Selasa, 12 Mei 2015

fiqih puasa



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agar kita bisa menjalani ibadah puasa dengan benar da bia mencapai sasaran sebagaimana yang kita harapkan, tentu kita harus mengerti terlebih dahulu apa makna dan fungsi dari puasa yang akan kita jalani, sehingga puasa kita bisa menbawa manfaat khususnya bagi kehidupan  kita dalam menjalani hidup untuk mengabdi kepada Allah SWT.
Dalam pengertian kebahasaan, pengertian puasa sudah mulai sempit maknanya oleh hukum syariat sehingga kata shiyam hanya digunakan untuk menahan diri dari makan, minum, dan upaya untuk mengeluarkan sperma dari terbitnya fajar hingga terbenamnya mata hari.”
Antara kata, shiyam atau shaum-bagi manusia- pada hakikatnya adalah menahan atau mengendalikan diri. Karena itu pula puasa dipersamakan dengan sikap sabar, baik dari segi pengertian bahasa (keduanya berarti menahan diri) maupun dalam eensi puasa itu sendiri. Hadist qudsi yang menyatakan antara lain bahwa, “puasa itu untuk-Ku dan aku yang akan memberinya ganjaran.”
Dari ayat diatas, kita sudah mengerti bahwa puasa merupakan sarana yang diberikan AllahSWT kepada kita untuk mencapai derajat hidup sebagai hamba yang bertaqwa. Yakni orang yang beriman atau mereka yang sudah bersyahadat, bershalat, dan menjalankan pengemblenngan diri, baik secara fisik maupun spiritual dengan sungguh-sungguh (melalui puasa) hinga pada akhir ramadhan (malam menjelang idul fitri) dan dia mengeluarkan zakat fitrah. Sehingga hamba menjadi seorang mukmim yang tangguh dan terus bertahan dengan keimanannya di dalam menjalani kehidupan hingga mencapai kemenangan dan kebahagiaan yang abadi di akhirat kelak.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan makna dalam puasa ?
2.      Apa tujuan dan hikmah dalam puasa ?
3.      Jelaskan hukum dan syarat wajib dalam puasa ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian dan makna dalam berpuasa
2.      Mengetahui tujuan dan hikmah dalam berpuasa
3.      Dapat menjelaskan dan memehami dalam hukum dan syarat wajib berpuasa

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Puasa
Puasa menurut bahasa berarti “menahan diri”, sedang kan menurut  syara’ yaitu menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sehari penuh dengan cara yang telah ditentukan.[1]
Dalam hukum pensyariatan puasa sebelum ada ijma’ para ulama adalah firman Allah dalam surat al-baqoroh ayati 183 yang berbunyi :
Artinya : wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa (Qs. Al-Baqorah : 183)
Puasa ramadhan wajib dilaksanakan apabila bulan sya’ban telah genap tiga puluh hari atau apabila seorang muslim yang adil atau dua orang muslim yang adil melihat hilal dan memberi kesaksian di hadapan hakim. Apabila yang ru’yat hanya seorang disyaratkan harus adil. Karena itu kesaksian budak dan wanita tidak dapat diterima.
2.      Macam-macam Puasa
Adapun macam-macam puasa ada 4 macam yaitu sebagai berikut : [2]
1)      Puasa Wajib
Adapun macam-macam puasa wajib sebagai berikut :
a. Puasa Ramadhan
b. Puasa Qadla.
c. Puasa Kaffarah / penebus [seperti kaffarah dzhihar (menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya), atau kaffarah sebab berhubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan.
d. Puasa saat haji dan umrah, sebagai ganti dari menyembelih hewan ternak dalam pembayaran fidyah.
e. Puasa dalam ritual shalat Istisqa (shalat memohon turunnya hujan), jika diperintahkan oleh pemerintah.
f. Puasa nadzar.
2)      Puasa Sunnah
Adapun macam-macam puasa sunnah sebagai berikut :
A. Terulang tiap tahun, seperti puasa hari Arafah, puasa Tasu’a (tanggal 9), ‘Asyura (tanggal 10), dan tanggal 11 bulan Muharram, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa pada bulan-bulan suci (yaitu bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab), puasa 10 hari pertama dari bulan Dzul Hijjah, dan sebagainya.
B. Tidak terulang tiap tahun, seperti puasa al ayyam al biidh (“hari-hari putih”, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 pada tiap bulan hijriyyah), dan puasa al ayyam as suud (“hari-hari hitam”, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 pada tiap bulan hijriyyah).
C. Terulang tiap minggu, seperti puasa hari Senin dan Kamis.
Catatan:
- Puasa sunnah yang paling afdhal adalah puasa Nabi Dawud, yaitu satu hari puasa satu hari tidak.
3)      Makruh, seperti puasa hari Jum’at saja, atau Sabtu saja, atau Ahad saja. Tidak makruh, jika digabung dengan yang lain, misalkan Jum’at dengan Sabtu, atau Sabtu dengan Minggu, atau 3 hari berturut-turut (Jum’at, Sabtu, dan Minggu). Makruh juga puasa tiap hari sepanjang tahun (puasa dahr) bagi orang yang khawatir puasa tersebut dapat membahayakan dirinya.
4)      Puasa Haram terbagi menjadi 2 (dua) bagian:
A. Haram namun puasanya sah,yaitu puasanya seorang istri tanpa seizin suaminya, dan puasanya seorang budak sahaya tanpa seizin tuannya.
B. Haram dan puasanya tidak sah, dalam 5 (lima) kasus:
1. Puasa saat hari Raya Idul Fitri (1 Syawwal)
2. Puasa saat hari Raya Idul Adha (10 Dzul Hijjah)
3. Puasa saat hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzul Hijjah.
4. Puasa separuh terakhir di bulan Syakban, yaitu tanggal 16, 17, 18 sampai akhir bulan Syakban.
5. Puasa hari syak (ragu), yaitu puasa hari ke-30 pada bulan Syakban, jika sudah ramai dibicarakan tentang terlihatnya bulan / hilal.
Catatan:
- Kapankah boleh berpuasa pada hari syak (30 Syakban) atau pada separuh terakhir bulan Syakban?
Boleh dalam 3 (tiga) hal:
1. Jika puasanya merupakan puasa wajib, seperti puasa qadla, kaffarah atau nadzar.
2. Jika dia punya kebiasaan puasa sunnah, seperti puasa hari Senin dan Kamis. Sudah dihukumi menjadi kebiasaannya meskipun baru satu kali berpuasa sunnah tersebut.
3. Jika separuh terakhir pada bulan tersebut sambung dengan hari sebelumnya, contohnya, seseorang berpuasa pada tanggal 15 Syakban, maka boleh baginya puasa tanggal 16. Jika boleh puasa tanggal 16, maka boleh baginya puasa tanggal 17, dan seterusnya sampai akhir bulan. Namun jika terputus dengan tidak puasa 1 hari, misalkan tanggal 18 Syakban kemudian dia tidak berpuasa, maka tanggal 19 dan seterusnya dia tidak boleh berpuasa lagi.
3.      Syarat dan Hukum Puasa
Puasa tidak disyartkan dan diwajibkan atas orang gila dan aak kecil yang belum baligh sebab mereka tidak dikenai taklif agama. Orang kafir asli juga tidak wajib tidak berpuasa di tengah kekufurannya, bahkan tidak dikenai ketentuan hukum dunia seperti shalat dia haya diwajibkan masuk islam.[3] Namun syarat-syarat kewajiban puasa adalah :
1.      Orang islam[4]
2.      Berakal, orang gila dan mabuk tidak wajib berpuasa
3.      Yang telah dewasa atau baligh (berkisaran umur 15 tahun) atau ada tanda-tanda kedewasaan lain.
anak kecil tidak diwajibkan berpuasa, namun orang tua wajib  menyuruh anaknya yang berumuran 7 tahun untuk berpuasa seperti halnya shalat serta memukulnya pada usia sepeluh tahun jika meninggalkannya jika dia mampu. Jika anak kecil kuat mengerjakan puasa maka puasanya sebagai latihan.
Rosululah Saw telah bersabda :
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق وعن الصبي حتى يبلغ (رواه ابو داود والناسئى)
Artinya : tiga orang terlepas dari hukum (a) orang yang sedang tidur hingga ia bangun (b) orang gila hingga ia sembuh/sadar (c) kanak-kanak hingga ia dewasa/baligh (Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i)
4.      Orang yang kuat berpuasa
Orang mampu tentu saja diwajibkan untuk berpuasa, namun jika orang yang lemah seperti orang sakit maka ia tidak wajib berpusa namun ia wajib mengqodha puasa di bulan-bulan lain, atau seperti orang lemah karena lanjut usia dan tidak mampu berpuasa maka ia tidak wajib berpuasa namun ia wajib membayar fidhyah.
Allah Swt telah bersabda dalam qur’an surat al-baqoroh ayat 185
Artinya : “barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqoroh : 185)
Syarat Sah Puasa
Artinya, jika sudah terpenuhi syarat-syarat 4 (empat) di bawah ini sah puasanya, yaitu:
1. Islam
Dengan demikian dia harus terus dalam keadaan Islam sepanjang siang, jika sampai murtad / keluar dari agama Islam –na’udzubillah- meskipun hanya sekejap, maka puasanya batal.
2. Berakal
Disyaratkan sepanjang hari itu dia harus terus dalam keadaan berakal. Jika seumpama sekejap saja dia gila, maka puasanya batal. Adapun hilangnya akal karena pingsan atau mabuk, akan dibahas secara terperinci pada pembahasan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
3. Tidak haid atau nifas.
Dengan demikian, bagi orang wanita yang ingin berpuasa, dia harus suci dari haid dan nifas sepanjang siang. Jika keluar darah haid pada akhir siang (meskipun waktu berbuka tinggal sekejap saja), maka puasanya batal. Begitu juga jika dia suci / terputus haidnya di siang hari, kemudian dia berniat puasa, maka puasanya tersebut tidak sah, namun disunnahkan baginya untuk menahan diri dari hal yang bisa membatalkan puasa (dengan tanpa niat untuk berpuasa).
4. Mengetahui bahwa di hari itu dia boleh berpuasa.
Artinya, bukan di hari yang dilarang untuk berpuasa, sebagaimana telah dibahas.
Syarat Wajib Puasa
Artinya, jika sudah terpenuhi 5 (lima) syarat ini, seseorang wajib berpuasa, yaitu:
1. Islam
Dengan demikian, orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa. Adapun orang murtad, dia wajib meng-qadla puasa yang ditinggalkan saat dia murtad, jika dia sudah kembali lagi masuk Islam.
2. Mukallaf
Yaitu baligh dan berakal. Adapun anak kecil, wajib bagi walinya (orang tua, kakek, dsb) untuk menyuruhnya berpuasa saat dia berumur 7 tahun. Jika sudah berumur 10 tahun tidak mau berpuasa, sang wali wajib memukulnya jika hal tersebut memungkinkan.
3. Mampu
Baik secara indrawi maupun syar’i. Mampu secara indrawi maksudnya bukan orang yang sangat tua, atau sakit parah yang sulit sembuh. Mampu secara syar’i, artinya bukan orang yang sedang haid atau nifas.
4. Sehat
Karena itu orang yang sakit tidak wajib berpuasa.
Ukuran sakit yang menjadikannya boleh tidak berpuasa: sekira jika tetap berpuasa, dikhawatirkan sakitnya tambah parah, atau sembuhnya menjadi lama.
5. Muqim
Dengan demikian, puasa tidak wajib bagi orang yang sedang bepergian jauh (minimal 82 KM) dan perjalanannya merupakan perjalanan yang mubah/boleh, bukan untuk maksiat. Disyaratkan pula, dia berangkat sebelum terbitnya fajar.
Hukum yang afdhal bagi musafir adalah tetap berpuasa, jika tidak membahayakan dirinya. Jika membahayakan, maka diutamakan untuk tidak berpuasa.
Jika seseorang ‘merusak’ puasanya di bulan Ramadhan, di siang hari, dengan berhubungan badan ‘secara sempurna’ (masuknya kelamin laki-laki ke kelamin wanita), dengan melakukan itu dia berdosa karena dia sedang berpuasa (artinya, bukan sedang bepergian jauh dan mubah, dan bukan karena perbuatan zina dalam perjalanan itu), maka wajib atasnya ‘menerima’ 5 (lima) dampak:
1. Dia berdosa
2. Wajib untuk tetap tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, dsb)
3. Wajib di-ta’zir, yaitu menerima hukuman dari hakim/pemerintah, jika dia tidak bertaubat.
4. Wajib meng-qadla puasanya.
5. Wajib melakukan kaffarah ‘udzma, yaitu salah satu dari 3 hal (secara berurutan, artinya, tidak boleh pindah ke urutan kedua jika mampu melakukan urutan pertama), yaitu:
a. Membebaskan budak muslim, atau
b. Puasa dua bulan berturut-turut, atau
c. Memberi makanan 60 orang miskin, setiap orang miskin satu mud.
Catatan:
- Kaffarah ini wajib atas orang laki-laki, tidak atas wanita, karena dengan masuknya kelamin laki-laki, sang wanita sudah menjadi batal puasanya.
- Kaffarah terulang dengan terulangnya hari. Artinya, jika dia melakukan hubungan badan tersebut, misalkan, selama dua hari, maka dia wajib membayar kaffarah dua kali.
6. Sampainya suatu benda (bukan angin yang tidak berwujud atau aroma rasa) ke tempat makanan dan obat (tenggorokan, lambung, otak, dsb) melalui lobang terbuka dalam tubuh.
Dengan demikian, tidak mengapa, misalkan, ada benda masuk melalui lobang yang tidak terbuka, seperti minyak yang masuk melalui pori-pori kulit. Menurut Madzhab Syafi’i, semua lobang adalah terbuka, kecuali mata.
Ada 4 (empat) macam hukum:
1. Wajib meng-qadla dan membayar fidyah, yaitu bagi dua kelompok orang:
a. Bagi orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan atau kesehatan orang lain, seperti orang hamil yang menghawatirkan kondisi janinnya, atau wanita menyusui yang menghawatirkan kondisi bayi yang disusuinya.
Adapun jika dia menghawatirkan kondisinya sekaligus menghawatirkan kondisi janin/bayinya, maka hanya diwajibkan untuk meng-qadla saja, tanpa membayar fidyah.
b. Bagi orang yang mempunyai kewajiban meng-qadla, namun hingga datang bulan Ramadhan lain, dia belum juga meng-qadla, dengan tanpa adanya udzur/halangan.
Fidyah adalah satu mud tiap harinya, dari makanan pokok suatu daerah (beras, gandum, sagu, atau yang lain). Fidyah berulang dengan berulangnya tahun. Artinya, jika lewat Ramadhan sampai dua kali dia tidak meng-qadla puasanya, maka tiap hari di mana dia meninggalkan puasa, dia wajib membayar dua mud, demikian seterusnya.
2. Wajib qadla, tanpa membayar fidyah, yaitu bagi orang yang pingsan, atau lupa niat, atau sengaja membatalkan puasa, bukan dengan cara bersetubuh (karena dengan bersetubuh, ada pembahasan hukum tersendiri).
3. Wajib fidyah, tanpa wajib qadla, yaitu bagi orang yang sangat tua, dan orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
4. Tidak wajib membayar fidyah, juga tidak wajib qadla, seperti orang gila yang kegilaanya tidak disengaja.
Beberapa keadaan diwajibkan untuk qadla, namun tetap harus meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, dll) sampai Maghrib, ada 6 keadaan, yaitu:
1. Bagi orang yang sengaja membatalkan puasanya.
2. Bagi orang yang tidak niat di malam hari, meskipun karena lupa.
3. Bagi orang yang sahur karena mengira masih malam / belum terbit fajar, ternyata tidak.
4. Bagi orang yang berbuka puasa karena mengira sudah Maghrib, ternyata belum.
5. Bagi orang yang tidak berpuasa karena mengira / meyakini masih tanggal 30 Syakban, ternyata hari itu sudah masuk Ramadhan.
6. Bagi orang yang kemasukan air karena perbuatan yang tidak disyari’atkan (tidak diperintahkan oleh syariat), seperti berkumur, memasukkan air ke hidung, atau mandi untuk menyegarkan badan.
4.      Hikmah Puasa
Islam tidak mensyariatkan sesuatu selain pasti mengandung hikmah; ada yang diketahui, ada pula yang tidak. Demikian juga perbuatan-perbuatan Allah tidak lepas dari berbagai hikamah yang terkandung dalam ciptaan-Nya, hukum-hukum-Nya pun tidak lepas dari lautan hikmah. Dia maha bijaksana dalam penciptaannya, maha bijaksana dalam perintahnya, tidak pernah menciptakan sesuatu yang batil dan tidak pernah mensyari’atkan suatu hukum yang sia-sia.
Ini semua terkandung dalam aspek-aspek ibadah dan muamalah secara keseluruhan juga terkandung dalam hal-hal yang mewajibkan dan hal-hal yang diharamkan.
Dalam ibadah puasa terdapat sejumlah hikamh dan maslahat, sebagaiana teah diisyaratkan oelh nash-nash syariat itu sendiri. Diataranya adalah :
1.      Tazkiayah an-nafs (pembersihan jiwa)
dengan mematuhi perintah-perintahnya, menjauhi segala larangannya, dan melatih diri untuk menyempurnakan ibadah kepada Allah semata meskipun itu dilaksanakan dengan menahan diri dari hal-hal yang menyenangkan dan membebaskan diri dari hal-hal yang telah lekat sebagai kebiasaan. Kalau saja mau ia bisa saja makan, minum, bersetubuh dengan istrinya dan tiada seorang pun yang mengetahuinya. Akan tetapi ia meninggalkan semua itu semata-mata karena Allah tentang ini,rasulullah SAW. Berkata yang artinya :
demi dzat yang diriku ada ditangannya, sesungguhnya bau mulut orng yang berpuasa lebih harum disisi Allah dari pada bau minyak kasturi, dia tidak makan, tidak minum, dan tidak berhubungan istinya karen ku. Tiap-tiap amal bani adam baginya, kecuali puasa. Ia untuk-ku dan aku yang akan memberinya pahala.[5]
2.      Bahwa puassa di saping menyehatkan badan sebagai mana dinyatakan oleh para dokter spesialis- juga menganggkat aspek kejiwaan mengugguli aspek materi dalam diri manusia. Manusia sebagaiman sering dipesepsi banyak orang memiliki tabait ganda. Ada unsur tanah, ada pula unsur ruh ilahi yang ditiupkan Allah padanya. Satu unsur menyeret kebawah, unsur yang lain mengangkatnya ke atas.
Inilah barabg kali rahasia kebahagiaan sehari-hari yang dirasakan oleh orang yang berpuasa setiap mendapti puasanya sempurna hingga waktu berbuka, sebagaiman disabdakan Nabi SAW, dalam sebuah hadistnya yang artinya :
“orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan : ketiak berbuka ia berbahagia dengan berbukanya itu, ketika bertemu dengan tuhannya, ia berbahagia dengan puasanya itu.”[6]
3.      Terbukti bahwa puasa merupakan tarbiah bagi iradah (kemauan), jihad bagi jiwa, pembiasaan kesabaran, dan “pemberontakan” kepada hal-hal yang telah menlekat mentradisi.
Karenanya tidak mengherankan katiak rasulullah SAW. Menamakan bulan ramadhan sebagai syahr ash-shabr (bulan kesabaran). Dalam sebuah hadist yang artinya,
Puasa bulan kesabaran dan tiga hari setiap bulan dapat melenyapkan kedengkian dalam dada.[7]
4.      Sudah sama-sam dipahami bahwa nafsu seksual adalah senjata setan yang paling ampuh untuk menundukkan manusia, sehingga sejumlah aliran psikologi mengganggap bahwa ia adalah penggerak utama semua perilaku manusia.
Puasa berpengaruh mematahkan gelora syahwat ini dan mengangkat tinggi-tinggi nalurinya, khususnya jika terus menerus melakukan puasa dengan mengharapkan pahala Allah SWT, karena itu rasulullah memerintahkan puasa kepada para pemuda  yang belum mampu menikah, hingga Allah melimpahkan karunianya kepada, balai SAW baersabda yang artinya,
Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedangkan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah karena sesungguhnya puasa itu pemberian baginya.[8]
5.      Diantara sekian banyak hikmah puasa adalah menajamkan perasaan terhadap nimat Allah SWT. Kepadanya. Akrabnya nimat bisa membuat orang kehilangan perasaan terhadap nilainya. Ia tidak mengetahui kadar kenikmatan, kecuali jika telah tidak ada ditangannya. Dengan hilangnya nikmat, berbagai hal dengan mudah dibedakan. Hal itu mendorongnya untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah kepadanya. Hal inilah yang diisyaratkan oleh hadist riwayat Ahmad dan Tirmidzi yang Nabi SAW bersabda yang artinya,
Tuhan ku pernah menawariku untuk menjadikan krikil di mekkah emas. Aku menjawab, “tidak wahai tuhan ku akan tetapi aku kenyang sehari dan lapar sehari. Apabila aku lapar, aku merendahkan bersebari berzikir kepada mu, dan apabila aku kenyang aku memuji mu dan bersyukur kepada mu.[9]

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Puasa menurut bahasa menahan diri sedankan menurut syar’i puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga terbenamnya matahari. Diwajibkan atas umat islam untuk berpuasa di bulan ramadhon. Puasa terdapat banyak hikmah salah satunya mensucikan diri.

DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung ; Sinar Baru Algensindo, 2013
Zuhail, Wahbah, Fiqih Asy-Syafi’i al-Muyassar, Beirut ; Darul Fikr, 2008
Zakarsyi, Imam, Fiqih 2, Gontor Ponorogo ; Trimurti Press, 1995




[1] Imam Syafi’i, Fiqih Imam Syafi’i, Hal 481
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Hal 220
[3] Imam Syafi’i, Fiqih Imam Syafi’i, Hal 483
[4] Imam Zakarsyi, Fiqih Juz 2, Hal 19
[5] HR. Bukhori dan Muslim dari abu hurairah, Al-Lu’lu wal marjan, hal. 706.
[6] Bukhori dan Muslim, lihat Al-Lu’lu wal marjan, hal. 707.
[7] HR. Bazzar dari ali dan ibnu abbas dan thabrani dan baghawy dari namr bin tulab. Lihat A-jami’ ash-shagir (3804).
[8] Bukhori dari masud dalam kitab saum dan lainnya, muslim (1400).
[9] rIwayat ahmad dan tirmidzi dai abi umamah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar