MUDHARABAH
Sesuaindengandefinisiaslidariparamazhab,
seperti yang telah di terangkanolehibnuabiding,Aldasuqi, Alnawawi,
danAlbahutikitabnyamasing-masingmerekamenyatakanbahwa:”MenurutMazhabHanafiMuzharabahadalahsuatuperjanjianuntukberkongsi
di dalamkeuntungandengan modal darisalahsatupihakdankerjasa (usaha) daripihak
lain.”
Menurutmazhab
Maliki Mudharabahadalahpenyerahanuang di mukaolehpemilik modal dalamjumlahuang
yang di tentukankepadaseseorang yang akanmenjalankanusahadenganuangitudenganimbalansebagiandarikeuntungannya.
MazhabSyafi’Imendefinisikanmudharabahsebagaipemilik
modal menyerahkansejumlahuangkepadapengusahauntuk di
jalankandalamsuatuusahadagangdengankeuntunganmenjadimilikbersamaantarakeduanya.
SedangkanmenurutMazhabHambalimendefinisikanmudharabahdenganpengertianpenyerahansuatubarangatausejenisnyadalamjumlah
yang jelasdantertentukepada orang yang
mengusahakandenganmendapatkanbagiantertentudarikeuntungannya.
Bentukkerjasamamudharabahmerupakanbentuksyirkah.
Dalamartimudharabahinimerupakandaribentukkerjasamadalambentuksyirkah. Hal
inidapat di
nyatakanbahwaMudharabahadalahbentukpersetujuanhubungankerjasamaataupersekutuanbrmitradalamsuatukerjasamabisnisantaradua
orang lebihdalammelaksanakandanmembiayaisuatuproyekataupekerjaanbisnistersebut.sebagianmitrapersekutuaninimerupakanmitraaktif
yang menjalankanataumengelolaproyekataupekerjaanini, sebagai entrepreneur ( s )
atauagenuntukberakseske entrepreneur. Sementarasebagian yang
lainadalahmitrapasiftidakikutmenjalankanataumengelolapekerjaanatauproyek. Pihak
yang
mitrapasifiniuhanyamendukungataumemberikankontribusiatausebaringdanaataupermodalan
yang di amanahkankepadasekutuaktifuntuk di gunakansebagai modal usaha di
dalamproyekpekerjaan.
Di
dalamkerjasamainibiasa di lakukandan di sepakatisuatukontrakperjanjian di
antaramerekauntukberbagaihasilataukeuntungandanatauresiko.
DUA JENIS MUDHARABAH
a.
Mudharabahmutlaqah
Mudharabahmutlaqahpenyelenggarausahamemilikikebebasandalammenggunakan
modal yang di percayakanolehpemodalkepadapenyelenggarausaha. Hal ini Nampak dalamhakpenyelenggarausahainiyaitu:
Hak-hakpenyelenggarausahadalambentukmudharabah.Sesuaidengankesepakatan,
penyelenggarausahamempunyaihaksebagaiberikut:
1.
Iamemilikihakuntukmenyertakan
modal kebisnisini
2.
Iamemilikihakuntukmemperoleh
modal dariparnerlain, atauketigauntuk di tanamkanpadabisnismudharabah.
3.
Iapunyahakuntukbekerjasamadenganpatnerketiga.
4.
Iaberhakmenjualproduk
yang di hasilkansecarakredit.
5.
Iaberhakmembelibarangsecarakredit.
6.
Iaberhakuntukmengikutikeinginansemuapelanggandalamberdagang.
7.
Dan
iaberhakuntukmemberikan modal pemilikkepadapihaknketigadalamrangkamelaksanakanbisnismudharabahini.
Secaraeksplisitpenyelenggarausahamudharabahiniberhak:
1.
Meminjamuangpemilikkepadapihakketiga.
2.
Membelibarangsecarakredit
yang dapatmeningkatkannilaitambahbisnisMudharabah.
3.
Meminjamuanguntukmenambah
modal untukkegiatanbisnisini.
b.
MudharabahMuqayyadah
Mudarabahmuqayyadahpenyelenggarausahaadalahhanyamengikutisyarat-syarat
yang di tetapkanolehpemilik modal.
1.
Misalnyakomosditas
yang di usahakanhanyakomoditastertentusaja yang sudah di sepakati.
Tidakbolehmenyelenggarakankomoditasatauusaha yang lain.
2.
Harusmembelibarangatausumberdayaekonomi
di tempatatau partner tertentudantidakboleh di tempat lain
c.
Rukundansyarat
yang di berlakukandalamkerjasamamudharabah.
1.
Ada ijabdan
Kabul antarapemodaldanpengelolausaha.
2.
Pelakubijabdan
Kabul orang berakalsehatdandewasa.
3.
Modal yang di
pergunakan modal uangtunaidanjelasjumlahnya.
4.
Ada penyerahan
modal terhadappengelolausaha.
5.
Ada
kejelasandalamnisbahpembagianlabaantarapemodaldanpengelola.
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
DALAM MUDHARABAH
Pembagiankeuntuungandanpembebanankerugiandalamkerjasamaberbentukmudharabah
di tentukanolehnisbahbagihasil yang di sepakatisementarapembebanankerugian di
tentukanolehproporsiataukomposisi modal sertaperan yang di berikanoleh partner.
a.
AlokasiPembagiankeuntungan
Alokasikeuntunganantarakontributorataupemilik
model danpengguna modal dapat di
tentukanberdasarkanpadatingkatproporsidanprosentasetertentudarikeuntungan yang
di perolehsesuaidenganpropoirsidanprosentasetertentudarikeuntungan yang di
perolehsesuaidenganproporsi yang di sepakati.Dalamhalinitidak di
perbolehkanpembagiankeuntunganberdasarpadajumlah yang
tetapuntuksalahsatuataukeduabelahpihak.Proporsiataupresentaseataunisbah yang di
sepakatiolehmasing-masingpihak yang bersepakat di
serahkankepadamasing-masingbeberapa yang di inginkan, bebasuntuk di tentukan,
masing-masingikhlasuntukmenerimadanmensepakatiprinsipbagihasilini.
b.
Alokasipembagianresikokerugian
Dalampembagiankerugianatauresikodalamprinsipislam
di kenaladanyaprinsipumum yang di berlakikan. Seperti yang di
definisikanbahwakerugiandapat di
artikansebagaipengurangkekayaanatauhartadariproyekataupemilikdanpemodalusaha.
DalamMudharabahbhwapemodal
di kenalsebagaipemilikusaha.Sedangak yang menjalankanusahaini di kenalsebagaiagenatauwakildaripemilik.Olehkarenaitujikatrrjadikerugian
yang di
sebabkanbukankarenakelalayanpenyelenggarausahainimakakerugiantersebutmenjaditanggungjawabpemilikataupemodal.
Di lainpihakperlakudanpenyelenggarauahatidakmendapatpendapaanhasilusahaataugaji,
upahdan lain-lain sebagairisiko yang merekasama-samatanggung.
·
MudharabahSesuaindengandefinisiaslidariparamazhab,
seperti yang telah di terangkanolehibnuabiding,Aldasuqi, Alnawawi,
danAlbahutikitabnyamasing-masingmerekamenyatakanbahwa:”MenurutMazhabHanafiMuzharabahadalahsuatuperjanjianuntukberkongsi
di dalamkeuntungandengan modal darisalahsatupihakdankerjasa (usaha) daripihak
lain.”
·
Mudharabahmutlaqahpenyelenggarausahamemilikikebebasandalammenggunakan
modal yang di percayakanolehpemodalkepadapenyelenggarausaha
·
Mudarabahmuqayyadahpenyelenggarausahaadalahhanyamengikutisyarat-syarat
yang di tetapkanolehpemilik modal.
·
Pembagiankeuntuungandanpembebanankerugiandalamkerjasamaberbentukmudharabah
di tentukanolehnisbahbagihasil yang di sepakatisementarapembebanankerugian di
tentukanolehproporsiataukomposisi modal sertaperan yang di berikanoleh partner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar