Senin, 09 Maret 2015

hakikat otonomi daerah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia adalah negara kesatuan sebagaimana tercantum dalam undang-undang 1945. Negara Indonesia dilandasi dengan demokrasi dengan unsur adanya pembagian kekuasaan dan kewenengan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah. Istilah ini lebih dikenal dengan istilah Otonomi Daerah (OTODA). Namun otonomi daerah ini salah pergunakan oleh pemerintahan daerah sehingga mengakibatkan kerugian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemiskinan semakin merajalela dan pembangunan pemerintahan daerah lambat dikarenakan korupsi seperti halnya korupsi alat medis rumah sakit di Pemerintahan Daerah Banten yang dipimpin oleh Gubernur Ratu AtutChosiyah.
Oleh karena itu, kami menulis makalah ini dengan judul “Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI”. Semoga makalah ini dapat dipahami oleh warga penduduk indonesia dan menghindarkan dari penyelewengan otonomi daerah. 
B.     Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Apa hakikat Otonomi Daerah?
2.      Bagaimana langkah-langkah pemerintahan daerah?
3.      Bagaimana hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah?
C.    Tujuan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Agar warga penduduk Indonesia mengetahui hakikat Otonomi Daerah
2.      Supaya pengurus pemerintahan daerah mengetahui akan langkah-langkah Otonomi Daerah sehingga pemerintahan daerah atau OTODA berkembang dan maju dalam berbagai bidang dan menghindari akan salah pergunakan pemerintahan daerah.
3.      Supaya mengetahui hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sehingga di antara keduanya jelas dan sesuai dengan UU 1945

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Hakikat Otonomi Daerah
A.    Definisi Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut perkara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang untuk mengatur da mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah dengan otonomi adalah proses peralihan dari sistem dekonsentrasi ke sistem desentralisasi. Adapun Otonomi adalah penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka birokrasi pemerintahan. Sedangkan tujuan otonomi adalah mencapai efesiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dekonsentrasi (pelimpahan wewenang) adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah.
Desentralisasi (penyerahan wewenang) adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi daerah urusan rumah tangganya.
Medebewind (pembantuan) adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan tugas urusan pemerintah yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
The lingGie menyebutkan ada beberapa alasan ideal dan filosofis diselanggarakannya Desentralisasi pada pemerintahan daerah (otonomi daerah) yaitu :
1.      Mencegah penumpukan kekuasaan yang pada akhirnya menyebabkan terjadi tirani.
2.      Sebagai tindakan pendemokrasian, melatih rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih dalam menggunakan hak-hak dalam demokrasi.
3.      Mencapai pemerintahan yang efesien;, kebijakan yang sesuai dengan daerah setempat.
4.      Untuk ada perhatian berlebih dan khusus dalam menjaga srta mempertahankan kultur, ciri khas suatu daerah, baik itu segi geografis, ekonomi, kebudayaan,  dan latar belakang sejarah.
5.      Agar kepala daerah dapat secara langsung melakukan pembangunan di daerah tersebut.
Sedangkan secara Teori Empirik dan keilmuan, Desentralisasi Otonomi Daerah dilakukan berdasarkan argument, yaitu :
1.      Untuk mencapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
2.      Sebagai sarana pendidikan politik, pemerintahan daerah merupakan kencah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Jhon smirt mengatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau dipilih dalam suatu jabatan politik.
3.      Pemerintahan daerah merupakan persiapan karir bagi politik lanjutan, keberdaan wahana institusi lokal terutama bagian ekskutif dan legislatif, menjadi wahana untuk menapak karir politik yang lebih tinggi.
4.      Stabilitas politik, adanya berbagai pergolakkan kerusuhan yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI, membuat ketidakstabilan politik yang membuat suatu pemerintahan mandiri, merupakan wujud ketidakpuasan daerah terhadap perintah pusat, terutama dalam pemerataan pembangunan dsb, sehingga yang diharapkan dengan otonomi daerah masyarakat daerah lebih leluasa dalam melakukan pembangunan dan pengelolaan  daerahnya sendiri.
5.      Kesejahteraan politik, masyarakat di tingkat lokal maupun di pusat, pemerintahan memiliki hak politik yang sama, yang bisa dilihat dalam pemilihan kepala daerah.
6.      Akuntabilitas publik, masyarakat lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah terutama pemerintahan yang berjalan di daerah masing-masing.
B.     Landasan Otonomi Daerah
Otonomi Daerah yang dilaksanakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diatur oleh kerangka landasannya dalam UUD 1945, antara lain :
§  Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :
“ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
§  Pasal 18 yang menyatakan bahwa “
“ Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”
C.     Dasar Hukum Otonomi Daerah
1.      UUD 1945 Pasal 18 Tentang Pemerintahan Daerah
Ayat (2) Pemerintahan daerah Provinsi, daerah Kebupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas bantuan.
2.      Tap MPR No XV/1998 Tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Berbunyi :
Pasal 1 :
            Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
Pasal 2 :
            Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsiop-prinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah.
3.      UU No. 22 Tahun  1999 Tentang Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mempercepat kemakmuran atau kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menutur prakarsa sendiri dalam ikatan NKRI.
4.      UU No. 32 Tahun 2004 revisi dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah
Penyempurnaan dari pelaksanaan otonomi daerah yang banyak menimbulkan masalah hierarki kepemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta masalah yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan banyaknya peraturan daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, bahkan bertentangan dengan peraturan di atasnya atau yang lebih tinggi.
5.      PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Secara Tegas Pembagian Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Daerah/Kota.
Dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Absolut (Mutlak urusan Pusat)
Terdiri dari atas masalah :
1.      Pertahanan keamanan
2.      Moneter
3.      Hukum
4.      Politik luar negeri
5.      Agama
2.      Urusan pilihan: disesuaikan dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan, misalnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, pariwisata dan energi.

2.      LANGKAH-LANGKAH PEMERINTAH  DAERAH
A.    PenataanKewenanganKelembagaan, RelokasiPersonil, Dan Dokumen
Langkah-langkah yang harusdilakukanolehpemerintahdaerahdalammewujudkanotonomidaerah yang luasdanbertanggungjawab di era formasidandesentralisasipemeritahandalammelakukanpenataankewenangan, organisasiperangkatdaerah, penataanrelokasipersonil, sebagaitindaklanjutUndang-UndangNomor 22 Tahun 1999 danUndang-UndangNomor 25 Tahun 1999, peraturanpemerintahNomor 84 Tahun 2000. Sejakditetapkankeduaundang-undangdanperaturapemerintahtersebut, sudahbanyaklangkah-langkahdankegiatan-kegiatan yang dilakukanbaikpemerintahpusatmaupunpemerintahdaerah, agar penyelenggaraanotonomidaerahdapatsegeraterlaksana.
Dalammasatransisi yang terjadisaatini, perludilakukanpenataankewenangandankelembagaanbaikpusatmaupun di daerahdandalamkegiatanpenataantersebut, DepartemenDalamNegeribekerjasamadenganpemeritahdaerah.

1.      Kewenangan
KhususmenyangkutpenataankewenangandankelembagaanbahwasesuaidenganSuratEdaraanMentriDalamNegeridanOtonomi  Daerah Nomor 118/1500/PUMDA tanggal 22 desember 2000, perihalpenataankewenangandankelembagaandapatdijelaskansecara global danimplisitbahwa:
a.       Penataankewenanganpemerintahan yang menjadikewenangan. Daerah dilakukanolehpemerintahdaerahbersama DPRD.
b.      RujukankegiatanpenataanadalahUndang-UndangNomor22 Tahun 1999 danPeraturanPemerintahNomor 84 Tahun 2000, bagian-bagiandaribebagaibidangpemerintahan ( yang padawaktuitusudahdisebuturusanpemerintahan) sertakewenangan lain yang sudahdiserahkankepadakabupaten/kota  yang tidakbertentangandenganundang-undangdanperaturanpemerintahtersebut.
c.       Prinsip-prinsippenataankewenanganadalah
1.      Sesuaidenganpenetapandankemampuaandaerah, terdapatbidangpemerintahan yang tidaksepenuhnyadilaksanakanberdasarkanasasdesentralisasi, termasuk 11 bidangpemerintahaanwajib yang diaturdalamPasal 11 ayat (2)Undang-UndangNomor 22 Tahun 1999.
2.      BerdasarkanperaturanpemerintahNomor 25 Tahun 2000, departemen-departemenwajibmenyiapkanpedomanstandarpelayanan minimal danselanjutnyaprovinsijugawajibmenentukanStandarPelayana Minimal (SPM).
3.      Berdasarkanpenjelasanpasal 11 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 1999, bidang-bidangdariberbagaipemerintahan yang menjadikewenangandaerah yang akandilaksanakanolehkabupatenataukotatidakdilakukanpenyerahansecaraaktifolehpemerintahpusat, tetapimelaluipengakuanolehpemerintah.
2.      Kelembagaan
Sesuaidenganketentuanpasal 68 Undang-undang no 22 tahun 1999 ditetapkanbahwasusunanorganisasiperangkatdaerahditetapkandenganperaturandaerah (Perda) sesuaidenganpedoman yang ditetapkanolehpemerintah, yaituperauranpemerintahnomr 84 tahun 2000 tentangpedomanorganisasiperangkatdaerah
            Dalamperaturanpemerintahitu, organisasiperangkatdesadibentukberdasarkanpertimbangan-pertimbangan :
a.       Kewenanganpemerintahan yang dimilikiolehdaerah
b.      Kemampuankeuangandaerah
c.       Ketersediaansumberdayaaparatur
d.      Pengembanganpolakerjasamaantardaerahdanataudenganpihakketiga

3.                  HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) artinya hanya ada satu pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan Negara.pemerintahan daerah menurut pasal 18 UUD 1945 diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri (Otonomi) namun tetap dalam ikatan Negara kesatuan republic Indonesia.
1.      Asas-asas Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
A.    Asas sentralisasi
Negara kesatuan yang segala sesuatunya langsung di atur dan di urus oleh Pemerintah pusat sendiri termasuk menyangkut kekuasaan pemerintah daerah/tidak melakukan pembagian tugas:
Keuntungan asas ini adalah:
1.      Dapat menghemat biaya
2.      Adanya kesatuan dan peraturan
3.      Adanya kemajuan yang merata
Akan tetapi kelemahannya adalah:
1.      Birokrasi tidak efisien
2.      Demokrasi terhambat
3.      Daerah tidak diberi tanggung jawab mengurus rumah tangga sendiri
B.       Asas Desentralisasi
AsasDesentralisasidalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah Otonomi dalam rangka NKRI di tingkat kabupaten/kota.
C.       Asas Dekonsentrasi
Asas Dekonsebtrasi adalah asas yang menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah/kepala instansi vertikal yang lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya di daerahnya di tingkat provinsi.
D.      Asas Tugas Perbantuan
Asas Tugas Pembantuan adalah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada daerah dengan kewajiban mempertanggung jawabkannya kepada yang memberi tugas.Contoh pembayaran pajak di desa dan daerah.
2. ASAS-ASAS OTONOMI DAERAH
1.      Asas Desentralisai
Dengan demikian prakarsa,wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah baik mengenai prasarana dan sarananya sumber daya manusia serta pembiayaannya.Menurut UU No,22 Tahun 1999.
Kentungan yang diperoleh dengan asas desentralisasi adalah;
1.      Daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya, terutama yang menunjang kemajuan
2.      Pengurusan jauh lebih efisien dan efektif
3.      Birokrasi tidak berteletele
4.      Demokrasi dapat lebih berkembang karena masing-masing daerah dapat menentukan kebijaksanaannya sendiri sepanjang melanggar peraturan di atasnya.
Pertimbangan asas desentralisasi karena pemerintah pusat lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi,peran serta masyarakat,pemerataan dan keadilan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.Pelaksanaan asas desentralisasi sesuai dengan UU No,22/1999 pasal 4 berbunyi:
Ayat(1):
            Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah,Provinsi,daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi setempat.
Ayat(2):
            Daerah-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Berdasarkan ayat 2 di atas maka timbullah masalah antara daerah otonomi kabupaten atau kota dengan daerah provinsi,yang mana kabupaten/kota tidk mau berurusan dengan provinsi langsung ke pemerintah pusat,sehingga provinsi sebagai wakil pemerintah pusat tidak berfungsi.Sehingga mendorong adanya revisi UU No.22 Tahun 1999 menjadi UU No.32 Tahun 2004 adanya hubungan hierarki antara pusat,provinsi dan kabupaten koordinasi yang baik antara kabupaten dan provinsi yang merupakan wakil pusat.
2.      Asas Dekonsentrasi
            Pemerintah pusat juga menempatkan pejabat-pejabat daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat,pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah/perangkat pusat daerah.
3.      AsasMedebewind
            Penerapan tugas perbantuan didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah pusat tidak mungkin dapat menyelesaikan semua urusan pemerintah yang ada di daerah dan desa. Tujuannya adalah agar daerah turut serta membantu pemerintah dalam urusan tertentu di daerah dan desa agar dicapai daya guna dan hasil guna yang tinggi.
           




Tidak ada komentar:

Posting Komentar