PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Membahas
aliran-aliran dalam pemikiran Islam dan sejarahnya, maka tak lain membahas
agama Islam itu sendiri.
Dalam sebuah perguruan tinggi, aliran-aliran atau ajaran ajaran itu biasa
disebut dengan studi Islam. Di kalangan para ahli masih terdapat
perdebatan di sekitar permasalahan apakah studi Islam (agama) dapat
dimasukkan kedalam bidang ilmu pengetahuan, mengingat sifat karakteristik
antara ilmu pengetahuan dan agama berbeda.
Ilmu kalam, Fiqih dan tasawuf adalah ilmu yang
dilahirkan dari persentuhan umat Islam dengan berbagai masalah sosiokultural yang dihadapi oleh masyarakat sedang berkembang kala itu mencari
dan mempertahankan kebenaran. Dari itu pula lahirlah para pakar dunia yang telah
berhasil mempertahankan kebenaran mereka masing- masing,
walaupun dengan cara atau jalan yang ditempuh berbeda. Maka dari itu. Pada
makalah ini akan memebahas hakekat Ilmu Kalam, Tasawuf, dan Fiqih beserta hubungan ketigannya agar para pembaca
mengetahui dan memahami hakikat ketiganya serta hubungan ketiganya.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah di jelaskan,maka kami telah mendapatkan beberapa pokok permasalahan di
dalam pembahasan ini di antaranya adalah sebagai berikut:
A.
Apa yang di maksud dengan ilmu kalam ?
B.
Apa yang di maksud dengan ilmu fiqih ?
C.
Apa yang di maksud dengan ilmu tasawuf ?
3.
TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuandari makalah yang kami
buat ini adalah sebagai berikut :
A.
Memenuhi salah satu tugas kelompok pada Mata
Kuliah Metodelogi Study Islam
B.
Mengetahui pengertian ilmu kalam,ilmu
fiqih,ilmu tasawuf
C.
Sebagai bahan yang akan kelompok kami
diskusikan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
SINGKAT MUNCULNYA ALIRAN DALAM PEMIKIRAN ISLAM
Sejarah Singkat munculnya Aliran Pemikiran
dalam Islam berbicara masalah aliran pemikiran dalam Islam berarti berbicara
tentang ilmu kalam.Kalam secara harfiah berarti “kata-kata”.Kaum teologi Islam
berdebat dengan kata kata dalam mempertahankan pendapat dan pemikirannya
sehingga teolog disebut sebagai mutakallim yaitu ahli debat yang pintar
mengolah kata.Ilmu kalam juga diartikan sebagai teologi Islam atau
ushuludin,ilmu yang membahas ajaran-ajaran dasar dari agama.Mempelajari teologi
akan member seseorang keyakinan yang mendasar dan tidah mudah di goyahkan.
B. PENGERTIAN ILMU
KALAM
Ilmu kalam biasa di sebut dengan beberapa nama, antara
lain : ilmu Ushuludin,
ilmu tauhid,
fiqh al-akbar, dan teologi Islam.1, di sebut ilmu ushuluddin karena ilmu ini
membahas pokok-pokok agama (ushuluddin); di sebut ilmu tauhid karena ilmu ini
membahas keesaan Allah SWT. Di dalamnya di kaji pula tentang asma” (nama-nama)
dan af’al (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib , mustahil, dan ja’iz,
Bagi rasulnya.
2. ilmu tauhid
sendiri sebenarnya membahas keesaan Allah SWT; dan hal-hal yang berkaitan
dengannya. Secara objektif, ilmu kalam sama dengan ilmu tauhid, tetapi
argumentasi ilmu kalam lebih konsentrasikan pada penguasa logika.
Selain itu ada pula yang mengatakan
bahwa ilmu kalam adalah ilmu
yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan- kepercayaan keagamaan dengan
bukti-bukti yang menyakinkan.Didalam ilmu itu di bahas cara ma’rifat tentang
sifat sifat Allah swt dan para rosul-NYA dengan menggunakan dalil-dalil yang
pasti guna mencapai kebahagiaan hidup abadi.
Dalam pada itu Muhammad Abduh berpendapat bahwa ilmu kalam ialah ilmu
yang membicarakan tentang wujud tuhan (Allah) ,sifat-sifat yang mesti ada
pada-Nya,sifat-sifat yang mesti tidak ada pada-Nya serta sifat-sifat yang
mungkin ada pada-Nya,dan membicarakan pula tentang rosul-rosul tuhan,untuk
menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya,sifat-sifat
yang mesti apat pada-Nya.
MODEL-MODEL PENELITIAN ILMU KALAM
Secara garis besar,penelitian ilmu kalam dapat di bagi kedalam dua
bagian. Pertama,penelitian yang bersifat dasar dan pemula ; dan kedua,
penelitian yang bersifat lanjutan atau pengembangan dari penelitian model
pertama. Penelitian model pertama ini sifatnya baru pada tahap membangun ilmu
kalam menjadi suatu disiplin ilmu dengan merujuk pada al-quran dan hadist serta
berbagai pendapat tentang kalam yang di kemukakan oleh berbagai aliran teologi.
Sedangkan penelitian model kedua sifat nya hanya mendeskripsikan tentang
adanya kajian ilmu kalam dengan
menggunakan bahan-bahan rujukan yang di hasilkan oleh penelitian model pertama.
1.
Penelitian
Pemula
disusun oleh para ulama selaku peneliti
pertama yang sifat dan keadaan nya telah disebut Melalui penelitian model
pertama dapat kita jumpai sejumlah referensi yang telah kan diatas. Dalam
kaitan ini kita jumpai beberapa karya hasil penelitian pemula sebagai berikut.
a. Model
Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidy Al-Samarqandy
b. Model
Al-Imam Abi Al-Hasan bin Ismail Al-Asyari
c. Model
‘abd Al-jabbar bin ahmad
d. Model
Thahawiyah
e. Model
Al-imam Al-Haramain Al-Juawainy (478 H)
f. Model
Al-Ghazali(w.1111 M)
g. Model
Al-Amidy(551-635 H)
h. Model
Al-Syahrastani
i.
Model Al-Bazdawi
2.
Penelitian lanjutan
Selain
penelitian yang bersifat pemula bagaimana tersebut di atas, dalam bidang ilmu
kalam ini juga di jumpai penelitian yang
bersifat lanjutan.
a. Model Abu Zahrah
b. Model ali Musthafa
al-Ghurabi
c. Model Abd Al-Latif
Muhammad Al-‘Asyr
d. Model Ahmad Mahmud
Shubhi
e.
Model Ali Sami Al-nasyr dan Ammar Jami’iy Al-Thaliby
f. Model Harun
Nasution
* ALIRAN-ALIRAN KALAM
Agama Islam yang diyakini sebagai agama “Rahmatan
Lil A’lamiin” oleh penganutnya ternyata tidak selamanya bersifat positif. Salah
satu buktinya adalah adanya tahkim. Peristiwa inilah yang membuat Islam menjadi
terpecah, paling tidak ada 3 kelompok, yaitu :
Pendukung Mu’awiyah diantaranya Amr Bin Ash.
Pendukung Ali Bin Abi Thalib, diantaranya Musya
Al-Asyari.
Umat Islam yang membelot/menentang terhadap Ali Bin
Abi Thalib (Khawarij), pelopornya adalah A’tab bin A’war, Urwah bin Jarir.
(Al-Syahrastani : 114-6).
Khawarij memiliki ajaran memiliki ajaran dan menjadi
ciri utama ajaran ini, yaitu ajaran tentang pelaku dosa besar (Murtakib
Al-Kabair).
Menurut aliran ini, orang-orang yang terlibat dan
menyetujui hasil hakim telah melakukan dosa besar, orang yang telah melakukan
dosa besar menurut pandangan mereka berarti telah kafir, kafir setelah memeluk Islam
berarti murtad dan orang murtad halal dibunuh, berdasarkan sebuah hadits Nabi
Muhammad SAW : “Man Baddala Dinah faktuluuh”. Oleh karena itu mereka memutuskan
untuk membunuh Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Amr bin Ash dan
sahabat-sahabat lain yang yang menyetujui tahkim, namun yang berhasil yang
mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib. Disamping itu mereka mencela Umar bin
Khattab, orang-orang yang terlibat dalam perang Jama dan perang siffin
(Al-Syahrastani : 117 )
Kesimpulannya mereka beranggapan kegiatan tersebut
merupakan kegiatan yang “diperintahkan” oleh agama, bagi mereka pembunuhan
terhadap orang-orang yang dinilai telah kafir adalah “ibadah”. Khawarij
merupakan aliran teologi pertama dalam Islam.
Amir Al-Najjar (1990:59) berkesimpulan bahwa
penyebab tumbuh dan berkembangya aliran kalam adalah pertentangan dalam bidang
politik, yakni Imamah dan Khilafah.
- Khawarij terpecah menjadi 8 subsekte : “Al-Muhakkimah
Al-Ula, Al-Azariqoh, Al-Najdat, Al-Baihasiyyah, Al-Ajaridah, Al-Isa’alabah,
Al-Ibadiyyah dan Al-Shufriyyah.
- Al-Ajaridah terpecah menjadi 7 subsekte kecil
yaitu Al-Shalatiyyah, Al-Ma’badiyyah, Al-Rusyaidiyyah, Al-Syaibaniyyah,
Al-Mukramiyyah Al-Ma’lumiyyah wa Al-Majhuliyyah dan Al-Bid’iyyah.
- Al-Bid’iyyah terpecah menjadi 3 subsekte kecil,
sedangkan Amir Al-Najjar (1990:145-65) hanya membagi khawarij menjadi 5
subsekte.
Kelompok Murji’ah yang dipelopori oleh Ghilam
Al-Dimasyqi berpendapat mereka bersifat netral dan tidak mau mengkafirkan para
sahabat yang terlambat dan menyetujui tahkim dalam ajaran aliran ini, orang Islam
yang melakukan dosa besar tidak boleh dihukum kedudukannya dengan hukum dunia.
Mereka tidak boleh ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga, kedudukan
mereka ditentukan di akhirat.
Dan bagi mereka Iman adalah pengetahuan tentang
Allah secara mutlak. Sedangkan kufur adalah ketidaktahuan tentang Tuhan secara
mutlak, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Imam Al-Syahrastani
menjelaskan bahwa Murji’ah terbagi menjadi 6 subsekte.
Qodariah adalah aliran yang memandanga bahwa manusia
memiliki kekuatan (qudrah) untuk menentukan perjalanan hidupnya dan untuk
mewujudkan perbuatannya.
Jabariyah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai
kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya.
Mereka hidup dalam keterpaksaan (Jabbar).
Dengan demikian kita sudah mengenal 4 aliran kalam,
yaitu Khawarij, Murji’ah, Qadariyah dan Jabariyah. Qadariyah dan Jabariyah pada
dasarnya lebih mendekati paham, bukan aliran, sesab kedua ajaran itu karena
yang bersifat antroposentris dan bersifat teosentris disebarkan oleh penganut
Khawarij.
Setelah 4 aliran itu, muncul aliran yang berdasarkan
Analisis Filosofis, kelompok ini banyak menggunakan kekuatan akal sehingga
diberi gelar “Kaum Rasionalis Islam” dan dikenal dengan nama “Muktazilah” yang
didirikan oleh Washil bin Atha.
Ajaran pokok aliran Muktazilah adalah panca ajaran
atau Pancasila Muktazilah, yaitu
1. Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid)
2. Keadilan Tuhan (Al-Adl)
3. Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id)
4. Posisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal
Manzilatain)
5. Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa
An-Nahy’an Al-Munkar)
Aliran ini ditentang oleh orang Muktazilah itu
sendiri yang kemudian membentuk aliran Aswaja Imam Al-Asy’ari, menurut Abu
Bakar Ismail Al-Qairawani adalah seorang penganut muktazilah selama 40 tahun,
kemudian menyatakan diri dari muktazilah. Setelah itu mengembangkan ajaran yang
merupakan counter terhadap gagasan-gagasan muktazilah yang dikenal dengan
aliran Aswaja. Dalam perkembangannya aliran aswaja tidak sepenuhnya sejalan
dengan gagasan Imam Al-Asy’ari.
Para pelanjutnya adalah Imam Abu Manshur Al-Maturidi
mendirikan aliran Matudiriyah. Imam Al-Maturidi mempunyai pengikut yaitu
Al-Bazdawi yang pemikirannya tidak sejalan dengan gurunya. Oleh karena itu para
ahli menjelaskan bahwa maturidiyah terbagi menjadi 2 golongan, yaitu golongan
Samarkand (pengikut Al-Maturidi) dan golongan Bukhara (pengikut Imam Badzawi).
Dengan demikian kita telah mengenal sejumlah aliran
kalam yaitu Khawarij, Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Muktazilah dan Aswaja
yang terdiri dari 3 subsekte yaitu Asy’ariyah, Maturidiah Samarkand dan
Maturidiah Bukhara.
Aliran kalam terakhir oleh Ibnu Taimiyah adalah
Aliran Salafi. Aliran ini tidak sejalan dengan aliran aswaja, karena aswaja
menggunakan logika dalam menjelaskan teologi.
C.
PENGERTIAN
ILMU FIQIH
Fiqih
atau hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam paling dikenal oleh masyarakat.Hal ini karena fiqih terkait
langsung dengan kehidupan masyarakat .Dari sejak lahir sampai meninggal dunia
manusia selalu berhubungan dengan fiqih.Tentang siapa misalnya yang harus
bertanggung jawab memberi nafkah
terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya,sampai ketika ia di makamkan
terkait dengan fiqih .Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka fiqih
di kategorikan sebagai ilmu al bal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah
laku kehidupan manusia,dan termasuk ilmu yang wajib di pelajarai,karena dengan
ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksankan kewajibannya mengabdi kepada
Allah melalui ibadah shalat,puasa,haji,dsb.
Dengan
fungsi nya yang demikian itu tidak
mengherankan jika fiqih termasuk ilmu yang pertama kali di ajarkan kepada
anak-anak dari sejak di bangku taman kanak-kanak sampai dengan ia kuliah di
perguruan tinggi.
Demikian besar
fungsi yang dimainkan oleh fiqih,maka tidak mengherankan jika perguruan
tinggi atau universitas terdapat fakultas hukum yang di dukung oleh para ahli
di bidang hukum yang amat banyak jumlahnya.Di Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) misalnya di jumpai adanya fakultas syariah yang secara lebih khusus
mempelajari masalah hukum Islam atau fiqih dengan merujuk kepada kitab-kitab
fiqih yang di tulis oleh para ulama di abad klasik.
Keadaan fiqih yang demikian itu nampak inheren dengan
misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai
ketertiban dan keteraturan dengan rosulullah
saw.sebagai aktor utamanya yang melaksanakan aturan-aturan hukum
tersebut.
Berdasarkan
pada pengamatan terhadap fungsi hukum Islam atau fiqih tersebut,munculah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum
Islam,yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk-produk hukum Islam
tersebut masih sejalan dengan tuntunan zaman,dan bagaimana seharusnya hukum Islam
itu dikembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara konkret berbagai
masalah yang timbul di masyarakat.Penelitian ini di nilai penting untuk di
lakukan agar keberadaan hukum Islam atau fiqih tetap akrab dan fungsional dalam
memadu dan membimbing perjalanan umat.
* ALIRAN-ALIRAN FIQIH
Secara histories, hukum Islam telah menjadi 2 aliran
pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat
Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadits dan Madrasat Al-Ra’y.
Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat
tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena sebagian
sahabat tinggal di kota tersebut.
Atas jasa sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di
Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan
gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’id
bin Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab
Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri
aliran Maliki. Ajaran Imam Maliki yang terkenal adalah menjadikan Ijma dan amal
ulama madinah sebagai hujjah.
Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah
adalah Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid
Al-Nakha’I salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah
satu muridnya adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri
fiqih Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara
pendapatnya adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan,
kecuali wakaf tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan
masih tetap milik yang mewakafkan.
Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat
dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri
aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini
sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia
golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul Jadid.
Salah satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin
Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Disamping itu masih ada aliran zhahiriyah yang
didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh
Ibnu Jarir Al-Thabari.
Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran
hukum Islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran
Maliki, Aliran Syafi’I, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah.
Tidak dapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum Islam karena
banyak aliran hukum yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang
mengembangkannya.
Thaha Jabir Fayadl Al-Ulwani menjelaskan bahwa
mazdhab fiqih Islam yang muncul setelah sahabat dan kibar At-Tabi’in berjumlah
13 aliran, akan tetapi tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar dan metode
istinbath hukum yang digunakannya.
Berikut
pendiri aliran-aliran tersebut :
1.
Abu Sa’id Al-Hasan bin Yasar Al-Bashri
2.
Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi
3.
Al-Uza’i ‘Abu Amr A’bd Al-Rahmat bin ‘Amr bin Muhammad
4.
Sufyan bin Sa’id bin Masruq Al-Tsauri
5.
Al-Laits bin Sa’d
6.
Malik bin Anas Al-Bahi
7.
Sufyan bin U’yainah
8.
Muhammad bin Idris
9.
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
10.
Daud bin Ali Al-Ashbahani Al-Baghdadi
11.
Ishaq bin Rahawaih
12.
Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalabi
Aliran hukum Islam yang terkenal dan masih ada
pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran diantaranya Hanafiyah,
Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, akan tetapi yang sering dilupakan dalam
sejarah hukum Islam adalah bahwa buku-buku sejarah hukum Islam cenderung
memunculkan aliran-aliran hukum yang berafiliasi dengan aliran sunni, sehingga
para penulis sejarah hukum Islam cenderung mengabaikan pendapat khawarij dan
syi’ah dalam bidang hukum Islam.
D.PENGERTIAN ILMU TASAWUF
Tasawuf merupakan salah satu bidang studi Islam yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek rohani manusia
yang selanjutnya dapat menimbulkan akhlak mulia.Pembersihan aspek rohani atau
batin ini selanjutnya dikenal sebagai
dimensi esoterik dari diri manusia.Hal ini berbeda dengan aspek fiqih,khususnya
pada bab thaharah yang memusatkan
perhatian pada pembersihan aspek
jasmaniah atau lahiriah yang
selanjutnya disebut sebagai
dimensi eksoterik
Islam sebagai agama yang bersifat universal dan mencakup
berbagai jawaban atas berbagai kebutuhan manusia selain menghendaki kebersihan
batiniah,lantaran penilaian yang sesungguhnya dalam Islam di berikan pada aspek
batinnya.Hal ini misalnnya terlihat pada salah satu syarat diterimannya amal
ibadah,yaitu harus di sertai niat.
Melalui
studi tasawuf ini seseorang dapat
mengetahui tentang cara-cara melakukan pembersihan diri serta mengamalkannya
secara benar.Dari pengetahuan ini di harapkan ia akan tampil sebagai orang yang
pandai mengendalikan dirinya pada saat ia berinteraksi dengan orang lain,atau
pada saat melakukan berbagai aktivitas dunia yang menuntut
kejujuran,keikhlasan,tanggung jawab,kepercayaan dan sebagainya.Dari suasana
yang demikian itu ,tasawuf diharapkan dapat mengatasi berbagai penyimpangan
moral yang mengambil bentuk seperti manipulasi,korupsi,kolusi,penyalahgunaan
kekuasaan dan kesempatan,penindasan,dan lain sebagainnya.
* ALIRAN-ALIRAN TASAWUF
Para penulis ajaran tasawuf, termasuk Harun
Nasution, memeperkirakan adanya unsur unsur ajaran non-Islam yang mempengaruhi
ajaran tasawuf. Unsur-unsur yang dianggap berpengaruh pada ajaran tasawuf
adalah kebiasaan rahib Kristen yang menjauhi dunia dan kesenangan materi. Pada
dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd (Zuhud), kemudian ia
berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi.
Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir.
Dia pernah berdebat dengan Washil
bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa orang mu’min tidak akan
bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari kalangan perempuan adalah
Rabi’ah Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci
orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karenya cintanya
hanya untuk Allah SWT.
Metode
tasawuf dibagi menjadi 3 (tiga), Tahallia, adalah pengisian diri untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT, Takhalli adalah pengosongan diri sufi,
sedangkan Tajalli adalah penyatuan diri dengan Tuhan.
Disamping
itu, dalam ajaran para sufi dikatakan bahwa Tuhan pun tidak berkehendak untuk
menyatu dengan manusia. Suatu keadaan mental yang diperoleh manusia tanpa bias
diusahakan disebut Hal-Ahwal.
Rabiah
merumuskan kedekatannya dengan Tuhan dalam Mahabbah, dengan demikian ada
hubungan timbal balik antara sufi dengan Tuhan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.
Ilmu kalam merupakan ilmu berisi alasan-alasan
yang mempertahankan kepercayaan- kepercayaan iman dengan menggunakan
dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang orang yang menyeleweng
dari kepercayaan-kepercayaan aliran salaf dan ahli sunah
B.
Ilmu fiqih atau hokum Islam merupakan sal;ah
satu bidang studi Islam yang paling di kenal oleh masyarakat.Hal ini antara
lain karena fiqih terkait langsung
dengan kehidupan masyarakat.
C.
Ilmu tasawuf merupakan salah satu bidang studi Islam
yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek rohani manusia yang
selanjutnya dapat menmimbulkan akhlak mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar