A.
PENGERTIAN IJTIHAD
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada. Kata ini beserta
seluruh variasinya menunjukan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit
dilaksanakan, atau yang tidak disenangi. Kata inipun berarti kesanggupan (al-wus),
kekuatan al-thaqoh), dan berat (al-masyaqqoh) (Ahmad bin
Ahmad bin Ali al-Muqri al-Fayumi, t.th: 122, dan Elias A.Elias dan Ed.E. Elias,
1982: 126).
Secara bahasa, arti ijtihad dalam artian jahadda terdapat di dalam
Al-Quran surat al-Nahl [16] ayat 38, surat al-Nur [24] ayat 53, dan surat Fatir
[35] ayat 42. semua itu berarti pengerahan semua kemampuan dan kekuatan (badzl
al-wus'i wa al-thaqoh), atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah al-mubalaghat
fi al-yamin).
Dalam al-Sunnah, kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi Sholallahu'alaihiwasllam
yang artinya “pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa (fajtahidu
fi al-du'a). dan dalam hadits lain, beliau bersungguh-sungguh (yajtahid)
pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan).
Para ulama bersepakat tentag pengertian ijtihad secara bahasa, tetapi berbeda
pandangan mengenai pengertiannya secara istilah (terminilogi). Pengertian
secara istilah muncul pada masa tasyri' dan masa Sahabat. Perbedaan ini
meliputi ijtihad dengan fikih, dengan Al-Qur'an, dengan al-Sunnah, dan
ijtihad dengan dalalah nash. (Jalaludin Rakhmat, 1989: 33).
Menurut Abu
Zarroh (t.th: 379) secara istilah, arti ijtihad ialah :
Upaya seorang ahli fikih dengan kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum
amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
Menurut al-Amidi
yang dikutip oleh Wahhab al-Zuhaili (1978: 480), ijtihad ialah :
Pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang zhani dari
hukum-hukum syarak.
Definisi ijtihad di atas secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya
berlaku pada bidang fikih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal; bukan
bidang pemikiran. Oleh karena itu, menurut ulama fikih ijtihad tidak terdapat
pada ilmu kalam dan tasawuf, karena ilmu kalam menggunaka dalil qoth'i
bukan dalil zhanni.
Namun Harun
Nasution berpendapat bahwa itihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah,
tasawuf, dan filsafat. Karena menurutnya, ijtihad hanya dalam lapangan fikih
adalah ijtihad dalam pengertian sempit
Ibrahim Abbas
al-Dzarwi (1983: 9) mendefinisikan:
Ijtihad
sebagai pengarahan dan upaya untuk memperoleh maksud
Sebagian ulama ada yang menyamakan ijtihad dengan qiyas,
dan sebagiannya dengan ra'y. Namun Imam al-Ghazali mengatakan bahwa
ijtihad itu lebih umum dari qiyas (Wahbah a-Zuhaili, 1978: 481)
Definisi di atas memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun perbedaannya
adalah:
*
Terletak pada penggunaan bahasa
*
Terletak pada subjek ijtihad
*
Terletak pada metode ijtihad. Ada yang menggunanakn
metode manquli (Al-Qur'an dan as-Sunnah) yaitu ittiba kepada
Rosulullah yang selalu menunggu wahyu dalam menyelesaikan setiap persoalan (Q.R
al-Hasyr [59]:2). sebagian lagi menggunakan metode ma'kuli (berdasarkan ra'y
dan akal)
Persamaannya-persamaannya adalah :
*
Hukum yang dihasilkan bersifat zhanni
*
Objek ijtihad berkisar seputat hukum taklifi,
yaitu hukum yang berkenaan dengan amaliah ibadah. (Muhaimin, dkk: 1994;
188-189)
B.
DASAR-DASAR IJTIHAD
Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah
Al-Qur'an dan al-Sunnah. Di antara ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar ijtihad
adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitap kepadamu dengan membawa kebenaran,
supaya kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan
kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah)
karena (membela) orang- orang yang hiyanat. (Q.S. al- Nisa
[4]: 105)
Ayat lain yang
menjadi dasar ijtihad terdapat juga di dalam surat al-Rum [30] ayat 21, surat
al-Zumar [39] ayat 42, dan surat al-Jatsiyah [45] ayat 13.
Adapun al-Sunnah yang menjadi dasar ijtihad di antaranya hadits 'Amr bin a-'Ash
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad bahwa Nabi Sholallahu'alaihi
wasallam bersabda :
Apa bila seorng hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian dia benar
maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam
ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. (Muslim, II, t.th: 62)
C.SYARAT-SYARAT
IJTIHAD
Mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad dengan cara istinbath (mengeluarkan
hukum dari sumber hukum syariat) dan tathbiq (penerapan hukum). Adapun
rukun-rukun ijtihad ialah sebagai berikut.
*
Al-Waki' yaitu adanya
kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang yang tidak diterangkan oleh
nas.
*
Mujtahid, ialah orang
yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan untuk berijidah dengan
syarat-syarat tertentu.
*
Mujtahid fih, ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi).
*
Dalil syara’ yang menentukan suatu hukum bagi mujtahid
fih (Nadiah Syafari al-Umari, t.th: 199-200)
Adapun mengenai syarat-syarat ijtihad, terdapat perbedaan pendapat di
kalangan para ulama di dalam menentukannya. Namun pendapat-pendapat tersebut
tidak saling bertentangan bahkan jika digabungkan akan saling melengkapi antara
satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu di sini hanya akan dicantumkan satu
saja dari pendapat-pendapat tersebut. Yaitu syarat-syarat mujtahid yang
dicantumkan oleh Muhammad Abu Zahrah (t.th: 250-2) sebagai berikut:
*
Mengetahui bahasa Arab, karena Al-Qur'an diturunkan
dalam bahasa Arab. Al-Sunnah, sebagai penjelas
Al-Qur'an juga ditulis delam bahasa Arab.
*
Mengetahui nasikh-mansukh dalam Al-Qur'an.
*
Mengetahui sunnah, baik perbuatan, perkataan, maupun
penetapan.
*
Mengetahui ijmak dan ikhtilaf
*
Mengetahui qiyas.
*
Mengetahui maqoshid al-syari'ah.
*
Memiliki pemahaman yang tepat (sihhat al-fahm)
yang karenanya mujtahid dapat memahami ilmu mantiq.
*
Memiliki niat yang baik dan keyakinan (aqidah) yang
selamat.
Menurut Muhaimin dkk. (1994: 198-199), sesuai dengan syarat-syarat yang
dimiliki, mujtahid itu terbagi menjadi beberapa tingkatan. Tingkatan-tingkatan
itu ialah mujtahid mutlhlaq dan mujtahid mazhab.
Mujtahid muthlaq ialah mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum agama
dari sumbernya.
Mujtahid muthlaq terbagi menjadi dua tingkatan.
Pertama,
mujtahid muthlaq mustaqil, yaitu mujtahid yang dalam ijtihadnya menggunakan
metode dan dasar-dasar yang ia susun sendiri bahkan metode dan dasar-dasar yang
ia susun menjadi mazhab tersendiri seperti empat tokoh mazhab fikih yang
terkenal yaitu seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali.
Kedua Mujtahid
muthlaq muntasib, yaitu mujtahid yang telah mencapai derajat muthlaq
mustaqil tetapi ia tidak menyusun metode sendiri. Contohnya, al-Mujani dari
mazhab Syafi'i dan al-Hasan bin Ziyad dari mazhab Hanafi.
Mujtahid fi al-madzhab ialah mujtahid yang mampu mengeluarkan
hukum-hukum agama yang tidak dan atau belum dikeluarkan oleh mazhabnya dengan
cara menggunkan metode yang telah disusun oleh mazhabnya itu. Contohnya, Abu
Ja'far al-Tahtawi dalam mazhab Hanafi. Kelompok mujtahid ini terbagi menjadi
dua, mujtahid takhrij dan mujtahid tarjih atau disebut dengan
mujtahid fatwa.
D. LAPANGAN IJTIHAD (MAJAL AL-IJTIHAD)
Lapangan ijtihad ialah masalah yang diperoleh penetapan hukumnya dengan cara
ijtihad.
Menurut Abu
Hamid Muhammad al-Ghozali (t.th: 354), lapangan ijtihad adalah setiap hukum syara'
yang tidak memiliki dalil qath'i.
Wahbah
al-Zuhaili menjelaskan bahwa sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil qoth'i
al-tsubut wa dalalah tidak termasuk lapangan ijtihad. Wahhab al-Zuhaili
(1978: 497) menjelaskan bahwa lapangan ijtihad itu ada dua. Pertama, sesuatu
yang tidak dijelaskan oleh Allah dan Nabi Muhammad Sholallahu'alaihiwasllam dalam
Al-Qur'an dan al-Sunnah (ma la nasha fi ashlain). Kedua, sesuatu yang
ditetapkan berdasarkan dalil zhanni al-tsubut wa al-dalalah atau
salah satu dari keduanya.
E.
HUKUM IJTIHAD
A. Wajib 'Ain, bagi seorang muslim yang
memenuhi kriteria mujtahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang
terjadi dan khawatir peristiwa itu akan hilang begitu saja tanpa kepastian
hukumnya.
B. Wajib Kifayah, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria
mujtahid yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi, tetapi ia
mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap dan selain dia masih ada mujtahid lainnya.
C. Sunnat,
jika dilakukan atas persoalan-persoalan yang tidak atau belum terjadi.
D.
Haram, hukum ijtihad menjadi haram dilakukan atas pristiwa-pristiwa yang
sudah jelas hukumnya secara qath'i, baik dalam Al-Qur'an maupun al-Sunnah;
atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan secara ijmak.
(Wahbah al-Zuhaili, 1978: 498-9 dan Muhaimin, dkk,1994: 189)
F.
IJTIHAD NABI Sholallahu'alaihiwasallam
Para ulama menyepakati ijtihad Rasul Sholallahu'alaihiwasallam
dalam urusan-urusan kemaslahatan yang bersifat keduniawian (al-mashalih
al-dunyawiyah), pengaturan teknik dan strategi peperangan (tadabir
al-hurub), dan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan persengketaan (al-Aqdhiyah
wa al-Khushumah).
Dalam menanggapi boleh tidaknya Rasul berijtihad dalam
urusan hukum-hukum agama, ulama berbeda pendapat.
Pertama, kebanyakan para ahli ushul fiqh membolehkan.
Menurut mereka ini pernah dilakukan oleh Rasul Sholallahu'alaihiwasallam. Mereka
berdalil dengan ayat Al-Qur'an dalam surat Ali-Imran [3]: 13, surat al-Hasyr
[59]: 2, Yusuf [12]: 111, dan Ali Imran [3]: 159.
Kedua, para pengikut Abu Hanifah (Hanifah) berpendapat bahwa
Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam diperintahkan untuk berijtihad
setelah beliau menunggu wahyu untuk menyelesaikan suatu peristiwa yang terjadi,
dan beliau mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap begitu saja.
Ketiga, kebanyakkan pengikut Asya'irah, Ahli kalam, dan
Muktajilah tidak menyetujui ijtihad beliau dalam urusan hukum-hukum agama.
Ulama yang menolak adanya ijtihad Rosulullah Sholallahu'alaihiwasallam, juga
menjadikan Al-Qur'an sebagai dalil :
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan
itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (Q.S. Al-Najm
[53]: 3-4)
“Katakan, “tidak patut bagiku menggantikannya dari pihak diriku sendiri. Aku
tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku,” (Q.S. Yunus [10]:
15)
G.
IJTIHAD: SUMBER DINAMIKA
Ijtihad dipandang penting disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Jarak antara
kita dengan masa tasyri' semakin jauh, jarak yang jauh ini memungkinkan
terlupakannya beberapa nas, kahususnya dalam as-Sunnah, yaitu masuknya
hadits-hadits palsu dan masuknya perubahan terhadap nas. Oleh karena itu, para
mujtahid dituntut secara bersungguh-sungguh menggali ajaran Islam yang
sebenarnya melalui kerja ijtihad.
2. Syarat
disampaikan di dalam Al-Qur'an dan sunnah secara komprehentif, memerlukan
penelaahan dan pengkajian yang sungguh-sungguh. Di dalamnya terdapat yang 'am
dan yang khas, muthlaq dan muqayyad, hakim dan mahkum,
nasikh dan mansukh, serta yang lainnya yang memerlukan penjelasan
para mujtahid.
Ka boleh share daftar pustakanya ka?
BalasHapusdaftar pustakanya tidak ada yaa.. tapi sebagai sumbernya sudah dicantumkan body note di makalahnya. terimakasih, semoga bermanfaat.
Hapus