Selasa, 12 Mei 2015

pembagian hadist berdasarkan kuantitas perawi



BAB I
PEMBAHASAN
A.    PEMBAGIAN HADIST BERDASARKAN KUANTITAS PERAWI
1.      Hadis Mutawatir
a.       Pengertian hadist mutawatir
            Mutawatir menurut bahasa adalah isim fa’il musytaq dari at-tawatur yang artinya at-tatabu’ (berturut – turut). Adapun menurut istilah ulama hadist adalah Khabar yang didasarkan pada pancaindera yang dikabarkan oleh sejumlah orang yang mustahil menurut adat mereka bersepakat untuk mengkabarkan berita itu dengan dusta.
b.      Syarat – syarat hadist Mutawatir
·         Pewartaan yang disampaikan oleh rawi – rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan pancaindera ,yaitu warta yang mereka sampaikan itu harus benar – benar hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.[1]
·         Jumlah rawinya harus mencapai kuantitas tertentu sehingga tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta. Dengan demikian jumlahny adalah relatif,tidak ada batas tertentu. Menurut Abu Ath-Thayib,jumlah perawinya empat orang,Ashhab Asy-Syafi’i menyatakan lima orang dan ulama yang lain menyatakan mencapai dua puluh atau empat puluh orang.
·         Adanya keseimbangan jumlah antara para rawi dalam thabaqah pertama dengan jumlah rawi dalam thabaqah berikutnya.
c.       Klasifikasi hadist mutawatir
Para ulama membagi hadist mutawatir menjadi tiga yaitu :
·         Hadist mutawatir lafdzi
      Yaitu hadist yang diriwayatkan oleh banyak orang yang susunan redaksi dan maknanya sesuai,benar antara riwayat yang satu dan yang lainya,yakni hadist yang sama bunyi lafadz,hukum dan maknanya.



 Contoh hadist mutawatir lafdzi :
من كذب على متعمدا فليتبوأمقعده من النار
Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku,hendaklah ia bersiap – siap menduduki tempat duduknya di neraka (H.R. Bukhari).
            Menurut Abu Bakar Al-Bazzar,hadist tersebut diriwayatkan oleh 40 orang sahabat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadist tersebut diriwayatkan oleh 62 orang sahabat dengan lafadz dan makna yang sama. Hadist tersebut terdapat dalam 10 kitab hadist,yaitu : Al-Bukhari,Muslim,Ad-Darimi,Abu Dawud,Ibn Majah,At-Tirmidzi,At-thayasili,Abu Hanifah,Ath-Thabrani dan Al-Hakim.
·         Hadist mutawatir ma’nawi
      Ialah hadist yang lafadz dan maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainya,tetapi terdapat persesuaian makna secara umum (kulli). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ilmu hadist,
مااختلفوا فى لفظه ومعناه مع رجوعه لمعنى كلي
Hadist yang berlainan bunyi dan maknanya,tetapi dapat diambil makna umum.

 Contoh hadist mutawatir ma’nawi adalah :

كان النبي صلي الله عليه وسلم لا يرفع يديه في شيء من دعائه االا فى لإستسقاء وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه.
Nabi SAW. Tidak mengangkat kedua tanganya dalam doa – doa beliau,kecuali dalam shalat istisqa dan beliau mengangkat tanganya hingga tampak putih – putih kedua ketiaknya. (H.R. bukhari)




Hadist – hadist yang semakna dengan hadist tersebut banyak sekali lebih dari 100 hadist.
·         Hadsit mutawatir ‘amali
      Adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir dikalangan umat islam bahwa Nabi SAW. Mengajarkanya atau menyuruhnya atau selain dari itu. dari hal itu dapat dikatakan soal yang telah disepakati. Contoh hadist mutawatir ‘amali adalah berita – berita yang menerangkan waktu dan raka’at shalat,shalat jenazah,shalat ‘ied,hijab perempuan yang bukan mahram,kadar zakat,dan segala rupa amal yang telah menjadi kesepakatan,ijma.
2.      Hadist Ahad
a.       Pengertian hadist ahad
            Yaitu hadist yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir,tidak memenuhi syarat mutawatir dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir.
b.      Klasifikasi hadist ahad
            Jumlah rawi dari masing – masing thabaqah mungkin satu orang,dua orang,tiga orang atau malah lebih banyak,namun tidak sampai pada tingkat mutawatir. Berdasarkan jumlah dari thabaqah masing – masing rawi tersebut,hadist ahad ini dapat dibagi dalam tiga macam,yaitu :
·         Hadist masyhur
      Menurut bahasa,masyhur adalah muntasyir yaitu sesuatu yang sudah tersebar,sudah populer. Adapun menurut istilah,hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap thabaqah,tidak mencapai derajat mutawatir.
Hadist masyhur terbagi menjadi
Ø  Masyhur dikalangan para muhadistin dan lainya (golongan ahli ilmu dan orang umum)
Ø  Masyhur dikalangan ahli – ahli ilmu tertentu
Ø  Masyhur dikalangan masyarakat umum
·         Hadist ‘Aziz
      Aziz menurut bahasa adalah asy-syafief (yang mulia),an-nadir (yang sedikit wujudnya),ash-shab’bul ladzi yakadu la yuqwa ‘alaih (yang sukar diperoleh) dan al-qawiyu (yang kuat). Adapun menurut istilah yaitu hadist yang diriwayatkan oleh dua orang,walaupun dua orang rawi tersebut terdapatpada satu thabaqah saja,kemudian orang – orang meriwayatkanya.
Berikut contoh hadist ‘aziz
Ø  Contoh hadist ‘aziz pada thabaqah pertama :
نحن الا خرون السا بقون يوم القيامة.
Kami adalah orang – orang terakhir di dunia yang terdahulu pada hari kiamat. (H.R. Ahmad dan An-Nasa’i)

             Hadist tersebut diriwayatkan oleh dua orang sahabat (thabaqah) pertama,yakni Hudzaifah ibn Al-Yaman dan Abu Hurairah. Hadist tersebut pada thabaqah kedua sudah menjadi masyhur sebab melalui periwayatanya Abu Hurairah,hadist diriwayatkan oleh 7 orang,yaitu Abu salamah,Abu Hazim,Thawus,Al-‘Araj,Abu Shalih,Humam dan ‘Abd Ar-Rahman.

Ø  Contoh hadist ‘aziz pada thabaqat kedua,yaitu :
لايؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من نفسه من ولده ووالده والنا س أجمعين.
Tidak sempurna iman seseorang darimu sehingga Aku lebih dicintainya dari pada dirinya sendiri,orang tuanya,anak – anaknya dan manusia seluruhnya. (Mutafaq’alaih).

           Hadist tersebut diterima oleh Anas bin Malik (thabaqah pertama) kemudian diterima oleh Qatadah dan ‘Abd Al-Aziz (thabaqah kedua). Dari Qatadah diterima oleh husain Al-Mu’allim dan Syu’bah,sedangkan dari ‘Abd.Al-Aziz diriwayatkan oleh Abd Al-Warist dan Ismail ibn Ulaiyah (thabaqah ketiga). Pada thabaqah keempat hadist itu diterima masing – masing oleh Yahya ibn Ja’far dan Yahya ibn Sa’id dari Syu’bah,Zuhair ibn Harb dari Ismail dan Syaiban ibn Abi Syaibah dari ‘Abd Al – Warits.

·         Hadist Gharib
                  Gharib menurut bahasa adalah (1) ba’idun ‘anil wathani (yang jauh dari tanah), (2) kalimat yang sukar dipahami. Adapun menurut istilah yaitu hadist yang diriwayatkan oleh seorang rawi. Dalam pengertian lain,hadist gharib adalah hadist yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dlam meriwayatkan,dimana saja penyendirianya itu terjadi.
Contoh hadist gharib yaitu :
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم
قال : الاءيما ن بضع وستون شعبة والحياء شعبة من الاءيمان Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW. Telah bersabda,”iman itu bercabang – cabang menjadi 60 cabang. Dan malu itu salah satu cabang dari iman”. (H.R. Bukhari).

Ditinjau dari segi bentuk penyendirian rawi,hadist gharib terbagi pada dua macam,yaitu :
ü  Gharib muthlaq
            Yaitu hadist yang rawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadist itu. Penyendirian rawi hadist gharib muthlaq itu berpangkal pada tempat ahlus sanad,yakni tabiin bukan sahabat.
ü  Gharib nisby
            Adalah apabila penyendirian itu mengenai sifat – sifat atau keadaan tertentu seorang rawi. Penyendirian rawi mwngwnai sifat – sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi mempunyai beberapa kemungkinan,antara lain :
o   Sifat keadilan dan ke-dhabit-an / ke –tsiqat-an rawi.
o   Kota atau tempat tinggal tertentu.
o   Meriwayatkanya dari orang tertentu.
            Apabila penyendirian itu ditinaju dari segi letaknya,apakah terletak di sanad atau matan,hadist gharib terbagi lagi menjadi tiga bagian,yaitu :
o   Gharib pada sanad dan matanya
o   Gharib pada sanadnya saja
o   Gharib pada sebagian matanya.
                  Cara untuk menetapkan ke-gharib-an hadist yaitu hendaklah periksa dulu pada kitab – kitab hadist,apakah hadist tersebut mempunyai sanad lain yang menjadi mutabi’ dan atau matan lain yang menjadi syahid,cara tersebut dinamakan i’tibar.
c.       Kedudukan hadist ahad dan pendapat para ulama tentang hadist ahad
            Para ahli berbeda pendapat tentang kedudukan hadist ahad. Pendapat tersebut antara lain :
Ø  Segolongan ulama,seperti Al-Qasayani,sebagian ulama Dhahiriah dan Ibnu Dawud mengatakan bahwa kita tidak wajib beramal dengan hadist ahad.
Ø  Jumhur ulama ushul menetapkan bahwa hadist ahad memberi faedah dhan. Oleh karena itu,hadist ahad wajib diamalkan sesudah diakui keshahihanya.
Ø  Sebagian ulama menetapkan bahwa hadist ahad diamalkan dalam segala bidang.
Ø  Sebagian muhaqqiqin menetapkan bahwa hadist ahad hanya wajib diamalkan dalam urusan amaliyah (furu’),ibadah,kafarat,dan hudud. Namun tidak digunakan dalam urusan aqidah.
Ø  Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadist ahad tidak dapat menghapuskan suatu hukum dari hukum – hukum Al-Qur’an.
Ø  Ahlu Zhahir (pengikut Daud Ibnu ‘Ali Al-Zhahiri) tidak membolehkan men-takhshis-kan umum ayat – ayat Al-Qur’an dengan hadist ahad.

B.     KLASIFIKASI HADIST BERDASARKAN KUALITASNYA
      Berbicara tentang hadist dilihat dari segi kualitasnya ini tidak lepas dari pembahasan tentang pembagian hadist ditinjau dari segi kuantitasnya,yang dibagi menjadi hadist mutawatir dan hadist ahad. Hadist mutawatir sebagaimana yang kita tahu memberikan pengertian yakni bi al-qath’i bahwa Nabi Muhammad SAW benar – benar bersabda,berbuat,atau menyatakan iqrar (persetujuan) dihadapan para sahabat,berdasarkan sumber – sumbernya telah meyakinkan dan sepakat bersama untuk tidak berbuat dusta kepada Rosulullah Saw. Karena kebenaran sumber – sumbernya tlah meyakinkan,maka hadist mutawatir ini harus diterima,baik terhadap sanad maupun matannya. Berbeda dengan hadist ahad yang hanya memberikan pengertian (prasangka yang kuat akan kebenaranya) mengharuskan kepada kita untuk mengadakan penyelidikan,baik terhadap sanad maupun matanya sehingga status hadist ahad tersebut menjadi jelas,apakah dapat diterima sebagai hujjah atau ditolak.
Berdasarkan kualitasnya,maka hadist dibagi menjadi :
1.      Hadist maqbul
      Maqbul menurut bahasa  berarti ma’khudz (yang diambil) dan mushaddaq (yang dibenarkan atau diterima) sedangkan menurut istilah adalah hadist yang telah sempurna syarat – syarat diterimany.
      Syarat – syarat penerimaan hadist menjadi hadist yang maqbul berkaitan dengan sanadnya yaitu sanadnya bersambung,diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi dhabit dan juga berkaitan dengan matan-nya,yaitu matan-nya tidak syadz dan tidak ber-illat.
      Oleh karena itu tidak semua hadist maqbul diamalkan. Dengan kata lain,hadist maqbul ada yang ma’muulun bih dan ada pula yang ghair ma’muulun bih. Yang tergolong ma’muulun bih adalah hadist muhkam (hadist yng telah memberikan pengertian jelas),mukhtalif (hadist yang dapat dikompromikan dari dua buah hadist atau lebih yang secara lahiriah mengandung pengertian bertentangan),rajih (hadist yang lebih kuat) dan hadist nasikh (hadisk yang me-nasakh hadist yang datang terlebih dahulu). Adapun ghair ma’muulun bih adalah hadist marjuh (hadist yang kehujjahanya dikalahkan oleh hadist yang lebih kuat),hadist masukh (hadist yang telah di nasakh) dan hadist mutawaquf fih (hadist yang kehujjahanya ditunda karena terjadinya pertentangan antara satu hadist dengan lainya yang belum bisa diselesaikan).[2]
Klasifikasi hadist maqbul
·         Hadist shahih
                 Shahih secara etimologi adalah lawan dari saqim (sakit),sedangkan dalam istilah ilmu hadist,hadist shahih berarti hadist yang behubungan  (bersambung) sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil.dhabith,yang diterimanya dari perawi yang sama (kualitasnya) denganya sampai kepada akhir sanad,tidak syadz dan tidak pula ber-illat.
                 Ibnu al-shalah mendefinisikan hadist shahih Yaitu hadist musnad yang bersabung sanadnya dengan periwayatan perawi yang adil dan dhabith (yang diterimanya) dari perawi (yang lain) yang adil dan dhabith hingga ke akhir sanadnya,serta hadist tersebut tidak syadz dan tidak ber-illat.
                 Kata shahih juga telah menjadi kosa kata bahasa indonesia dengan arti sah,benar,sempurna,sehat,pasti. Pengertian hadist shahihnya secara definisi eksplisit  belum dinyatakan oleh ulama ahli hadist dari kalangan al-mutaqaddimin sampai abad 3 H. Mereka pada umumnya hanya memberikan penjelasan mengenai kriteria penerimaan hadist yng dapat dijadikan pegangan. Diantara pegangan mereka adalah “tidak diterima periwayatan suatu hadist kecuali dari orang – orang yang tsiqat,tidak diterima periwayatan yng brsumber dari orang – orang yang tidak dikenal memiliki pengetahun hadist,dusta,mengikuti hawa nafsu,orang – orang yang ditolak kesaksianya
                 Gambaran mengenai pengertian hadist  shahih menajdi lebih jelas  setelah imam Syafi’i memberikan ketentuan bahwa riwayat suatu hadist dapat dijadikan hujjah apabila diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya amalan agamanya,dkenal sebagai orang yang jujur,memahami dengan baik hadist yang diriwayatkan,mengetahui perubahan arti hadist yang diriwayatkan sama dengan bunyi hadist yang diriwayatkan oleh orang lain dan lepas dari tadlis (menyembunyikan cacat).
                 Rangkaian riwayat bersambung sampai kepada nabi. Dilihat dari pernyataan  syafi’i,dipandang sebagai ulama yang mula – mula menetapkan hadist,pandangan ini dapat dikaji lebih lanjut oleh imam Syafi’i yang berkaitan dengan sanad,tetapi secara tidak langsung juga berkaitan dengan matan-nya. Hal ini dapat dilihat pada pernyataan tentang keharusan mengetahui hadist yang diriwayatkan,mengetahui perubahan arti dan meriwayatkan dengan lafal sebagaimana yang disebutkan diatas. Sehingga dengan kriteria seperti ini kiranya sulit dikatakan bahwa hadistnya tidak shahih.
                 Bukhari dan Muslim sebagai ahli hadist dan hadist – hadistnya diakui sebagai hadist yang shahih membuat definisi hadist shahih secara tegas. Namun setekah para ulama mengadakan penelitian mengenai cara- cara yang ditempuh oleh keduanya untuk menetapkan suatu hadist yang biasa dijadikan hujjah,diperoleh suatu gambaran mengenai kriteria atau syarat – syarat hadist shahih menurut keduanya,sebagai berikut :
Ø  Rangkaian dalam sanad itu harus bersambung,mulai dari perawi pertama sampai perawi terakhir.
Ø  Para perawinya harus terdiri atas orang – orang yang dikenal tsiqat,dalam arti adil dan dhabit.
Ø  Hadistnya terhindar dari illat (cacat) dan syadz (janggal).
Ø  Para perawi yang terdekat harus sejaman.
                 Hanya saja diantara keduanya terjadi perbedaan pendapat mengenai persambungan sanad. Menurut bukhari,sanad hadist dikatakan bersambung apabila antara perawi yang terdekat itu pernah bertemu,sekalipun hanya satu kali. Jadi tidak cukup hanya sejaman (al-mu’asarah). Sebaliknya,menurut Muslim apabila antara perawi yang terdekat hidup sejaman,maka sanadnya sudah dikategorikan bersambung.
                 Disamping persyaratan yang telah disepakati diatas,sebagian ulama yang menyatakan bahwa Bukhari juga menetapkan syarat terjadinya periwayatan harus dengan cara as-sama. Dengan demikian,dapat dicermati bahwa persyaratan hadist shahih yang ditetapkan oleh Bukhari lebih ketat dari pada persyaratan yang ditetapkan oleh muslim.
                 Selain definisi tentang hadist shahih diatas,masih banyak lagi definisi yang dikemukakan oleh para ulama yang memiliki redaksinya berbeda – beda,tetapi pada prinsipnya memiliki kesamaan maksud. Dari beberapa definisi hadist shahih yang telah disepakati oleh para ulama ahli hadist,dapat dinyatakan bahwa syarat hadist shahih adalah sebagai berikut :
ü  Sanadnya bersambung
           Maksudnya yaitu setiap perawi dalam sanad hadist menerima riwayat hadist dari perawi terdekat sebelumnya. Karena itu berlangsung seperti itu sampai akhir sanad dari hadist itu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadist shahih sejak perawi terakhir sampai kepad para sahabat yang menerima hadist langsung dari Nabi Muhammad Saw. Bersambung dalam periwayatanya. Dari pengertian ini maka jelaslah bahwa hadist mursal,munqati’,mudal dan muallaq tidak tergolong dalam hadist shahih.
ü  Para perawinya bersifat adil
           Kata adil menurut bahasa adalah lurus,tidak berat sebelah,tidak dzalim,tidak menyimpang,jujur. Seseorang dikatakan adil apabila pada dirinya terdapat sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketakutan,yaitu senantiasa melaksanakan perintah agama dan laranganya dan terjaganya sifat mu’ruah. Maka yang dimaksud dengan perawi yang adil dalam periwayatanya sanad hadist adalah bahwa semua perawinya disamping harus islam dan baligh,juga memenuhi sebagai berikut :
a)      Senantiasa melaksanakan segala perintah agama dan meninggalkan larangan-Nya.
b)      Senantiasa menjauhi dosa – dosa kecil.
c)      Senntiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai maruah,yakni suatu sikap kehati – hatian dari melakukan perbuatan yang sia – sia atau perbuatan dosa.
            Sifat – sifat adil perawi dapat diketahui melalui hal- hal berikut :
a)      Popularitas keutamaan perawi dikalangan ulama ahli hadist,perawi yang terkenal keutamaan pribadinya.
b)      Penilaian dari para kritikus perawi hadist tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawi tersebut.
c)      Penerapan kaidah al-jarh t-ta’dil,bila kita tidak sepakat diantara para kritikus perawi hadist mengenai kualitas pribadi para perawi tertentu.

Khusus mengenai perawi hadist pada tingkat sahabat,jumhur ulama ahli sunnah mengatakan bahwa seluruh sahabat dikatakan adil. Sementara itu,golongan mu’tazilah menganggap bahwa sahabat yang terlibat dalam pembunuhan ali dianggap fasik dan perawinya ditolak.

ü   perawinya bersifat dhabit
            Kata dhabit menurut bahasa adalah yang kokoh,yang kuat. Perawi dikatakan dhabit apabila ia mempunyai daya ingat sempurna terhada yang diriwayatkanya. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani,perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalanya terhadap sagala sesuatu yang pernah didengarnya,kemudian mampu menyampaikan hafalan tersebut manakala diperlukan. Ini artinya bahwa orang yang disebut dhabit harus mendengarkan secara utuh apa yang diterima atau didengarnya ,memahami isinya sehingga tepatri dalam ingatanya kemudian mnyeriwayatkanya sebagaimana mestinya.
            Yan tercakup dalam pengertian dhabit pada periwayatan disini terdiri atas dua kategori,yaitu dhabit fi as-sadr dan dhabit fi al-kitab. Yang dimaksud  dengan dhabit fi as-sadr ialah terpeliharanya periwatan dalam kegiatan,sejak ia menerima hadist sampai ia meriwayatkanya kepada orang lain. Sendangkan dhabit fi al-kitab ialah terpeliharanya kebanaran suatu periwayatan melalui tulisan.
Adapun sifat- sifat kedhabitan perawi menurut para ulama dapat diketahui melalui dua hal berikut :
a)      Kesaksian para ulama
b)      Kesesuaian riwayatnya dengan riwayat orang lain yang telah dikenal kedhabitanya. Seorang perawi hadist tidak berarti ia terhindar sama sekali  dari kekeliruan atau kesalahan. Mungkin saja kekeliruan atau kesalahan itu sekali terjadi pada diri seorang perawi,yang demikian itu tidak dianggap sebagai orang yang kuat ingtanya.
ü  Matan-nya tidak syadz (janggal)
                 Maksudnya ialah suatu hadist yang bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih kuat atau lebih tsiqah. [3] kejanggalan hadist terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatanya) dengan hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih kuat (rajih) dari padanya disebabkan kelebihan jumlah sanad dalam ke-dhabit-an atau adanya segi – segi tarjih yang lain.
ü  Tidak ber-‘illat
      Maksudnya bahwa hadist yang bersangkutan terbebas dari cacat keshahihanya,yakni hadist itu terbebas dari sifat – sifat samar yang membuatnya cacat mekipun tampak bahwa hadist itu tidak menunjukan adanya cacat tersebut.
·         Hadist hasan
Hasan menurut bahasa adalah sifat musybahah dari Al-Husna’ yang artinya bagus. Menurut ibnu Hajar,hadist hasan adalah khabar ahad yang dinukil oleh orang yang adil,kurang sempurna hapalanya,bersambung sanadnya,tidak cacat,tidak syadz. Untuk mengetahui batasan hadist shahih dan hadist hasan,kita harus mengetahui batasan dari kedua hadist tersebut yaitu keadilan pada hadist hasan disandang oleh orang yang tidak begitu kuat ingatanya. Sedangkan pada hadist shahih terdapat rawi – rawi yang benar – benar kuat ingatanya. Akan teteapi,keduanya bebas dari keganjilan dan penyakit. Kedunya bisa digunakan sebagai hujjah dan kandunganya dapat dijadikan penguat.
            Sebagaimana hadist shahih,hadist hasan pun terbagi atas hasan li dzatih dan hasan li ghairih. Hasan li dzatih adalah hasan yang memenuhi segala syarat – syarat hadist hasan. Syarat untuk hadist hasan adalah sebagaimana syarat untuk hadist shahih,kecuali bahwa para rawinya hanya termasuk kelompok keempat (shaduq) atau istilah lain yang setara atau sama dengan tingkatan tersebut. Adapun hasan li ghairih adalah hadist dha’if yang bukan dikarenakan rawinya pelupa,banyak salah dan orang fasik,yang mempunyai mutabi’ dan syahid. Hadist dhaif yang karena rawinya buruk hapalanya,tidak dikenal identitasnya (mastur) dan mudallis (menyembunyikan cacat) dapat naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi karena dibantu oleh hadist – hadist lain yang semisal atau semakna atau karena rawi yang meriwayatkanya.
Kebanyakan  ulama ahli hadist dan fuqaha bersepakat untuk menggunakan hadist shahih dan hadist hasan sebagai hujjah. Disamping itu ada ulama yang mensyaratkan bahwa hadist hasan dapat digunakan sebagai hujjah bilamana memenuhi sifat – sifat yang dapat diterima. Pendapat terakhir ini memerlukan peninjauan yang seksama. Karena sifat – sifat yang dapat diterima itu ada yang tinggi,menengah dan rendah. Hadist yang sifat dapat diterimanya tinggi dan menengah adalah hadist shahih,sedangkan hadist yang sifat dapat diterimanya rendah adalah hadist hasan.[4]

2.      Hadist mardud
Secara bahasa mardud artinya ialah yang tertolak,yang tidak diterima. Secara istilah yaitu hadist yang tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaanya,tetapi adanya dan ketidaadanya bersamaan. Dalam definisi yang ekstrim,hadist mardud adalah semua hadist yang telah dihukumi dha’if.[5]
Klasifikasi hadist mardud berdasarkan cacat pada keadilan dan ke-dhabit-an rawi
a.       Hadist maudhu’
            Yaitu hadist yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan itu dinisbatkan kepada Nabi SAW. Secara palsu dan dusta baik disengaja maupun tidak. Para ulama menentukan ciri – ciri hadist maudhu’ terdapat pada sanad dan matan hadist. Pada sanad yaitu adanya pengakuan dari sipembuat sendiri,qarinah – qarinah yang memperkuat adanya pengakuan membuat hadist maudhu’ dan qarinah – qarinah yang berpautan dengan tingkah lakunya. Adapun ciri – ciri yang terdapat pada matan dapat ditinjau dari dua segi yaitu segi makna dan segi lafadz. Dari segi makna yaitu bahwa hadist itu bertentangan dengan Al-Qur’an,hadist mutawatir,ijma dan logika yang sehat. Dari segi lafadz yaitu bila susunan kalimatnya tidak baik dan tidak fasih.
b.      Hadsit matruk
            Adalah hadist yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta. Rawi yang tertuduh dusta adalah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam membuat hadist. Seorang rawi yang tertuduh dusta,bila ia bertobat dengan sungguh – sungguh,maka dapat diterima periwayatan hadistnya.
c.       Hadist munkar
Adalah hadist yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek kesalahanya,banyak kelengahanya atau tampak kefasikanya. Lawanya dinamakan ma’ruf.

d.      Hadist syadzdz
Adalah hadist yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul,yang menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya,baik karena jumlahnya lebih banyak maupun lebih tinggi daya hapalnya.

Klasifikasi hadist mardud berdasarkan gugurnya rawi
a.       Hadist mu’allaq
            Mu’allaq menurut bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan tergantung. Sanad seperti ini disebut mu’allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja,sementara bagian bawahnya terputus sehingga menjadi seperti sesuatu yang bergantung pada atap dan yang semacamnya. Sementara menurut istilah yaitu hadist yang seorang rawinya atau lebih,gugur dari awal sanad secara berurutan.
b.      Hadist mu’dhal
Secara bahasa mu’dhal berarti sesuatu yang dibuat lemah dan lebih. Adapun menurut istilah yaitu hadist yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan.
c.       Hadist mursal
Menurut bahasa mursal yaitu dari isim maf’ul yang berarti yang dilepaskan. Adapun menurut istilah adalah hadist yang gugur rawi dari sanadnya setelah tabi’in. Seperti yang kita ketahui bahwa hadist mursal itu yang digugurkan adalah sahabat yang langsung menerima berita dari Rosulullah SAW.,sedangkan yang menggugurkan dapat juga seorang tabi’in atau sahabat kecil. Oleh karena itu,ditinjau dari segi siapa yang mengugurkan dan segi sifat- sifat pengguguran hadist,hadist mursal terbagi menjadi :
§  Mursal jali : bila pengguguran yang dilakukan oleh rawi (tabi’in) jelas sekali,dapat diketahui oleh umum bahwa orang yang mengugurkan itu tidak hidup sejaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
§  Mursal shahabi : pemberitaan shahabat yang disandarkan kepada Rosululah SAW.,tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan,karena  pada saat Rosululah SAW hidu,ia masih kecil atau terakhir masuknya kedalam agama islam. Hadist ini dianggap shahih karena pada galibnya ia tidak meriwayatkan selain dari para sahabat,sedangkan para sahabat itu seluruhnya adil.
§  Mursal khafi : hadist yang diriwayatkan tabi’in dimana tabi’in yang meriwayatkan hidup sezaman dengan shahabi tetapi tidak pernah mendengar sebuah hadist pun darinya.
d.   Hadist munqathi
Adalah hadist yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat disatu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut – turur.
e.    Hadist mudallas
Adalah hadist yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadist itu tidak bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut mudallis. Hadist yang diriwayatkan mudallis disebut mudallas dan perbuatanya disebut dengn tadlis.
Macam – macam tadlis adalah sebagai  berikut :
§  Tadlis isnad : bila seorang rawi yang meriwayatkan suatu hadist dari orang yang pernah bertemu dengan dia tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadist darinya. Agar rawi tersebut dianggap mendengadari rawr dari rawi yang digunakan,ia menggunakan lafadz menyampaikan hadist dengan ‘an fulanin / anna fulanan yaqulu.
§  Tadlis syuyukh : bila seorang rawi meriwayatkan senuah hadist yang didengarkan dari seorang guru dengan menyebutkan nama kunyahnya,nama keturunannya atau menyifati gurunya dengan sifat – sifat yang belum / tidak dikenal oleh orang banyak.
§  Hadist taswiyah (tajwid) : bila seorang rawi meriwayatkan hadist dari gurunya yang tsiqah,yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang lemah,dan guru yang lemah ini menerima dari seorang guru tsiqah pula. Tetapi si mudalllis tersebut meriwayatkanya tanpa menyebutkan rawi – rawi yang lemah,bahkan ia meriwayatkanya dengan lafadz yang mengandung pengertian bahwa rawinya tsiqah semua.[6]
f.    Hadist dha’if
Menurut muhadistin,hadist dha’if ialah semua hadist yang tidak terkumpul padanya sifat – sifat bagi hadist yang diterima dan menurut pendapat kebanyakan ulama hadist dha’if ialah hadist yang tidak terkumpul padanya sifat – sifat hadist shahih dan hasan.
Para ulama muhadistin mengemukakan sebab – sebab tertolaknya hadist dari dua jurusan,yakni jurusan sanad dan jurusan matan.
Sebab – sebab tertolaknya hadist dari jurusan sanad adalah
·         Terwujudnya cacat – cacat pada rawinya baik tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya
·         Ketidak bersambunganya sanad dikarenakan adalah seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain.

Adapun cacat – cacat pada keadilan dan ke-dhabit-an pada rawi itu ada 10 macam,yaitu :
·         Dusta
·         Tertuduh dusta
·         Fasik
·         Banyak salah
·         Lengah dalam menghafal
·         Menyalahi riwayat orang kepercayaan
·         Banyak waham (purbasangka)
·         Tidak diketahui identitasnya
·         Penganut bid’ah
·         Tidak baik hafalanya[7]




[1] Fatur Rahman. Ikhtisar Mushthalah Al-Hadist. Bandung : Al-maarif. 1974.hal.79.
[2]
[3]
[4]
[5] https://mufdil.wordpress.weblog.com
[6] Agus Solahudin. Ulumul Hadist. Bandung : Pustaka Setia. 2008. Hal. 149 - 155
[7] Agus Solahudin. Ulumul Hadist. Bandung : Pustaka Setia. 2008. Hal. 148

Tidak ada komentar:

Posting Komentar