Selasa, 12 Mei 2015

mudarabah



MUDHARABAH
Sesuaindengandefinisiaslidariparamazhab, seperti yang telah di terangkanolehibnuabiding,Aldasuqi, Alnawawi, danAlbahutikitabnyamasing-masingmerekamenyatakanbahwa:”MenurutMazhabHanafiMuzharabahadalahsuatuperjanjianuntukberkongsi di dalamkeuntungandengan modal darisalahsatupihakdankerjasa (usaha) daripihak lain.”
            Menurutmazhab Maliki Mudharabahadalahpenyerahanuang di mukaolehpemilik modal dalamjumlahuang yang di tentukankepadaseseorang yang akanmenjalankanusahadenganuangitudenganimbalansebagiandarikeuntungannya.
MazhabSyafi’Imendefinisikanmudharabahsebagaipemilik modal menyerahkansejumlahuangkepadapengusahauntuk di jalankandalamsuatuusahadagangdengankeuntunganmenjadimilikbersamaantarakeduanya.
SedangkanmenurutMazhabHambalimendefinisikanmudharabahdenganpengertianpenyerahansuatubarangatausejenisnyadalamjumlah yang jelasdantertentukepada orang yang mengusahakandenganmendapatkanbagiantertentudarikeuntungannya.
Bentukkerjasamamudharabahmerupakanbentuksyirkah. Dalamartimudharabahinimerupakandaribentukkerjasamadalambentuksyirkah. Hal inidapat di nyatakanbahwaMudharabahadalahbentukpersetujuanhubungankerjasamaataupersekutuanbrmitradalamsuatukerjasamabisnisantaradua orang lebihdalammelaksanakandanmembiayaisuatuproyekataupekerjaanbisnistersebut.sebagianmitrapersekutuaninimerupakanmitraaktif yang menjalankanataumengelolaproyekataupekerjaanini, sebagai entrepreneur ( s ) atauagenuntukberakseske entrepreneur. Sementarasebagian yang lainadalahmitrapasiftidakikutmenjalankanataumengelolapekerjaanatauproyek. Pihak yang mitrapasifiniuhanyamendukungataumemberikankontribusiatausebaringdanaataupermodalan yang di amanahkankepadasekutuaktifuntuk di gunakansebagai modal usaha di dalamproyekpekerjaan.
Di dalamkerjasamainibiasa di lakukandan di sepakatisuatukontrakperjanjian di antaramerekauntukberbagaihasilataukeuntungandanatauresiko.
DUA JENIS MUDHARABAH
a.       Mudharabahmutlaqah
Mudharabahmutlaqahpenyelenggarausahamemilikikebebasandalammenggunakan modal yang di percayakanolehpemodalkepadapenyelenggarausaha. Hal ini Nampak dalamhakpenyelenggarausahainiyaitu:
Hak-hakpenyelenggarausahadalambentukmudharabah.Sesuaidengankesepakatan, penyelenggarausahamempunyaihaksebagaiberikut:
1.       Iamemilikihakuntukmenyertakan modal kebisnisini
2.       Iamemilikihakuntukmemperoleh modal dariparnerlain, atauketigauntuk di tanamkanpadabisnismudharabah.
3.       Iapunyahakuntukbekerjasamadenganpatnerketiga.
4.       Iaberhakmenjualproduk yang di hasilkansecarakredit.
5.       Iaberhakmembelibarangsecarakredit.
6.       Iaberhakuntukmengikutikeinginansemuapelanggandalamberdagang.
7.       Dan iaberhakuntukmemberikan modal pemilikkepadapihaknketigadalamrangkamelaksanakanbisnismudharabahini.
Secaraeksplisitpenyelenggarausahamudharabahiniberhak:
1.       Meminjamuangpemilikkepadapihakketiga.
2.       Membelibarangsecarakredit yang dapatmeningkatkannilaitambahbisnisMudharabah.
3.       Meminjamuanguntukmenambah modal untukkegiatanbisnisini.

b.       MudharabahMuqayyadah
Mudarabahmuqayyadahpenyelenggarausahaadalahhanyamengikutisyarat-syarat yang di tetapkanolehpemilik modal.
1.       Misalnyakomosditas yang di usahakanhanyakomoditastertentusaja yang sudah di sepakati. Tidakbolehmenyelenggarakankomoditasatauusaha yang lain.
2.       Harusmembelibarangatausumberdayaekonomi di tempatatau partner tertentudantidakboleh di tempat lain

c.       Rukundansyarat yang di berlakukandalamkerjasamamudharabah.

1.       Ada ijabdan Kabul antarapemodaldanpengelolausaha.
2.       Pelakubijabdan Kabul orang berakalsehatdandewasa.
3.       Modal yang di pergunakan modal uangtunaidanjelasjumlahnya.
4.       Ada penyerahan modal terhadappengelolausaha.
5.       Ada kejelasandalamnisbahpembagianlabaantarapemodaldanpengelola.
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DALAM MUDHARABAH
Pembagiankeuntuungandanpembebanankerugiandalamkerjasamaberbentukmudharabah di tentukanolehnisbahbagihasil yang di sepakatisementarapembebanankerugian di tentukanolehproporsiataukomposisi modal sertaperan yang di berikanoleh partner.
a.       AlokasiPembagiankeuntungan
Alokasikeuntunganantarakontributorataupemilik model danpengguna modal dapat di tentukanberdasarkanpadatingkatproporsidanprosentasetertentudarikeuntungan yang di perolehsesuaidenganpropoirsidanprosentasetertentudarikeuntungan yang di perolehsesuaidenganproporsi yang di sepakati.Dalamhalinitidak di perbolehkanpembagiankeuntunganberdasarpadajumlah yang tetapuntuksalahsatuataukeduabelahpihak.Proporsiataupresentaseataunisbah yang di sepakatiolehmasing-masingpihak yang bersepakat di serahkankepadamasing-masingbeberapa yang di inginkan, bebasuntuk di tentukan, masing-masingikhlasuntukmenerimadanmensepakatiprinsipbagihasilini.
b.       Alokasipembagianresikokerugian
Dalampembagiankerugianatauresikodalamprinsipislam di kenaladanyaprinsipumum yang di berlakikan. Seperti yang di definisikanbahwakerugiandapat di artikansebagaipengurangkekayaanatauhartadariproyekataupemilikdanpemodalusaha.
DalamMudharabahbhwapemodal di kenalsebagaipemilikusaha.Sedangak yang menjalankanusahaini di kenalsebagaiagenatauwakildaripemilik.Olehkarenaitujikatrrjadikerugian yang di sebabkanbukankarenakelalayanpenyelenggarausahainimakakerugiantersebutmenjaditanggungjawabpemilikataupemodal. Di lainpihakperlakudanpenyelenggarauahatidakmendapatpendapaanhasilusahaataugaji, upahdan lain-lain sebagairisiko yang merekasama-samatanggung.



















Kesimpulan
·         MudharabahSesuaindengandefinisiaslidariparamazhab, seperti yang telah di terangkanolehibnuabiding,Aldasuqi, Alnawawi, danAlbahutikitabnyamasing-masingmerekamenyatakanbahwa:”MenurutMazhabHanafiMuzharabahadalahsuatuperjanjianuntukberkongsi di dalamkeuntungandengan modal darisalahsatupihakdankerjasa (usaha) daripihak lain.”
·         Mudharabahmutlaqahpenyelenggarausahamemilikikebebasandalammenggunakan modal yang di percayakanolehpemodalkepadapenyelenggarausaha
·         Mudarabahmuqayyadahpenyelenggarausahaadalahhanyamengikutisyarat-syarat yang di tetapkanolehpemilik modal.
·         Pembagiankeuntuungandanpembebanankerugiandalamkerjasamaberbentukmudharabah di tentukanolehnisbahbagihasil yang di sepakatisementarapembebanankerugian di tentukanolehproporsiataukomposisi modal sertaperan yang di berikanoleh partner.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar