KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberi kita nimat iman
dan islam serta nimat kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita bisa berkumpul
di tempat yang indah ini.
Sholawat
beriringan salam senantiasa tercurahkan kepada baginda Muhammad SAW yang telah
menuntun kita dari zaman kegelapan menuju alam yang terang benderang seperti
sekarang ini.
Ucapan
terimakasih kami haturkan kepada semua pihak yang turut membantu dalam
menyelesaikan tugas ini sehingga terciptanya makalah ini dengan baik.
Negara
merupakan suatu aset dimana kita bisa berkumpul bersosialisasi satu sama lain
dengan baik, serta tempat kita untuk berkarya menggunakan semua inspirasi dan
imajinasi yang tiada batas
Agama
sebagai penopang dan pendoman seseorang untuk menjadi warga negara yang baik,
yang cinta dengan Tanah Airnya sehingga bisa tercipta negara yang aman damai
dan sejahtera.
Makalah
ini kami sajikan dengan sederhana yang insyaallah sistematis dalam membahas
Negara, Agama dan Warga Negara sehingga dapat mudah dipahami oleh kita semua.
Serang,
20 Oktober 2014
penyaji
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................................I
DAFTARISI.......................................................................................................................II
BAB I
A.
PENDAHULUAN
a.
Latarbelakang.....................................................................................................1
b.
Rumusan Masalah................................................................................................1
c.
Tujuan..................................................................................................................1
BAB II
A.
LANDASAN THEORY
a.
PengertianNegara……………………..........…………………...……........…..2
b.
Tujuan Negara.....................................................................................................2
c.
Bentuk-bentuk
Negara.........................................................................................3.
d.
Warga Negara......................................................................................................3
e.
Hubungan Negara dan Warga
Negara.................................................................5
f.
Hubungan Agama dan Negara.............................................................................5
BAB III
A.
PENUTUP
a.
Kesimpulan........................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Salah
satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis adalah peranan
Negara.Negara demokratis adalah Negara yang ikut terlibat dalam pertumbuhan
masyarakat demokratis. Pada saat yang sama masyarakat demokratis harus
bersinergi dengan Negara dalam pembangunanperadaban demokrasi.
Tetapi
pada masa ini warga Negara kurang mencintai negerinya dan banyak perselisihan
antarsuku-suku di dalamnya. Sehingga dampaknya berpengaruh besar untuk
mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Makalah
ini insyaAllah akan membahas tentang Negara, hubungan agama dan negara
dan warga negara, sehingga sedikit demi sedikit kita bisa kembali kepada
identitas negara yang sesungguhnya.
B.
Rumusan masalah
1.
Apakah
pengertian dan tujuan Negara?
2.
Apakah
hubungan agama dengan Negara?
3.
Bagaimanakah
peranan warga Negara untuk mewujudkan pembangunan demokrasi?
C.
Tujuan
Setelah
mempelajari materi ini kita diharapkan untuk:
1.
Memahami
pengertian Negara dan tujuan Negara
2.
Memahami
hubungan agama dan Negara
3.
Menganalisis
mhubungan Negara dan warga Negara di Indonesia dalam rangka pembangunan
demokrasi.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Negara
istilah
Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state( inggris), staat
(Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu hidup didalam satu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.Lebih lanjut dari pengertian ini, Negara identik
dengan hak dan wewenang.
B.
Tujuan Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpilan orang-orang yang mendiaminya Negara
harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat
bermacam-macam antara lain bertujuan untuk memperluas kekuasaan,
menyelenggarakan ketertiban huukum dan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam konsep dan
ajaran Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk memeajukan kesusilaan manusia,
sebagai perseorangan dan sebagai makhluk social. Berbeda dengan plato, menurut
konsep Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mrncapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taaat kepada dan dibawah
pimpinan tuhan. Pemimpin Negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan
kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi,
tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga
intervensi pihak-pihak asing. Paradigm ini
didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT
dengan watak dan kecenderungan berkumpul
dan bermasyarakat yang membawa konsekwensi satu sama lain saling membutuhkan
bantuan. Adapun menuruut Ibnu Khaldun, tujuan Negara adalah untuk mengusahakan
kemaslahtan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan Negara adalah
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara
yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat
adil dan makmur.
C.
Bentuk-bentuk Negara
Negara
memiliki bentuk-bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori
modern, Negara terbagi kedalam dua bentuk: Negara kesatuan, (Unitarianisme) dan
Negara serikat (federasi).
a.
Negara kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
b.
Negara Serikat
Negara
serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa bagian negara bagian dari sebuah negara serikat. Dan sisi pelaksana
dan mekanisme pemilihannyabentuk negara
dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok: Monarki, oligarki, dan demokrasi.
Ø Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
praktiknya, monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki
konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan
tertinggi ditangan satu orang raja atau
ratu. Misalkan negara Arab Saudi. Adapun monarki Konstitusional adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya (perdana Mentri) dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi Negara. Praktik monarki konstutional ini adalah
yang paling banyak dipraktikkan di beberapa negara, seperti Malaysa, Thailnd,
Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan Raja
hanya sebatas symbol negara.
Ø Oligarki adalah model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu
Ø
Demokrasi adalah model pemerintahan yang bersandar pada
kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak
rakyat melalui mekanisme pemilihan umum(pemilu).
D.
Warga Negara
Menurut
Undang-undang kewarganegaraan Indonesia(UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Siapa warga negara Indonesia(WNI)? Menurut UUKI 2006(pasal
4,5, dan 6) mereka yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia antara lain :
a.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian peerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
b.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
c.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia
dan ibu warga negara asing.
d.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dai seorang ayah warga negara asing dan ibu
warga negara Indonesia
e.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
g.
Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.
Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
i.
Anak
yang lahir di wilayah negara republic Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara republic Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
k.
Anak
yang lahir diwilayah negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.
Anak
yang lahir diluar wilayah negara republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu
warga negara Indonesia yang Karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepda anak yang bersangkutan
m.
Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selanjutnya,
pasal 5 UUKI 2006 tentang status anak warga negara Indonesia menyatakan :
1)
Anak
warga negara yang lahir diluar perkawinan yang sah sebelum berusia 18 tahun
atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkeluarga negara asing
tetap diakui sebagai negara Indonesia
2)
Anak
warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai
anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui
sebagai warga negara Indonesia.
Adapun
tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal pasal
sebelumnya dijelaskan dalam pasal 6 UUKI 2006 sebagai berikut :
1)
Dalam
hal status kewarganegaraan republik indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2)
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
3)
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah
kawin.
E.
Hubungan negara dan Warga negara
Hubungan
negara dengan warga negara ibarat ikan dengan airnya.Keduanya memiliki hungan
timbal balik yang sangat erat. Negara indonesia sesuai dengan konstitusi,
misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruhwarga negara
indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD pasal 34, misalnya, disebutkan
bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(ayat 1); negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagiseluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan (ayat2) ; negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3).
Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak
warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan
pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan
sebagainya.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak
warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara
dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya
sebagai warga negara.
F. Hubungan Agama dan Negara: kasus
Islam
Hubungan
negara dengan agama dalam konteks dunia
islam masih menjadi perdebatan yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga
kini. Menurut Azyumardi Azra, perdebatan itu telah berlangsung sejak hampir
satu abad dan masih berlangsung hingga dewasa ini. Menurut Azra, ketegangan
perdebatan tentang hubungan agama dan negara dalam islam disulut oleh hubungan
yang agak canggung antara islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah).
Berbagai eksperimen telah dilakukan untuk menyelaraskan antara din dan dawlah
dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim. Seperti halnya percobaan
demokrasi disejumlah negara didunia, penyelarasan din dan dawlah dibanyak
negar-negara muslim telah berkembang secara beragam. Perkembangan wacana
demokrasi dikalangan negara-negara muslim dewasa ini semakin menambah maraknya
perdebatan islam dan negara.
Perdebatan
islam dan negara berangkat dari pandangan dominan islam sebagai sebuah sistem
kehidupan yang menyeluruh (syumuli), yang mengatur semua kehidupan manusia,
termasuk persoalan politik. Dari pandangan islam sebagai agama yang
komprehensif ini pad adasarnya dalam islam tidak terdapat konsep pemisahan
antara agama (din) dan politik (dawlah). Argumentasi ini sering dikaitkan
dengan Nabi Muhammad di Madinah. Di kota hijrah ini Nabi Muhammad berperan
ganda, sebagai seorang pemimpin agama sekaligus sebagai kepala negara yang
memimpin sebuah sistem pemerintahan awal islam yang oleh kebanyakan pakar,
dinilai sangant modern dimasanya.
Posisi
ganda nabi Muhammad dikota Madinah disikapi beragam oleh kalangan ahli. Secara
garis besar perdebatan pandangan ini bermuara pada apakah islam identik dengan
negara atau sebaliknya islam tidak meninggalkan konsep yang tegas tentang
bentuk negara.
Menyikapi realitas perdebatan tersebut, Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa posisi nabi saat itu adalah sebagai Rasul yang bertugas
menyampaikan ajaran (Al-kitab) bukan sebagai penguasa. Menurut Ibnu Taimiyah, kalaupun ada pemerintahan, itu hanyalah
sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan bukanlah agama itu sendiri.
Dengan ungkapan lain politik atau negara dalam islam hanyalah sebagai alat bagi
agama, bukan eksistensi dari agama islam. Pendapat ibnu Taimiyah ini bersumber
pada ayat Al-Qur’an
لقد ارسلنا رسلنا
باالبينت و انزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس باالقسط وانزلنا الحديد فيه
بأس شديد و منافع للناس و ليعلم الله من ينصره و رسوله باالغيب ان الله قوي عزيز
(الحديد : 25)
Artinya:”
sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami yang disertai
keterangan-keterangan, dan kami turunkan bersama mereka Kitab ab timbangan,
agar manusia berlaku adil, dan kami turunkan besi, padanya ada kekuatan yang
hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang
menolongnya dan (menolong) Rasul-Nya yang gaib (daripadanya).”
Bersandar pada ayat ini, Ibnu Taimiyah menyimpulkan bahwa agama
yang benar wajib mengikuti buku petunjuk dan “pedang” penolong.Hal ini dimaksudkan
dalam kekuasaaan politik yang disimbolkan dengan pedang menjadi sesuatu yang
mutlak bagi agama, tetapi kekuasaan itu bukanlah agama itu sendiri. Adapun,
politik tidak lain sebatas alat untuk mencapai tujuan-tujuan luhur agama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Dalam konsepsi islam, tidak ditemukan rumusan yang
pasti tentang konsep negara. Dua sumber Islam, Alquran dan Sunnah, tidak secara
tersurat mendefinisikan model negara dalam Islam.Meskipun demikian, Islam
mengajarkan banyak nilai-nilai dan etika bagaimana seharusnya negara itu
dibangun dan dibesarkan.
Hubungan
agama dan negara di Indonesia lebih menganut pada asas keseimbangan yang
dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi.Keseimbangan dinamis
adalah tidak ada pemisahan agama dan politik, namun masing-masing dapat saling
mengisi dengan segala peranannya.Agama tetap memiliki daya kritis terhadap
negara dan negara punya kewajiban-kewajiban terhadap agama. Dengan kata lain,
pola hubungan agama dan negara di Indonesia membantu apa yang sering disebut
oleh banyak kalangan sebagai hubungan simbiotik-mutualita
Konsep
NKRI dan Pancasila adalah ijtihad inklusif kelompok Islam dalam era pembentukan
negara Indonesia. Kewajiban umat islam, sebagaimana kelompok lainnya, adalah
menjaga dan melestarikan kesepakatan para pendiri bangsa (founding fathers)
tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Rozak, Ubaidillah, Pancasila,
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. 2013. Jakarta: Prenada Media Group
Al- Quran QS Al-hadiid: 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar