BAB I
PENDAHULUAN
A.LatarBelakangMasalah
Dalam Al-qur’andanhadist,baiksecaratersuratmaupunsecaratersiratditerangkanbahwahadistmenempatikedudukansebagaisumbertasyri
yang keduasesudah Al-qur’an. Namun,walaupunkeduanyamerupakansumbertasyriislam,dalampenulisandankodofikasinyasatusama
lain berbeda. Penulisan Al-qur’ansudahdilakukansejakzamanRasulullah
SAW.Secarateraturdanterarah,sertaparasahabatselalumendapatbimbinganlangsungdaripadanya.
Kodifikasi Al-qur’andalamsatumushafdilakukansejakzamankhalifahRasulullah SAW.
Abu Bakar Al-Shiddiq,danselanjutnyadilakukanolehUstman bin Affan,
r.a.dibantuolehparasahabat yang hafal Al-Quran atau yang
pernahmenjadipenuliswahyupadamasaRasul Saw. SejakzamanRasulullah Saw, pula
Al-quran, bukansekadardicatatolehparasahabattetapiRasulullah
Saw.danparasahabatmenghafalnyasecarateratur, ayat demi ayat, surat demi surat.
PadamasapermulaanIslam,Rasulullah Saw. “Untukmenyuruhparapenuliswahyumencatatsabda-sabdanyaselain
Al-quransebagaitinjaklanjutdatiketidaksetujuantersebut, RasulullahSaw.
memerintahkanmenghapussegalacatatan yang berhubungandengantulisanselain
Al-quran.DisampingRasulullah Saw, menyururhmenghapuscatatanselain
Al-quranjikasudahterlanjurdicatat, beliautidakmemberiizinjikaadasahabat yang
menulisnya.
Namun, walaupundalamriwayat-riwayat yang diterangkanolehRasulullah
Saw, melarangbeberapasahabatmencatathadist, bukanberartitidakmemberikesempatankepada
orang-orang tertentuuntukmencatatnyakarenadalambeberapaperistiwa lain
dapatterungkapadanyakecenderunganbahwaRasulullah Saw, tidakmutlak. Abdullah bin
Amr bin Ash. Misalnya, mencatatsegala yang didengardariRasullulah
Saw.Pencatatan yang dilakukanitu, tentu agar
iadapatmelihatkembalijikadiperlukan, tetapisahabat lain
tidakmenyutujuiperbuatantersebut. Untukmeyakinkanperbuatandirinya, Abdullah bin
AmrmenghadapRasulullah Saw, danmenceritakankejadianitu.
Abdullah bin Amr, iaberkata, ‘akumenulissegala yang
didengardariRasulullah Saw. (karenaakuinginmemeliharanya. Namun,
seorangquraisymelarangkudanberkata, ‘apakahkautulissegala yang kaudengar,
sedangkanRasulullah Saw.adalahmanusia yang bisaberadadalammarahdandalamsuka,
kemudianakupunmenahandiridaripenulisanitudanhal. Kemudian,
akusampaikankepadaRosululloh Saw.Beliaubersabda, ‘Demi diriku yang ada di
tanganNyatidakadayang kuluardarinyakecuali yang haq’.
B.
PembatasandanPerumusanmasalah
1.PembatasanMasalah
Dalampenulisanmakalahini,
kami membatasimasalah-masalahpada :
“HADIST SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA
ISLAM”. Sedangkanhal-hal lain yang masihmemilikiketerkaitandenganjudultidak
kami bahasdenganrinci.
2.PerumusanMasalah
Dalamperumusanmasalahini,
kami membuatpertanyaan-pertanyaansebagai
Berikut :
A. Apa yang dimaksuddenganhadist ?
b.
Apafungsihadits?
c. Sebutkanmacam-macamhadist ?
C.
Tujuan Dan ManfaatPenulisan
1.TujuanPenulisan
a.Hadistyaitusesuatu yang disandarkankepadaNabi Saw,
baikberupaperkataan, perbuatan, maupunsifat.
b.Hadistberfungsiuntukmenetapkanaturanatauhukum yang tidakdidapat
di dalam Al-quran
c.Dari segi sanad hadits dikelompokkan dalam tiga macam, yaitu shohih, hasan, dan dhoif.
2.Manfaat Penulisan
a.Untuk menambah khazanah pengetahuan dan
teori-teori dari buku ilmiah yang kami baca.
b.Supayakitadapatmengetahuiajaranhadistbagi agama islam.
BAB II
LANDASAN TEORI
a.
PengertianHadits
Pengertianhadits yang
semaknadengansunahialahperkataandanperbuatan, danpengakuanatauketetapan yang
disandarkankepadaRasulullah Saw. Hadist yang jamaknyaahadits,memilikipadanan
kata yang cukupberagam. Dari sisibahasa,
haditsdapatdiartikanbarusebagailawandari kata qadiem (yang
berartilama,abadidankekal).Pengistilahanhaditssebagaiucapan, perbuatan,
taqrierdanhalihwaltentangNabi Muhammaddimaksudkanuntukmembedakanhaditsdengan
Al-quran yang diyakinikaumahlusunnahwa al jama’ahsebagaifirman Allah
yang Qodim. Bagikaumahlusunnahwa al jama’ahAl-quranadalahkalam
Allah.Karena Al-qurankalam Allah, makaiaadalahsifat Allah.
Kelompokteologiniyakinkalausifat Allah itumelekatdengandzat Allah
danolehkarenanyasifat Allah ituqadim.Karena Al-qurankalam Allah
dankalammerupakansifat Allah, makaiamenjadiqadim.Dengandemikian,
untukmembedakanantaramana yang qadimdanmana yang
hudutsulama-ulamamenetapkannyadalamistilah yang berbeda. Yakni
Al-quranuntukkalam Allah yangqadimdanhadits yang bukankalam Allah,
Olehkarenanyahuduts.Namundemikian, hampirsetiapulamayakinkalau
Al-qurandanhaditsitu, sama-samasebagaisumberrujukanhukumdalamtasyri
Islam.Keduanyadianggapqudus (suci).
Umat
islam sepakat bahwa hadits merupakan sumber ajaran islam kedua setelah
Al-qur’an. Kesepakatan mereka didasarkan pada nas, baik yang terdapat dalam
Al-qur’an maupun hadits. Keberadaan hadits sebagai sumber hukum kedua setelah
Al-qur’an, selain ketetapan Allah yang dipahami dari ayat-Nya secara tersirat
juga merupakan ijma’ (konsensus) seperti terlihat dalam perilaku para sahabat.Agar
tidak membingungkan dan tidak terjebak dalam kesalah fahaman, ada baiknya
dipaparkan dulu makna beberapa istilah di atas,
baik secara etimologi maupun secara terminologi. Menurutahlibahasa, Al-hadistadalah
Al-jadid (baru), Al-khabar (berita), danAl-qarib(dekat).Dalammengartikan
al-haditssecaraistilahatau terminology, antaraulamahaditsdalamulamaushulfiqhterjadiberbedapendapat.Menurutulamahadis,
artihadisadalah
ما اضيف ال
Sesuatu yang di sandarkankepadanabi Saw, baikberupaperkataan,
perbuatan, takrirmaupunsifat(Mahmud
al-thahan, 1985 : 15).
Sedangkanulamaahliushulfiqhmengatakanbahwa yang
dimaksuddenganhaitsadalah
Segalaperkataan, perbuatandantaqrirNabi Saw yang
berkaitandenganpenetapanhukum.
Al-khabarsecarabahasaberarti al-naba (berita), sedangkanal-atsarberartipengaruhatausisasesuatu(baqiyat
al-syai’).Sedangkanmenurutkhurasan, Al-Atsarhanyauntuk yang mauquf(disambarkankepadasahabat)
danAl-khabaruntuk yang marfu’.
B.MANFAAT HADITS BAGI AGAMA ISLAM
Al-qur’an dan hadits merupakan pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran bagi agama
islam. Antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Al-qur’an
sebagai sumber pertama dan utama, banyak yang memuat ajaran-ajaran yang
bersifat global, yang perlu di jelaskan lebih lanjut dan terperinci. Oleh
karena itulah kehadiran hadits,sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk
menjelaskan (bayan) keumuman isi Al-qur’an tersebut. Hal ini sesuai
dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nahl ayat 44, yang artinya yaitu : “Dan
kami turunkan kepadamu Al-qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa
yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.”
Al-qur’an dan hadits
merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak
antara lain :
1.Hadits menguatkan hukum yang
ditetapkan Al-qur’an, Disini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum
yang dinyatakan oleh Al-qur’an. Misalnya, Al-qur’an menetapkan hukum puasa.dalam
firman-Nya : “Hai orang-orang yang
beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (QS AL-BAQARAH : 183)
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut : Islam didirikan atas lima
perkara : “Persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah
Rosulullah, mendirirkan shalat, membayar zakat, puasa pada bulan ramadhan dan
naik haji ke baitullah”. (HR Bukhari dan Muslim)
2.Hadits memberikan rincian
terhadap pernyataan Al-qur’an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur’an
menyatakan perintah shalat : “Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan
bayarkanlah zakat”.(QS Al-Baqarah :
110)
Shalat dalam ayat di atas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya,
misalnya shalat yang wajib dan sunat. Sabda Rasulullah SAW :”Dari Thalhah
bin Ubaidillah : Bahwasanya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah
SAW dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang di
fardukan untukku ?” Rasul menjawab : “Salat lima waktu, yang lainnya adalah
sunnat”. (HR Bukhari dan Muslim)
3.Al-qur’an tidak menjelaskan
operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini
dijelaskan secara terperinci oleh hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW : “Shalatlah
kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat “.(HR Bukhari)
4.Hadits membatasi kemutlakan ayat
Al-qur’an, misalnya Al-qur’an mensyariatkan wasiat: “Diwajibkan atas kamu,
apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda msut dan dia meninggalkan
harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara
makruf. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (QS
Al-Baqarah : 180)
Hadits memberikan batas maksimal penberian harta elalui wasiat yaitu tidak
melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta Warisan). Hal ini
disampaikan Rasul dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : “Dari
Sa’ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah pemberian
harta melalui wasiat. Rasulullah melarang
memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan
sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan”.
5.Hadits memberikan pengecualian
terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum. Misalnya Al-qur’an
mengharamkan memakan bangkai dan darah. Dan hadits juga memberikan pengecualian
dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang)
dan darah tertentu (hati dan liumpa)
6.Hadits menetapkan hukum baru yang
tidak ditetapkan oleh Al-qur’an. Al-qur’an bersifat global,banyak hal yang
hukumnya tidak ditetapkan secara pasti. Dalam hal ini, hadits berperan
menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur’an, misalnya hadits ini : “Rasulullah
melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar”. (HR.
Muslim dari Ibn Abbas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar