Kamis, 05 Maret 2015

makalh MSI "aliran dalam pemikiran islam"


BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar belakang

       Membahas aliran-aliran dalam pemikiran Islam dan sejarahnya, maka tak lain membahas agama Islam  itu sendiri. Dalam sebuah perguruan tinggi, aliran-aliran atau ajaran ajaran itu biasa disebut dengan studi Islam. Di kalangan para ahli masih terdapat perdebatan di sekitar permasalahan apakah studi Islam (agama) dapat dimasukkan kedalam bidang ilmu pengetahuan, mengingat sifat karakteristik antara ilmu pengetahuan dan agama berbeda.
                    Ilmu kalam, Fiqih  dan tasawuf adalah ilmu yang dilahirkan dari persentuhan umat Islam dengan berbagai masalah sosiokultural yang dihadapi oleh masyarakat sedang berkembang kala itu mencari dan mempertahankan kebenaran. Dari itu pula lahirlah para pakar dunia yang telah berhasil mempertahankan kebenaran mereka masing- masing, walaupun dengan cara atau jalan yang ditempuh berbeda. Maka dari itu. Pada makalah ini akan memebahas hakekat Ilmu Kalam, Tasawuf, dan Fiqih  beserta hubungan ketigannya agar para pembaca mengetahui dan memahami hakikat ketiganya serta hubungan ketiganya.






2.    Rumusan Masalah
               Berdasarkan latar belakang yang telah di jelaskan,maka kami telah mendapatkan beberapa pokok permasalahan di dalam pembahasan ini di antaranya adalah sebagai berikut:
A.    Apa yang di maksud dengan ilmu kalam ?
B.     Apa yang di maksud dengan ilmu fiqih ?
C.     Apa yang di maksud dengan ilmu tasawuf ?


3.    TUJUAN MAKALAH
          Adapun tujuandari makalah yang kami buat ini adalah sebagai berikut :
A.    Memenuhi salah satu tugas kelompok pada Mata Kuliah Metodelogi Study Islam
B.     Mengetahui pengertian ilmu kalam,ilmu fiqih,ilmu tasawuf
C.     Sebagai bahan yang akan kelompok kami diskusikan










BAB  II
PEMBAHASAN
A.   SEJARAH SINGKAT MUNCULNYA ALIRAN DALAM PEMIKIRAN ISLAM
           Sejarah Singkat munculnya Aliran Pemikiran dalam Islam berbicara masalah aliran pemikiran dalam Islam berarti berbicara tentang ilmu kalam.Kalam secara harfiah berarti “kata-kata”.Kaum teologi Islam berdebat dengan kata kata dalam mempertahankan pendapat dan pemikirannya sehingga teolog disebut sebagai mutakallim yaitu ahli debat yang pintar mengolah kata.Ilmu kalam juga diartikan sebagai teologi Islam atau ushuludin,ilmu yang membahas ajaran-ajaran dasar dari agama.Mempelajari teologi akan member seseorang keyakinan yang mendasar dan tidah mudah di goyahkan.
B.   PENGERTIAN ILMU KALAM
Ilmu kalam biasa di sebut dengan beberapa nama, antara lain : ilmu Ushuludin, ilmu tauhid, fiqh al-akbar, dan teologi Islam.1, di sebut ilmu ushuluddin karena ilmu ini membahas pokok-pokok agama (ushuluddin); di sebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas keesaan Allah SWT. Di dalamnya di kaji pula tentang asma” (nama-nama) dan af’al (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib , mustahil, dan ja’iz, Bagi rasulnya. 2. ilmu tauhid sendiri sebenarnya membahas keesaan Allah SWT; dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Secara objektif, ilmu kalam sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasi ilmu kalam lebih konsentrasikan pada penguasa logika.
  Selain itu ada pula yang mengatakan bahwa ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan- kepercayaan keagamaan dengan bukti-bukti yang menyakinkan.Didalam ilmu itu di bahas cara ma’rifat tentang sifat sifat Allah swt dan para rosul-NYA dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti guna mencapai kebahagiaan hidup abadi.
  Dalam pada itu Muhammad Abduh berpendapat bahwa ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud tuhan (Allah) ,sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya,sifat-sifat yang mesti tidak ada pada-Nya serta sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya,dan membicarakan pula tentang rosul-rosul tuhan,untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya,sifat-sifat yang mesti apat pada-Nya.
MODEL-MODEL PENELITIAN ILMU KALAM
    Secara garis besar,penelitian ilmu kalam dapat di bagi kedalam dua bagian. Pertama,penelitian yang bersifat dasar dan pemula ; dan kedua, penelitian yang bersifat lanjutan atau pengembangan dari penelitian model pertama. Penelitian model pertama ini sifatnya baru pada tahap membangun ilmu kalam menjadi suatu disiplin ilmu dengan merujuk pada al-quran dan hadist serta berbagai pendapat tentang kalam yang di kemukakan oleh berbagai aliran teologi. Sedangkan penelitian model kedua sifat nya hanya mendeskripsikan tentang adanya  kajian ilmu kalam dengan menggunakan bahan-bahan rujukan yang di hasilkan oleh penelitian model pertama.
1.     Penelitian Pemula
disusun oleh para ulama selaku peneliti pertama yang sifat dan keadaan nya telah disebut Melalui penelitian model pertama dapat kita jumpai sejumlah referensi yang telah kan diatas. Dalam kaitan ini kita jumpai beberapa karya hasil penelitian pemula sebagai berikut.
a.       Model Abu Manshur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidy Al-Samarqandy
b.      Model Al-Imam Abi Al-Hasan bin Ismail Al-Asyari
c.       Model ‘abd Al-jabbar bin ahmad
d.      Model Thahawiyah
e.       Model Al-imam Al-Haramain Al-Juawainy (478 H)
f.       Model Al-Ghazali(w.1111 M)
g.      Model Al-Amidy(551-635 H)
h.      Model Al-Syahrastani
i.        Model Al-Bazdawi







2.     Penelitian lanjutan
Selain penelitian yang bersifat pemula bagaimana tersebut di atas, dalam bidang ilmu kalam ini juga di jumpai  penelitian yang bersifat lanjutan.
a.       Model Abu Zahrah
b.      Model ali Musthafa al-Ghurabi
c.       Model Abd Al-Latif Muhammad Al-‘Asyr
d.      Model Ahmad Mahmud Shubhi
e.       Model Ali Sami Al-nasyr dan Ammar Jami’iy Al-Thaliby
f.       Model Harun Nasution
* ALIRAN-ALIRAN KALAM
Agama Islam yang diyakini sebagai agama “Rahmatan Lil A’lamiin” oleh penganutnya ternyata tidak selamanya bersifat positif. Salah satu buktinya adalah adanya tahkim. Peristiwa inilah yang membuat Islam menjadi terpecah, paling tidak ada 3 kelompok, yaitu :
Pendukung Mu’awiyah diantaranya Amr Bin Ash.
Pendukung Ali Bin Abi Thalib, diantaranya Musya Al-Asyari.
Umat Islam yang membelot/menentang terhadap Ali Bin Abi Thalib (Khawarij), pelopornya adalah A’tab bin A’war, Urwah bin Jarir. (Al-Syahrastani : 114-6).
Khawarij memiliki ajaran memiliki ajaran dan menjadi ciri utama ajaran ini, yaitu ajaran tentang pelaku dosa besar (Murtakib Al-Kabair).
Menurut aliran ini, orang-orang yang terlibat dan menyetujui hasil hakim telah melakukan dosa besar, orang yang telah melakukan dosa besar menurut pandangan mereka berarti telah kafir, kafir setelah memeluk Islam berarti murtad dan orang murtad halal dibunuh, berdasarkan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW : “Man Baddala Dinah faktuluuh”. Oleh karena itu mereka memutuskan untuk membunuh Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Amr bin Ash dan sahabat-sahabat lain yang yang menyetujui tahkim, namun yang berhasil yang mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib. Disamping itu mereka mencela Umar bin Khattab, orang-orang yang terlibat dalam perang Jama dan perang siffin (Al-Syahrastani : 117 )
Kesimpulannya mereka beranggapan kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang “diperintahkan” oleh agama, bagi mereka pembunuhan terhadap orang-orang yang dinilai telah kafir adalah “ibadah”. Khawarij merupakan aliran teologi pertama dalam Islam.
Amir Al-Najjar (1990:59) berkesimpulan bahwa penyebab tumbuh dan berkembangya aliran kalam adalah pertentangan dalam bidang politik, yakni Imamah dan Khilafah.
- Khawarij terpecah menjadi 8 subsekte : “Al-Muhakkimah Al-Ula, Al-Azariqoh, Al-Najdat, Al-Baihasiyyah, Al-Ajaridah, Al-Isa’alabah, Al-Ibadiyyah dan Al-Shufriyyah.
- Al-Ajaridah terpecah menjadi 7 subsekte kecil yaitu Al-Shalatiyyah, Al-Ma’badiyyah, Al-Rusyaidiyyah, Al-Syaibaniyyah, Al-Mukramiyyah Al-Ma’lumiyyah wa Al-Majhuliyyah dan Al-Bid’iyyah.
- Al-Bid’iyyah terpecah menjadi 3 subsekte kecil, sedangkan Amir Al-Najjar (1990:145-65) hanya membagi khawarij menjadi 5 subsekte.
Kelompok Murji’ah yang dipelopori oleh Ghilam Al-Dimasyqi berpendapat mereka bersifat netral dan tidak mau mengkafirkan para sahabat yang terlambat dan menyetujui tahkim dalam ajaran aliran ini, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak boleh dihukum kedudukannya dengan hukum dunia. Mereka tidak boleh ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga, kedudukan mereka ditentukan di akhirat.
Dan bagi mereka Iman adalah pengetahuan tentang Allah secara mutlak. Sedangkan kufur adalah ketidaktahuan tentang Tuhan secara mutlak, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Imam Al-Syahrastani menjelaskan bahwa Murji’ah terbagi menjadi 6 subsekte.
Qodariah adalah aliran yang memandanga bahwa manusia memiliki kekuatan (qudrah) untuk menentukan perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.
Jabariyah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya. Mereka hidup dalam keterpaksaan (Jabbar).
Dengan demikian kita sudah mengenal 4 aliran kalam, yaitu Khawarij, Murji’ah, Qadariyah dan Jabariyah. Qadariyah dan Jabariyah pada dasarnya lebih mendekati paham, bukan aliran, sesab kedua ajaran itu karena yang bersifat antroposentris dan bersifat teosentris disebarkan oleh penganut Khawarij.
Setelah 4 aliran itu, muncul aliran yang berdasarkan Analisis Filosofis, kelompok ini banyak menggunakan kekuatan akal sehingga diberi gelar “Kaum Rasionalis Islam” dan dikenal dengan nama “Muktazilah” yang didirikan oleh Washil bin Atha.
Ajaran pokok aliran Muktazilah adalah panca ajaran atau Pancasila Muktazilah, yaitu
1. Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid)
2. Keadilan Tuhan (Al-Adl)
3. Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id)
4. Posisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal Manzilatain)
5. Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar)

Aliran ini ditentang oleh orang Muktazilah itu sendiri yang kemudian membentuk aliran Aswaja Imam Al-Asy’ari, menurut Abu Bakar Ismail Al-Qairawani adalah seorang penganut muktazilah selama 40 tahun, kemudian menyatakan diri dari muktazilah. Setelah itu mengembangkan ajaran yang merupakan counter terhadap gagasan-gagasan muktazilah yang dikenal dengan aliran Aswaja. Dalam perkembangannya aliran aswaja tidak sepenuhnya sejalan dengan gagasan Imam Al-Asy’ari.
Para pelanjutnya adalah Imam Abu Manshur Al-Maturidi mendirikan aliran Matudiriyah. Imam Al-Maturidi mempunyai pengikut yaitu Al-Bazdawi yang pemikirannya tidak sejalan dengan gurunya. Oleh karena itu para ahli menjelaskan bahwa maturidiyah terbagi menjadi 2 golongan, yaitu golongan Samarkand (pengikut Al-Maturidi) dan golongan Bukhara (pengikut Imam Badzawi).
Dengan demikian kita telah mengenal sejumlah aliran kalam yaitu Khawarij, Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Muktazilah dan Aswaja yang terdiri dari 3 subsekte yaitu Asy’ariyah, Maturidiah Samarkand dan Maturidiah Bukhara.
Aliran kalam terakhir oleh Ibnu Taimiyah adalah Aliran Salafi. Aliran ini tidak sejalan dengan aliran aswaja, karena aswaja menggunakan logika dalam menjelaskan teologi.

C.   PENGERTIAN ILMU FIQIH
Fiqih atau hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam paling dikenal oleh   masyarakat.Hal ini karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat .Dari sejak lahir sampai meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih.Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab memberi  nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya,sampai ketika ia di makamkan terkait dengan fiqih .Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka fiqih di kategorikan sebagai ilmu al bal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia,dan termasuk ilmu yang wajib di pelajarai,karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksankan kewajibannya mengabdi kepada Allah melalui ibadah shalat,puasa,haji,dsb.
Dengan fungsi nya  yang demikian itu tidak mengherankan jika fiqih termasuk ilmu yang pertama kali di ajarkan kepada anak-anak dari sejak di bangku taman kanak-kanak sampai dengan ia kuliah di perguruan tinggi.
Demikian besar  fungsi yang dimainkan oleh fiqih,maka tidak mengherankan jika perguruan tinggi atau universitas terdapat fakultas hukum yang di dukung oleh para ahli di bidang hukum yang amat banyak jumlahnya.Di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) misalnya di jumpai adanya fakultas syariah yang secara lebih khusus mempelajari masalah hukum Islam atau fiqih dengan merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang di tulis oleh para ulama di abad klasik.
Keadaan fiqih yang demikian itu nampak inheren dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturan dengan rosulullah  saw.sebagai aktor utamanya yang melaksanakan aturan-aturan hukum tersebut.
        Berdasarkan pada pengamatan terhadap fungsi hukum Islam atau fiqih tersebut,munculah  serangkaian penelitian dan pengembangan hukum Islam,yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk-produk hukum Islam tersebut masih sejalan dengan tuntunan zaman,dan bagaimana seharusnya hukum Islam itu dikembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara konkret berbagai masalah yang timbul di masyarakat.Penelitian ini di nilai penting untuk di lakukan agar keberadaan hukum Islam atau fiqih tetap akrab dan fungsional dalam memadu dan membimbing perjalanan umat.

* ALIRAN-ALIRAN FIQIH

Secara histories, hukum Islam telah menjadi 2 aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadits dan Madrasat Al-Ra’y.
Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut.
Atas jasa sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri aliran Maliki. Ajaran Imam Maliki yang terkenal adalah menjadikan Ijma dan amal ulama madinah sebagai hujjah.
Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri fiqih Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap milik yang mewakafkan.
Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul Jadid.
Salah satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Disamping itu masih ada aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir Al-Thabari.
Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum Islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’I, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak dapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum Islam karena banyak aliran hukum yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.
Thaha Jabir Fayadl Al-Ulwani menjelaskan bahwa mazdhab fiqih Islam yang muncul setelah sahabat dan kibar At-Tabi’in berjumlah 13 aliran, akan tetapi tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar dan metode istinbath hukum yang digunakannya.
Berikut pendiri aliran-aliran tersebut :
1. Abu Sa’id Al-Hasan bin Yasar Al-Bashri
2. Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi
3. Al-Uza’i ‘Abu Amr A’bd Al-Rahmat bin ‘Amr bin Muhammad
4. Sufyan bin Sa’id bin Masruq Al-Tsauri
5. Al-Laits bin Sa’d
6. Malik bin Anas Al-Bahi
7. Sufyan bin U’yainah
8. Muhammad bin Idris
9. Ahmad bin Muhammad bin Hanbal
10. Daud bin Ali Al-Ashbahani Al-Baghdadi
11. Ishaq bin Rahawaih
12. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalabi
Aliran hukum Islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, akan tetapi yang sering dilupakan dalam sejarah hukum Islam adalah bahwa buku-buku sejarah hukum Islam cenderung memunculkan aliran-aliran hukum yang berafiliasi dengan aliran sunni, sehingga para penulis sejarah hukum Islam cenderung mengabaikan pendapat khawarij dan syi’ah dalam bidang hukum Islam.   

 D.PENGERTIAN ILMU TASAWUF
Tasawuf merupakan salah satu bidang studi Islam yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek rohani manusia yang selanjutnya dapat menimbulkan akhlak mulia.Pembersihan aspek rohani atau batin ini selanjutnya  dikenal sebagai dimensi esoterik dari diri manusia.Hal ini berbeda dengan aspek fiqih,khususnya pada bab thaharah yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek  jasmaniah atau lahiriah yang  selanjutnya  disebut sebagai dimensi eksoterik
Islam sebagai agama yang bersifat universal dan mencakup berbagai jawaban atas berbagai kebutuhan manusia selain menghendaki kebersihan batiniah,lantaran penilaian yang sesungguhnya dalam Islam di berikan pada aspek batinnya.Hal ini misalnnya terlihat pada salah satu syarat diterimannya amal ibadah,yaitu harus di sertai niat.
Melalui studi tasawuf  ini seseorang dapat mengetahui tentang cara-cara melakukan pembersihan diri serta mengamalkannya secara benar.Dari pengetahuan ini di harapkan ia akan tampil sebagai orang yang pandai mengendalikan dirinya pada saat ia berinteraksi dengan orang lain,atau pada saat melakukan berbagai aktivitas dunia yang menuntut kejujuran,keikhlasan,tanggung jawab,kepercayaan dan sebagainya.Dari suasana yang demikian itu ,tasawuf diharapkan dapat mengatasi berbagai penyimpangan moral yang mengambil bentuk seperti manipulasi,korupsi,kolusi,penyalahgunaan kekuasaan dan kesempatan,penindasan,dan lain sebagainnya.
  * ALIRAN-ALIRAN TASAWUF
 Para penulis ajaran tasawuf, termasuk Harun Nasution, memeperkirakan adanya unsur unsur ajaran non-Islam yang mempengaruhi ajaran tasawuf. Unsur-unsur yang dianggap berpengaruh pada ajaran tasawuf adalah kebiasaan rahib Kristen yang menjauhi dunia dan kesenangan materi. Pada dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd (Zuhud), kemudian ia berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi. Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir.             
Dia pernah berdebat dengan Washil bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa orang mu’min tidak akan bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari kalangan perempuan adalah Rabi’ah Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karenya cintanya hanya untuk Allah SWT.
Metode tasawuf dibagi menjadi 3 (tiga), Tahallia, adalah pengisian diri untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, Takhalli adalah pengosongan diri sufi, sedangkan Tajalli adalah penyatuan diri dengan Tuhan.
Disamping itu, dalam ajaran para sufi dikatakan bahwa Tuhan pun tidak berkehendak untuk menyatu dengan manusia. Suatu keadaan mental yang diperoleh manusia tanpa bias diusahakan disebut Hal-Ahwal.
Rabiah merumuskan kedekatannya dengan Tuhan dalam Mahabbah, dengan demikian ada hubungan timbal balik antara sufi dengan Tuhan.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.    Ilmu kalam merupakan ilmu berisi alasan-alasan yang mempertahankan kepercayaan- kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran salaf dan ahli sunah
B.     Ilmu fiqih atau hokum Islam merupakan sal;ah satu bidang studi Islam yang paling di kenal oleh masyarakat.Hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung  dengan kehidupan masyarakat.
C.     Ilmu tasawuf merupakan salah satu bidang studi Islam yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek rohani manusia yang selanjutnya dapat menmimbulkan akhlak mulia.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar