BAB
II
PEMBAHASAN
ISLAM
DAN KEBUDAYAAN
A. Pengertian
kebudayaan dan hubungannya dengan Islam
Dalam literatur antropologi terdapat tiga istilah
yang boleh jadi semakna dengan kebudayaan, yaitu culture, civilization,dan kebudayaan. Kultur berasal dari bahasa latin,yaitu
dari kata cultura.arti kultur adalah memelihara, mengerjakan,atau mengolah.[1]
Adapun arti kultur yang lain adalah mengolah,mengerjakan,dan bertani.Atas dasar
arti yang dikandungnya kebudayaan kemudian dimaknai sebagai segala daya dan
kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.[2]
Soerjono Soekanto,menjelaskan bahwa
kebudayaan dapat dijadikan sebagai pegangan. Selanjutnya, ia
menganalisis bahwa manusia sebenarnya mempunyai dua segi kehidupan yaitu segi
material dan segi sepiritual. Segi material mengandung karya yaitu kemampuan
manusia untuk mengembangkan dan menghasilkan benda-benda yang berwujud materi.
Sedangkan segi spiritual manusia mengandung cipta yang menghasilkan
pengetahuan, kepercayaan,kesusilaan,kesopanan, hukum, ,serta rasa yang
menghasilkan keindahan. [3]
Indonesia pernah mengalami dualisme
kebudayaan, yaitu antara kebudayaan keraton dan kebudayaan popular.Dua jenis
kebudayaan ini sering dikatagorikan sebagai kebudayaan tradisional.Kebudayaan
keraton dikembangkan oleh abdi-dalem
atau pegawai istana, mulai dari pujangga sampai arsitek.Biasanya
bentuk-bentuk kebudayaan yang diciptakan untuk kepentingan itu berupa mitos.Sedangkan
kebudayaan populer dikembangkan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Seperti di
zaman Era globalisasi ini banyak orang Indonesia yang cenderung mengikuti perubahan zaman tersebut. Diantaranya
banyak orang Indonesia yang menggunakan teknologi yang berkembang di jaman
sekarang diantranya Sosial Media, dan masih banyak lagi.
Kebudayaan dan islam itu bisa dibedakan
tetapi tidak bisa dipisahkan. Sebagian besar budaya didasarkan kepada agama,tidak
pernah terjadi sebaliknya.Oleh karena itu, agama adalah primer dan kebudayaan
adalah sekunder.Tetapi pemahaman umat islamterhadap
ajaran dasar agama dan kebudayaan diyakini bahwa kebudayaan merupakan hasil
upaya ulama dalam memahami ajaran dasar agama islam, dituntun oleh petunjuk
tuhan, yaitu Al-Qur’an dan sunnah.
Situasi keberagamaan diindonesia cenderung
menampilkan kondisi keberagamaan yang legalistik-pormalistik. Agama “ harus “
dimanifestasikan dalam bentuk ritual formal, kondisi seperti itu menyebabkan
agama kurang di fahami sebagai seperangkat paradiga moral dan etika yang
bertujuan membebaskan manusia dari kebodohan, keterbelakangan,dan kemiskinan.
Dari gambaran umat islam di Indonesia belum
sepenuhnya dipahami dan dihayati oleh umat islam tersebut. Dan oleh karena itu,
signifikansi study islam di Indonesia sangatlah diperlukan oleh masyarakat muslim
untuk mengubah pemahaman dan penghayatan
keislaman masyarakat Muslim Indonesia secara khusus. Disamping itu studi islam
juga diharapkan dapat melahirkan suatu komunitas yang mampu melakukan perbaikan
secara intern dan ekstern. Sehingga tidak melahirkan muslim yang membalas kekerasan
agama dengan kekerasan pula.
Islam dan kebudayaan merupakan dua
komponen yang tidak bisa dipisahkan, islam tanpa budaya tidak akan berkembang.
Budaya dalam islam diliputi oleh sastra, seni,dan arsitek. Banyak karya-karya orang
islam terdahulu yang mengandungpesan yang
sangat baik untuk kita contoh. Diantara tokoh-tokoh yang
menghasilkan karya-karyanyaKuntowijoyo dalam bukunya yang berjudul sepotong kayu untuk tuhan, menceritakan
kecintaan seseorang kepada tuhan tanpa pamrih.Dan masih banyak lagi tokoh-tokoh
dan karya-karya yang wajib kita pelajari dan kita amalkan. Selain dalam karya
tulis masih banyak karya-karya umat islam terdahulu yang baik untuk kita
kerjakan.
Menurut Nurcholish Madjid arsitektur mesjid Indonesia banyak diilhami
oleh gaya arsitektur kuil hindu yang atapnya bertingkat tiga. Seni arsitektur
itu sering ditafsirkan sebagai lambang tiga jenjang perkembangan,penghayatan
keagamaan manusia, yaitu tingkat dasar atau permulaan (purwa), tingkat menengah (madya),dan
tingkat akhir yang maju dan tinggi (wusana).
Gambaran tersebut dianggap sejajar dengan jenjang pertikal Islam, Iman,dan
Ihsan. Selainitu juga hal itu dianggap sejajar dengan syariat, thariqat, dan ma’rifat.
Inovasi keislaman di Indonesia yang
cukup menarik antara lain di sampaikan oleh Nurcholis Madjid yang menulis
artikel tentang “ Masalah Tradisi dan
Inovasi Keislaman dalam Bidang Pemikiran serta Tantangan dan Harapannya di
Indonesia” di situ menjelaskan bahwasanya Agama dan Budaya hanya dapat di
bedakan tetapi tidak dapat di pisahkan.
Cara berfikir yang benar dalam kaitannya dengan masalah tradisi dan inovasi,
menghendaki kemampuan untuk membedakan antara keduanya. Akan tetapi, kebanyakan
orang sulit untuk melakukannya. Maka lahirlah kekacauan dalam menentukan
hierarki nilai, yaitu penentuan mana
yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah, atau penentuan mana yang absolut
dan mana yang relative[4].
Dari
hasil analisis di atas kita menyimpulkan bahwa
a.
Kebudayaan
dalah suatu keseluruhan yang kompleks yang terjadi dari unsur-unsur yang berbeda-beda
seperti pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat, dan segala
kecakapan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
b.
Kebudayaan
adalah warisan sosial atau tradisi.
c.
Kebudayaan
adalah cara, aturan, dan jalan hidup manusia.
d.
Kebudayaan
adalah penyesuaian manusia terhadap alam sekitarnya dan cara-cara menyelesaikan
persoalan.
e.
Kebudayaan
adalah hasil perbuatan atau kecerdasan manusia.
f.
Kebudayaan
adalah hasil pergaulan atau perkumpulan manusia.[5]
B. Islam dan
Kebudayaan Arab pra-Islami
Bangsa
arab pra-Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi.
Letak geografisnya yang strategis membuat islam yang yang diturunkan di Arab
(Mekah) mudah tersebar ke berbagai wilayah, di samping di dorong dengan
cepatnya laju perluasan wilayah yang dilakukan oleh umat
Islam. Ciri-ciri uatama tatana Arab pra-Islam adalah
sebagai berikut:
a)
Mereka
menganut paham kesukuan (qabillah).
b)
Memiliki
tata sosoal politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas,
fakror keturunan lebih penting dari pada
kemampuan.
c)
Mengenal
hierarki sosial yang kuat dan
d) Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.[6]
Di
samping ke empat ciri-ciri tersebut, di Mekah pra-Islam sudah terdapat
jabatan-jabatan penting, seperti dipegang oleh Qushayy bin Qilab pada
pertengahan arab V M. tetapi Luqman : (31): 25 dan al-Ankabut (29): 63). Sumber
kepercayaan tersebut adalah risalah samawiyah yang di kembangkan dan disebarkan
di Jazirah Arab, terutama risalah Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il
Kemudian
bangsa Arab pra-Islam melakukan transformasi dari sudut islam yang di bawa
Muhammad disebut penyimpangan. Agama mereka sehingga menjadikan berhala, pohon-pohon, binatang, dan jin sebagai
penyerta Allah (Q.S al-An’am(6):100). Demi kepentingan ibadah, bangsa Arab
pra-Islam membuat 360 buah berhala di sekita ka’bah karena setiap kabilah
memiliki berhala.[7]Mereka
pada umunya tidak percaya pada Hari Kiamat dan tidak pula adanya Kebangkitan
dan Kematian.
Meskipun
pada umumnya melakukan penyimpangan, sebagian kecil bangsa Arab masih
mempertahankan Aqidah monotheism, seperti diajarkan Nabi Ibrahim a.s mereka di
sebut alhunafa.Di antara mereka adalah Umar bin Nufa’il dan Zuhair bin
Abi Salma. Dalam bidang hukum, bangsa arab pra-Islam menjadikan adat sebagai
hukum dengan bebagai bentuknya. Dalam perkawinan, mereka mengenal beberapa
macam perkawinan, di antaranya (a) Istidbla, (b) poliandri, (c) maqthu,
(badal), dan( e) shigar.[8]
Di lihat dari sumber yang
digunakan, hukum Arab pra-Islam bersumber pada Adat Istiadat. Dalam bidang
muamalat, di antara kebiasaan mereka adalah dibolehkannya
transaksi seperti mubadalah (barter), jual beli, kerja sama pertanian(muzara’ah ) dan riba. Di samping itu, di
kalangan mereka juga terdapat jual beli yang bersifat spekulatif, seperti bai’
almunabadzah.
Di
antara ketentuan hukum keluarga arab pra-Islam adalah dibolehkannya berpoligini
denga perempuan dengan jumlah tanpa batas; serta anak kecil dan perempuan tidak
dapat menerima harta pusaka atau harta peninggalan.[9]Tatanan masyarakat Arab pra-Islam cenderung merendahkan
martabat wanita, dan itu dapat dilihat dari dua kasus.pertama , perempuan dapat diwariskan. Misalkan ibu tiri harus rela dijadikan istri oleh anak
tirinya ketika suaminya meninggal; ibu tiri tidak mempunyai hak pilih,
baik untuk menerima maupun menolaknya.Kedua, perempuan tidak
memperoleh harta pusaka.
Al-Qur’an
adalah kitab suci yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad Saw, yang
“akomodatif” terhadap hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat Arab
pra-Islam. Dalam Al-Qur’an terdapat tawaran perbaikan berupa pembatalan dan
perubahan, di antaranya:
1.
Hukum Poligini
Seperti
telah disebutkan pada bagian sebelumnya, dalam kehidupan masyarakat Arab
pra-Islam terdapat perkawinanistibdla, poliandri ,maqthu, dan badal (Musthafa
Sa’id al-khinn. Oleh karena itu dilihat dari fase sejarah, perkawinan bangsa
Arab pra-pra-Islam berada pada fase perkawinan “Barbar”.
Tawaran
perubahan yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah dibatasinya jumlah istri pada
pernikahan pologini, yaitu empat orang; dan diharamkannya poliandri. (Q.S al-Nisa
(4):3)
2.
Pembagian harta
pusaka
Pembagian
harta pusaka telah dilakukan bangsa Arab pra-Islam.Dalam tradisi yang wariskan
oleh nenek moyang mereka terdapat ketentuan utama bahwa anak-anak yang belum
dewasa dan perempuan tidak berhak mendapatkan harta pustaka[10].
Sebab-sebab dan syarat-syarat mempusakai pada jaman Arab Jahiliyah adalah :
pertalian kerabat, janji setia, dan adopsi.
Pada
dasarnya, setaip yang mempunyai hubungan kerabat, orang yang mempunyai ikatan
janji setia, dan anak angkat adalah ahli waris.Mereka berhak mendapatkan harta
pusaka apabila telah memenuhi syarat.Syarat-syaratnya adalah dewasa dan anak
laki-laki.
Pada
zaman awal islam (setelah Nabi Muhammad Saw dan Shahabat hijrah ke Madinah),
selain pertalian nasab atau kerabat terdapat tiga sebab mendapatkan harta
pusaka, yaitu: adopsi, hijrah, dan persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar.
Kebiasaan
Arab pra-Islam adalah dijadikannya perempuan sebagai anggota keluarga yang
mendapatkan harta pustaka dalam berbagai posisi keluarga, baik sebagai anak,
isrti, ibu maupun saudara. Disamping itu Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an (Q.S
Al-Ahzab: 4-5) bahwasanya Allah melarang
pengadopsian pewarisan dan saling mewarisi yang disebabkan oleh adopsi.
Al-Qur’an
mengakomodasi kebudayaan Arab yang hidup dan berkembang ketika itu dengan
melakukan tawaran perubahan.Demikianlah persentuhn antara Islam dan Arab
pra-Islam.
C. Tingkatan
kebudayaan Ekonomi Islam
Sebelumnya kita membahas tentang pengertian
kebudayaan dan fungsinya, dan sekarang kami akan membahas tentang tingkatan
kebudayaan ekonomi dalam islam.
Tingkat kebudayaan dalan Islam salah satunya
adalah jual beli . Dalam Al-Qur’an Allah menghalalkan jual beli dan dan
mengharamkan riba.Halalnya jual beli dan haramnya riba merupakan ajaran dasar
agama Islam.Ia berlaku bagi semua umat
islam. Tetapi unsur-unsur jual beli sudah merupakan budaya, dalam jual beli
terdapat penjual, pembeli, akad, dan benda yang diperjualbelikan. Sala satu
jual beli yang dilakukan masyarakat islam yang berpencaharian sebagai petani
adalah jual beli pupuk untuk tanaman. Oleh karena itu jual beli pupuk dapat
kita sebut sebagai culture.
Salah satu syarat yang ditentukan oleh ulama dalam
jual beli adalah benda yang diperjualbelikannya bukan bemda najis.Tetapi,
sebagian petani kita memperjualbelikan kotoran sapi, kambing, dan kerbau.Dalam
pandangan ini sebagian ulama mengatakan memperjualbelikan kotoran tersebut
diharamkan.
System kemasyarakatan Islam masih banyak
bertentangan.Dilihat dari subtansi pemahaman ulama klasik terhadap ajaran dasar
agama, system kemasyarakatan cenderumg partilinear, dan ada juga mengatakan
system kemasyarakatan Islam bersifat bilateral[11].
System kemasyarakatan dalam Islam kita sebut sebagai
culture universal. Karena ia terjadi
disetiap tempat dan setiap waktu.
Perkawinan kita merupakan unsur yang lebih kecil dari pada unsur system
kemasyarakatan.Salah satu kegiatan dalam perkawinan adalah khitbah, (lamaran atau pinangan).Lamaran di sebut unsur paling
kecil dari perkawinan.Dengan demikian tingkatan kebudayaan ekonomi banyak
dilakukan dalam jual beli.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Islam
tidak terlepas dari kebudayaan.Keduanya saling berkaitan, dan saling memberi
manfaat satu sama lain. Kebudayaan merupakan unsur keseluruhan yang komplek dan
berbeda-beda dan juga hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.Kebudayaan
berkembang oleh orang Islam itu sendiri.
Kebudayaan dalam Islam meliputi banyaknya karya seni
yang masuk dalam ajaran Islam seperti karya seni, sastra, dan arsitektur.
Tetapi berbeda dengan masyarakat islam di Arab, sebelum datangnya Islam
Masyarakata Arab cenderung mengikuti Adat Istiadat masyarakat Arab itu sendiri.
Mereka masih menganut paham kesukuan dan memiliki tata sosial polotik yang
tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas dan kaum wanita di Arab
cenderung direndahkan.
Dalam
Islam juga ada tingkatan Ekonominya yang paling banyak dilakukan ajaran islam
adalah jual beli karena Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Karena Ajaran Islam masuk ke Indonesia melalui jalur jual beli.
[1]S.Takdir Alisyahbana hal 205
[2]Soerjono soekanto hal 188
[3]Soerjono
soekanto hal 190
[4]Nurcholis Madjid hal 172-173
[5]S. Takdir Alisyahbana hal 207-208
[6]Nurcholis Madjid hal 28
[7]Musthafa Sa’id al-Khinn hal 15-16
[8]Mustahafa Sa’id Al-khinn hal
18-19
[9]Subhi Mahmashhani hal 31
[10]Fachtur Rahman hal 11
[11]hazairin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar