Senin, 09 Maret 2015

pengertian negara





KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberi kita nimat iman dan islam serta nimat kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita bisa berkumpul di tempat yang indah ini.
Sholawat beriringan salam senantiasa tercurahkan kepada baginda Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari zaman kegelapan menuju alam yang terang benderang seperti sekarang ini.
Ucapan terimakasih kami haturkan kepada semua pihak yang turut membantu dalam menyelesaikan tugas ini sehingga terciptanya makalah ini dengan baik.
Negara merupakan suatu aset dimana kita bisa berkumpul bersosialisasi satu sama lain dengan baik, serta tempat kita untuk berkarya menggunakan semua inspirasi dan imajinasi yang tiada batas
Agama sebagai penopang dan pendoman seseorang untuk menjadi warga negara yang baik, yang cinta dengan Tanah Airnya sehingga bisa tercipta negara yang aman damai dan sejahtera.
Makalah ini kami sajikan dengan sederhana yang insyaallah sistematis dalam membahas Negara, Agama dan Warga Negara sehingga dapat mudah dipahami oleh kita semua.


                                                                                    Serang, 20 Oktober 2014

                                                                                                penyaji


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.........................................................................................................I
DAFTARISI.......................................................................................................................II
     BAB I
A.     PENDAHULUAN
a.       Latarbelakang.....................................................................................................1
b.      Rumusan Masalah................................................................................................1
c.       Tujuan..................................................................................................................1
     BAB II
A.     LANDASAN THEORY
a.       PengertianNegara……………………..........…………………...……........…..2
b.      Tujuan Negara.....................................................................................................2
c.       Bentuk-bentuk Negara.........................................................................................3.
d.      Warga Negara......................................................................................................3
e.       Hubungan Negara dan Warga Negara.................................................................5
f.       Hubungan Agama dan Negara.............................................................................5
   BAB III
A.     PENUTUP
a.       Kesimpulan........................................................................................................7

     DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................8





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis adalah peranan Negara.Negara demokratis adalah Negara yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis. Pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan Negara dalam pembangunanperadaban demokrasi.
Tetapi pada masa ini warga Negara kurang mencintai negerinya dan banyak perselisihan antarsuku-suku di dalamnya. Sehingga dampaknya berpengaruh besar untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Makalah ini insyaAllah akan membahas tentang Negara, hubungan agama dan negara dan warga negara, sehingga sedikit demi sedikit kita bisa kembali kepada identitas negara yang sesungguhnya.
B.     Rumusan masalah

1.      Apakah pengertian dan tujuan Negara?
2.      Apakah hubungan agama dengan Negara?
3.      Bagaimanakah peranan warga Negara untuk mewujudkan pembangunan demokrasi?

C.    Tujuan
Setelah mempelajari materi ini kita diharapkan untuk:
1.      Memahami pengertian Negara dan tujuan Negara
2.      Memahami hubungan agama dan Negara
3.      Menganalisis mhubungan Negara dan warga Negara di Indonesia dalam rangka pembangunan demokrasi.


BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Negara
istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state( inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu hidup didalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Lebih lanjut dari pengertian ini, Negara identik dengan hak dan wewenang.
B.     Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpilan orang-orang yang mendiaminya Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain bertujuan untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban huukum dan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk memeajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk social. Berbeda dengan plato, menurut konsep Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mrncapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taaat kepada dan dibawah pimpinan tuhan. Pemimpin Negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya  dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigm ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan watak dan kecenderungan  berkumpul dan bermasyarakat yang membawa konsekwensi satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Adapun menuruut Ibnu Khaldun, tujuan Negara adalah untuk mengusahakan kemaslahtan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
C.    Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk-bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern, Negara terbagi kedalam dua bentuk: Negara kesatuan, (Unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
a.      Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
b.      Negara Serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa bagian negara bagian dari sebuah negara serikat. Dan sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannyabentuk  negara dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok: Monarki, oligarki, dan demokrasi.
Ø  Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi  ditangan satu orang raja atau ratu. Misalkan negara Arab Saudi. Adapun monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya (perdana Mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara. Praktik monarki konstutional ini adalah yang paling banyak dipraktikkan di beberapa negara, seperti Malaysa, Thailnd, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan Raja hanya sebatas symbol negara.
Ø  Oligarki adalah model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu
Ø  Demokrasi adalah model pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum(pemilu).


D.    Warga Negara
Menurut Undang-undang kewarganegaraan Indonesia(UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Siapa warga negara Indonesia(WNI)? Menurut UUKI 2006(pasal 4,5, dan 6) mereka yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia antara lain :
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian peerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dai seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
g.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
i.        Anak yang lahir di wilayah negara republic Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k.      Anak yang lahir diwilayah negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.        Anak yang lahir diluar wilayah negara republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang Karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepda anak yang bersangkutan
m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selanjutnya, pasal 5 UUKI 2006 tentang status anak warga negara Indonesia menyatakan :
1)      Anak warga negara yang lahir diluar perkawinan yang sah sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkeluarga negara asing tetap diakui sebagai negara Indonesia
2)      Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Adapun tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal pasal sebelumnya dijelaskan dalam pasal 6 UUKI 2006 sebagai berikut :
1)      Dalam hal status kewarganegaraan republik indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
3)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

E.     Hubungan negara dan Warga negara
Hubungan negara dengan warga negara ibarat ikan dengan airnya.Keduanya memiliki hungan timbal balik yang sangat erat. Negara indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruhwarga negara indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD pasal 34, misalnya, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(ayat 1); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagiseluruh rakyat dan memberdayakan  masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat2) ; negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3). Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk  pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.
F.     Hubungan Agama dan Negara: kasus Islam
Hubungan negara dengan agama dalam konteks  dunia islam masih menjadi perdebatan yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini. Menurut Azyumardi Azra, perdebatan itu telah berlangsung sejak hampir satu abad dan masih berlangsung hingga dewasa ini. Menurut Azra, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam islam disulut oleh hubungan yang agak canggung antara islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah). Berbagai eksperimen telah dilakukan untuk menyelaraskan antara din dan dawlah dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim. Seperti halnya percobaan demokrasi disejumlah negara didunia, penyelarasan din dan dawlah dibanyak negar-negara muslim telah berkembang secara beragam. Perkembangan wacana demokrasi dikalangan negara-negara muslim dewasa ini semakin menambah maraknya perdebatan islam dan negara.
Perdebatan islam dan negara berangkat dari pandangan dominan islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari pandangan islam sebagai agama yang komprehensif ini pad adasarnya dalam islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama (din) dan politik (dawlah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan Nabi Muhammad di Madinah. Di kota hijrah ini Nabi Muhammad berperan ganda, sebagai seorang pemimpin agama sekaligus sebagai kepala negara yang memimpin sebuah sistem pemerintahan awal islam yang oleh kebanyakan pakar, dinilai sangant modern dimasanya.
Posisi ganda nabi Muhammad dikota Madinah disikapi beragam oleh kalangan ahli. Secara garis besar perdebatan pandangan ini bermuara pada apakah islam identik dengan negara atau sebaliknya islam tidak meninggalkan konsep yang tegas tentang bentuk negara.
Menyikapi realitas perdebatan tersebut, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa posisi nabi saat itu adalah sebagai Rasul yang bertugas menyampaikan ajaran (Al-kitab) bukan sebagai penguasa. Menurut Ibnu Taimiyah, kalaupun ada pemerintahan, itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah agama itu sendiri. Dengan ungkapan lain politik atau negara dalam islam hanyalah sebagai alat bagi agama, bukan eksistensi dari agama islam. Pendapat ibnu Taimiyah ini bersumber pada ayat Al-Qur’an
لقد ارسلنا رسلنا باالبينت و انزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس باالقسط وانزلنا الحديد فيه بأس شديد و منافع للناس و ليعلم الله من ينصره و رسوله باالغيب ان الله قوي عزيز (الحديد : 25)
 Artinya:” sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami yang disertai keterangan-keterangan, dan kami turunkan bersama mereka Kitab ab timbangan, agar manusia berlaku adil, dan kami turunkan besi, padanya ada kekuatan yang hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolongnya dan (menolong) Rasul-Nya yang gaib (daripadanya).”
            Bersandar pada ayat ini, Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa agama yang benar wajib mengikuti buku petunjuk dan “pedang” penolong.Hal ini dimaksudkan dalam kekuasaaan politik yang disimbolkan dengan pedang menjadi sesuatu yang mutlak bagi agama, tetapi kekuasaan itu bukanlah agama itu sendiri. Adapun, politik tidak lain sebatas alat untuk mencapai tujuan-tujuan luhur agama.  






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dalam konsepsi islam, tidak ditemukan rumusan yang pasti tentang konsep negara. Dua sumber Islam, Alquran dan Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam Islam.Meskipun demikian, Islam mengajarkan banyak nilai-nilai dan etika bagaimana seharusnya negara itu dibangun dan dibesarkan.
Hubungan agama dan negara di Indonesia lebih menganut pada asas keseimbangan yang dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi.Keseimbangan dinamis adalah tidak ada pemisahan agama dan politik, namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya.Agama tetap memiliki daya kritis terhadap negara dan negara punya kewajiban-kewajiban terhadap agama. Dengan kata lain, pola hubungan agama dan negara di Indonesia membantu apa yang sering disebut oleh banyak kalangan sebagai hubungan simbiotik-mutualita
Konsep NKRI dan Pancasila adalah ijtihad inklusif kelompok Islam dalam era pembentukan negara Indonesia. Kewajiban umat islam, sebagaimana kelompok lainnya, adalah menjaga dan melestarikan kesepakatan para pendiri bangsa (founding fathers) tersebut.







DAFTAR PUSTAKA


Rozak, Ubaidillah, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. 2013. Jakarta: Prenada Media Group
Al- Quran QS Al-hadiid: 25








Tidak ada komentar:

Posting Komentar