BAB I
PEMBAHASAN
A. PEMBAGIAN HADIST BERDASARKAN KUANTITAS PERAWI
1. Hadis Mutawatir
a. Pengertian hadist mutawatir
Mutawatir
menurut bahasa adalah isim fa’il musytaq dari at-tawatur yang artinya
at-tatabu’ (berturut – turut). Adapun menurut istilah ulama hadist adalah Khabar
yang didasarkan pada pancaindera yang dikabarkan oleh sejumlah orang yang
mustahil menurut adat mereka bersepakat untuk mengkabarkan berita itu dengan
dusta.
b. Syarat – syarat hadist Mutawatir
·
Pewartaan yang disampaikan oleh rawi – rawi tersebut
harus berdasarkan tanggapan pancaindera ,yaitu warta yang mereka sampaikan itu
harus benar – benar hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.[1]
·
Jumlah rawinya harus mencapai kuantitas
tertentu sehingga tidak mungkin mereka sepakat untuk berdusta. Dengan demikian
jumlahny adalah relatif,tidak ada batas tertentu. Menurut Abu Ath-Thayib,jumlah
perawinya empat orang,Ashhab Asy-Syafi’i menyatakan lima orang dan ulama yang
lain menyatakan mencapai dua puluh atau empat puluh orang.
·
Adanya keseimbangan jumlah antara para rawi
dalam thabaqah pertama dengan jumlah rawi dalam thabaqah berikutnya.
c. Klasifikasi hadist mutawatir
Para ulama membagi hadist mutawatir menjadi
tiga yaitu :
·
Hadist mutawatir lafdzi
Yaitu hadist
yang diriwayatkan oleh banyak orang yang susunan redaksi dan maknanya
sesuai,benar antara riwayat yang satu dan yang lainya,yakni hadist yang sama
bunyi lafadz,hukum dan maknanya.
Contoh hadist
mutawatir lafdzi :
من كذب على متعمدا فليتبوأمقعده من النار
Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku,hendaklah
ia bersiap – siap menduduki tempat duduknya di neraka (H.R. Bukhari).
Menurut
Abu Bakar Al-Bazzar,hadist tersebut diriwayatkan oleh 40 orang sahabat.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hadist tersebut diriwayatkan oleh 62 orang
sahabat dengan lafadz dan makna yang sama. Hadist tersebut terdapat dalam 10
kitab hadist,yaitu : Al-Bukhari,Muslim,Ad-Darimi,Abu Dawud,Ibn
Majah,At-Tirmidzi,At-thayasili,Abu Hanifah,Ath-Thabrani dan Al-Hakim.
·
Hadist mutawatir ma’nawi
Ialah hadist
yang lafadz dan maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat
lainya,tetapi terdapat persesuaian makna secara umum (kulli). Hal ini
sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ilmu hadist,
مااختلفوا فى لفظه ومعناه مع رجوعه لمعنى كلي
Hadist yang berlainan bunyi dan maknanya,tetapi dapat
diambil makna umum.
Contoh hadist
mutawatir ma’nawi adalah :
كان النبي صلي الله عليه وسلم لا يرفع يديه في
شيء من دعائه االا فى لإستسقاء وإنه يرفع حتى يرى بياض إبطيه.
Nabi SAW. Tidak mengangkat kedua tanganya dalam doa – doa
beliau,kecuali dalam shalat istisqa dan beliau mengangkat tanganya hingga
tampak putih – putih kedua ketiaknya. (H.R. bukhari)
Hadist – hadist yang semakna dengan hadist
tersebut banyak sekali lebih dari 100 hadist.
·
Hadsit mutawatir ‘amali
Adalah sesuatu
yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir dikalangan
umat islam bahwa Nabi SAW. Mengajarkanya atau menyuruhnya atau selain dari itu.
dari hal itu dapat dikatakan soal yang telah disepakati. Contoh hadist
mutawatir ‘amali adalah berita – berita yang menerangkan waktu dan raka’at
shalat,shalat jenazah,shalat ‘ied,hijab perempuan yang bukan mahram,kadar
zakat,dan segala rupa amal yang telah menjadi kesepakatan,ijma.
2.
Hadist Ahad
a. Pengertian hadist ahad
Yaitu
hadist yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir,tidak memenuhi
syarat mutawatir dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir.
b. Klasifikasi hadist ahad
Jumlah
rawi dari masing – masing thabaqah mungkin satu orang,dua orang,tiga orang atau
malah lebih banyak,namun tidak sampai pada tingkat mutawatir. Berdasarkan
jumlah dari thabaqah masing – masing rawi tersebut,hadist ahad ini dapat dibagi
dalam tiga macam,yaitu :
·
Hadist masyhur
Menurut
bahasa,masyhur adalah muntasyir yaitu sesuatu yang sudah tersebar,sudah populer.
Adapun menurut istilah,hadist masyhur adalah hadist yang
diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap thabaqah,tidak mencapai
derajat mutawatir.
Hadist masyhur terbagi menjadi
Ø Masyhur dikalangan para muhadistin dan lainya (golongan ahli ilmu dan orang
umum)
Ø Masyhur dikalangan ahli – ahli ilmu tertentu
Ø Masyhur dikalangan masyarakat umum
·
Hadist ‘Aziz
Aziz menurut
bahasa adalah asy-syafief (yang mulia),an-nadir (yang sedikit
wujudnya),ash-shab’bul ladzi yakadu la yuqwa ‘alaih (yang sukar diperoleh) dan
al-qawiyu (yang kuat). Adapun menurut istilah yaitu hadist yang diriwayatkan
oleh dua orang,walaupun dua orang rawi tersebut terdapatpada satu thabaqah
saja,kemudian orang – orang meriwayatkanya.
Berikut contoh hadist ‘aziz
Ø Contoh hadist ‘aziz pada thabaqah pertama :
نحن الا خرون السا بقون يوم القيامة.
Kami adalah orang – orang terakhir di dunia yang
terdahulu pada hari kiamat. (H.R. Ahmad dan An-Nasa’i)
Hadist
tersebut diriwayatkan oleh dua orang sahabat (thabaqah) pertama,yakni Hudzaifah
ibn Al-Yaman dan Abu Hurairah. Hadist tersebut pada thabaqah kedua sudah
menjadi masyhur sebab melalui periwayatanya Abu Hurairah,hadist diriwayatkan
oleh 7 orang,yaitu Abu salamah,Abu Hazim,Thawus,Al-‘Araj,Abu Shalih,Humam dan
‘Abd Ar-Rahman.
Ø Contoh hadist ‘aziz pada thabaqat kedua,yaitu :
لايؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من نفسه من ولده
ووالده والنا س أجمعين.
Tidak sempurna iman seseorang darimu sehingga Aku lebih
dicintainya dari pada dirinya sendiri,orang tuanya,anak – anaknya dan manusia
seluruhnya. (Mutafaq’alaih).
Hadist
tersebut diterima oleh Anas bin Malik (thabaqah pertama) kemudian diterima oleh
Qatadah dan ‘Abd Al-Aziz (thabaqah kedua). Dari Qatadah diterima oleh husain
Al-Mu’allim dan Syu’bah,sedangkan dari ‘Abd.Al-Aziz diriwayatkan oleh Abd Al-Warist
dan Ismail ibn Ulaiyah (thabaqah ketiga). Pada thabaqah keempat hadist itu
diterima masing – masing oleh Yahya ibn Ja’far dan Yahya ibn Sa’id dari
Syu’bah,Zuhair ibn Harb dari Ismail dan Syaiban ibn Abi Syaibah dari ‘Abd Al –
Warits.
·
Hadist Gharib
Gharib
menurut bahasa adalah (1) ba’idun ‘anil wathani (yang jauh dari tanah), (2)
kalimat yang sukar dipahami. Adapun menurut istilah yaitu hadist yang
diriwayatkan oleh seorang rawi. Dalam pengertian lain,hadist gharib adalah
hadist yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dlam
meriwayatkan,dimana saja penyendirianya itu terjadi.
Contoh hadist gharib yaitu :
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله
عليه وسلم
قال : الاءيما ن بضع وستون شعبة والحياء شعبة من
الاءيمان Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW. Telah bersabda,”iman itu bercabang –
cabang menjadi 60 cabang. Dan malu itu salah satu cabang dari iman”. (H.R.
Bukhari).
Ditinjau dari segi bentuk penyendirian rawi,hadist gharib
terbagi pada dua macam,yaitu :
ü Gharib muthlaq
Yaitu hadist yang rawinya menyendiri dalam
meriwayatkan hadist itu. Penyendirian rawi hadist gharib muthlaq itu berpangkal
pada tempat ahlus sanad,yakni tabiin bukan sahabat.
ü Gharib nisby
Adalah apabila penyendirian itu mengenai sifat
– sifat atau keadaan tertentu seorang rawi. Penyendirian rawi mwngwnai sifat –
sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi mempunyai beberapa
kemungkinan,antara lain :
o
Sifat keadilan dan ke-dhabit-an / ke
–tsiqat-an rawi.
o
Kota atau tempat tinggal tertentu.
o
Meriwayatkanya dari orang tertentu.
Apabila penyendirian itu ditinaju dari segi
letaknya,apakah terletak di sanad atau matan,hadist gharib terbagi lagi menjadi
tiga bagian,yaitu :
o
Gharib pada sanad dan matanya
o
Gharib pada sanadnya saja
o
Gharib pada sebagian matanya.
Cara
untuk menetapkan ke-gharib-an hadist yaitu hendaklah periksa dulu pada kitab –
kitab hadist,apakah hadist tersebut mempunyai sanad lain yang menjadi mutabi’
dan atau matan lain yang menjadi syahid,cara tersebut dinamakan i’tibar.
c. Kedudukan hadist ahad dan pendapat para ulama tentang hadist ahad
Para
ahli berbeda pendapat tentang kedudukan hadist ahad. Pendapat tersebut antara
lain :
Ø
Segolongan ulama,seperti Al-Qasayani,sebagian
ulama Dhahiriah dan Ibnu Dawud mengatakan bahwa kita tidak wajib beramal dengan
hadist ahad.
Ø
Jumhur ulama ushul menetapkan bahwa hadist
ahad memberi faedah dhan. Oleh karena itu,hadist ahad wajib diamalkan sesudah
diakui keshahihanya.
Ø
Sebagian ulama menetapkan bahwa hadist ahad
diamalkan dalam segala bidang.
Ø
Sebagian muhaqqiqin menetapkan bahwa hadist
ahad hanya wajib diamalkan dalam urusan amaliyah (furu’),ibadah,kafarat,dan
hudud. Namun tidak digunakan dalam urusan aqidah.
Ø
Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadist ahad
tidak dapat menghapuskan suatu hukum dari hukum – hukum Al-Qur’an.
Ø
Ahlu Zhahir (pengikut Daud Ibnu ‘Ali
Al-Zhahiri) tidak membolehkan men-takhshis-kan umum ayat – ayat Al-Qur’an
dengan hadist ahad.
B. KLASIFIKASI HADIST BERDASARKAN KUALITASNYA
Berbicara
tentang hadist dilihat dari segi kualitasnya ini tidak lepas dari pembahasan
tentang pembagian hadist ditinjau dari segi kuantitasnya,yang dibagi menjadi
hadist mutawatir dan hadist ahad. Hadist mutawatir sebagaimana yang kita tahu
memberikan pengertian yakni bi al-qath’i bahwa Nabi Muhammad SAW benar – benar
bersabda,berbuat,atau menyatakan iqrar (persetujuan) dihadapan para
sahabat,berdasarkan sumber – sumbernya telah meyakinkan dan sepakat bersama
untuk tidak berbuat dusta kepada Rosulullah Saw. Karena kebenaran sumber –
sumbernya tlah meyakinkan,maka hadist mutawatir ini harus diterima,baik
terhadap sanad maupun matannya. Berbeda dengan hadist ahad yang hanya
memberikan pengertian (prasangka yang kuat akan kebenaranya) mengharuskan
kepada kita untuk mengadakan penyelidikan,baik terhadap sanad maupun matanya
sehingga status hadist ahad tersebut menjadi jelas,apakah dapat diterima
sebagai hujjah atau ditolak.
Berdasarkan kualitasnya,maka hadist dibagi
menjadi :
1. Hadist maqbul
Maqbul menurut
bahasa berarti ma’khudz (yang diambil)
dan mushaddaq (yang dibenarkan atau diterima) sedangkan menurut istilah adalah
hadist yang telah sempurna syarat – syarat diterimany.
Syarat –
syarat penerimaan hadist menjadi hadist yang maqbul berkaitan dengan sanadnya yaitu
sanadnya bersambung,diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi dhabit dan juga
berkaitan dengan matan-nya,yaitu matan-nya tidak syadz dan tidak ber-illat.
Oleh karena
itu tidak semua hadist maqbul diamalkan. Dengan kata lain,hadist maqbul ada
yang ma’muulun bih dan ada pula yang ghair ma’muulun bih. Yang tergolong
ma’muulun bih adalah hadist muhkam (hadist yng telah memberikan pengertian
jelas),mukhtalif (hadist yang dapat dikompromikan dari dua buah hadist atau
lebih yang secara lahiriah mengandung pengertian bertentangan),rajih (hadist
yang lebih kuat) dan hadist nasikh (hadisk yang me-nasakh hadist yang datang
terlebih dahulu). Adapun ghair ma’muulun bih adalah hadist marjuh (hadist yang
kehujjahanya dikalahkan oleh hadist yang lebih kuat),hadist masukh (hadist yang
telah di nasakh) dan hadist mutawaquf fih (hadist yang kehujjahanya ditunda
karena terjadinya pertentangan antara satu hadist dengan lainya yang belum bisa
diselesaikan).[2]
Klasifikasi hadist maqbul
·
Hadist shahih
Shahih
secara etimologi adalah lawan dari saqim (sakit),sedangkan dalam istilah ilmu
hadist,hadist shahih berarti hadist yang behubungan (bersambung) sanadnya yang diriwayatkan oleh
perawi yang adil.dhabith,yang diterimanya dari perawi yang sama (kualitasnya)
denganya sampai kepada akhir sanad,tidak syadz dan tidak pula ber-illat.
Ibnu
al-shalah mendefinisikan hadist shahih Yaitu hadist musnad yang bersabung
sanadnya dengan periwayatan perawi yang adil dan dhabith (yang diterimanya)
dari perawi (yang lain) yang adil dan dhabith hingga ke akhir sanadnya,serta
hadist tersebut tidak syadz dan tidak ber-illat.
Kata
shahih juga telah menjadi kosa kata bahasa indonesia dengan arti
sah,benar,sempurna,sehat,pasti. Pengertian hadist shahihnya secara definisi
eksplisit belum dinyatakan oleh ulama
ahli hadist dari kalangan al-mutaqaddimin sampai abad 3 H. Mereka pada umumnya
hanya memberikan penjelasan mengenai kriteria penerimaan hadist yng dapat
dijadikan pegangan. Diantara pegangan mereka adalah “tidak diterima periwayatan
suatu hadist kecuali dari orang – orang yang tsiqat,tidak diterima periwayatan
yng brsumber dari orang – orang yang tidak dikenal memiliki pengetahun
hadist,dusta,mengikuti hawa nafsu,orang – orang yang ditolak kesaksianya
Gambaran
mengenai pengertian hadist shahih menajdi
lebih jelas setelah imam Syafi’i
memberikan ketentuan bahwa riwayat suatu hadist dapat dijadikan hujjah apabila
diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya amalan agamanya,dkenal
sebagai orang yang jujur,memahami dengan baik hadist yang diriwayatkan,mengetahui
perubahan arti hadist yang diriwayatkan sama dengan bunyi hadist yang
diriwayatkan oleh orang lain dan lepas dari tadlis (menyembunyikan cacat).
Rangkaian
riwayat bersambung sampai kepada nabi. Dilihat dari pernyataan syafi’i,dipandang sebagai ulama yang mula –
mula menetapkan hadist,pandangan ini dapat dikaji lebih lanjut oleh imam
Syafi’i yang berkaitan dengan sanad,tetapi secara tidak langsung juga berkaitan
dengan matan-nya. Hal ini dapat dilihat pada pernyataan tentang keharusan mengetahui
hadist yang diriwayatkan,mengetahui perubahan arti dan meriwayatkan dengan
lafal sebagaimana yang disebutkan diatas. Sehingga dengan kriteria seperti ini
kiranya sulit dikatakan bahwa hadistnya tidak shahih.
Bukhari
dan Muslim sebagai ahli hadist dan hadist – hadistnya diakui sebagai hadist
yang shahih membuat definisi hadist shahih secara tegas. Namun setekah para
ulama mengadakan penelitian mengenai cara- cara yang ditempuh oleh keduanya
untuk menetapkan suatu hadist yang biasa dijadikan hujjah,diperoleh suatu
gambaran mengenai kriteria atau syarat – syarat hadist shahih menurut
keduanya,sebagai berikut :
Ø Rangkaian dalam sanad itu harus bersambung,mulai dari perawi pertama sampai
perawi terakhir.
Ø Para perawinya harus terdiri atas orang – orang yang dikenal tsiqat,dalam
arti adil dan dhabit.
Ø Hadistnya terhindar dari illat (cacat) dan syadz (janggal).
Ø
Para perawi yang terdekat harus sejaman.
Hanya
saja diantara keduanya terjadi perbedaan pendapat mengenai persambungan sanad.
Menurut bukhari,sanad hadist dikatakan bersambung apabila antara perawi yang
terdekat itu pernah bertemu,sekalipun hanya satu kali. Jadi tidak cukup hanya
sejaman (al-mu’asarah). Sebaliknya,menurut Muslim apabila antara perawi yang
terdekat hidup sejaman,maka sanadnya sudah dikategorikan bersambung.
Disamping
persyaratan yang telah disepakati diatas,sebagian ulama yang menyatakan bahwa
Bukhari juga menetapkan syarat terjadinya periwayatan harus dengan cara
as-sama. Dengan demikian,dapat dicermati bahwa persyaratan hadist shahih yang
ditetapkan oleh Bukhari lebih ketat dari pada persyaratan yang ditetapkan oleh
muslim.
Selain
definisi tentang hadist shahih diatas,masih banyak lagi definisi yang
dikemukakan oleh para ulama yang memiliki redaksinya berbeda – beda,tetapi pada
prinsipnya memiliki kesamaan maksud. Dari beberapa definisi hadist shahih yang
telah disepakati oleh para ulama ahli hadist,dapat dinyatakan bahwa syarat
hadist shahih adalah sebagai berikut :
ü
Sanadnya bersambung
Maksudnya
yaitu setiap perawi dalam sanad hadist menerima riwayat hadist dari perawi
terdekat sebelumnya. Karena itu berlangsung seperti itu sampai akhir sanad dari
hadist itu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadist
shahih sejak perawi terakhir sampai kepad para sahabat yang menerima hadist
langsung dari Nabi Muhammad Saw. Bersambung dalam periwayatanya. Dari
pengertian ini maka jelaslah bahwa hadist mursal,munqati’,mudal dan muallaq
tidak tergolong dalam hadist shahih.
ü Para perawinya bersifat adil
Kata adil
menurut bahasa adalah lurus,tidak berat sebelah,tidak dzalim,tidak
menyimpang,jujur. Seseorang dikatakan adil apabila pada dirinya terdapat sifat
yang dapat mendorong terpeliharanya ketakutan,yaitu senantiasa melaksanakan
perintah agama dan laranganya dan terjaganya sifat mu’ruah. Maka yang dimaksud
dengan perawi yang adil dalam periwayatanya sanad hadist adalah bahwa semua
perawinya disamping harus islam dan baligh,juga memenuhi sebagai berikut :
a)
Senantiasa melaksanakan segala perintah agama
dan meninggalkan larangan-Nya.
b)
Senantiasa menjauhi dosa – dosa kecil.
c) Senntiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai maruah,yakni
suatu sikap kehati – hatian dari melakukan perbuatan yang sia – sia atau
perbuatan dosa.
Sifat –
sifat adil perawi dapat diketahui melalui hal- hal berikut :
a) Popularitas keutamaan perawi dikalangan ulama ahli hadist,perawi yang
terkenal keutamaan pribadinya.
b) Penilaian dari para kritikus perawi hadist tentang kelebihan dan kekurangan
yang ada pada diri perawi tersebut.
c) Penerapan kaidah al-jarh t-ta’dil,bila kita tidak sepakat diantara para
kritikus perawi hadist mengenai kualitas pribadi para perawi tertentu.
Khusus mengenai perawi hadist pada tingkat sahabat,jumhur
ulama ahli sunnah mengatakan bahwa seluruh sahabat dikatakan adil. Sementara
itu,golongan mu’tazilah menganggap bahwa sahabat yang terlibat dalam pembunuhan
ali dianggap fasik dan perawinya ditolak.
ü
perawinya bersifat dhabit
Kata
dhabit menurut bahasa adalah yang kokoh,yang kuat. Perawi dikatakan dhabit
apabila ia mempunyai daya ingat sempurna terhada yang diriwayatkanya. Menurut
Ibnu Hajar Al-Asqalani,perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalanya
terhadap sagala sesuatu yang pernah didengarnya,kemudian mampu menyampaikan
hafalan tersebut manakala diperlukan. Ini artinya bahwa orang yang disebut
dhabit harus mendengarkan secara utuh apa yang diterima atau didengarnya
,memahami isinya sehingga tepatri dalam ingatanya kemudian mnyeriwayatkanya
sebagaimana mestinya.
Yan
tercakup dalam pengertian dhabit pada periwayatan disini terdiri atas dua
kategori,yaitu dhabit fi as-sadr dan dhabit fi al-kitab. Yang dimaksud dengan dhabit fi as-sadr ialah terpeliharanya
periwatan dalam kegiatan,sejak ia menerima hadist sampai ia meriwayatkanya
kepada orang lain. Sendangkan dhabit fi al-kitab ialah terpeliharanya kebanaran
suatu periwayatan melalui tulisan.
Adapun sifat- sifat kedhabitan perawi menurut
para ulama dapat diketahui melalui dua hal berikut :
a) Kesaksian para ulama
b)
Kesesuaian riwayatnya dengan riwayat orang
lain yang telah dikenal kedhabitanya. Seorang perawi hadist tidak berarti ia
terhindar sama sekali dari kekeliruan
atau kesalahan. Mungkin saja kekeliruan atau kesalahan itu sekali terjadi pada
diri seorang perawi,yang demikian itu tidak dianggap sebagai orang yang kuat
ingtanya.
ü Matan-nya tidak syadz (janggal)
Maksudnya
ialah suatu hadist yang bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh
perawi lain yang lebih kuat atau lebih tsiqah. [3]
kejanggalan hadist terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadist yang
diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatanya) dengan
hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih kuat (rajih) dari padanya
disebabkan kelebihan jumlah sanad dalam ke-dhabit-an atau adanya segi – segi
tarjih yang lain.
ü Tidak ber-‘illat
Maksudnya
bahwa hadist yang bersangkutan terbebas dari cacat keshahihanya,yakni hadist
itu terbebas dari sifat – sifat samar yang membuatnya cacat mekipun tampak
bahwa hadist itu tidak menunjukan adanya cacat tersebut.
·
Hadist hasan
Hasan menurut bahasa adalah sifat musybahah dari
Al-Husna’ yang artinya bagus. Menurut ibnu Hajar,hadist hasan adalah khabar
ahad yang dinukil oleh orang yang adil,kurang sempurna hapalanya,bersambung
sanadnya,tidak cacat,tidak syadz. Untuk mengetahui batasan hadist shahih dan
hadist hasan,kita harus mengetahui batasan dari kedua hadist tersebut yaitu
keadilan pada hadist hasan disandang oleh orang yang tidak begitu kuat
ingatanya. Sedangkan pada hadist shahih terdapat rawi – rawi yang benar – benar
kuat ingatanya. Akan teteapi,keduanya bebas dari keganjilan dan penyakit.
Kedunya bisa digunakan sebagai hujjah dan kandunganya dapat dijadikan penguat.
Sebagaimana
hadist shahih,hadist hasan pun terbagi atas hasan li dzatih dan hasan li
ghairih. Hasan li dzatih adalah hasan yang memenuhi segala syarat – syarat
hadist hasan. Syarat untuk hadist hasan adalah sebagaimana syarat untuk hadist
shahih,kecuali bahwa para rawinya hanya termasuk kelompok keempat (shaduq) atau
istilah lain yang setara atau sama dengan tingkatan tersebut. Adapun hasan li
ghairih adalah hadist dha’if yang bukan dikarenakan rawinya pelupa,banyak salah
dan orang fasik,yang mempunyai mutabi’ dan syahid. Hadist dhaif yang karena
rawinya buruk hapalanya,tidak dikenal identitasnya (mastur) dan mudallis
(menyembunyikan cacat) dapat naik derajatnya menjadi hasan li ghairihi karena
dibantu oleh hadist – hadist lain yang semisal atau semakna atau karena rawi
yang meriwayatkanya.
Kebanyakan
ulama ahli hadist dan fuqaha bersepakat untuk menggunakan hadist shahih
dan hadist hasan sebagai hujjah. Disamping itu ada ulama yang mensyaratkan
bahwa hadist hasan dapat digunakan sebagai hujjah bilamana memenuhi sifat –
sifat yang dapat diterima. Pendapat terakhir ini memerlukan peninjauan yang
seksama. Karena sifat – sifat yang dapat diterima itu ada yang tinggi,menengah
dan rendah. Hadist yang sifat dapat diterimanya tinggi dan menengah adalah
hadist shahih,sedangkan hadist yang sifat dapat diterimanya rendah adalah
hadist hasan.[4]
2.
Hadist mardud
Secara bahasa mardud artinya ialah yang tertolak,yang
tidak diterima. Secara istilah yaitu hadist yang tidak menunjuki keterangan
yang kuat atas ketidakadaanya,tetapi adanya dan ketidaadanya bersamaan. Dalam
definisi yang ekstrim,hadist mardud adalah semua hadist yang telah dihukumi
dha’if.[5]
Klasifikasi hadist mardud berdasarkan cacat pada keadilan
dan ke-dhabit-an rawi
a. Hadist maudhu’
Yaitu
hadist yang dicipta serta dibuat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan itu
dinisbatkan kepada Nabi SAW. Secara palsu dan dusta baik disengaja maupun
tidak. Para ulama menentukan ciri – ciri hadist maudhu’ terdapat pada sanad dan
matan hadist. Pada sanad yaitu adanya pengakuan dari sipembuat sendiri,qarinah
– qarinah yang memperkuat adanya pengakuan membuat hadist maudhu’ dan qarinah –
qarinah yang berpautan dengan tingkah lakunya. Adapun ciri – ciri yang terdapat
pada matan dapat ditinjau dari dua segi yaitu segi makna dan segi lafadz. Dari
segi makna yaitu bahwa hadist itu bertentangan dengan Al-Qur’an,hadist
mutawatir,ijma dan logika yang sehat. Dari segi lafadz yaitu bila susunan
kalimatnya tidak baik dan tidak fasih.
b. Hadsit matruk
Adalah
hadist yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta. Rawi yang
tertuduh dusta adalah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai
pendusta tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam
membuat hadist. Seorang rawi yang tertuduh dusta,bila ia bertobat dengan
sungguh – sungguh,maka dapat diterima periwayatan hadistnya.
c.
Hadist munkar
Adalah hadist yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek
kesalahanya,banyak kelengahanya atau tampak kefasikanya. Lawanya dinamakan
ma’ruf.
d.
Hadist syadzdz
Adalah hadist yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang maqbul,yang
menyalahi riwayat orang yang lebih utama darinya,baik karena jumlahnya lebih
banyak maupun lebih tinggi daya hapalnya.
Klasifikasi hadist mardud berdasarkan gugurnya
rawi
a.
Hadist mu’allaq
Mu’allaq
menurut bahasa adalah isim maf’ul yang berarti terikat dan tergantung. Sanad
seperti ini disebut mu’allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian
atas saja,sementara bagian bawahnya terputus sehingga menjadi seperti sesuatu
yang bergantung pada atap dan yang semacamnya. Sementara menurut istilah yaitu
hadist yang seorang rawinya atau lebih,gugur dari awal sanad secara berurutan.
b.
Hadist mu’dhal
Secara bahasa mu’dhal berarti sesuatu yang dibuat lemah dan lebih. Adapun
menurut istilah yaitu hadist yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara
berurutan.
c.
Hadist mursal
Menurut bahasa mursal yaitu dari isim maf’ul yang berarti yang dilepaskan.
Adapun menurut istilah adalah hadist yang gugur rawi dari sanadnya setelah
tabi’in. Seperti yang kita ketahui bahwa hadist mursal itu yang digugurkan
adalah sahabat yang langsung menerima berita dari Rosulullah SAW.,sedangkan
yang menggugurkan dapat juga seorang tabi’in atau sahabat kecil. Oleh karena
itu,ditinjau dari segi siapa yang mengugurkan dan segi sifat- sifat pengguguran
hadist,hadist mursal terbagi menjadi :
§ Mursal jali : bila pengguguran yang dilakukan oleh rawi (tabi’in) jelas
sekali,dapat diketahui oleh umum bahwa orang yang mengugurkan itu tidak hidup
sejaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
§ Mursal shahabi : pemberitaan shahabat yang disandarkan kepada Rosululah
SAW.,tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia
beritakan,karena pada saat Rosululah SAW
hidu,ia masih kecil atau terakhir masuknya kedalam agama islam. Hadist ini
dianggap shahih karena pada galibnya ia tidak meriwayatkan selain dari para
sahabat,sedangkan para sahabat itu seluruhnya adil.
§ Mursal khafi : hadist yang diriwayatkan tabi’in dimana tabi’in yang
meriwayatkan hidup sezaman dengan shahabi tetapi tidak pernah mendengar sebuah
hadist pun darinya.
d.
Hadist munqathi
Adalah hadist yang gugur seorang rawinya
sebelum sahabat disatu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat dalam
keadaan tidak berturut – turur.
e.
Hadist mudallas
Adalah hadist yang diriwayatkan menurut cara
yang diperkirakan bahwa hadist itu tidak bernoda. Rawi yang berbuat demikian
disebut mudallis. Hadist yang diriwayatkan mudallis disebut mudallas dan
perbuatanya disebut dengn tadlis.
Macam – macam tadlis adalah sebagai berikut :
§ Tadlis isnad : bila seorang rawi yang meriwayatkan suatu hadist dari orang
yang pernah bertemu dengan dia tetapi rawi tersebut tidak pernah mendengar
hadist darinya. Agar rawi tersebut dianggap mendengadari rawr dari rawi yang
digunakan,ia menggunakan lafadz menyampaikan hadist dengan ‘an fulanin / anna
fulanan yaqulu.
§ Tadlis syuyukh : bila seorang rawi meriwayatkan senuah hadist yang
didengarkan dari seorang guru dengan menyebutkan nama kunyahnya,nama
keturunannya atau menyifati gurunya dengan sifat – sifat yang belum / tidak
dikenal oleh orang banyak.
§ Hadist taswiyah (tajwid) : bila seorang rawi meriwayatkan hadist dari
gurunya yang tsiqah,yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yang
lemah,dan guru yang lemah ini menerima dari seorang guru tsiqah pula. Tetapi si
mudalllis tersebut meriwayatkanya tanpa menyebutkan rawi – rawi yang
lemah,bahkan ia meriwayatkanya dengan lafadz yang mengandung pengertian bahwa
rawinya tsiqah semua.[6]
f.
Hadist dha’if
Menurut muhadistin,hadist dha’if ialah semua
hadist yang tidak terkumpul padanya sifat – sifat bagi hadist yang diterima dan
menurut pendapat kebanyakan ulama hadist dha’if ialah hadist yang tidak
terkumpul padanya sifat – sifat hadist shahih dan hasan.
Para ulama muhadistin mengemukakan sebab –
sebab tertolaknya hadist dari dua jurusan,yakni jurusan sanad dan jurusan
matan.
Sebab – sebab tertolaknya hadist dari jurusan
sanad adalah
·
Terwujudnya cacat – cacat pada rawinya baik
tentang keadilan maupun ke-dhabit-annya
·
Ketidak bersambunganya sanad dikarenakan
adalah seorang rawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu
sama lain.
Adapun cacat – cacat pada keadilan dan ke-dhabit-an pada
rawi itu ada 10 macam,yaitu :
·
Dusta
·
Tertuduh dusta
·
Fasik
·
Banyak salah
·
Lengah dalam menghafal
·
Menyalahi riwayat orang kepercayaan
·
Banyak waham (purbasangka)
·
Tidak diketahui identitasnya
·
Penganut bid’ah
·
Tidak baik hafalanya[7]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar