BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agar
kita bisa menjalani ibadah puasa dengan benar da bia mencapai sasaran
sebagaimana yang kita harapkan, tentu kita harus mengerti terlebih dahulu apa
makna dan fungsi dari puasa yang akan kita jalani, sehingga puasa kita bisa
menbawa manfaat khususnya bagi kehidupan
kita dalam menjalani hidup untuk mengabdi kepada Allah SWT.
Dalam
pengertian kebahasaan, pengertian puasa sudah mulai sempit maknanya oleh hukum
syariat sehingga kata shiyam hanya digunakan untuk menahan diri dari makan,
minum, dan upaya untuk mengeluarkan sperma dari terbitnya fajar hingga
terbenamnya mata hari.”
Antara
kata, shiyam atau shaum-bagi manusia- pada hakikatnya adalah menahan atau
mengendalikan diri. Karena itu pula puasa dipersamakan dengan sikap sabar, baik
dari segi pengertian bahasa (keduanya berarti menahan diri) maupun dalam eensi
puasa itu sendiri. Hadist qudsi yang menyatakan antara lain bahwa, “puasa
itu untuk-Ku dan aku yang akan memberinya ganjaran.”
Dari
ayat diatas, kita sudah mengerti bahwa puasa merupakan sarana yang diberikan
AllahSWT kepada kita untuk mencapai derajat hidup sebagai hamba yang bertaqwa.
Yakni orang yang beriman atau mereka yang sudah bersyahadat, bershalat, dan
menjalankan pengemblenngan diri, baik secara fisik maupun spiritual dengan
sungguh-sungguh (melalui puasa) hinga pada akhir ramadhan (malam menjelang idul
fitri) dan dia mengeluarkan zakat fitrah. Sehingga hamba menjadi seorang mukmim
yang tangguh dan terus bertahan dengan keimanannya di dalam menjalani kehidupan
hingga mencapai kemenangan dan kebahagiaan yang abadi di akhirat kelak.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan makna dalam puasa ?
2.
Apa tujuan dan hikmah dalam puasa ?
3.
Jelaskan hukum dan syarat wajib dalam puasa ?
C.
Tujuan Masalah
1.
Mengetahui pengertian dan makna dalam berpuasa
2.
Mengetahui tujuan dan hikmah dalam berpuasa
3.
Dapat menjelaskan dan memehami dalam hukum dan syarat wajib
berpuasa
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Puasa
Puasa
menurut bahasa berarti “menahan diri”, sedang kan menurut syara’ yaitu menahan diri dari segala hal
yang dapat membatalkan puasa sehari penuh dengan cara yang telah ditentukan.[1]
Dalam
hukum pensyariatan puasa sebelum ada ijma’ para ulama adalah firman Allah dalam
surat al-baqoroh ayati 183 yang berbunyi :
Artinya
: wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa (Qs. Al-Baqorah :
183)
Puasa
ramadhan wajib dilaksanakan apabila bulan sya’ban telah genap tiga puluh hari
atau apabila seorang muslim yang adil atau dua orang muslim yang adil melihat
hilal dan memberi kesaksian di hadapan hakim. Apabila yang ru’yat hanya seorang
disyaratkan harus adil. Karena itu kesaksian budak dan wanita tidak dapat
diterima.
2.
Macam-macam Puasa
Adapun
macam-macam puasa ada 4 macam yaitu sebagai berikut : [2]
1)
Puasa Wajib
Adapun
macam-macam puasa wajib sebagai berikut :
a. Puasa
Ramadhan
b. Puasa Qadla.
c. Puasa
Kaffarah / penebus [seperti kaffarah dzhihar (menyamakan punggung istrinya
dengan punggung ibunya), atau kaffarah sebab berhubungan suami istri pada siang
hari bulan Ramadhan.
d. Puasa saat
haji dan umrah, sebagai ganti dari menyembelih hewan ternak dalam pembayaran
fidyah.
e. Puasa dalam
ritual shalat Istisqa (shalat memohon turunnya hujan), jika diperintahkan oleh
pemerintah.
f. Puasa
nadzar.
2)
Puasa Sunnah
Adapun
macam-macam puasa sunnah sebagai berikut :
A. Terulang
tiap tahun, seperti puasa hari Arafah, puasa Tasu’a (tanggal 9), ‘Asyura
(tanggal 10), dan tanggal 11 bulan Muharram, puasa 6 hari di bulan Syawwal,
puasa pada bulan-bulan suci (yaitu bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram,
dan Rajab), puasa 10 hari pertama dari bulan Dzul Hijjah, dan sebagainya.
B. Tidak
terulang tiap tahun, seperti puasa al ayyam al biidh (“hari-hari putih”, yaitu
tanggal 13, 14, dan 15 pada tiap bulan hijriyyah), dan puasa al ayyam as suud
(“hari-hari hitam”, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 pada tiap bulan hijriyyah).
C. Terulang
tiap minggu, seperti puasa hari Senin dan Kamis.
Catatan:
- Puasa sunnah
yang paling afdhal adalah puasa Nabi Dawud, yaitu satu hari puasa satu hari
tidak.
3)
Makruh, seperti
puasa hari Jum’at saja, atau Sabtu saja, atau Ahad saja. Tidak makruh, jika
digabung dengan yang lain, misalkan Jum’at dengan Sabtu, atau Sabtu dengan
Minggu, atau 3 hari berturut-turut (Jum’at, Sabtu, dan Minggu). Makruh juga puasa
tiap hari sepanjang tahun (puasa dahr) bagi orang yang khawatir puasa tersebut
dapat membahayakan dirinya.
4)
Puasa Haram terbagi menjadi 2 (dua) bagian:
A. Haram namun
puasanya sah,yaitu puasanya seorang istri tanpa seizin suaminya, dan puasanya
seorang budak sahaya tanpa seizin tuannya.
B. Haram dan
puasanya tidak sah, dalam 5 (lima) kasus:
1. Puasa saat
hari Raya Idul Fitri (1 Syawwal)
2. Puasa saat
hari Raya Idul Adha (10 Dzul Hijjah)
3. Puasa saat
hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzul Hijjah.
4. Puasa
separuh terakhir di bulan Syakban, yaitu tanggal 16, 17, 18 sampai akhir bulan
Syakban.
5. Puasa hari
syak (ragu), yaitu puasa hari ke-30 pada bulan Syakban, jika sudah ramai
dibicarakan tentang terlihatnya bulan / hilal.
Catatan:
- Kapankah
boleh berpuasa pada hari syak (30 Syakban) atau pada separuh terakhir bulan
Syakban?
Boleh dalam 3
(tiga) hal:
1. Jika
puasanya merupakan puasa wajib, seperti puasa qadla, kaffarah atau nadzar.
2. Jika dia
punya kebiasaan puasa sunnah, seperti puasa hari Senin dan Kamis. Sudah
dihukumi menjadi kebiasaannya meskipun baru satu kali berpuasa sunnah tersebut.
3. Jika separuh
terakhir pada bulan tersebut sambung dengan hari sebelumnya, contohnya,
seseorang berpuasa pada tanggal 15 Syakban, maka boleh baginya puasa tanggal
16. Jika boleh puasa tanggal 16, maka boleh baginya puasa tanggal 17, dan
seterusnya sampai akhir bulan. Namun jika terputus dengan tidak puasa 1 hari,
misalkan tanggal 18 Syakban kemudian dia tidak berpuasa, maka tanggal 19 dan seterusnya
dia tidak boleh berpuasa lagi.
3.
Syarat dan Hukum Puasa
Puasa
tidak disyartkan dan diwajibkan atas orang gila dan aak kecil yang belum baligh
sebab mereka tidak dikenai taklif agama. Orang kafir asli juga tidak wajib
tidak berpuasa di tengah kekufurannya, bahkan tidak
dikenai ketentuan hukum dunia seperti shalat dia haya diwajibkan masuk islam.[3]
Namun syarat-syarat kewajiban puasa adalah :
1.
Orang islam[4]
2.
Berakal, orang gila dan mabuk tidak wajib berpuasa
3.
Yang telah dewasa atau baligh (berkisaran umur 15 tahun) atau ada
tanda-tanda kedewasaan lain.
anak
kecil tidak diwajibkan berpuasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya yang berumuran 7 tahun untuk
berpuasa seperti halnya shalat serta memukulnya pada usia sepeluh tahun jika
meninggalkannya jika dia mampu. Jika anak kecil kuat mengerjakan puasa maka
puasanya sebagai latihan.
Rosululah
Saw telah bersabda :
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى
يفيق وعن الصبي حتى يبلغ (رواه ابو داود والناسئى)
Artinya : tiga orang terlepas dari hukum (a) orang yang sedang tidur
hingga ia bangun (b) orang gila hingga ia sembuh/sadar (c) kanak-kanak hingga
ia dewasa/baligh (Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i)
4.
Orang yang kuat berpuasa
Orang
mampu tentu saja diwajibkan untuk berpuasa, namun jika orang yang lemah seperti
orang sakit maka ia tidak wajib berpusa namun ia wajib mengqodha puasa di
bulan-bulan lain, atau seperti orang lemah karena lanjut usia dan tidak mampu
berpuasa maka ia tidak wajib berpuasa namun ia wajib membayar fidhyah.
Allah
Swt telah bersabda dalam qur’an surat al-baqoroh ayat 185
Artinya : “barang
siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari lain. Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS.
Al-Baqoroh : 185)
Syarat Sah
Puasa
Artinya, jika
sudah terpenuhi syarat-syarat 4 (empat) di bawah ini sah puasanya, yaitu:
1. Islam
Dengan demikian
dia harus terus dalam keadaan Islam sepanjang siang, jika sampai murtad /
keluar dari agama Islam –na’udzubillah- meskipun hanya sekejap, maka puasanya
batal.
2. Berakal
Disyaratkan
sepanjang hari itu dia harus terus dalam keadaan berakal. Jika seumpama sekejap
saja dia gila, maka puasanya batal. Adapun hilangnya akal karena pingsan atau
mabuk, akan dibahas secara terperinci pada pembahasan tentang hal-hal yang
dapat membatalkan puasa.
3. Tidak haid
atau nifas.
Dengan
demikian, bagi orang wanita yang ingin berpuasa, dia harus suci dari haid dan
nifas sepanjang siang. Jika keluar darah haid pada akhir siang (meskipun waktu
berbuka tinggal sekejap saja), maka puasanya batal. Begitu juga jika dia suci /
terputus haidnya di siang hari, kemudian dia berniat puasa, maka puasanya
tersebut tidak sah, namun disunnahkan baginya untuk menahan diri dari hal yang
bisa membatalkan puasa (dengan tanpa niat untuk berpuasa).
4. Mengetahui
bahwa di hari itu dia boleh berpuasa.
Artinya, bukan
di hari yang dilarang untuk berpuasa, sebagaimana telah dibahas.
Syarat Wajib
Puasa
Artinya, jika
sudah terpenuhi 5 (lima) syarat ini, seseorang wajib berpuasa, yaitu:
1. Islam
Dengan
demikian, orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Adapun orang
murtad, dia wajib meng-qadla puasa yang ditinggalkan saat dia murtad, jika dia sudah
kembali lagi masuk Islam.
2. Mukallaf
Yaitu baligh
dan berakal. Adapun anak kecil, wajib bagi walinya (orang tua, kakek, dsb)
untuk menyuruhnya berpuasa saat dia berumur 7 tahun. Jika sudah berumur 10
tahun tidak mau berpuasa, sang wali wajib memukulnya jika hal tersebut
memungkinkan.
3. Mampu
Baik secara
indrawi maupun syar’i. Mampu secara indrawi maksudnya bukan orang yang sangat
tua, atau sakit parah yang sulit sembuh. Mampu secara syar’i, artinya bukan
orang yang sedang haid atau nifas.
4. Sehat
Karena itu
orang yang sakit tidak wajib berpuasa.
Ukuran sakit
yang menjadikannya boleh tidak berpuasa: sekira jika tetap berpuasa,
dikhawatirkan sakitnya tambah parah, atau sembuhnya menjadi lama.
5. Muqim
Dengan
demikian, puasa tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian jauh (minimal 82
KM) dan perjalanannya merupakan perjalanan yang mubah/boleh, bukan untuk
maksiat. Disyaratkan pula, dia berangkat sebelum terbitnya fajar.
Hukum yang
afdhal bagi musafir adalah tetap berpuasa, jika tidak membahayakan dirinya.
Jika membahayakan, maka diutamakan untuk tidak berpuasa.
Jika seseorang
‘merusak’ puasanya di bulan Ramadhan, di siang hari, dengan berhubungan badan
‘secara sempurna’ (masuknya kelamin laki-laki ke kelamin wanita), dengan
melakukan itu dia berdosa karena dia sedang berpuasa (artinya, bukan sedang
bepergian jauh dan mubah, dan bukan karena perbuatan zina dalam perjalanan
itu), maka wajib atasnya ‘menerima’ 5 (lima) dampak:
1. Dia berdosa
2. Wajib untuk
tetap tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, dsb)
3. Wajib
di-ta’zir, yaitu menerima hukuman dari hakim/pemerintah, jika dia tidak
bertaubat.
4. Wajib
meng-qadla puasanya.
5. Wajib
melakukan kaffarah ‘udzma, yaitu salah satu dari 3 hal (secara berurutan,
artinya, tidak boleh pindah ke urutan kedua jika mampu melakukan urutan
pertama), yaitu:
a. Membebaskan
budak muslim, atau
b. Puasa dua
bulan berturut-turut, atau
c. Memberi
makanan 60 orang miskin, setiap orang miskin satu mud.
Catatan:
- Kaffarah ini
wajib atas orang laki-laki, tidak atas wanita, karena dengan masuknya kelamin
laki-laki, sang wanita sudah menjadi batal puasanya.
- Kaffarah
terulang dengan terulangnya hari. Artinya, jika dia melakukan hubungan badan
tersebut, misalkan, selama dua hari, maka dia wajib membayar kaffarah dua kali.
6. Sampainya
suatu benda (bukan angin yang tidak berwujud atau aroma rasa) ke tempat makanan
dan obat (tenggorokan, lambung, otak, dsb) melalui lobang terbuka dalam tubuh.
Dengan
demikian, tidak mengapa, misalkan, ada benda masuk melalui lobang yang tidak
terbuka, seperti minyak yang masuk melalui pori-pori kulit. Menurut Madzhab
Syafi’i, semua lobang adalah terbuka, kecuali mata.
Ada 4 (empat)
macam hukum:
1. Wajib
meng-qadla dan membayar fidyah, yaitu bagi dua kelompok orang:
a. Bagi orang
yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan atau kesehatan orang
lain, seperti orang hamil yang menghawatirkan kondisi janinnya, atau wanita
menyusui yang menghawatirkan kondisi bayi yang disusuinya.
Adapun jika dia
menghawatirkan kondisinya sekaligus menghawatirkan kondisi janin/bayinya, maka
hanya diwajibkan untuk meng-qadla saja, tanpa membayar fidyah.
b. Bagi orang
yang mempunyai kewajiban meng-qadla, namun hingga datang bulan Ramadhan lain,
dia belum juga meng-qadla, dengan tanpa adanya udzur/halangan.
Fidyah adalah
satu mud tiap harinya, dari makanan pokok suatu daerah (beras, gandum, sagu,
atau yang lain). Fidyah berulang dengan berulangnya tahun. Artinya, jika lewat
Ramadhan sampai dua kali dia tidak meng-qadla puasanya, maka tiap hari di mana
dia meninggalkan puasa, dia wajib membayar dua mud, demikian seterusnya.
2. Wajib qadla,
tanpa membayar fidyah, yaitu bagi orang yang pingsan, atau lupa niat, atau
sengaja membatalkan puasa, bukan dengan cara bersetubuh (karena dengan bersetubuh,
ada pembahasan hukum tersendiri).
3. Wajib
fidyah, tanpa wajib qadla, yaitu bagi orang yang sangat tua, dan orang sakit
yang sulit diharapkan kesembuhannya.
4. Tidak wajib
membayar fidyah, juga tidak wajib qadla, seperti orang gila yang kegilaanya tidak
disengaja.
Beberapa
keadaan diwajibkan untuk qadla, namun tetap harus meninggalkan hal-hal yang
membatalkan puasa (makan, minum, dll) sampai Maghrib, ada 6 keadaan, yaitu:
1. Bagi orang
yang sengaja membatalkan puasanya.
2. Bagi orang
yang tidak niat di malam hari, meskipun karena lupa.
3. Bagi orang
yang sahur karena mengira masih malam / belum terbit fajar, ternyata tidak.
4. Bagi orang
yang berbuka puasa karena mengira sudah Maghrib, ternyata belum.
5. Bagi orang
yang tidak berpuasa karena mengira / meyakini masih tanggal 30 Syakban,
ternyata hari itu sudah masuk Ramadhan.
6. Bagi orang
yang kemasukan air karena perbuatan yang tidak disyari’atkan (tidak
diperintahkan oleh syariat), seperti berkumur, memasukkan air ke hidung, atau
mandi untuk menyegarkan badan.
4.
Hikmah Puasa
Islam
tidak mensyariatkan sesuatu selain pasti mengandung hikmah; ada yang diketahui,
ada pula yang tidak. Demikian juga perbuatan-perbuatan Allah tidak lepas dari
berbagai hikamah yang terkandung dalam ciptaan-Nya, hukum-hukum-Nya pun tidak
lepas dari lautan hikmah. Dia maha bijaksana dalam penciptaannya, maha
bijaksana dalam perintahnya, tidak pernah menciptakan sesuatu yang batil dan
tidak pernah mensyari’atkan suatu hukum yang sia-sia.
Ini
semua terkandung dalam aspek-aspek ibadah dan muamalah secara keseluruhan juga
terkandung dalam hal-hal yang mewajibkan dan hal-hal yang diharamkan.
Dalam
ibadah puasa terdapat sejumlah hikamh dan maslahat, sebagaiana teah
diisyaratkan oelh nash-nash syariat itu sendiri. Diataranya adalah :
1.
Tazkiayah an-nafs (pembersihan jiwa)
dengan
mematuhi perintah-perintahnya, menjauhi segala larangannya, dan melatih diri
untuk menyempurnakan ibadah kepada Allah semata meskipun itu dilaksanakan
dengan menahan diri dari hal-hal yang menyenangkan dan membebaskan diri dari
hal-hal yang telah lekat sebagai kebiasaan. Kalau saja mau ia bisa saja makan,
minum, bersetubuh dengan istrinya dan tiada seorang pun yang mengetahuinya.
Akan tetapi ia meninggalkan semua itu semata-mata karena Allah tentang ini,rasulullah
SAW. Berkata yang artinya :
demi
dzat yang diriku ada ditangannya, sesungguhnya bau mulut orng yang berpuasa
lebih harum disisi Allah dari pada bau minyak kasturi, dia tidak makan, tidak
minum, dan tidak berhubungan istinya karen ku. Tiap-tiap amal bani adam
baginya, kecuali puasa. Ia untuk-ku dan aku yang akan memberinya pahala.[5]
2.
Bahwa puassa di saping menyehatkan badan sebagai mana dinyatakan
oleh para dokter spesialis- juga menganggkat aspek kejiwaan mengugguli aspek
materi dalam diri manusia. Manusia sebagaiman sering dipesepsi banyak orang
memiliki tabait ganda. Ada unsur tanah, ada pula unsur ruh ilahi yang ditiupkan
Allah padanya. Satu unsur menyeret kebawah, unsur yang lain mengangkatnya ke
atas.
Inilah
barabg kali rahasia kebahagiaan sehari-hari yang dirasakan oleh orang yang
berpuasa setiap mendapti puasanya sempurna hingga waktu berbuka, sebagaiman
disabdakan Nabi SAW, dalam sebuah hadistnya yang artinya :
“orang
yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan : ketiak berbuka ia berbahagia dengan
berbukanya itu, ketika bertemu dengan tuhannya, ia berbahagia dengan puasanya
itu.”[6]
3.
Terbukti bahwa puasa merupakan tarbiah bagi iradah (kemauan), jihad
bagi jiwa, pembiasaan kesabaran, dan “pemberontakan” kepada hal-hal yang telah
menlekat mentradisi.
Karenanya
tidak mengherankan katiak rasulullah SAW. Menamakan bulan ramadhan sebagai
syahr ash-shabr (bulan kesabaran). Dalam sebuah hadist yang artinya,
Puasa
bulan kesabaran dan tiga hari setiap bulan dapat melenyapkan kedengkian dalam
dada.[7]
4.
Sudah sama-sam dipahami bahwa nafsu seksual adalah senjata setan
yang paling ampuh untuk menundukkan manusia, sehingga sejumlah aliran psikologi
mengganggap bahwa ia adalah penggerak utama semua perilaku manusia.
Puasa
berpengaruh mematahkan gelora syahwat ini dan mengangkat tinggi-tinggi
nalurinya, khususnya jika terus menerus melakukan puasa dengan mengharapkan
pahala Allah SWT, karena itu rasulullah memerintahkan puasa kepada para
pemuda yang belum mampu menikah, hingga
Allah melimpahkan karunianya kepada, balai SAW baersabda yang artinya,
Wahai
para pemuda barang siapa diantara kalian mampu maka menikahlah. Sesungguhnya ia
lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedangkan barang
siapa tidak mampu maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa itu pemberian
baginya.[8]
5.
Diantara sekian banyak hikmah puasa adalah menajamkan perasaan
terhadap nimat Allah SWT. Kepadanya. Akrabnya nimat bisa membuat orang
kehilangan perasaan terhadap nilainya. Ia tidak mengetahui kadar kenikmatan,
kecuali jika telah tidak ada ditangannya. Dengan hilangnya nikmat, berbagai hal
dengan mudah dibedakan. Hal itu mendorongnya untuk mensyukuri nikmat-nikmat
Allah kepadanya. Hal inilah yang diisyaratkan oleh hadist riwayat Ahmad dan
Tirmidzi yang Nabi SAW bersabda yang artinya,
Tuhan ku pernah
menawariku untuk menjadikan krikil di mekkah emas. Aku menjawab, “tidak wahai
tuhan ku akan tetapi aku kenyang sehari dan lapar sehari. Apabila aku lapar,
aku merendahkan bersebari berzikir kepada mu, dan apabila aku kenyang aku
memuji mu dan bersyukur kepada mu.[9]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Puasa
menurut bahasa menahan diri sedankan menurut syar’i puasa adalah menahan diri
dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga terbenamnya
matahari. Diwajibkan atas umat islam untuk berpuasa di bulan ramadhon. Puasa
terdapat banyak hikmah salah satunya mensucikan diri.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung ; Sinar Baru
Algensindo, 2013
Zuhail, Wahbah, Fiqih Asy-Syafi’i al-Muyassar, Beirut
; Darul Fikr, 2008
Zakarsyi, Imam, Fiqih 2, Gontor Ponorogo ; Trimurti
Press, 1995
[1] Imam Syafi’i, Fiqih Imam Syafi’i, Hal 481
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hal 220
[3] Imam Syafi’i, Fiqih Imam Syafi’i, Hal 483
[4] Imam Zakarsyi, Fiqih Juz 2, Hal 19
[5] HR. Bukhori dan Muslim dari abu hurairah, Al-Lu’lu wal marjan, hal.
706.
[6] Bukhori dan Muslim, lihat Al-Lu’lu wal marjan, hal. 707.
[7] HR. Bazzar dari ali dan ibnu abbas dan thabrani dan baghawy dari namr
bin tulab. Lihat A-jami’ ash-shagir (3804).
[8] Bukhori dari masud dalam kitab saum dan lainnya, muslim (1400).
[9] rIwayat ahmad dan tirmidzi dai abi umamah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar