Selasa, 12 Mei 2015

fiqih umroh



BAB I
 PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
            Umrah merupakan dengan sengaja mendatangi ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu yang terdiri atas tawaf, sa’i, dan bercukur ( tahalul ). Adapun hukum Ibadah umrah boleh dikerjakan kapan saja sepanjang tahun. Tidak ada waktu khusus untuk melaksanakannya . Hanya saja waktu paling mulia ialah pada bulan ramadhan Nabi saw bersabda “umrah pada bulan ramadhan itu menyami haji,” (HR Bukhari dan Musilim). Mayoritas fukaha juga sepakat bahwa umrah boleh dikerjakan pada bulan-bulan haji, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan haji. Tapi ada lima hari yang menurut Abu hanifah diharamkan berunrah di dalam nya,  yaitu hari Arafah (9 Dzulhijjah ), hari Nahar (10 Dzulhijjah), dan tiga hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
            Sungguh berbahagia umat islam yang dapat memenuhi panggilan Allah Swt sebagai tamu-Nya, untuk mengunjungi tanah suci menunaikan ibadah haji dan umrah. Sebab betapa banyak orang yang memiliki kesiapan dan kemampuan materi, namun tidak bisa atau belum mau melangkahkan kakinya ketanah suci.
B.Rumusan Masalah
1. Apa itu Umrah ?
2. Apa saja Rukun Umrah
3. Apa saja wajib Umrah
4. Apa saja Sunnah Umrah ?
5. Apa saja Syarat Umrah ?
6. Bagaimana lafdz niat Umrah ?
7. Bagaimana dengan hukum Umrah ?
8. Kapan waktu Umrah ?
9. Bagaimana praktik ibadah umrah Rosulullah Saw ?
C. Tujuan makalah
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan umrah
2. Mengetahui Rukun Umrah
3. Mengetahui wajib Umrah
4. Mengetahui Sunnah Umrah
5. Mengetahui Syarat Umrah
6. Mengetahui lafadz niat umrah
7. Mengetahui Hukum Umrah
8. Mengetahui Waktu Umrah
9. Mengetahui praktik ibadah Umrah Rosulullah Saw









BAB II
PEMBAHASAN

UMRAH

A.Pengertian Umrah
Umrah adalah datang ke baitullah untuk melaksanakan ibadah umrah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
B.Rukun Umrah
Rukun umrah ada lima,yaitu :
1. Ihram
            Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah,ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca ‘ labbaika Allahumma hajjan’ (bagi yang haji) atau ‘ labbaika Allahumma ‘umratan’ (bagi yang berniat umrah ).
2.  Tawaf
            Tawaf ( mengelilingi ka’bah ) wajib dilaksanakan bagi semua orang yang melaksanakan haji dan umrah berputar mengelilingi ka’bah dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam, yaitu dari kanan ke kiri yang diawali dari hajar aswad dan diakhiri di  hajar aswad pula.
3. Sa’i
            Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan bukit marwah sebanyak tujuh kali ( dari safa ke marwah dihitung satu kali ). Waktu pelaksanaannya adalah setelah tawaf Rasulullah Saw bersabda “ Allah tidak akan menyempurnakan haji seseorang atau umrahnya apabila ia belum sa’i antara safa dan marwah.
4. Tahallul
            Tahallul ialah mencukur atau memotong rambut minimal 3 helai bagi yang melaksanakan ibadah haji, tahallul dilakukan setelah melontari jumrah aqabah pada tanggal 10 dzulhijah disebut pula dengan tahallul awal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini, larangan larangan ihram kembali dibolehkan kecuali bersenggama. Sedangkan tahallul tsani dilakukan setelah tawaf ifadhah dan sa’i adapun bagi yang melakukan ibadah umrah, tahallul dilaksanakan sesudah sa’i, tepatnya dibukit marwah pada putaran ketujuh.
5. Tartib
C. Wajib umrah
            Wajib umrah ada dua yaitu : 
1. Berihram dari miqat
2. menghindari dan menjauhi hal-hal yang diharamkan selama berihram
D. Sunnah Umrah
            Berikut hal-hal yang disunahkan kepada jamaah umrah
1. mandi sunah sebelum berihram
2.  salat sunah ihram sebanyak 2 rakaat
3. membaca talbiyah shalawat nabi dan doa
4. mencium  hajar aswad
5. shalat sunah di maqam ibrahim
6. shalat sunah di hijr ismail
7. berdoa di multazam
8. minum air zam-zam
E.Syarat Umrah
            Syarat sah umrah ada lima yaitu :
1. Islam
2. Berakal
3. Balig ( tamyiz )
4. Berihram dari miqat makani
5. Memenuhi seluruh rukun umrah

F. Niat Umrah

لَبَّيْكَ عُمْرَةً
“ Aku sambut panggilanmu ya Allah untuk berumrah

G. Hukum Umrah
            Fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum umrah, apakah wajib dan hanya dilakukan sekali seumur hidup atau hanya sunnah.
            Pendapat pertama menyebutkan bahwa umrah wajib dilakukan dan hanya sekali seumur hidup. Ini dinyatakan mazhab Syafi’i dan Hambali. Pendapat serupa juga dikemukakan Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir , Thawus, Atha, Sa’id Ibn Al- Musayyab, Said Ibn Jubair, Al hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Al Sya’bi, Masruk, Abu Burdah, Ibn Abu Musa, Al Hudri, Abdullah Ibn Syidad, Al Tsauri, Ishak, Abu Ubai, dan Daud. Mereka mendasarkan pendapat ini pada beberapa dalil berikut :
1. firman Allah swt., sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah., ( Al baqarah [2]:196) penyebutan kata “ haji dan umrah “ secara berurutan ini menunjukan bahwa hukum umrah itu sama dengan hukum haji yakni wajib.
2. Riwayat Abu Razin Al Uqayli yang menghadap Rosulullah saw seraya berkata “ ayahku sudah tua sehingga tidak bisa berhaji, berumrah, atau menempuh perjalanan jauh” beliau lalu bersabda “ kerjakanlah haji dan umrah untuk ayahmu” ( HR al Turmuzi)
3. Riwayat Sa’id Ibn Abu Ar-Rubah dari Ayub dari Nafi dari Ibnu Umar “ haji dan umrah adalah dua kewajiban yang boleh didahulukan salah satu dari keduanya”
4. Riwayat Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Daruquthni seputar pertanyaan jibril kepada nabi saw. Diantara perkataan Nabi saw. kepada jibril ialah “ kerjakanlah haji dan umrah ke Baitullah.”
5. Riwayat Aisyah, “ wahai Rosulullah apakah kaum perempuan diwajibkan untuk berjihad? ” beliau menjawab mereka wajib berjihad tanpa harus mengangkat senjata, yaitu haji dan umrah” ( HR Ahmad dan Ibnu Majah ).
            Pendapat kedua menyebutkan bahwa umrah hanya sunnah dikerjakan. Ini dinyatakan oleh mazhab Maliki, dab Abu Tsawr. Mereka melandaskan pendapat ini pada beberapa dalil yang sebagian besarnya merupakan bantahan atas dalil-dalil pendapat pertama.
1. mendukung ayat Al-Quran, sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah ( al-baqarah [2] 196) sebagai dalil wajibnya umrah adalah keliru. Pasalnya, objek yang di wajibkan disini ialah penyempurnaan haji dan umrah setelah ihram untuk keduannya dilakukan.
2. oleh mayoritas pakar hadis, hadis “ haji dan umrah dan umrah adalah dua kewajiban “ termasuk hadis dhaif ( lemah ). Pasalnya, diantara sanad hadis tersebut terdapat nama Ismail Ibn Muslim Al Makki yang berstatus lemah dan tidak diterima riwayatnya.
3. Riwayat tentang dialog antar jibril dan Nabi Saw diatas juga diriwayatkan oleh Muslim didalam kitab Sahihnya, tapi tidk mengandung redaksi perintah berumrah seperti diatas.
4. Riwayat Aisyah yang menyebutkan sabda nabi,” mereka wajib berjihad tanpa harus mengangkat senjata, yaitu haji dan umrah” tidak mengandung arti hukum wajib saja, tapi juga dimungkinkan mengandung arti hukum sunnah muakad. Sementara itu, sebuah dalil yang mengandung dua kemungkinan hukum tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum pasti selama tidak ada dalil lain yang menguatkannya. Faktanya, ada banyak dalil lain yang menunjukan kewajiban haji, tapi tidak ada satupun dalil yang ditemukan yang menunjukan kewajiban umrah.
5. Diriwayatkan dari Jabir bahwa seorang Badui datang mengahdap Nabi Saw. dan berkata “ wahai rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang hukum umrah. Apakah wajib ? “ beliau lalu bersabda, “ tidak, tapi jika kamu mengerjakannya maka itu lebih baik.” ( HR al Turmuzi)
6. Diriwayatkan dari At-Thabrani dari Abu Umamah bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ siapa yang berjalan kaki untuk mengerjakan shalat fardu maka pahalannya seperti pahala mengerjakan haji, dan siapa yang berjalan kaki untuk mengerjakan shalat sunnah maka pahalannya seperti pahala mengerjakan umrah.”
            Hanya saja, dalil-dalil ini juga mendapat sanggahan dari kelompok fukaha yang menyatakan bahwa hukum umrah itu wajib, tidak sunnah. Menurut mereka hadist tentang seorang badui yang menanyakan hukum umrah kepada Rasulullah saw diatas termasuk hadist dhoif, meskipun oleh atturmudzi dianggap shahih. Pasal nya, salah satu sanad hadist tersebut ialah Al-hajjaj ibn artha’ah yang divonis lemah (riwayatnya tidak bisa diterima) oleh hampir semua pakar hadis .
            Setelah disebutkan sejumlah dalil bagi massng-masing pendapat, baik yang menyatakan wajib maupun sunnah, kami tidak dapat menentukan pendapat mana yang lebih unggul. Apalagi al-Hafidz Ibnu hajar menegaskan bahwa sanad semua hadis yang dikeukakan oleh kedua kalangan fukaha diatas adalah dhoif (riwyat nya tidak bisa diterima).
            Hemat kami, ayat Al-Quran , sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah, bisa menjadi dalil utama atas kewajiban umrah. Dalil lainnya ialah praktik Rasulullah saw dalam menjalankan umrah yang beberapa kali, begitupun para sahabat dan keluarga dekat beliau. Disamping itu, dalam kaedah ushul fiqih disebutkan bahwa hadis yang menetapkan suatu kewajiban harus lebih dulu didahulukan ketimbang hadist yang menafikanya. Hal ini sesuai dngan prinsip “Tinggalkan lah hal yang meragukan dan beralihlah ke hal yang meyakinkan” dan prinsip “Barang siapa yang menjaga diri dari kesyubhatan maka dia tidak memiliki tanggungan lagi atas agama dan kehormatannya.” Prinsip-prinsi ini merujuk pada konsep ihtiyath, yaitu sikap berhati-hati dengan mengambil sesuatu ang lebih meyakinkan. Demikianlah penjelasan secara ringkas mengenai hukum umrah.
            Barangkali ada yang bertanya: Bagaimana hukum mengerjakan umrah lebih dari satu kali dalam setahun? Menurut mazhab syafii dan hanbali, hal itu tidak menjadi persoalan karena Aisyah pernah berumrah dua kali dlam sebulan atas perintah Rasulullah saw. Beliau juga bersabda ,”satu umrah keumrah berikutnya adalah pe;ebur dosa diantara kduanya”.
            Tapi menurut mazhab maliki, mengerjakan umarah lebih dari satu kali dalam setaun itu makruh. Al-Nakhai berkata,”Tidak ada sahabat yang berumrah kecuali hanya sekali dalam setahun. Kenyataannya, Rasulullah saw sendiritidak pernah berumrahlebih dari satu kali dalm setahun. Tercatat bahwa seumur hidupnya beliau hanay berumrah tidak lebih dari empat kali, yaitu umrah Huidabiayah yang tidak terlaksan karena dihadang oleh kaum kafir Quraisy, umrah setelah perjanjian hudaybiyah, umrah dari Jiranah, dan umrah dalam haji.

 H. Waktu Umrah
            Ibadah umrah boleh dikerjakan kapan saj sepanjang tahun. Tidak ada waktu khusus untuk melaksanakannya . Hanya saja waktu paling mulia ialah pada bulan ramadhan Nabi saw bersabda “umrah pada bulan ramadhan itu menyami haji,” (HR Bukhari dan Musilim). Mayoritas fukaha juga sepakat bahwa umrah boleh dikerjakan pada bulan-bulan haji, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan haji. Tapi ada lima hari yang menurut Abu hanifah diharamkan berunrah di dalam nya,  yaitu hari Arafah (9 Dzulhijjah ), hari Nahar (10 Dzulhijjah), dan tiga hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
            Diperbolehkannay umrah pada bulan-bulan haji sebelum pelaksanaan hajididasarkan pada dua riwayat. Ibnu Umar meriwayatkan “Nabi saw pernah mengerjakan umrah sebelum beliau berhaji,” (HR al-bukhari ) Ikrimah ibn khalid meriwyatkan “Aku pernah bertanya kepada ibnu umar tentang hukum umrah sebelum haji . Dia lalu menjawab” seseorang boleh mengerjakan sebelum berhaji karena Rasulullah saw juga pernah berumrah sebelum beliau berhaji(HR al-bukhari).
            Diperbolehkannaya umrah pada bulan-bulan haji sesudah pelaksanaan haji didsarkan pada riwayat Jabir. Diriwayatkan bahwa setiba di Makkah, Aisyah mendapat haid dan langsung mengerjakan seluruh rangkaian manasik haji selain tawaf di Baitullah. Setelah suci dan melakukan tawaf, Aisyah lalu bertanya kepada nabi swa”Apakah mereka bertolaka untuk mengerjkan haji dan umrah, sementara aku hanya mengerjakan haji,?” Beliau kemudian menyuruh Abdurrahman ibn Abu bakar agar menemani Aisyah pergike Tan’im untuk berniat umrah disana (HR al-bukhari).
            Perlu diketahui, masyarakat jahiliyah menganggap umarah pada bulan-bulan haji sebagai tindakan kekufuran yang tidak terampuni. Ibnu Abbas menceritakan “Mereka menganggap umrah pada bulan-bulan haji sebagai tindakan paling jahat di muka bumi. Mereka mengganti bulan muharram denga bulan safar . Ketika unta-unta kembali segar tanda-tanda keletihannay sudah hilang, dan bulan safr telah habis, mereka baru megerjakan umarh. Suatu saat, rRasulullah saw dan beberapa sahabat datang berihram untukhaji, tapi beliau kemudian mnyuruh nereka agar mengganti ihram untuk haji dengan ihram untuk umrah. Hal ini membuat mereja bertanya “Wahai Rasulullah, apakah ini boleh kita lakukan ?’ beliau menjawab, ‘semuanya boleh (HR muslim)

I.Praktik umrah Nabi saw
             Rasulullah saw mengerjakan umrah empat kali. Diriwayatkan bahwa Qotadha pernah bertanya kepada Anas , “Berapa kali Rasulullah berumrah?” Anas menjawab “Empat kali; Umrah hudaybiyah pada bulan dzulqodah yang dihalang-halangi oleh kaum qurisy, Umrah pada tahun berikutnya saat perjanjian hudaybiyah disepakati, dan umrah Jiranah saat beliau membagi-bagikan harta rampasan perang hunayn.” Qatadah bertanya lagi “berapa kali beliau berhaji ?” Anas menjwab, “sekali,” (HR al-bukhari) Diawal telah disebutkan bahwa Rasulullah saw juga berumrah saat beliau mengerjakan haji. Jadi, beliau pernah berumrah empat kali.
            Dalam riwayat yang lain disebutkan,” Rosulullah berumrah empat kali;pada bulan Zulqa’dah, umrah Hudaybiyah, umrah pada tahun berikutnya, umrah dari ji’ranah saat pembagian rampasan perang Hunayn, dan umrah yang digabung dengan haji,” ( HR al-Bukhari ).
            Intinya, ibadah umrah boleh dikerjakan kapan saja sepanjang tahun, termasuk pada bulan Rajab dan Rabiul awal. Tidak ada waktu tertentu untuk berumrah, kecuali waktu yang sangat dianjurkan , yaitu bulan Ramadhan.
            Ya Allah,terimalah umrah kami, curahkanlah limpahan rahmat-Mu kepada kami,tunjukanlah kami dengan secercah cahaya-Mu,lipatgandakanlah pahala untuk setiap kalimat baik yang meluncur dari mulut kami, jadikanlah diri kami bermanfaat bagi saudara dan teman kami, tuntunlah kami menggapai ridha-Mu, hapuskanlah kesalahan-kesalahan kami dan sehatkanlah jiwa kami. Ya Allah, jika engkau memperlakukan kami dengan keadilan-Mu, niscaya tidak ada satu pun kebaikan pada diri kami; dan jika engkau memperlakukan kami dengan anugerah-Mu, niscaya tidak ada satu pun kesalahan dalam diri kami. Untuk itu, perlakukanlah kami dengan anugerah-Mu, jangan dengan keadilan-Mu. Engkau maha pemurah, maha pengasih, mahasuci engkau, ya Allah.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
*      Umrah adalah datang ke baitullah untuk melaksanakan ibadah umrah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
*      Rukun umrah ada lima,yaitu : Ihram, Tawaf , Sa’i, Tahalul dan Tartib
*      Wajib umrah ada dua yaitu : 
o   Berihram dari miqat
o   menghindari dan menjauhi hal-hal yang diharamkan selama berihram
*      Berikut hal-hal yang disunahkan kepada jamaah umrah
ü  1. mandi sunah sebelum berihram
ü  2.  salat sunah ihram sebanyak 2 rakaat
ü  3. membaca talbiyah shalawat nabi dan doa
ü  4. mencium  hajar aswad
ü  5. shalat sunah di maqam ibrahim
ü  6. shalat sunah di hijr ismail
ü  7. berdoa di multazam
ü  8. minum air zam-zam
*      Syarat sah umrah ada lima yaitu :
ü  1. Islam
ü  2. Berakal
ü  3. Balig ( tamyiz )
ü  4. Berihram dari miqat makani
ü  5. Memenuhi seluruh rukun umrah
*      Niat Umrah

ü لَبَّيْكَ عُمْرَةً
 “ Aku sambut panggilanmu ya Allah untuk berumrah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar