Kamis, 05 Maret 2015

makalah MSI "islam dan kebudayaan"


BAB II
PEMBAHASAN
ISLAM DAN KEBUDAYAAN
A.    Pengertian kebudayaan dan hubungannya dengan Islam

Dalam literatur antropologi terdapat tiga istilah yang boleh jadi semakna dengan kebudayaan, yaitu culture, civilization,dan kebudayaan. Kultur berasal dari bahasa latin,yaitu dari kata cultura.arti kultur adalah memelihara, mengerjakan,atau mengolah.[1] Adapun arti kultur yang lain adalah mengolah,mengerjakan,dan bertani.Atas dasar arti yang dikandungnya kebudayaan kemudian dimaknai sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam.[2]
Soerjono Soekanto,menjelaskan bahwa kebudayaan dapat dijadikan sebagai pegangan. Selanjutnya, ia menganalisis bahwa manusia sebenarnya mempunyai dua segi kehidupan yaitu segi material dan segi sepiritual. Segi material mengandung karya yaitu kemampuan manusia untuk mengembangkan dan menghasilkan benda-benda yang berwujud materi. Sedangkan segi spiritual manusia mengandung cipta yang menghasilkan pengetahuan, kepercayaan,kesusilaan,kesopanan, hukum, ,serta rasa yang menghasilkan keindahan. [3]
Indonesia pernah mengalami dualisme kebudayaan, yaitu antara kebudayaan keraton dan kebudayaan popular.Dua jenis kebudayaan ini sering dikatagorikan sebagai kebudayaan tradisional.Kebudayaan keraton dikembangkan oleh abdi-dalem atau pegawai istana, mulai dari pujangga sampai arsitek.Biasanya bentuk-bentuk kebudayaan yang diciptakan untuk kepentingan itu berupa mitos.Sedangkan kebudayaan populer dikembangkan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Seperti di zaman Era globalisasi ini banyak orang Indonesia yang cenderung  mengikuti perubahan zaman tersebut. Diantaranya banyak orang Indonesia yang menggunakan teknologi yang berkembang di jaman sekarang diantranya Sosial Media, dan masih banyak lagi.

Kebudayaan dan islam itu bisa dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan. Sebagian besar budaya didasarkan kepada agama,tidak pernah terjadi sebaliknya.Oleh karena itu, agama adalah primer dan kebudayaan adalah sekunder.Tetapi pemahaman umat islamterhadap ajaran dasar agama dan kebudayaan diyakini bahwa kebudayaan merupakan hasil upaya ulama dalam memahami ajaran dasar agama islam, dituntun oleh petunjuk tuhan, yaitu Al-Qur’an dan sunnah.
Situasi keberagamaan diindonesia cenderung menampilkan kondisi keberagamaan yang legalistik-pormalistik. Agama “ harus “ dimanifestasikan dalam bentuk ritual formal, kondisi seperti itu menyebabkan agama kurang di fahami sebagai seperangkat paradiga moral dan etika yang bertujuan membebaskan manusia dari kebodohan, keterbelakangan,dan kemiskinan.
Dari gambaran umat islam di Indonesia belum sepenuhnya dipahami dan dihayati oleh umat islam tersebut. Dan oleh karena itu, signifikansi study islam di Indonesia sangatlah diperlukan oleh masyarakat muslim untuk mengubah  pemahaman dan penghayatan keislaman masyarakat Muslim Indonesia secara khusus. Disamping itu studi islam juga diharapkan dapat melahirkan suatu komunitas yang mampu melakukan perbaikan secara intern dan ekstern. Sehingga tidak melahirkan muslim yang membalas kekerasan agama dengan kekerasan pula.
Islam dan kebudayaan merupakan dua komponen yang tidak bisa dipisahkan, islam tanpa budaya tidak akan berkembang. Budaya dalam islam diliputi oleh sastra, seni,dan arsitek. Banyak karya-karya orang islam terdahulu yang  mengandungpesan yang sangat baik untuk kita contoh. Diantara tokoh-tokoh yang menghasilkan karya-karyanyaKuntowijoyo dalam bukunya yang berjudul sepotong kayu untuk tuhan, menceritakan kecintaan seseorang kepada tuhan tanpa pamrih.Dan masih banyak lagi tokoh-tokoh dan karya-karya yang wajib kita pelajari dan kita amalkan. Selain dalam karya tulis masih banyak karya-karya umat islam terdahulu yang baik untuk kita kerjakan.
Menurut Nurcholish Madjid  arsitektur mesjid Indonesia banyak diilhami oleh gaya arsitektur kuil hindu yang atapnya bertingkat tiga. Seni arsitektur itu sering ditafsirkan sebagai lambang tiga jenjang perkembangan,penghayatan keagamaan manusia, yaitu tingkat dasar atau permulaan (purwa), tingkat menengah (madya),dan tingkat akhir yang maju dan tinggi (wusana). Gambaran tersebut dianggap sejajar dengan jenjang pertikal Islam, Iman,dan Ihsan. Selainitu juga hal itu dianggap sejajar dengan syariat, thariqat, dan ma’rifat.

Inovasi keislaman di Indonesia yang cukup menarik antara lain di sampaikan oleh Nurcholis Madjid yang menulis artikel tentang “ Masalah Tradisi  dan Inovasi Keislaman dalam Bidang Pemikiran serta Tantangan dan Harapannya di Indonesia” di situ menjelaskan bahwasanya Agama dan Budaya hanya dapat di bedakan tetapi tidak dapat  di pisahkan. Cara berfikir yang benar dalam kaitannya dengan masalah tradisi dan inovasi, menghendaki kemampuan untuk membedakan antara keduanya. Akan tetapi, kebanyakan orang sulit untuk melakukannya. Maka lahirlah kekacauan dalam menentukan hierarki nilai, yaitu  penentuan mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah, atau penentuan mana yang absolut dan mana yang relative[4].
Dari hasil analisis di atas kita menyimpulkan bahwa
a.       Kebudayaan dalah suatu keseluruhan yang kompleks yang terjadi dari unsur-unsur yang berbeda-beda seperti pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat, dan segala kecakapan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
b.      Kebudayaan adalah warisan sosial atau tradisi.
c.       Kebudayaan adalah cara, aturan, dan jalan hidup manusia.
d.      Kebudayaan adalah penyesuaian manusia terhadap alam sekitarnya dan cara-cara menyelesaikan persoalan.
e.       Kebudayaan adalah hasil perbuatan atau kecerdasan manusia.
f.       Kebudayaan adalah hasil pergaulan atau perkumpulan manusia.[5]











B.     Islam dan Kebudayaan Arab pra-Islami

Bangsa arab pra-Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografisnya yang strategis membuat islam yang yang diturunkan di Arab (Mekah) mudah tersebar ke berbagai wilayah, di samping di dorong dengan cepatnya laju perluasan wilayah yang dilakukan oleh umat Islam. Ciri-ciri uatama tatana Arab pra-Islam adalah sebagai berikut:
a)      Mereka menganut paham kesukuan (qabillah).
b)      Memiliki tata sosoal politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas, fakror keturunan lebih penting dari pada  kemampuan.
c)      Mengenal hierarki sosial yang kuat dan
d)     Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.[6]
Di samping ke empat ciri-ciri tersebut, di Mekah pra-Islam sudah terdapat jabatan-jabatan penting, seperti dipegang oleh Qushayy bin Qilab pada pertengahan arab V M. tetapi Luqman : (31): 25 dan al-Ankabut (29): 63). Sumber kepercayaan tersebut adalah risalah samawiyah yang di kembangkan dan disebarkan di Jazirah Arab, terutama risalah Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il
Kemudian bangsa Arab pra-Islam melakukan transformasi dari sudut islam yang di bawa Muhammad disebut penyimpangan. Agama mereka sehingga menjadikan berhala,  pohon-pohon, binatang, dan jin sebagai penyerta Allah (Q.S al-An’am(6):100). Demi kepentingan ibadah, bangsa Arab pra-Islam membuat 360 buah berhala di sekita ka’bah karena setiap kabilah memiliki berhala.[7]Mereka pada umunya tidak percaya pada Hari Kiamat dan tidak pula adanya Kebangkitan dan Kematian.
Meskipun pada umumnya melakukan penyimpangan, sebagian kecil bangsa Arab masih mempertahankan Aqidah monotheism, seperti diajarkan Nabi Ibrahim a.s mereka di sebut       alhunafa.Di antara mereka adalah Umar bin Nufa’il dan Zuhair bin Abi Salma. Dalam bidang hukum, bangsa arab pra-Islam menjadikan adat sebagai hukum dengan bebagai bentuknya. Dalam perkawinan, mereka mengenal beberapa macam perkawinan, di antaranya (a) Istidbla, (b) poliandri, (c) maqthu, (badal), dan( e) shigar.[8]
Di lihat dari sumber  yang digunakan, hukum Arab pra-Islam bersumber pada Adat Istiadat. Dalam bidang muamalat, di antara kebiasaan mereka adalah dibolehkannya transaksi seperti mubadalah (barter), jual beli, kerja sama pertanian(muzara’ah ) dan riba. Di samping itu, di kalangan mereka juga terdapat jual beli yang bersifat spekulatif, seperti  bai’ almunabadzah.
Di antara ketentuan hukum keluarga arab pra-Islam adalah dibolehkannya berpoligini denga perempuan dengan jumlah tanpa batas; serta anak kecil dan perempuan tidak dapat menerima harta pusaka atau harta peninggalan.[9]Tatanan masyarakat Arab pra-Islam cenderung merendahkan martabat wanita, dan itu dapat dilihat dari dua kasus.pertama , perempuan dapat diwariskan. Misalkan ibu tiri harus rela dijadikan istri oleh anak tirinya ketika suaminya meninggal; ibu tiri tidak mempunyai hak pilih, baik untuk menerima maupun menolaknya.Kedua, perempuan tidak memperoleh harta pusaka.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad Saw, yang “akomodatif” terhadap hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat Arab pra-Islam. Dalam Al-Qur’an terdapat tawaran perbaikan berupa pembatalan dan perubahan, di antaranya:
1.      Hukum Poligini
Seperti telah disebutkan pada bagian sebelumnya, dalam kehidupan masyarakat Arab pra-Islam terdapat  perkawinanistibdla, poliandri ,maqthu, dan badal (Musthafa Sa’id al-khinn. Oleh karena itu dilihat dari fase sejarah, perkawinan bangsa Arab pra-pra-Islam berada pada fase perkawinan “Barbar”.
Tawaran perubahan yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah dibatasinya jumlah istri pada pernikahan pologini, yaitu empat orang; dan diharamkannya poliandri. (Q.S al-Nisa (4):3)

2.      Pembagian harta pusaka
Pembagian harta pusaka telah dilakukan bangsa Arab pra-Islam.Dalam tradisi yang wariskan oleh nenek moyang mereka terdapat ketentuan utama bahwa anak-anak yang belum dewasa dan perempuan tidak berhak mendapatkan harta pustaka[10]. Sebab-sebab dan syarat-syarat mempusakai pada jaman Arab Jahiliyah adalah : pertalian kerabat, janji setia, dan adopsi.
Pada dasarnya, setaip yang mempunyai hubungan kerabat, orang yang mempunyai ikatan janji setia, dan anak angkat adalah ahli waris.Mereka berhak mendapatkan harta pusaka apabila telah memenuhi syarat.Syarat-syaratnya adalah dewasa dan anak laki-laki.
Pada zaman awal islam (setelah Nabi Muhammad Saw dan Shahabat hijrah ke Madinah), selain pertalian nasab atau kerabat terdapat tiga sebab mendapatkan harta pusaka, yaitu: adopsi, hijrah, dan persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar.
Kebiasaan Arab pra-Islam adalah dijadikannya perempuan sebagai anggota keluarga yang mendapatkan harta pustaka dalam berbagai posisi keluarga, baik sebagai anak, isrti, ibu maupun saudara. Disamping itu Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an (Q.S Al-Ahzab: 4-5)  bahwasanya Allah melarang pengadopsian pewarisan dan saling mewarisi yang disebabkan oleh adopsi.
Al-Qur’an mengakomodasi kebudayaan Arab yang hidup dan berkembang ketika itu dengan melakukan tawaran perubahan.Demikianlah persentuhn antara Islam dan Arab pra-Islam.










                           
C.      Tingkatan kebudayaan Ekonomi Islam

Sebelumnya kita membahas tentang pengertian kebudayaan dan fungsinya, dan sekarang kami akan membahas tentang tingkatan kebudayaan ekonomi dalam islam.
Tingkat kebudayaan dalan Islam salah satunya adalah  jual beli . Dalam Al-Qur’an Allah menghalalkan jual beli dan dan mengharamkan riba.Halalnya jual beli dan haramnya riba merupakan ajaran dasar agama Islam.Ia  berlaku bagi semua umat islam. Tetapi unsur-unsur jual beli sudah merupakan budaya, dalam jual beli terdapat penjual, pembeli, akad, dan benda yang diperjualbelikan. Sala satu jual beli yang dilakukan masyarakat islam yang berpencaharian sebagai petani adalah jual beli pupuk untuk tanaman. Oleh karena itu jual beli pupuk dapat kita sebut sebagai culture.
Salah satu syarat yang ditentukan oleh ulama dalam jual beli adalah benda yang diperjualbelikannya bukan bemda najis.Tetapi, sebagian petani kita memperjualbelikan kotoran sapi, kambing, dan kerbau.Dalam pandangan ini sebagian ulama mengatakan memperjualbelikan kotoran tersebut diharamkan.
System kemasyarakatan Islam masih banyak bertentangan.Dilihat dari subtansi pemahaman ulama klasik terhadap ajaran dasar agama, system kemasyarakatan cenderumg partilinear, dan ada juga mengatakan system kemasyarakatan Islam bersifat bilateral[11].
System kemasyarakatan dalam Islam kita sebut sebagai culture universal. Karena ia terjadi disetiap tempat dan setiap waktu.  Perkawinan kita merupakan unsur yang lebih kecil dari pada unsur system kemasyarakatan.Salah satu kegiatan dalam perkawinan adalah khitbah, (lamaran atau pinangan).Lamaran di sebut unsur paling kecil dari perkawinan.Dengan demikian tingkatan kebudayaan ekonomi banyak dilakukan dalam jual beli.





                         
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak terlepas dari kebudayaan.Keduanya saling berkaitan, dan saling memberi manfaat satu sama lain. Kebudayaan merupakan unsur keseluruhan yang komplek dan berbeda-beda dan juga hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.Kebudayaan berkembang oleh orang Islam itu sendiri.
Kebudayaan dalam Islam meliputi banyaknya karya seni yang masuk dalam ajaran Islam seperti karya seni, sastra, dan arsitektur. Tetapi berbeda dengan masyarakat islam di Arab, sebelum datangnya Islam Masyarakata Arab cenderung mengikuti Adat Istiadat masyarakat Arab itu sendiri. Mereka masih menganut paham kesukuan dan memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas dan kaum wanita di Arab cenderung direndahkan.
       Dalam Islam juga ada tingkatan Ekonominya yang paling banyak dilakukan ajaran islam adalah jual beli karena Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena Ajaran Islam masuk ke Indonesia melalui jalur jual beli.


[1]S.Takdir Alisyahbana hal 205
[2]Soerjono soekanto hal 188
[3]Soerjono soekanto hal 190
[4]Nurcholis Madjid  hal 172-173
[5]S. Takdir Alisyahbana hal 207-208
[6]Nurcholis Madjid  hal 28
[7]Musthafa Sa’id al-Khinn hal 15-16
[8]Mustahafa Sa’id Al-khinn hal 18-19
[9]Subhi Mahmashhani hal 31
[10]Fachtur Rahman hal 11
[11]hazairin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar