BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Umrah
merupakan dengan sengaja mendatangi ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan
tertentu yang terdiri atas tawaf, sa’i, dan bercukur ( tahalul ). Adapun hukum Ibadah
umrah boleh dikerjakan kapan saja sepanjang tahun. Tidak ada waktu khusus untuk
melaksanakannya . Hanya saja waktu paling mulia ialah pada bulan ramadhan Nabi
saw bersabda “umrah pada bulan ramadhan itu menyami haji,” (HR Bukhari dan
Musilim). Mayoritas fukaha juga sepakat bahwa umrah boleh dikerjakan pada
bulan-bulan haji, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan haji. Tapi ada lima
hari yang menurut Abu hanifah diharamkan berunrah di dalam nya, yaitu hari Arafah (9 Dzulhijjah ), hari Nahar
(10 Dzulhijjah), dan tiga hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Sungguh
berbahagia umat islam yang dapat memenuhi panggilan Allah Swt sebagai tamu-Nya,
untuk mengunjungi tanah suci menunaikan ibadah haji dan umrah. Sebab betapa
banyak orang yang memiliki kesiapan dan kemampuan materi, namun tidak bisa atau
belum mau melangkahkan kakinya ketanah suci.
B.Rumusan Masalah
1. Apa itu Umrah ?
2. Apa saja Rukun Umrah
3. Apa saja wajib Umrah
4. Apa saja Sunnah Umrah ?
5. Apa saja Syarat Umrah ?
6. Bagaimana lafdz niat Umrah ?
7. Bagaimana dengan hukum Umrah ?
8. Kapan waktu Umrah ?
9. Bagaimana praktik ibadah umrah
Rosulullah Saw ?
C. Tujuan makalah
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan
umrah
2. Mengetahui Rukun Umrah
3. Mengetahui wajib Umrah
4. Mengetahui Sunnah Umrah
5. Mengetahui Syarat Umrah
6. Mengetahui lafadz niat umrah
7. Mengetahui Hukum Umrah
8. Mengetahui Waktu Umrah
9. Mengetahui praktik ibadah Umrah
Rosulullah Saw
BAB
II
PEMBAHASAN
UMRAH
A.Pengertian Umrah
Umrah adalah
datang ke baitullah untuk melaksanakan ibadah umrah dengan syarat-syarat yang
telah ditentukan.
B.Rukun Umrah
Rukun umrah ada lima,yaitu :
1. Ihram
Ihram
adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah,ditandai dengan mengenakan
pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca ‘ labbaika Allahumma hajjan’
(bagi yang haji) atau ‘ labbaika Allahumma ‘umratan’ (bagi yang berniat
umrah ).
2.
Tawaf
Tawaf
( mengelilingi ka’bah ) wajib dilaksanakan bagi semua orang yang melaksanakan
haji dan umrah berputar mengelilingi ka’bah dilakukan secara berlawanan dengan
arah jarum jam, yaitu dari kanan ke kiri yang diawali dari hajar aswad dan
diakhiri di hajar aswad pula.
3. Sa’i
Sa’i
adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan bukit marwah sebanyak tujuh
kali ( dari safa ke marwah dihitung satu kali ). Waktu pelaksanaannya adalah
setelah tawaf Rasulullah Saw bersabda “ Allah tidak akan menyempurnakan haji
seseorang atau umrahnya apabila ia belum sa’i antara safa dan marwah.
4. Tahallul
Tahallul
ialah mencukur atau memotong rambut minimal 3 helai bagi yang melaksanakan
ibadah haji, tahallul dilakukan setelah melontari jumrah aqabah pada tanggal 10
dzulhijah disebut pula dengan tahallul awal. Setelah jamaah melakukan tahallul
awal ini, larangan larangan ihram kembali dibolehkan kecuali bersenggama. Sedangkan
tahallul tsani dilakukan setelah tawaf ifadhah dan sa’i adapun bagi yang
melakukan ibadah umrah, tahallul dilaksanakan sesudah sa’i, tepatnya dibukit
marwah pada putaran ketujuh.
5. Tartib
C. Wajib umrah
Wajib
umrah ada dua yaitu :
1. Berihram dari miqat
2. menghindari dan menjauhi hal-hal yang
diharamkan selama berihram
D. Sunnah Umrah
Berikut
hal-hal yang disunahkan kepada jamaah umrah
1. mandi sunah sebelum berihram
2. salat sunah ihram sebanyak 2 rakaat
3.
membaca talbiyah shalawat nabi dan doa
4.
mencium hajar aswad
5.
shalat sunah di maqam ibrahim
6.
shalat sunah di hijr ismail
7.
berdoa di multazam
8.
minum air zam-zam
E.Syarat
Umrah
Syarat
sah umrah ada lima yaitu :
1. Islam
2. Berakal
3. Balig ( tamyiz )
4. Berihram dari miqat makani
5. Memenuhi seluruh rukun umrah
F. Niat Umrah
لَبَّيْكَ
عُمْرَةً
“ Aku sambut panggilanmu ya Allah untuk berumrah
“
G. Hukum Umrah
Fuqaha
berbeda pendapat mengenai hukum umrah, apakah wajib dan hanya dilakukan sekali
seumur hidup atau hanya sunnah.
Pendapat
pertama menyebutkan bahwa umrah wajib dilakukan dan hanya sekali seumur hidup.
Ini dinyatakan mazhab Syafi’i dan Hambali. Pendapat serupa juga dikemukakan
Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir , Thawus, Atha, Sa’id Ibn Al- Musayyab, Said
Ibn Jubair, Al hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Al Sya’bi, Masruk, Abu Burdah, Ibn
Abu Musa, Al Hudri, Abdullah Ibn Syidad, Al Tsauri, Ishak, Abu Ubai, dan Daud.
Mereka mendasarkan pendapat ini pada beberapa dalil berikut :
1. firman Allah swt., sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah., ( Al baqarah [2]:196) penyebutan kata
“ haji dan umrah “ secara berurutan ini menunjukan bahwa hukum umrah itu sama
dengan hukum haji yakni wajib.
2. Riwayat Abu Razin Al Uqayli yang
menghadap Rosulullah saw seraya berkata “ ayahku sudah tua sehingga tidak bisa
berhaji, berumrah, atau menempuh perjalanan jauh” beliau lalu bersabda “
kerjakanlah haji dan umrah untuk ayahmu” ( HR al Turmuzi)
3. Riwayat Sa’id Ibn Abu Ar-Rubah dari
Ayub dari Nafi dari Ibnu Umar “ haji dan umrah adalah dua kewajiban yang boleh
didahulukan salah satu dari keduanya”
4. Riwayat Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban,
dan Al-Daruquthni seputar pertanyaan jibril kepada nabi saw. Diantara perkataan
Nabi saw. kepada jibril ialah “ kerjakanlah haji dan umrah ke Baitullah.”
5. Riwayat Aisyah, “ wahai Rosulullah
apakah kaum perempuan diwajibkan untuk berjihad? ” beliau menjawab mereka wajib
berjihad tanpa harus mengangkat senjata, yaitu haji dan umrah” ( HR Ahmad dan
Ibnu Majah ).
Pendapat
kedua menyebutkan bahwa umrah hanya sunnah dikerjakan. Ini dinyatakan oleh
mazhab Maliki, dab Abu Tsawr. Mereka melandaskan pendapat ini pada beberapa
dalil yang sebagian besarnya merupakan bantahan atas dalil-dalil pendapat
pertama.
1. mendukung ayat Al-Quran,
sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah ( al-baqarah [2] 196) sebagai
dalil wajibnya umrah adalah keliru. Pasalnya, objek yang di wajibkan disini
ialah penyempurnaan haji dan umrah setelah ihram untuk keduannya dilakukan.
2. oleh mayoritas pakar hadis, hadis “
haji dan umrah dan umrah adalah dua kewajiban “ termasuk hadis dhaif ( lemah ).
Pasalnya, diantara sanad hadis tersebut terdapat nama Ismail Ibn Muslim Al
Makki yang berstatus lemah dan tidak diterima riwayatnya.
3. Riwayat tentang dialog antar jibril
dan Nabi Saw diatas juga diriwayatkan oleh Muslim didalam kitab Sahihnya, tapi
tidk mengandung redaksi perintah berumrah seperti diatas.
4. Riwayat Aisyah yang menyebutkan sabda
nabi,” mereka wajib berjihad tanpa harus mengangkat senjata, yaitu haji dan
umrah” tidak mengandung arti hukum wajib saja, tapi juga dimungkinkan
mengandung arti hukum sunnah muakad. Sementara itu, sebuah dalil yang
mengandung dua kemungkinan hukum tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum
pasti selama tidak ada dalil lain yang menguatkannya. Faktanya, ada banyak
dalil lain yang menunjukan kewajiban haji, tapi tidak ada satupun dalil yang
ditemukan yang menunjukan kewajiban umrah.
5. Diriwayatkan dari Jabir bahwa seorang
Badui datang mengahdap Nabi Saw. dan berkata “ wahai rasulullah, beritahukanlah
kepadaku tentang hukum umrah. Apakah wajib ? “ beliau lalu bersabda, “ tidak,
tapi jika kamu mengerjakannya maka itu lebih baik.” ( HR al Turmuzi)
6. Diriwayatkan dari At-Thabrani dari
Abu Umamah bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ siapa yang berjalan kaki untuk
mengerjakan shalat fardu maka pahalannya seperti pahala mengerjakan haji, dan
siapa yang berjalan kaki untuk mengerjakan shalat sunnah maka pahalannya
seperti pahala mengerjakan umrah.”
Hanya
saja, dalil-dalil ini juga mendapat sanggahan dari kelompok fukaha yang
menyatakan bahwa hukum umrah itu wajib, tidak sunnah. Menurut mereka hadist
tentang seorang badui yang menanyakan hukum umrah kepada Rasulullah saw diatas
termasuk hadist dhoif, meskipun oleh atturmudzi dianggap shahih. Pasal nya,
salah satu sanad hadist tersebut ialah Al-hajjaj ibn artha’ah yang divonis
lemah (riwayatnya tidak bisa diterima) oleh hampir semua pakar hadis .
Setelah
disebutkan sejumlah dalil bagi massng-masing pendapat, baik yang menyatakan
wajib maupun sunnah, kami tidak dapat menentukan pendapat mana yang lebih
unggul. Apalagi al-Hafidz Ibnu hajar menegaskan bahwa sanad semua hadis yang
dikeukakan oleh kedua kalangan fukaha diatas adalah dhoif (riwyat nya tidak
bisa diterima).
Hemat
kami, ayat Al-Quran , sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah, bisa
menjadi dalil utama atas kewajiban umrah. Dalil lainnya ialah praktik
Rasulullah saw dalam menjalankan umrah yang beberapa kali, begitupun para
sahabat dan keluarga dekat beliau. Disamping itu, dalam kaedah ushul fiqih
disebutkan bahwa hadis yang menetapkan suatu kewajiban harus lebih dulu
didahulukan ketimbang hadist yang menafikanya. Hal ini sesuai dngan prinsip
“Tinggalkan lah hal yang meragukan dan beralihlah ke hal yang meyakinkan” dan
prinsip “Barang siapa yang menjaga diri dari kesyubhatan maka dia tidak
memiliki tanggungan lagi atas agama dan kehormatannya.” Prinsip-prinsi ini
merujuk pada konsep ihtiyath, yaitu sikap berhati-hati dengan mengambil sesuatu
ang lebih meyakinkan. Demikianlah penjelasan secara ringkas mengenai hukum
umrah.
Barangkali
ada yang bertanya: Bagaimana hukum mengerjakan umrah lebih dari satu kali dalam
setahun? Menurut mazhab syafii dan hanbali, hal itu tidak menjadi persoalan
karena Aisyah pernah berumrah dua kali dlam sebulan atas perintah Rasulullah
saw. Beliau juga bersabda ,”satu umrah keumrah berikutnya adalah pe;ebur dosa
diantara kduanya”.
Tapi
menurut mazhab maliki, mengerjakan umarah lebih dari satu kali dalam setaun itu
makruh. Al-Nakhai berkata,”Tidak ada sahabat yang berumrah kecuali hanya sekali
dalam setahun. Kenyataannya, Rasulullah saw sendiritidak pernah berumrahlebih
dari satu kali dalm setahun. Tercatat bahwa seumur hidupnya beliau hanay
berumrah tidak lebih dari empat kali, yaitu umrah Huidabiayah yang tidak
terlaksan karena dihadang oleh kaum kafir Quraisy, umrah setelah perjanjian
hudaybiyah, umrah dari Jiranah, dan umrah dalam haji.
H. Waktu Umrah
Ibadah
umrah boleh dikerjakan kapan saj sepanjang tahun. Tidak ada waktu khusus untuk
melaksanakannya . Hanya saja waktu paling mulia ialah pada bulan ramadhan Nabi
saw bersabda “umrah pada bulan ramadhan itu menyami haji,” (HR Bukhari dan
Musilim). Mayoritas fukaha juga sepakat bahwa umrah boleh dikerjakan pada
bulan-bulan haji, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan haji. Tapi ada lima
hari yang menurut Abu hanifah diharamkan berunrah di dalam nya, yaitu hari Arafah (9 Dzulhijjah ), hari Nahar
(10 Dzulhijjah), dan tiga hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Diperbolehkannay
umrah pada bulan-bulan haji sebelum pelaksanaan hajididasarkan pada dua
riwayat. Ibnu Umar meriwayatkan “Nabi saw pernah mengerjakan umrah sebelum
beliau berhaji,” (HR al-bukhari ) Ikrimah ibn khalid meriwyatkan “Aku pernah
bertanya kepada ibnu umar tentang hukum umrah sebelum haji . Dia lalu menjawab”
seseorang boleh mengerjakan sebelum berhaji karena Rasulullah saw juga pernah
berumrah sebelum beliau berhaji(HR al-bukhari).
Diperbolehkannaya
umrah pada bulan-bulan haji sesudah pelaksanaan haji didsarkan pada riwayat
Jabir. Diriwayatkan bahwa setiba di Makkah, Aisyah mendapat haid dan langsung
mengerjakan seluruh rangkaian manasik haji selain tawaf di Baitullah. Setelah
suci dan melakukan tawaf, Aisyah lalu bertanya kepada nabi swa”Apakah mereka
bertolaka untuk mengerjkan haji dan umrah, sementara aku hanya mengerjakan
haji,?” Beliau kemudian menyuruh Abdurrahman ibn Abu bakar agar menemani Aisyah
pergike Tan’im untuk berniat umrah disana (HR al-bukhari).
Perlu
diketahui, masyarakat jahiliyah menganggap umarah pada bulan-bulan haji sebagai
tindakan kekufuran yang tidak terampuni. Ibnu Abbas menceritakan “Mereka
menganggap umrah pada bulan-bulan haji sebagai tindakan paling jahat di muka
bumi. Mereka mengganti bulan muharram denga bulan safar . Ketika unta-unta
kembali segar tanda-tanda keletihannay sudah hilang, dan bulan safr telah
habis, mereka baru megerjakan umarh. Suatu saat, rRasulullah saw dan beberapa
sahabat datang berihram untukhaji, tapi beliau kemudian mnyuruh nereka agar
mengganti ihram untuk haji dengan ihram untuk umrah. Hal ini membuat mereja
bertanya “Wahai Rasulullah, apakah ini boleh kita lakukan ?’ beliau menjawab,
‘semuanya boleh (HR muslim)
I.Praktik umrah Nabi saw
Rasulullah saw mengerjakan umrah empat kali.
Diriwayatkan bahwa Qotadha pernah bertanya kepada Anas , “Berapa kali
Rasulullah berumrah?” Anas menjawab “Empat kali; Umrah hudaybiyah pada bulan
dzulqodah yang dihalang-halangi oleh kaum qurisy, Umrah pada tahun berikutnya
saat perjanjian hudaybiyah disepakati, dan umrah Jiranah saat beliau
membagi-bagikan harta rampasan perang hunayn.” Qatadah bertanya lagi “berapa
kali beliau berhaji ?” Anas menjwab, “sekali,” (HR al-bukhari) Diawal telah
disebutkan bahwa Rasulullah saw juga berumrah saat beliau mengerjakan haji.
Jadi, beliau pernah berumrah empat kali.
Dalam
riwayat yang lain disebutkan,” Rosulullah berumrah empat kali;pada bulan
Zulqa’dah, umrah Hudaybiyah, umrah pada tahun berikutnya, umrah dari ji’ranah
saat pembagian rampasan perang Hunayn, dan umrah yang digabung dengan haji,” (
HR al-Bukhari ).
Intinya,
ibadah umrah boleh dikerjakan kapan saja sepanjang tahun, termasuk pada bulan
Rajab dan Rabiul awal. Tidak ada waktu tertentu untuk berumrah, kecuali waktu
yang sangat dianjurkan , yaitu bulan Ramadhan.
Ya
Allah,terimalah umrah kami, curahkanlah limpahan rahmat-Mu kepada
kami,tunjukanlah kami dengan secercah cahaya-Mu,lipatgandakanlah pahala untuk
setiap kalimat baik yang meluncur dari mulut kami, jadikanlah diri kami
bermanfaat bagi saudara dan teman kami, tuntunlah kami menggapai ridha-Mu,
hapuskanlah kesalahan-kesalahan kami dan sehatkanlah jiwa kami. Ya Allah, jika
engkau memperlakukan kami dengan keadilan-Mu, niscaya tidak ada satu pun kebaikan
pada diri kami; dan jika engkau memperlakukan kami dengan anugerah-Mu, niscaya
tidak ada satu pun kesalahan dalam diri kami. Untuk itu, perlakukanlah kami
dengan anugerah-Mu, jangan dengan keadilan-Mu. Engkau maha pemurah, maha
pengasih, mahasuci engkau, ya Allah.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
o Berihram dari miqat
o menghindari dan menjauhi hal-hal yang
diharamkan selama berihram
ü 1. mandi sunah sebelum berihram
ü 2.
salat sunah ihram sebanyak 2 rakaat
ü 3. membaca talbiyah shalawat nabi dan
doa
ü 4. mencium hajar aswad
ü 5. shalat sunah di maqam ibrahim
ü 6. shalat sunah di hijr ismail
ü 7. berdoa di multazam
ü 8. minum air zam-zam
ü 1. Islam
ü 2. Berakal
ü 3. Balig ( tamyiz )
ü 4. Berihram dari miqat makani
ü 5. Memenuhi seluruh rukun umrah
ü لَبَّيْكَ عُمْرَةً
“
Aku sambut panggilanmu ya Allah untuk berumrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar