagaimana telah
disebutkan, bahwa yang dimaksud sumud adalah lalai dan lupa dari
sesuatu.
Al-Mubarrid mengatakan: ‘Yaitu tersibukkan dari
sesuatu bersama mereka. Ibnul ‘Anbar mengatakan: ‘As-Samid artinya orang
yang lalai, orang yang lupa, orang yang sombong, dan orang yang
berdiri. ’ Ibnu ‘Abbas Radhiallahu'anhu berkata tentang ayat ini: ‘Yaitu
kalian menyombongkan diri.’ Adh-Dhahhak berkata: ‘Sombong dan congkak.’
Mujahid berkata: ‘Marah dan berpaling.’ Yang lainnya berkata: ‘Lalai,
luput, dan berpaling.’ Maka, nyanyian telah mengumpulkan semua itu dan
mengantarkan kepadanya.” (Ighatsatul Lahafan, 1/258)
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Iblis:
وَاسْتَفْزِزْ
مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ
وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي اْلأَمْوَالِ وَاْلأَولاَدِ وَعِدْهُمْ وَمَا
يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا
“Dan hasunglah
siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan
kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan
kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri
janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka
melainkan tipuan belaka.” (Al-Isra`: 64)
Telah
diriwayatkan dari sebagian ahli tafsir bahwa yang dimaksud “menghasung
siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu” adalah
melalaikan mereka dengan nyanyian. Di antara yang menyebutkan hal
tersebut adalah:
Mujahid rahimahullahu. Beliau berkata
tentang makna “dengan suaramu”: “Yaitu melalaikannya dengan nyanyian.”
(Tafsir Ath-Thabari) Sebagian ahli tafsir ada yang menafsirkannya dengan
makna ajakan untuk bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ibnu
Jarir berkata: “Pendapat yang paling benar dalam hal ini adalah bahwa
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengatakan kepada Iblis: ‘Dan hasunglah
dari keturunan Adam siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan
suaramu,’ dan Dia tidak mengkhususkan dengan suara tertentu. Sehingga
setiap suara yang dapat menjadi pendorong kepadanya, kepada amalannya
dan taat kepadanya, serta menyelisihi ajakan kepada ketaatan kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka termasuk dalam makna suara yang Allah
Subhanahu wa Ta'ala maksudkan dalam firman-Nya.” (Tafsir Ath-Thabari)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata tatkala menjelaskan ayat
ini: “Sekelompok ulama salaf telah menafsirkannya dengan makna ‘suara
nyanyian’. Hal itu mencakup suara nyanyian tersebut dan berbagai jenis
suara lainnya yang menghalangi pelakunya untuk menjauh dari jalan Allah
Subhanahu wa Ta'ala.” (Majmu’ Fatawa, 11/641-642)
Ibnul
Qayyim rahimahullahu berkata: “Satu hal yang telah dimaklumi bahwa
nyanyian merupakan pendorong terbesar untuk melakukan kemaksiatan.”
(Ighatsatul Lahafan, 1/255)
MANAKALA DALIL-DALIL DARI RASULULLAH SAW PULA:
4 BUAH Hadis Nabi Saw Tentang Haramnya Musik dan Lagu
1.
Hadis Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Akan muncul di
kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan
alat-alat musik. Dan akan ada kaum yang menuju puncak gunung kembali
bersama ternak mereka, lalu ada orang miskin yang datang kepada mereka
meminta satu keperluan (kebutuhan), lalu mereka mengatakan: ‘Kembalilah
kepada kami besok.’ Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala membinasakan mereka
di malam hari dan menghancurkan bukit tersebut. Dan Allah mengubah yang
lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi, hingga hari kiamat.” (HR.
Al-Bukhari, 10/5590)
Hadis ini adalah hadis yang sahih.
Apa yang Al-Bukhari sebutkan dalam sanad hadis tersebut: “Hisyam bin
Ammar berkata” Yang mengesankan ada keterputusan sanad antara beliau
dengan Hisyam, dan tidak mengatakan dengan tegas misalnya: “Telah
mengabarkan kepadaku Hisyam", tidaklah memudaratkan kesahihan hadis
tersebut. Sebab Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak dikenal sebagai
seorang mudallis (yang menggelapkan hadis), sehingga hadis ini dihukumi
bersambung sanadnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahu berkata: “(Tentang) alat-alat (musik) yang melalaikan,
telah shahih apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullahu dalam
Shahih-nya secara ta’liq dengan bentuk pasti (jazm), yang masuk dalam
syaratnya.” (Al-Istiqamah, 1/294, Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 39. Lihat
pula pembahasan lengkap tentang sanad hadits ini dalam Silsilah Ash-
Shahihah, Al-Albani, 1/91)
Asy-Syaikh Al-Albani
rahimahullahu berkata setelah menyebutkan panjang lebar tentang
keshahihan hadits ini dan membantah pendapat yang berusaha
melemahkannya: “Maka barangsiapa –setelah penjelasan ini– melemahkan
hadits ini, maka dia adalah orang yang sombong dan penentang. Dia
termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak masuk ke dalam surga, orang yang dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat semut.” (HR. Muslim) [At-Tahrim, hal. 39]
Makna
hadis ini adalah akan muncul dari kalangan umat ini yang menganggap
halal hal-hal tersebut, padahal itu adalah perkara yang haram.
Al-‘Allamah ‘Ali Al- Qari berkata: “Maknanya adalah mereka menganggap
perkara-perkara ini sebagai sesuatu yang halal dengan mendatangkan
berbagai syubhat dan dalil-dalil yang lemah.” (Mirqatul Mafatih, 5/106)
2. Hadis Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ
“Dua
suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling ketika mendapat
nikmat, dan suara (jeritan) ketika musibah.” (HR. Al-Bazzar dalam
Musnad-nya, 1/377/755, Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah,
6/188/2200, dan dishahihkan oleh Al-Albani berdasarkan penguat-penguat
yang ada. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 52)
Juga
dikuatkan dengan riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dari
Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا
نُهِيْتُ عَنِ النَّوْحِ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ:
صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعِبٍ وَمَزَامِيرِ شَيْطَانٍ، وَصَوْتٍ
عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ
“Aku
hanya dilarang dari meratap, dari dua suara yang bodoh dan fajir: Suara
ketika dendangan yang melalaikan dan permainan, seruling-seruling
setan, dan suara ketika musibah, mencakar wajah, merobek baju dan suara
setan.” (HR. Al- Hakim, 4/40, Al-Baihaqi, 4/69, dan yang lainnya. Juga
diriwayatkan At-Tirmidzi secara ringkas, no. 1005)
An-Nawawi
rahimahullahu berkata tentang makna ‘suara setan’: “Yang dimaksud
adalah nyanyian dan seruling.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4/75)
3. Hadis Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيَّ -أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ: وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan atasku –atau– diharamkan
khamr, judi, dan al-kubah. Dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR.
Abu Dawud no. 3696, Ahmad, 1/274, Al-Baihaqi, 10/221, Abu Ya’la dalam
Musnad-nya no. 2729, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan
Al- Albani, lihat At-Tahrim hal. 56).
Kata al-kubah telah
ditafsirkan oleh perawi hadits ini yang bernama ‘Ali bin Badzimah,
bahwa yang dimaksud adalah gendang. (lihat riwayat Ath-Thabarani dalam
Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 12598)
4. Hadis Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan khamr, judi, al- kubah
(gendang), dan al-ghubaira` (khamr yang terbuat dari bahan jagung), dan
setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3685, Ahmad,
2/158, Al-Baihaqi, 10/221-222, dan yang lainnya. Hadits ini dihasankan
Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 58)
ATSAR ULAMA SALAF PULA TENTANG HARAMNYA MUZIK DAN LAGU
1. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ
“Nyanyian
itu menimbulkan kemunafikan dalam hati.” (Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya
dalam Dzammul Malahi, 4/2, Al-Baihaqi dari jalannya, 10/223, dan
Syu’abul Iman, 4/5098-5099. Dishahihkan Al-Albani dalam At-Tahrim hal.
10. Diriwayatkan juga secara marfu’, namun sanadnya lemah)
2.
Ishaq bin Thabba` rahimahullahu berkata: Aku bertanya kepada Malik bin
Anas rahimahullahu tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan
nyanyian. Maka beliau mejawab: “Sesungguhnya menurut kami, orang-orang
yang melakukannya adalah orang yang fasiq.” (Diriwayatkan Abu Bakr
Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis
Iblis hal. 244, dengan sanad yang shahih)
Beliau juga
ditanya: “Orang yang memukul genderang dan berseruling, lalu dia
mendengarnya dan merasakan kenikmatan, baik di jalan atau di majelis?”
Beliau
menjawab: “Hendaklah dia berdiri (meninggalkan majelis) jika ia merasa
enak dengannya, kecuali jika ia duduk karena ada satu kebutuhan, atau
dia tidak bisa berdiri. Adapun kalau di jalan, maka hendaklah dia mundur
atau maju (hingga tidak mendengarnya).” (Al-Jami’, Al-Qairawani, 262)
3.
Al-Imam Al-Auza’i rahimahullahu berkata: ‘Umar bin Abdil ‘Aziz
rahimahullahu menulis sebuah surat kepada ‘Umar bin Walid yang isinya:
“... Dan engkau yang menyebarkan alat musik dan seruling, (itu) adalah
perbuatan bid’ah dalam Islam.” (Diriwayatkan An-Nasa`i, 2/178, Abu
Nu’aim dalam Al-Hilyah, 5/270. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam
At-Tahrim hal. 120)
4. ‘Amr bin Syarahil Asy-Sya’bi
rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya nyanyian itu menimbulkan
kemunafikan dalam hati, seperti air yang menumbuhkan tanaman. Dan
sesungguhnya berdzikir menumbuhkan iman seperti air yang menumbuhkan
tanaman.” (Diriwayatkan Ibnu Nashr dalam Ta’zhim Qadr Ash- Shalah,
2/636. Dihasankan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim, hal. 148)
Diriwayatkan
pula oleh Ibnu Abid Dunya (45), dari Al-Qasim bin Salman, dari Asy-
Sya’bi, dia berkata: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat biduan
dan biduanita.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 13)
5.
Ibrahim bin Al-Mundzir rahimahullahu –seorang tsiqah (tepercaya) yang
berasal dari Madinah, salah seorang guru Al-Imam Al-Bukhari
Rahimahullah– ditanya: “Apakah engkau membolehkan nyanyian?” Beliau
menjawab: “Aku berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak ada
yang melakukannya menurut kami kecuali orang-orang fasiq.” (Diriwayatkan
Al-Khallal dengan sanad yang shahih, lihat At-Tahrim hal. 100)
6.
Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata: “Para tokoh dari murid-murid Al-Imam
Asy- Syafi’i rahimahullahu mengingkari nyanyian. Para pendahulu mereka,
tidak diketahui ada perselisihan di antara mereka. Sementara para
pembesar orang- orang belakangan, juga mengingkari hal tersebut. Di
antara mereka adalah Abuth Thayyib Ath-Thabari, yang memiliki kitab yang
dikarang khusus tentang tercela dan terlarangnya nyanyian.
Lalu
beliau berkata: “Ini adalah ucapan para ulama Syafi’iyyah dan orang
yang taat di antara mereka. Sesungguhnya yang memberi keringanan dalam
hal tersebut dari mereka adalah orang-orang yang sedikit ilmunya serta
didominasi oleh hawa nafsunya. Para fuqaha dari sahabat kami (para
pengikut mazhab Hambali) menyatakan: ‘Tidak diterima persaksian seorang
biduan dan para penari.’ Wallahul muwaffiq.” (Talbis Iblis, hal.
283-284)
7. Ibnu Abdil Barr rahimahullahu berkata:
“Termasuk hasil usaha yang disepakati keharamannya adalah riba, upah
para pelacur, sogokan (suap), mengambil upah atas meratapi (mayit),
nyanyian, perdukunan, mengaku mengetahui perkara gaib dan berita langit,
hasil seruling dan segala permainan batil.” (Al-Kafi hal. 191)
8.
Ath-Thabari rahimahullahu berkata: “Telah sepakat para ulama di
berbagai negeri tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir
Al-Qurthubi, 14/56)
9. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahu berkata: “Mazhab empat imam menyatakan bahwa alat-alat
musik semuanya haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits riwayat Al-Bukhari
rahimahullahu di atas. (Majmu’ Fatawa, 11/576)
Masih
banyak lagi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang haramnya
musik beserta nyanyian. Semoga apa yang kami sebutkan ini sudah cukup
menjelaskan perkara ini.
kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid
menjadi alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama
tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu
diperbolehkan bahkan bisa menjadi sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa,
nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan lagu kecuali pada syair.
Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap mengandung
kesyirikan dan kebid’ahan.
Belakangan, berkembang di
kalangan muslimin satu jenis hiburan yang dikenal dengan nasyid Islami.
Nasyid ini dianggap sebagai alternatif pengganti lagu dan musik yang
didendangkan oleh para penyanyi umumnya. Masing-masing dari kelompok
nasyid tersebut menggunakan bermacam variasi dalam menampilkan
nasyidnya. Ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan
tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang
bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang meluas, dengan
menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu
yang tidak senonoh. Bahkan ada yang tidak berbeda antara lagu-lagu
tersebut dengan apa yang dinamakan nasyid Islami kecuali syairnya saja.
Adapun irama, musik dan lantunannya, tidak ada perbedaan.
Bila
merunut sejarah, kita tidak mengetahui dalam sejarah kaum muslimin cara
berdakwah menggunakan sarana-sarana seperti ini, kecuali dari kelompok
Shufiyyah (Sufi) yang dikenal gemar membuat bid’ah dan menganggap baik
hal- hal yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam dan para sahabatnya Radhiallahum. Sehingga sebagian ulama
menghukumi mereka dengan zindiq.
Al-Imam Asy-Syafi’i
rahimahullahu berkata: “Aku meninggalkan Irak, dengan munculnya sesuatu
yang disebut at-taghbir yang dibuat oleh kaum zindiq. Mereka memalingkan
manusia dari Al-Qur`an.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al- Amru
bil Ma’ruf hal. 36, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9/146. Al-Albani
berkata: “Sanadnya shahih. Ibnul Qayyim rahimahullahu menyebutkan dalam
Ighatsatul Lahafan (1/229), bahwa penukilan dari Al-Imam Asy-Syafi’i
rahimahullahu adalah mutawatir.” Lihat At-Tahrim hal. 163)
Al-Imam
Ahmad rahimahullahu ditanya tentangnya. Beliau menjawab: “Itu adalah
bid’ah.” Lalu beliau ditanya: “Bolehkah kami duduk bersama mereka?”
Beliau menjawab: “Jangan.” (Majmu’ Fatawa, 11/569)
Abu
Dawud rahimahullahu berkata: “Hal itu (ucapan Al-Imam Ahmad
rahimahullahu) tidak mengherankan bagiku.” (Al-Inshaf, Al-Mardawi,
8/343)
At-Taghbir adalah bait-bait syair yang mengajak
bersikap zuhud terhadap dunia, dilantunkan oleh seorang penyanyi.
Sebagian yang hadir kemudian memukulkan potongan ranting di atas
hamparan tikar atau bantal, disesuaikan dengan lantunan lagunya itu.
Dari
sini, nampaklah bahwa apa yang diistilahkan dengan nasyid Islami tidak
lain adalah bid’ah yang telah dimunculkan oleh kaum Shufiyah, lalu
diberi polesan ‘Islami’ agar diterima oleh masyarakat yang tidak
mengerti hakikat bid’ah ini. Seperti halnya kebatilan-kebatilan lain
yang disandarkan kepada Islam, musik Islami, pacaran Islami, demokrasi
Islami, demonstrasi Islami, atau embel-embel Islami yang lainnya. Namun,
alhamdulillah, syariat yang mulia ini telah mengajari kita untuk tidak
memandang sesuatu hanya sekadar melihat namanya. Yang terpenting adalah
hakikat dari apa yang terkandung di balik nama tersebut.